Showing posts with label Kewarganegaraan Bab 09 Pelaksanaan Otonomi Daerah. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan Bab 09 Pelaksanaan Otonomi Daerah. Show all posts

Tuesday, September 26, 2017

√ Pengertian Otonomi Kawasan Di Indonesia

Apa pengertian otonomi daerah?, pengertian otonomi secara harfiah diambil dari bahasa Yunani ialah dari kata autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Jika digabungkan, bisa berarti mengatur sendiri atau berkewenangan untuk melaksanakan pengaturan sendiri. Nah, dengan demikian kita bisa mengambil pengertian otonomi kawasan sebagai kewenangan pemerintah kawasan dalam mengatur serta mengurus sendiri pemerintahannya untuk kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


 pengertian otonomi secara harfiah diambil dari bahasa Yunani ialah dari kata  √ Pengertian Otonomi Daerah Di Indonesia

Gambar. Area warung di objek wisata waduk kedungombo dikelola oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat (Foto: Siswa Team)


Bagaimana pengertian otonomi kawasan di Indonesia?


Pengertian otonomi kawasan di Indonesia sama menyerupai yang telah kita definisikan di atas, hanya saja mempunyai sejumlah pengembangan makna. Di Indonesia otonomi mengandung arti sebagai perundangan (regeling) dan pemerintahan (bestuur) dimana pemerintahan kawasan (provinsi, kota/kabupaten) diberikan hak dan kekuasaan perundang-undangan sehingga bisa mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi perlu dipahami bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan kawasan ini tidak bersifat bebas secara mutlak melainkan harus tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Misalnya, pengelolaan sampah di Yogyakarta dikelola oleh pemda Yogyakarta, pembentukan peraturan-peraturan kawasan dan sebagainya.


Daerah otonom juga dinamakan sebagai daerah, tidak ada istilah gres disini. Daerah merupakan kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai wilayah serta kewenangan dalam mengatur rumah tangganya sendiri dan urusan-urusan pemerintahan sesuai dengan prakarsa sendiri menurut aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Nah, untuk melihat sejauh mana batas-batas rumah tangga suatu daerah, kita sanggup melihatnya dari dua sudut ialah sudut bahan dan sudut teritorium (Dewi,2009).


1. Sudut materi


Sudut bahan bermakna isi dan luas rumah tangga kawasan tersebut tergantung dari sistem rumah tangga yang digunakan. The Liang Gie dan Van der Pot beropini bahwa isi dan luasnya rumah tangga kawasan sanggup mencakup dua hal yakni rumah tangga secara materiil, formal dan riil.


a. Rumah tangga secara materiil atau material


Rumah tangga secara materiil ditandai dengan adanya pembagian kewenangan atau kiprah secara rinci antara pemerintah sentra dan pemerintah kawasan yang tegas dalam undang-undang pembentukannya. Pembagian kiprah ini sanggup dilihat dalam peraturan kawasan yang telah dibentuk dimana kewenangan yang peraturannya tidak terdapat dalam peraturan kawasan berarti merupakan kewenangan pemerintah pusat.


b. Rumah tangga secara formal


Rumah tangga secara formal ditandai dengan tidak adanya perbedaan (baik sifat maupun urusan) yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra maupun kawasan otonom. Dengen demikian setiap kesatuan masyarakat aturan sanggup mengerjakannya. Adapun pembagian tugasnya didasarkan pada pertimbangan rasional dan simpel sehingga sanggup dilaksanakan dengan baik dan benar.


Pelaksanaan rumah tangga secara formal telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 dimana dijelaskan bahwa pemerintah kawasan sanggup menyelenggarakan urusan pemerintah yang telah menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sentra antara lain mengatur politik luar negeri, mengatur pertahanan, mengatur keamanan, yustisi, mengatur agama yang dianut, moneter dan fiskal nasional.


c. Rumah tangga secara riil


Rumah tangga secara riil merupakan adonan dari rumah tangga secara material dan formal dimana penyerahan urusan atau kiprah kewenangan kepada kawasan didasarkan pada kemampuan penduduk kawasan otonom dengan melihat faktor material dan formal kawasan tersebut. Nah, dengan ini maka kewenangan pemerintah kawasan bisa saja diberikan atau dicabut kembali kalau kemampuan kawasan otonom tersebut berubah.


2. Sudut teritorium


Sudut teritorium bermakna bahwa luas kekuasaan otonomi suatu daerah hanya terbatas pada luas daerahnya saja sehingga kasus yang berada di luar batas wilayahnya, maka kawasan otonom tersebut tidak mempunyai kekuasaan apapun meskipun terhadap penduduk sendiri.


Pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia telah diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 18, 18A dan 18B dimana aturan dasar inilah yang lalu menjelma sumber aturan lebih lanjut bagi pengaturan otonomi daerah, yakni ke dalam bentuk undang-undang kawasan atau peraturan kawasan (Nurdiaman,2009).


Dijelaskan lebih lanjut dalam buku karya Nurdiaman (2009) bahwa pelaksanaan otonomi kawasan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 wacana Pemerintah Daerah namun pelaksanaan otonomi kawasan gres mulai diberlakukan secara resmi mulai 1 Januari 2001. Nah, dalam perkembangannya lalu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2005 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara. Dengan adanya otonomi daerah, maka pemerintah kawasan otonom sanggup lebih cepat dalam merespons tuntutan masyarakat kawasan sehingga dibutuhkan bisa terciptanya pembangunan yang lebih luas, berkwalitas, efektif dan efisien.


Pengertian otonomi kawasan di Indonesia ini cukup luas bukan?, darisini kita jadi tahu bahwa otonomi kawasan itu sangat bermanfaat untuk mempercepat pembangunan menyerupai yang dibutuhkan masyarakat di daerah. Akan tetapi perlu dicermati bahwa keberhasilan pembangunan kawasan otonom ini sangatlah tergantung pada kemampuan rakyatnya. Hal ini dikarenakan rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia sehingga kiprah serta atau partisipasinya sangat dibutuhkan dalam memajukan kehidupan bangsa dan negara.


[color-box]Anisty, Dewi.2009. PKn 3 : Kelas IX SMP dan MTs. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.

Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.

Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Untuk Kelas IX SMP /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com

Monday, September 25, 2017

√ Asas Otonomi Kawasan Berdasarkan Uu No. 32 Tahun 2004

Asas Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 – Ada asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pemerintahan memakai tiga asas yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan. Adapun pemerintahan daerah, dalam menyelenggarakan pemerintahan memakai dua asas yaitu asas otonomi dan kiprah pembantuan.


asas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang harus dilakukan oleh pemerintah  √ Asas Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004

Gambar. Pengelolaan objek wisata sanggup dilakukan oleh pemerintahan kawasan bersama masyarakat setempat (Foto: KPPN Ngrukem)


Apa pengertian asas desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan itu?


1. Desentralisasi yakni penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


2. Dekonsentrasi yakni pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.


3. Tugas perbantuan yakni penugasan dari pemerintah pusat kepada kawasan dan desa serta dari kawasan ke desa untuk melak sanakan kiprah tertentu.


Sedangkan asas otonomi daerah Menurut pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan oleh M.S Faridy (2009) meliputi:


1. Dekonsentrasi, yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.


2. Desentralisasi, yakni penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada kawasan otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


3. Daerah otonom yang menyelenggarakan desentralisasi yakni kawasan kabupaten dan kota. Nah, kawasan ini berwenang untuk memilih dan melakukan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.


4. Pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada kawasan dan desa serta dari kawasan ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai dengan pemberian proteksi biaya, sarana prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.


Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah


Pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang No. 32 Tahun 2004. Adapun isi pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan oleh Dewi (2009) sebagai berikut.


Pasal 18:


Ayat (1) berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai (memiliki) pemerintahan kawasan yang diatur undang-undang.”


Ayat (2) berbunyi, “Pemerintahan kawasan provinsi, kawasan kabupaten dan kota (dapat) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.”


Ayat (3) berbunyi, “Pemerintahan kawasan provinsi, kawasan kabupaten dan kota (dapat) mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”


Ayat (4) berbunyi, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah kawasan provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara (dengan cara) demokratis.”


Ayat (5) berbunyi, “Pemerintahan kawasan berhak tetapkan peraturan kawasan dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi dan kiprah pembantuan.”


Ayat (6) berbunyi, “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan kawasan diatur dalam undang-undang.”


Pasal 18A:


Ayat (1) berbunyi, “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan (provinsi, kebupaten dan kota) atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.”


Ayat (2) berbunyi, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan kawasan diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”


Pasal 18B:


Ayat (1) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”


Ayat (2) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan watak beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.”


Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengandung makna pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Adapun kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangga kawasan diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat di daerah. Nah, dengan demikian, maka pemerintah pusat hanya sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan pengevaluasi (Lukman, 2009).


Asas otonomi kawasan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 ini menjadi dasar yang mengatur pelaksanaan otonomi kawasan sehingga dibutuhkan bisa memacu keterlibatan masyarakat lokal dalam merencanakan, mengawasi proses pembangunan di wilayahnya masing-masing.


[color-box]Anisty, Dewi.2009. PKn 3 : Kelas IX SMP dan MTs. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.

Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.

Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Untuk Kelas IX SMP /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.

Surya Saputra, Lukman.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com

√ Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip otonomi daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam undang-undang tersebut antara lain memberdayakan masyarakat, meningkatkan kiprah serta masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, dan menyebarkan kiprah serta fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


undang tersebut antara lain memberdayakan masyarakat √ Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Gambar. Dalam pengelolaan potensi ekowisata sanggup dilakukan kerjasama antara pemerintah daerah dengan masyarakat (Ilustrasi: Siswa Team)


Nah, dari undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa peletakan dasar yang menjadi pelaksanaan kedaulatan di negara ini yaitu kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat ini menempatkan rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi sehingga rakyat wajib berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.


Jika rakyat bersifat pasif dalam partisipasi pelaksanaan kebijakan politik, maka pelaksaan kedaulatan negara tidak akan tercapai sesuai yang dicita-citakan sehingga rawan untuk diselewengkan oleh pejabat publik. Bagaimana tidak? pejabat publik akan merasa diatas angin tatkala rakyat tidak ikut dalam mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pemerintahan yang sewenang-wenang, korupsi dan sebagainya menjadi rawan terjadi.


Apa sajakah prinsip-prinsip otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004?


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan pergantian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dalam undang-undang ini dijelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah sebagai berikut (Lukman, 2009).


a. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi yang berkeadilan, adanya pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah,


b. Pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada prinsip otonomi yang aktual dan bertanggung jawab,


c. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi terbatas,


d. Penyelenggaraan otonomi daerah harus bisa menjamin hubungan yang harmonis antara daerah dan pemerintah sesuai dengan konstitusi negara,


e. Pelaksanaan otonomi daerah harus sanggup lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan jadinya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Selain itu harus menjamin keserasian antar daerah dengan daerah yang lainnya,


f. Pemerintah wajib melaksanakan pelatihan yang berupa pemberian aliran menyerupai dalam pengembangan, penelitian, perencanaan serta pengawasan,


g. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedangkan otonomi daerah

provinsi merupakan otonomi terbatas,


h. Untuk daerah khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain menyerupai tubuh otorita,, daerah pertambangan, daerah pelabuhan, , daerah wisata, daerah perkotaan gres dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom,


i. Pelaksanaan asas kiprah pembantuan dilaksanakan dari pemerintah daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, penyediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Pemerintah daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan,


j. Otonomi daerah bisa memacu setiap daerah untuk berlomba-lomba secara positif dalam memajukan wilayahnya masing-masing,


k. Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat serta sanggup mengakomodasi keanekaragaman setiap daerah.


Kelemahan Otonomi Daerah


Otonomi daerah kalau dijalankan secara benar dan profesional akan mempercepat kemandirian suatu daerah termasuk di dalamnya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi kalau tidak dijalankan dengan benar akan timbul orang-orang tertentu yang sanggup menguasai sumber-sumber ekonomi secara sepihak (monopoli perdagangan dsb), adanya korupsi berjamaah, eksploitasi sumber-sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab dan sebagainya (MS. Faridy,2009).


Dalam bukunya, MS. Faridy (2009) menjelaskan bahwa selain mempunyai banyak kelebihan, otonomi darah juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain yakni.


a. Menguatnya rasa kedaerahan yang sempit.


Sifat atau rasa menyerupai ini kalau tidak diantisipasi secara tepat, maka sanggup menyebabkan keadaan yang kontraproduktif terhadap upaya pembangunan wawasan kebangsaan di daerah tersebut. Hal ini bisa kita lihat dalam hal pemanfaatan sumber daya alam di daerah, penyusunan planning pembangunan, kesempatan berusaha, pemberian layanan umum atau dalam hal pemenuhan kebutuhan akan jabatan birokrasi di daerah.


b. Adanya ekonomi biaya tinggi


Penghimpunan pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan program-program pembangunan sanggup pula menyebabkan suatu dampak negatif. Efek negatif dari pembangunan yang tidak terkontrol ini sanggup berupa munculnya tanda-tanda ekonomi biaya tinggi atau high cost economy. Selain itu, sanggup juga terjadi pengabaian kelestarian lingkungan akhir dari adanya eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, tidak diimbangi dengan upaya pelestarian alam dan tidak terpola dengan baik.


c. Adanya pemahaman yang sempit


Pemahaman terhadap otonomi daerah yang sempit sanggup menyebabkan kesibukan hanya ada pada pemerintah daerah. Sedangkan masyarakatnya sendiri justru belum dilibatkan secara aktif padahal otonomi daerah sejatinya diserahkan kepada masyarakat secara umum, bukan kepada pemerintah daerah saja. Hal ini kita lihat pada penggunaan dana APBD dimana dana tersebut lebih banyak dipakai untuk kepentingan birokrasi dan DPRD daripada untuk membiayai kepentingan masyarakat.


d. Adanya penafsiran yang salah terhadap otonomi daerah


Adanya pemahaman dan penafsiran yang salah terhadap otonomi daerah sanggup kita lihat dari banyaknya penafsiran sepihak terhadap banyak sekali peraturan perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah sentra padahal demokrasi membutuhkan kesadaran dan kepatuhan aturan yang tinggi. Mengapa? alasannya demokrasi tanpa disertai adanya penegakan aturan akan menyebabkan tindakan anarki serta menyebabkan ketidakpastian hukum.


Nah, dari pembahasan di atas sanggup kita ketahui bahwa otonomi daerah selain mempunyai manfaat ternyata juga mempunyai kelemahan yang sanggup menyebabkan kendala dalam pembangunan di daerah. Untuk itu pelaksanaan pemerintahan harus selalu sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah menyerupai yang telah diamanatkan oleh undang-undang. (Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah di Indonesia)


[color-box]Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.

Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Untuk Kelas IX SMP /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.

Surya Saputra, Lukman.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com

√ Tugas Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik

Sebelum membahas lebih jauh ihwal peran masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, mari kita pahami dulu apa pengertian kebijakan publik itu?. Secara etimologi, kebijakan publik berasal dari dua kata yakni kebijakan yang mempunyai arti “kebijaksanaan atau pedoman” dan publik yang berarti “umum”.


peran masyarakat dalam perumusan kebijakan publik √ Peran Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik

Gambar. Peran serta masyarakat dalam kebijakan publik sanggup diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari contohnya memasuki kompleks pariwisata dengan membayar karcis (Foto: siswa team)


Jadi apa pengertian kebijakan publik itu?


Secara sederhana kita sanggup memaknai bahwa kebijakan publik merupakan anutan atau budi yang diberlakukan untuk umum. Misalnya dikala kita rapat dalam sebuah organisasi kemudian diputuskanlah sebuah hasil rapat. Nah, keputusan hasil rapat inilah yang dinamakan sebagai kebijakan publik. Publik disini maksudnya yaitu semua anggota yang terikat dalam organisasi tersebut dimana semua anggota wajib untuk memberi dukungan, patuh dan ikut melaksanakan hasil rapat. Dalam ruang lingkup yang lebih besar, contohnya negara. Jika yang melaksanakan rapat yaitu pemerintahan resmi di suatu negara, maka warga negaralah yang merupakan anggota (yang) terikat terhadap hasil rapat pemerintah (kebijakan publik).


Lukman (2009) dalam bukunya menjelaskan bahwa beberapa andal memperlihatkan definisi kebijakan publik. Apa sajakah definisi kebijakan publik ini? simak berikut ini.


a. Dye beropini bahwa kebijakan publik merupakan apapun yang pemerintah pilih untuk melaksanakan atau tidak melakukan.


b. Kartasasmita beropini bahwa kebijakan publik merupakan upaya untuk memahami dan meng artikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah, (2) apa yang menyebabkannya dan (3) apa pengaruhnya.


c. Edwar III beropini bahwa kebijakan publik merupakan apa yang pemerintah katakan dan dilakukan atau yang tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serang kaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah.


d. Anderson beropini bahwa kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan duduk kasus tertentu.


Dalam negara kesatuan republik Indonesia, kebijakan publik mencakup dua macam yakni kebijakan tertulis dan kebijakan tidak tertulis. Kebijakan tertulis contohnya undang-undang, kegiatan pemerintah, perjanjian yang dilakukan presiden dengan negara lain, peraturan desa, peraturan sekolah, peraturan perusahaan dan sebagainya. Sedangkan kebijakan tidak tertulis contohnya peraturan yang menyangkut adat atau sopan santun (berjabat tangang memakai asisten dsb).


Lalu apa tugas masyarakat dalam perumusan kebijakan publik ini?


Peran masyarakat dalam perumusan kebijakan publik ini sanggup berupa keikutsertaan dalam perencanaan, pembahasan, penilaian serta pengambilan keputusan. MS. Faridi (2009) mengemukakan dalam hal ini, kita sanggup melakukannya melalui beberapa cara sebagai berikut:


1. Menyampaikan secara pribadi terkait saran, kritik, tawaran atau saran kepada wakil permerintahan di daerah.


2. Menyampaikan ilham di media masa, contohnya surat kabar, jejaring sosial, blog dan sebagainya. Biasanya ilham ini disampaikan dalam rubrik opini.


3. Ikut berkomentar dalam kegiatan di forum-forum contohnya kegiatan diskusi yang ditayangkan di televisi atau radio.


4. Menyampaikan pendapat melalui seminar atau lokakarya yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, lembaga pendidikan atau lembaga kemasyarakatan.


5. Bergabung dalam lembaga swadaya masyarakat atau LSM. Pada umumnya, disebuah LSM akan dibuat perwakilan yang nantinya sanggup diutus untuk melaksanakan tawaran secara resmi ke pemerintah.


6. Melakukan agresi demontrasi secara benar, baik dan beretika. Dengan demonstrasi, kita sanggup menarik perhatian masyarakat maupun pemerintah untuk menanggapi tuntutan masyarakat.


7. Melakukan penelitian terhadap suatu permasalahan yang berafiliasi dengan kebijakan pemerintah kemudian hasil tersebut dikemukakan kepada pemerintah.


Apa manfaat tugas masyarakat dalam perumusan kebijakan publik ini?


Peran masyarakat dalam perumusan kebijakan publik ini akan mempunyai berbagai manfaat. Lukman (2009) menjelaskan bahwa manfaat ini antara lain sebagai berikut:


1. Terbentuknya masyarakat yang sadar hukum,


2. Terbentuknya masyarakat yang sadar politik,


3. Terbentuknya masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia,


4. Suksesnya pembangunan nasional.


Bagaimana bila tugas masyarakat dalam perumusan kebijakan publik tidak ada sama sekali?


Peran masyarakat dalam perumusan kebijakan publik sangatlah penting alasannya yaitu di negara Indonesia, kedaulatan tertingginya berada di tangan rakyat. Bisa dibayangkan, bila pemegang kedaulatan negara saja tidak ikut berperan, maka dipastikan harapan serta tujuan bersama dalam pendirian negara ini akan sulit tercapai. Yang lebih berbahayanya lagi, hal ini sanggup berakibat dikuasainya pemerintahan oleh para cecunguk alasannya yaitu para pemangku jabatan merasa tidak diawasi lagi oleh rakyat sehingga kebijakan publik sangat gampang diselewengkan. Contoh penyelewengan yang terjadi yaitu masalah korupsi (Baca juga: Korupsi di Indonesia).


[color-box]Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.

Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Untuk Kelas IX SMP /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.

Surya Saputra, Lukman.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com