Thursday, September 21, 2017

√ Tujuan Aturan Berdasarkan Para Ahli

 mengikat dan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang melaksanakan pelanggaran √ Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Gambar. Norma aturan bersifat tegas, mengikat dan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang melaksanakan pelanggaran


Tujuan aturan berdasarkan para ahli – Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam kehidupannya selalu berinteraksi dengan orang lain. Nah, dalam interaksi sosial ini tidak selamanya akan berjalan mulus melainkan niscaya akan terjadi masalah-masalah yang timbul. Masalah-masalah yang timbul bisa merupakan persoalan kecil maupun persoalan yang besar bahkan sanggup mengganggu interaksi sosial masyarakat dalam skala luas.


Selain itu, dalam pergaulan di masyarakat terdapat banyak banyak sekali korelasi antar individu. Hubungan ini pada umumnya timbul akhir adanya sebuah kepentingan sehingga sangat rawan untuk terjadi tarik-ulur kepentingan yang pada karenanya sanggup menjadikan konflik sosial. Nah, untuk menjaga ketertiban pergaulan, keamanan dan korelasi baik dalam kehidupan sosial ini kemudian dibuatlah aturan aturan yang disadari, dikehendaki dan dipatuhi bersama.


Peraturan-peraturan aturan yang dibentuk mempunyai sifat tegas, memaksa dan mengatur setiap anggota masyarakat. Sifat inilah yang membuat pergaulan menjadi seimbang dan tertib. Adanya aturan ini, masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam bersikap maupun bertutur kata alasannya yaitu apa yang ia lakukan dihentikan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Jika yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum, maka akan dianggap telah melanggar aturan dan akan dijatuhi hukuman yang mengikat.


Lalu, Apa tujuan aturan berdasarkan para ahli?


Meski pendapat para mahir di bawah ini berbeda-beda namun maknanya tetap sama. Nah, berikut tujuan aturan berdasarkan para mahir hukum yang dijelaskan oleh Dwi Cahyani A.W (2010).


a. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)


Tujuan aturan itu yakni mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


b. Aristoteles (Teori Etis ) (Buku The Ethics of Aristoteles)


Tujuan aturan semata-mata yaitu untuk mencapai keadilan. Ini berarti aturan menawarkan kepada setiap orang -apa yang menjadi haknya-. Disebut teori etis alasannya yaitu isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.


c. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )


Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Yang artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).


d. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)


Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.


e. Van Apeldorn


Tujuan aturan yakni mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum (sangat) menghendaki perdamaian. Adapun perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan menyerupai kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta (dan) benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).


f. Prof Subekti S.H.


Tujuan aturan yakni menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).


g. Purnadi dan Soerjono Soekanto


Tujuan aturan yakni kedaimaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi

(Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).


Nah, dari macam-macam tujuan aturan berdasarkan para ahli di atas sanggup kita simpulkan menjadi beberapa poin yakni:


1. Hukum bisa menegakkan keadilan dan ketertiban,


2. Hukum memberi petunjuk kemasyarakat dalam pergaulan,


3. Hukum membuat kemakmuran dan kebahagian masyarakat.


Tugas-Tugas Hukum


Sebuah aturan dibentuk berdasarkan asas keadilan yang ada di dalam masyarakat (tidak boleh bertentangan). Hal ini dilakukan semoga aturan sanggup dengan gampang diterima oleh masyarakat. Jika sudah sesuai dengan keadilan dalam masyarakat, maka aturan aturan sanggup dijadikan sebagai kepastian aturan oleh masyarakat.


Rima Yuliastuti (2011) menjelaskan bahwa tugas-tugas aturan antara lain sebagai berikut.


1. Menjamin kepastian hukum


2. Mencegah dan menjaga semoga tidak ada agresi main hakim sendiri


3. Menjamin ketertiban, ketentraman, keadilan, kemakmuran, kedamaian, kebahagiaan dan kebenaran di dalam masyarakat


Unsur-Unsur Hukum


Dari klarifikasi tujuan aturan berdasarkan para ahli di atas, kita juga bisa mengetahui perihal unsur-unsur aturan yang meliputi:


1. Hukum mengatur tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat (interaksi sosial),


2. Aturan aturan diadakan oleh tubuh resmi,


3. Aturan aturan bersifat memaksa,


4. Sanksi sukum bersifat tegas.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com