Monday, September 25, 2017

√ Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip otonomi daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam undang-undang tersebut antara lain memberdayakan masyarakat, meningkatkan kiprah serta masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, dan menyebarkan kiprah serta fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


undang tersebut antara lain memberdayakan masyarakat √ Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Gambar. Dalam pengelolaan potensi ekowisata sanggup dilakukan kerjasama antara pemerintah daerah dengan masyarakat (Ilustrasi: Siswa Team)


Nah, dari undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa peletakan dasar yang menjadi pelaksanaan kedaulatan di negara ini yaitu kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat ini menempatkan rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi sehingga rakyat wajib berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.


Jika rakyat bersifat pasif dalam partisipasi pelaksanaan kebijakan politik, maka pelaksaan kedaulatan negara tidak akan tercapai sesuai yang dicita-citakan sehingga rawan untuk diselewengkan oleh pejabat publik. Bagaimana tidak? pejabat publik akan merasa diatas angin tatkala rakyat tidak ikut dalam mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pemerintahan yang sewenang-wenang, korupsi dan sebagainya menjadi rawan terjadi.


Apa sajakah prinsip-prinsip otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004?


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan pergantian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dalam undang-undang ini dijelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah sebagai berikut (Lukman, 2009).


a. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi yang berkeadilan, adanya pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah,


b. Pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada prinsip otonomi yang aktual dan bertanggung jawab,


c. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi terbatas,


d. Penyelenggaraan otonomi daerah harus bisa menjamin hubungan yang harmonis antara daerah dan pemerintah sesuai dengan konstitusi negara,


e. Pelaksanaan otonomi daerah harus sanggup lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan jadinya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Selain itu harus menjamin keserasian antar daerah dengan daerah yang lainnya,


f. Pemerintah wajib melaksanakan pelatihan yang berupa pemberian aliran menyerupai dalam pengembangan, penelitian, perencanaan serta pengawasan,


g. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedangkan otonomi daerah

provinsi merupakan otonomi terbatas,


h. Untuk daerah khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain menyerupai tubuh otorita,, daerah pertambangan, daerah pelabuhan, , daerah wisata, daerah perkotaan gres dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom,


i. Pelaksanaan asas kiprah pembantuan dilaksanakan dari pemerintah daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, penyediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Pemerintah daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan,


j. Otonomi daerah bisa memacu setiap daerah untuk berlomba-lomba secara positif dalam memajukan wilayahnya masing-masing,


k. Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat serta sanggup mengakomodasi keanekaragaman setiap daerah.


Kelemahan Otonomi Daerah


Otonomi daerah kalau dijalankan secara benar dan profesional akan mempercepat kemandirian suatu daerah termasuk di dalamnya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi kalau tidak dijalankan dengan benar akan timbul orang-orang tertentu yang sanggup menguasai sumber-sumber ekonomi secara sepihak (monopoli perdagangan dsb), adanya korupsi berjamaah, eksploitasi sumber-sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab dan sebagainya (MS. Faridy,2009).


Dalam bukunya, MS. Faridy (2009) menjelaskan bahwa selain mempunyai banyak kelebihan, otonomi darah juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain yakni.


a. Menguatnya rasa kedaerahan yang sempit.


Sifat atau rasa menyerupai ini kalau tidak diantisipasi secara tepat, maka sanggup menyebabkan keadaan yang kontraproduktif terhadap upaya pembangunan wawasan kebangsaan di daerah tersebut. Hal ini bisa kita lihat dalam hal pemanfaatan sumber daya alam di daerah, penyusunan planning pembangunan, kesempatan berusaha, pemberian layanan umum atau dalam hal pemenuhan kebutuhan akan jabatan birokrasi di daerah.


b. Adanya ekonomi biaya tinggi


Penghimpunan pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan program-program pembangunan sanggup pula menyebabkan suatu dampak negatif. Efek negatif dari pembangunan yang tidak terkontrol ini sanggup berupa munculnya tanda-tanda ekonomi biaya tinggi atau high cost economy. Selain itu, sanggup juga terjadi pengabaian kelestarian lingkungan akhir dari adanya eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, tidak diimbangi dengan upaya pelestarian alam dan tidak terpola dengan baik.


c. Adanya pemahaman yang sempit


Pemahaman terhadap otonomi daerah yang sempit sanggup menyebabkan kesibukan hanya ada pada pemerintah daerah. Sedangkan masyarakatnya sendiri justru belum dilibatkan secara aktif padahal otonomi daerah sejatinya diserahkan kepada masyarakat secara umum, bukan kepada pemerintah daerah saja. Hal ini kita lihat pada penggunaan dana APBD dimana dana tersebut lebih banyak dipakai untuk kepentingan birokrasi dan DPRD daripada untuk membiayai kepentingan masyarakat.


d. Adanya penafsiran yang salah terhadap otonomi daerah


Adanya pemahaman dan penafsiran yang salah terhadap otonomi daerah sanggup kita lihat dari banyaknya penafsiran sepihak terhadap banyak sekali peraturan perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah sentra padahal demokrasi membutuhkan kesadaran dan kepatuhan aturan yang tinggi. Mengapa? alasannya demokrasi tanpa disertai adanya penegakan aturan akan menyebabkan tindakan anarki serta menyebabkan ketidakpastian hukum.


Nah, dari pembahasan di atas sanggup kita ketahui bahwa otonomi daerah selain mempunyai manfaat ternyata juga mempunyai kelemahan yang sanggup menyebabkan kendala dalam pembangunan di daerah. Untuk itu pelaksanaan pemerintahan harus selalu sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah menyerupai yang telah diamanatkan oleh undang-undang. (Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah di Indonesia)


[color-box]Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.

Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Untuk Kelas IX SMP /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.

Surya Saputra, Lukman.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com