Showing posts with label Kewarganegaraan Bab 12 Sistem Hukum. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan Bab 12 Sistem Hukum. Show all posts

Thursday, September 21, 2017

√ Pengertian Aturan Berdasarkan Para Andal Hukum

Hukum dihentikan memihak biar keadilan sanggup terwujud √ Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Hukum dihentikan memihak biar keadilan sanggup terwujud


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum – Setiap warga negara akan terikat oleh sistem aturan lantaran negara-negara di dunia ini merupakan negara hukum. Sistem aturan terdiri dari dua kata yakni sistem dan hukum. Sistem didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari cuilan yang saling berhubungan.


Dalam kamus bahasa Indonesia, sistem diartikan sebagai susunan kesatuan yang masing-masing tidak bangun sendiri tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Penggunaan dan pemaknaan kata “sistem” dalam kehidupan sehari-hari sanggup majemuk lantaran kata “sistem” sendiri sanggup dilihat dari banyak sekali sudut pandang keilmuan, contohnya sistem pemerintahan, sistem pertanian, sistem pelayaran dan sebagainya.


Rima Yuliastuti (2011) dalam bukunya menunjukan bahwa berdasarkan Prof. Sumantri sistem didefinisikan sebagai suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan biar dalam menjalankan kiprah secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan serta berafiliasi sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan. Menurut Fuller (1971), ada delapan persyaratan untuk adanya suatu sistem hukum. Nah, delapan asas yang dinamakan principles of legality itu antara lain:


1. Suatu sistem aturan harus mengandung peraturan-peraturan dan dihentikan mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat adhoc


2. Peraturan-peraturan yang telah dibentuk itu harus diumumkan


3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena. Apabila hal ini terjadi, maka peraturan itu tidak sanggup digunakan untuk menjadi ajaran tingkah laku


4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang sanggup dimengerti


5. Suatu sistem dihentikan mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain


6. Peraturan-peraturan dihentikan mengandung tuntutan yang melebihi apa yang sanggup dilakukannya


7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan lantaran sanggup mengakibatkan seseorang kehilangan orientasi


8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.


Lalu, apa pengertian aturan berdasarkan para mahir hukum?


Pengertian aturan berdasarkan para mahir hukum sangatlah bervariasi. Hal ini disebabkan lantaran makna aturan sendiri sangatlah luas. Berikut 11 pengertian aturan berdasarkan para mahir aturan yang diterangkan oleh Rima Yuliastuti (2011) dan Dwi Cahyati A.W (2010).


1. Pengertian aturan berdasarkan Drs. E. Utrecht S.H


Hukum merupakan himpunan peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati (Utrecht : 1962).


2. Pengertian aturan berdasarkan Achmad Ali


Hukum merupakan seperangkat norma wacana apa yang benar dan apa yang salah yang dibentuk atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan itu (Achmad Ali : 1999).


3. Pengertian aturan berdasarkan Immanuel Kant


Hukum yakni keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan wacana kemerdekaan (Immanuel Kant: 1995).


4. Pengertian aturan berdasarkan Leon Duguit


Hukum yakni aturan tingkah laris para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan kalau dilanggar akan menjadikan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu (Leon Duguit: 1919).


5. Pengertian aturan berdasarkan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja


Hukum yakni keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat (Mochtar Kusumaatmaja : 1976).


6. Pengertian aturan berdasarkan J.C.T. Simorangkir


Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibentuk oleh forum berwenang (J.C.T. Simorangkir : 2006).


7. Pengertian aturan berdasarkan Mr. E.M. Meyers


Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. (Dimana) ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi ajaran bagi penguasapenguasa negara dalam melaksanakan tugasnya (E.M. Meyers : 1989).


8. Pengertian aturan berdasarkan S.M. Amin


Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, dimana aturan sanggup dirumuskan sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi (S. M. Amin: 1978).


9. Pengertian aturan berdasarkan P. Borst


Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan (P. Borst : 1973).


10. Pengertian aturan berdasarkan Prof. Dr. Van Kan


Hukum yakni keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat (Van Kan : 1968).


11. Pengertian aturan berdasarkan Sudikno Mertokusumo


Hukum yakni sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan wacana tingkah laris yang berlaku dalam kehidupan bersama yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu hukuman (Sudikno Mertokusumo : 1986).


Pengertian aturan berdasarkan para ahli di atas sangatlah bervariasi namun dari kesemuanya ada beberapa poin penting yang sanggup kita simpulkan. Poin tersebut antara lain aturan bersifat memaksa, tegas, dibentuk oleh forum resmi dan isinya mengatur kekerabatan insan dengan masyarakat.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com

√ Tujuan Aturan Berdasarkan Para Ahli

 mengikat dan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang melaksanakan pelanggaran √ Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Gambar. Norma aturan bersifat tegas, mengikat dan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang melaksanakan pelanggaran


Tujuan aturan berdasarkan para ahli – Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam kehidupannya selalu berinteraksi dengan orang lain. Nah, dalam interaksi sosial ini tidak selamanya akan berjalan mulus melainkan niscaya akan terjadi masalah-masalah yang timbul. Masalah-masalah yang timbul bisa merupakan persoalan kecil maupun persoalan yang besar bahkan sanggup mengganggu interaksi sosial masyarakat dalam skala luas.


Selain itu, dalam pergaulan di masyarakat terdapat banyak banyak sekali korelasi antar individu. Hubungan ini pada umumnya timbul akhir adanya sebuah kepentingan sehingga sangat rawan untuk terjadi tarik-ulur kepentingan yang pada karenanya sanggup menjadikan konflik sosial. Nah, untuk menjaga ketertiban pergaulan, keamanan dan korelasi baik dalam kehidupan sosial ini kemudian dibuatlah aturan aturan yang disadari, dikehendaki dan dipatuhi bersama.


Peraturan-peraturan aturan yang dibentuk mempunyai sifat tegas, memaksa dan mengatur setiap anggota masyarakat. Sifat inilah yang membuat pergaulan menjadi seimbang dan tertib. Adanya aturan ini, masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam bersikap maupun bertutur kata alasannya yaitu apa yang ia lakukan dihentikan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Jika yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum, maka akan dianggap telah melanggar aturan dan akan dijatuhi hukuman yang mengikat.


Lalu, Apa tujuan aturan berdasarkan para ahli?


Meski pendapat para mahir di bawah ini berbeda-beda namun maknanya tetap sama. Nah, berikut tujuan aturan berdasarkan para mahir hukum yang dijelaskan oleh Dwi Cahyani A.W (2010).


a. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)


Tujuan aturan itu yakni mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


b. Aristoteles (Teori Etis ) (Buku The Ethics of Aristoteles)


Tujuan aturan semata-mata yaitu untuk mencapai keadilan. Ini berarti aturan menawarkan kepada setiap orang -apa yang menjadi haknya-. Disebut teori etis alasannya yaitu isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.


c. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )


Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Yang artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).


d. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)


Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.


e. Van Apeldorn


Tujuan aturan yakni mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum (sangat) menghendaki perdamaian. Adapun perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan menyerupai kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta (dan) benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).


f. Prof Subekti S.H.


Tujuan aturan yakni menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).


g. Purnadi dan Soerjono Soekanto


Tujuan aturan yakni kedaimaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi

(Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).


Nah, dari macam-macam tujuan aturan berdasarkan para ahli di atas sanggup kita simpulkan menjadi beberapa poin yakni:


1. Hukum bisa menegakkan keadilan dan ketertiban,


2. Hukum memberi petunjuk kemasyarakat dalam pergaulan,


3. Hukum membuat kemakmuran dan kebahagian masyarakat.


Tugas-Tugas Hukum


Sebuah aturan dibentuk berdasarkan asas keadilan yang ada di dalam masyarakat (tidak boleh bertentangan). Hal ini dilakukan semoga aturan sanggup dengan gampang diterima oleh masyarakat. Jika sudah sesuai dengan keadilan dalam masyarakat, maka aturan aturan sanggup dijadikan sebagai kepastian aturan oleh masyarakat.


Rima Yuliastuti (2011) menjelaskan bahwa tugas-tugas aturan antara lain sebagai berikut.


1. Menjamin kepastian hukum


2. Mencegah dan menjaga semoga tidak ada agresi main hakim sendiri


3. Menjamin ketertiban, ketentraman, keadilan, kemakmuran, kedamaian, kebahagiaan dan kebenaran di dalam masyarakat


Unsur-Unsur Hukum


Dari klarifikasi tujuan aturan berdasarkan para ahli di atas, kita juga bisa mengetahui perihal unsur-unsur aturan yang meliputi:


1. Hukum mengatur tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat (interaksi sosial),


2. Aturan aturan diadakan oleh tubuh resmi,


3. Aturan aturan bersifat memaksa,


4. Sanksi sukum bersifat tegas.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com

Wednesday, September 20, 2017

√ Pengertian Asas Aturan Dan Macam-Macam Asas Hukum

Pengertian Asas Hukum dan Macam-Macam Asas Hukum – Setiap tatanan aturan niscaya mempunyai asas hukum yang menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dalam pembentukan suatu aturan hukum. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, minimal kita harus memahami perihal asas aturan ini. Terutama asas aturan yang ada di negara kita (Indonesia).


A. Pengertian asas hukum


Pengertian asas aturan berdasarkan para jago sangatlah bermacam-macam bahkan bagi sebagian masyarakat awam, penggunaan bahasa oleh para jago aturan biasanya akan dirasa sangat berat sehingga sulit dipahami. Nah, disini kita akan membahasnya secara perlahan yang dimulai dari pengertian asas.


Apa yang dimaksud dengan asas?, secara bahasa, asas mengandung tiga arti yaitu 1) dasar/alas/pedoman, 2) kebenaran yang menjadi pokok atau dasar dalam beropini atau berfikir dan 3) Cita-cita yang menjadi dasar suatu perkumpulan. Nah, dari tiga arti tersebut sanggup kita simpulkan bahwa asas merupakan dasar atau pokok dari sebuah kebenaran yang lalu dipakai sebagai acuan dalam berfikir atau berpendapat.


Lalu, apa pengertian asas aturan itu?


Berikut pengertian asas aturan berdasarkan beberapa ahli.


1. Pengertian asas aturan berdasarkan Bellefroid


“(Suatu) norma dasar yang dijabarkan dari aturan positif yang (dimana) oleh ilmu aturan tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum”.


2. Pengertian asas aturan berdasarkan P. Scholten


“Kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan (oleh) pandangan kesusilaan kita pada aturan (yang) merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum, akan tetapi yang dihentikan tidak harus ada (harus ada)”.


3. Pengertian asas aturan berdasarkan The Liang Gie


“Suatu dalil umum yang dinyatakan dalam (suatu) istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus (mengenai) pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang sempurna bagi perbuatan itu”.


4. Pengertian asas aturan berdasarkan Van Eikema Hommes


“Asas aturan (itu) dihentikan dianggap sebagai norma-norma aturan yang konkrit, tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi aturan yang berlaku. Dalam pembentukan aturan mudah (itu) perlu berorientasi pada asas-asas hukum. (Nah,) dengan kata lain, pengertian Asas Hukum yaitu dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan aturan positif”.


5. Pengertian asas aturan berdasarkan C.W. Paton


“Suatu alam (didalam) pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum. (Adapun) unsur-unsur yang terdapat pada asas antara lain alam pikiran, rumusan yang luas dan dasar bagi pembentukan norma hukum”.


Dari pengertian asas aturan berdasarkan para jago di atas kita sanggup merangkumnya menjadi sebuah pengertian bahwa asas aturan merupakan dasar-dasar (bersifat umum) yang terkandung dalam peraturan hukum. Dasar-dasar ini mengandung nilai-nilai etis yang diakui oleh suatu masyarakat. Nah, dari asas aturan inilah lalu dibentuk peraturan-peraturan aturan secara konkrit (nyata). Jika asas aturan ini sudah dibentuk dalam peraturan aturan yang nyata, maka barulah sanggup dipakai untuk mengatur sebuah peristiwa. Namun kalau belum dibentuk dalam sebuah bentuk peraturan aturan yang nyata, maka belum sanggup dipakai atau diterapkan dalam sebuah peristiwa.


Dalam sebuah asas aturan sanggup muncul peraturan-peraturan aturan yang jumlahnya tidak terbatas. Pada umumnya, sebagai masyarakat awam, bila kita melihat suatu peraturan aturan akan terasa pusing dan bingung, -maksudnya peraturan ini apa? kok banyak banget?-. Perasaan mirip ini sangatlah wajar, alasannya untuk benar-benar sanggup memahami suatu aturan (misalnya dalam sebuah negara), maka kita harus memahami peraturan aturan tersebut hingga ke asas-asas hukumnya. Ibarat ingin mengetahui laut, maka kita harus menyelaminya, tidak sanggup menilai dari permukaannya saja. Jika kita telah memahami peraturan aturan hingga ke asas hukumnya, maka nanti akan sanggup mamahami nilai-nilai dan tuntunan etis masyarakat yang menjadi penghubung dalam perwujudan harapan sosial. Bisa dikatakan bahwa asas aturan itu menyerupai “rohnya atau nyawa-nya” sehingga peraturan aturan akan terasa hidup dan berkembang.


B. Macam-macam asas aturan di Indonesia


Dalam tatanan aturan di Indonesia dikenal adanya dua asas yaitu asas aturan umum dan asas aturan khusus.


1. Asas aturan umum


Asas aturan umum merupakan asas aturan yang berafiliasi dengan keseluruhan bidang hukum. Misalnya


a. asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang gres akan menghapus peraturan yang lama), contohnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 perihal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


b. asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), contohnya KUH Dagang sanggup mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.


c. asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), contohnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.


2. Asas aturan khusus


Asas aturan khusus yakni asas yang berlaku dalam lapangan aturan tertentu. Misalnya


a. dalam aturan perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap kesepakatan itu mengikat), asas konsensualisme.


b. dalam aturan pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.


Nah, pengertian asas aturan dan macam-macam asas hukum sangat penting bila kita ingin suatu peraturan aturan lebih mendalam.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com

√ Penggolongan Hukum

Penggolongan aturan menjadi bervariasi akhir semakin kompleksnya kehidupan masyarakat √ Penggolongan Hukum

Ilustrasi: Penggolongan aturan menjadi bervariasi akhir semakin kompleksnya kehidupan masyarakat.


Penggolongan hukum – Sama ibarat halnya pengertian aturan berdasarkan para ahli dimana setiap hebat mendefinisikan aturan dengan sebuah pengertian yang berbeda-beda, penggolongan aturan pun juga demikian sehingga penggolongannya pun menjadi sangat bervariasi. Selain itu, kehidupan masyarakat yang sangat kompleks juga menjadikan penggolongan aturan atau pembagian terstruktur mengenai aturan ini menjadi sangat kompleks.


Hukum sanggup digolongkan berdasarkan sumbernya, waktunya, wilayah, bentuk, sifat, pribadi, isinya dan cara mempertahankannya. Nah, disini bersama siswapedia, kita akan membahasnya satu persatu.


A. Penggolongan aturan berdasarkan bentuknya


Jenis aturan berdasarkan bentuknya ini sanggup dibagi menjadi dua, yakni:


1. Hukum tertulis merupakan aturan yang ditulis oleh forum yang berwenang. Jika di negara Indonesia, contohnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, peraturan tempat dsb. Nah, aturan tertulis ini masih dibagi menjadi dua lagi yakni:


a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan contohnya aturan kitab undang-undang hukum pidana dan KUH Perdata.


b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, contohnya UU No. 15 tahun 2002 dan UU Nomer 25 tahun 2003 ihwal Tindak Pidana Pencucian Uang.


2. Hukum tidak tertulis merupakan aturan yang tidak ditulis secara resmi namun masih hidup (digunakan) dan terpelihara di dalam kehidupan masyarakat serta masih diakui secara sah sebagai aturan yang berlaku. Misalnya aturan adat, aturan agama dsb.


B. Penggolongan aturan berdasarkan ruang atau wilayahnya


Jenis aturan sesuai penggolongan ini antara lain:


1. Hukum lokal merupakan aturan yang hanya berlaku di suatu tempat tertentu. Misalnya aturan susila masyarakat Papua, aturan susila masyarakat Yogyakarta, aturan ada masyarakat dayak dsb.


2. Hukum nsional merupakan aturan yang berlaku secara nasional (hanya di satu negara tertentu). Misalnya aturan di negara Indonesia, aturan di negara Zimbabwe dsb.


3. Hukum internasional merupakan aturan yang berlaku secara internasional (mengatur kehidupan masyarakat antar negara). Misalnya aturan perang, aturan perdagangan internasional dsb.


C. Penggolongan aturan berdasarkan waktu berlakuknya


Jenis aturan berdasarkan penggolongan ini sanggup dibagi menjadi tiga macam, yakni:


1. Ius constitutum atau aturan konkret merupakan aturan yang ketika ini sedang berlaku. Misalnya: Hukum kemudian lintas, undang-undang dasar 1945 dsb.


2. Ius constituendum merupakan aturan yang akan berlaku di masa yang akan datang. Nah, jika di Indonesia dinamakan sebagai RUU atau rancangan undang-undang.


3. Hukum antar waktu merupakan aturan yang berlaku tanpa batas waktu (abadi) dan berlaku untuk semua bangsa. Hukum ini akan mengatur bencana di masa kemudian dan ketika ini.


D. Penggolongan aturan berdasarkan langsung yang diatur


Jenis aturan ini yakni:


1. Hukum satu golongan merupakan aturan yang hanya mengatur satu golongan tertentu, contohnya aturan golongan pribumi, aturan untuk tempat khusus Nangroe Aceh Darussalam.


2. Hukum semua golongan merupakan aturan yang berlaku untuk semua masyarakat di sebuah negara. Misalnya aturan di nasional Indonesia.


3. Hukum antar golongan merupakan aturan yang mengatur atau berlaku bagi dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak tunduk pada aturan yang berbeda. Misalnya aturan pidana, aturan program dsb.


E. Penggolongan aturan berdasarkan isinya


Jenis aturan ini ada dua macam yaitu:


1. Hukum publik merupakan aturan yang mengatur kepentingan umum antara negara dengan warganya. Nah, aturan publik ini sanggup dibagi menjadi empat jenis:


a) Hukum tata negara merupakan aturan yang mempelajari ihwal negara tertentu contohnya ihwal asal mula berdirinya negara, bentuk negara tersebut, bentuk pemerintahannya, corak atau sistem pemerintahan yang dipakai dan alat-alat perlengkapan negaranya.


b) Hukum manajemen negara merupakan aturan yang mengatur ihwal alat perlengkapan negara, contohnya ihwal cara kerja, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara serta cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat tersebut.


c) Hukum pidana merupakan aturan yang mengatur ihwal pelanggaran yang terjadi terhadap kepentingan umum.


d) Hukum program merupakan aturan yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur ihwal bagaimana caranya mengajukan suatu kasus ke muka pengadilan serta mengatur ihwal bagaimana cara hakim menunjukkan keputusan.


2. Hukum private/perdata merupakan aturan yang mengatur antara satu orang dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan. Nah, aturan perdata misalnya:


a) Hukum keluarga merupakan aturan mengatur ihwal keluarga.


b) Hukum kekayaan merupakan aturan mengatur ihwal hak seseorang terkait suatu benda. Benda disini diartikan sebagai barang dan hak yang sanggup dimiliki oleh orang.


c) Hukum dagang merupakan aturan yang mengatur ihwal perdagangan atau perniagaan. Nah, aturan ini akan mengikat orang atau perusahaan yang melaksanakan perjuangan perdagangan.


d) Hukum waris merupakan aturan yang mengatur ihwal benda peninggalan orang yang meninggal.


e) Hukum perkawinan merupakan aturan mengatur ihwal permasalahan perkawinan berdasarkan pemerintah.


F. Penggolongan aturan berdasarkan sumber hukum, kiprah dan fungsinya


Jenis aturan ini sanggup dibagi menjadi dua macam yaitu:


1. Hukum material merupakan aturan yang berisi perintah serta larangan. Misalnya aturan pidana dan aturan perdata.


2. Hukum formal merupakan aturan yang mengatur ihwal cara yang harus dilakukan untuk melaksanakan aturan material. Misalnya aturan program pidana dan aturan program perdata.


G. Penggolongan aturan berdasarkan wujudnya


Jenis aturan berdasarkan wujudnya ada dua macam yakni:


1. Hukum subjektif merupakan aturan yang timbul dari aturan objektif yang disangkutpautkan dengan seseorang. Misalnya UU ihwal perkawinan.


2. Hukum objektif merupakan aturan yang berlaku secara umum tanpa mengenal orang. Misalnya aturan rambu kemudian lintas dsb.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com

√ Forum Peradilan Dan Forum Pengadilan

Hukum dihentikan memihak supaya keadilan bisa terwujud √ Lembaga Peradilan dan Lembaga Pengadilan

Hukum dihentikan memihak supaya keadilan bisa terwujud


Lembaga peradilan dan forum pengadilan – Tujuan pokok aturan dibentuk tak lain yakni untuk membuat ketertiban, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, aturan perlu ditegakkan supaya tetap bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Penegakan ini diantaranya sanggup berupa pemberian hukuman yang tegas terhadap para pelaku pelanggar hukum. Adapun hukuman yang dibentuk di dalam aturan pun harus setimpal dengan apa yang diperbuat oleh si pelanggar hukum. Selain itu, aturan juga harus mempertimbangkan efek jera, bisa memperlihatkan pendidikan dan peringatan.


Lalu, siapa yang bertugas menegakan hukum? masyarakat sanggup bertugas menegakkan aturan yaitu dengan cara mematuhi aturan itu sendiri sedangkan pemerintah bertugas untuk membentuk suatu forum penegak aturan dan pejabat-pejabat penegak aturan menyerupai kehakiman, kepolisian, Mahkamah Agung, kejaksaan dsb.


A. Peranan Lembaga Peradilan dan Lembaga Pengadilan


Lembaga peradilan dan forum pengadilan itu mempunyai makna yang berbeda. Lembaga peradilan merupakan alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan supaya aturan tetap tegak di negara ini. Jika kita melanggar hukum, maka masalah ini akan membawa kita ke pengadilan (untuk diadili). Dengan kata lain, pengadilan yakni dewan atau majelis yang mengadili masalah (kamus besar bahasa Indonesia).


Dwi Cahyati A.W (2010) dalam bukunya yang menukil dari Subekti (1973) menjelaskan bahwa R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio mengemukakan pendapatnya perihal pengertian peradilan dan pengadilan, yakni sebagai berikut.


1. Peradilan merupakan segala sesuatu yang bekerjasama dengan kiprah negara (dalam) menegakkan aturan dan keadilan.


2. Pengadilan merupakan forum yang melaksanakan proses peradilan, yakni menyidik serta tetapkan sengketa-sengketa aturan dan pelanggaran-pelanggaran hukum/undang-undang.


B. Kedudukan forum peradilan


Mengadili, menuntaskan perkara, menyidik masalah dan menyidik masalah merupakan serentetan kiprah inti dari tubuh peradilan atau pengadilan. Peran badan-badan peradilan ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan impian bangsa sebagai negara aturan dan merupakan upaya dalam mencari keadilan sebagaimana diamanatkan dalam piagam pancasila, yakni sila ke-dua, yakni ” Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta sila ke-lima, yakni ” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Nah, selain itu di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) juga menyebutkan bahwa “Indonesia yakni negara hukum”.


Kekuasaan kehakiman sendiri telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 yang berbunyi, yakni “…dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Nah, adapun ketentuan ini merupakan ketentuan dasar bagi pengaturan forum peradilan di Indonesia. Sehingga disini ada dua forum pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Nah, terkait kiprah forum negara bisa dilihat pada artikel yang berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara.


Dalam menegakkan keadilan yang menjadi amanat pancasila, pengadilan dihentikan menolak untuk menuntaskan sebuah perkara. Dengan kata lain, setiap masalah yang masuk dari rakyat harus diterima dimana masalah tersebut akan diproses sesuai dengan jenis perkaranya yang lalu diadaptasi dengan kewenangan forum peradilan.


Nah, selain itu, dalam bukunya Dwi Cahyati A.W (2010) menunjukan bahwa supaya aturan sanggup ditegakkan, maka pengadilan harus melaksanakan asas-asas berikut ini:


1. Pengadilan (memiliki kiprah untuk) memeriksa, mengadili dan tetapkan masalah dengan hadirnya terdakwa kecuali (jika) undang-undang memilih (hal) lain,


2. Pengadilan dihentikan menolak (untuk) memeriksa, mengadili serta memutus suatu masalah yang diajukan dengan dalih (bahwa) aturan tidak ada atau kurang terperinci melainkan wajib untuk menyidik dan mengadilinya,


3. Pengadilan mengadili berdasarkan (aturan) aturan dengan tidak membeda-bedakan orang,


4. Pengadilan (ikut serta dalam) membantu pencari keadilan serta berusaha mengatasi segala kendala dan rintangan untuk sanggup tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan (dengan) biaya ringan,


5. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan,


6. Peradilan dilkukan demi (adanya) keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,


7. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan (dengan) biaya ringan,


8. Hakim harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, (mampu bersikap) profesional dan mempunyai pengalaman di bidang hukum,


9. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama sanggup dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali (jika) undang-undang memilih (hal) lain,


10. Semua putusan pengadilan hanya (akan) sah dan mempunyai kekuatan aturan apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,


11. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap (sebagai) tidak bersalah sebelum adanya putusan (dari) pengadilan yang menyatakan kesalahannya,


12. Semua pengadilan (bertugas untuk) memeriksa, mengadili dan memutus (suatu perkara) dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim kecuali (jika) undang-undang memilih (hal) lain,


13. Tidak seorang pun sanggup dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh (dari) kekuasaan yang sah dalam hal dan berdasarkan cara yang (telah) diatur di dalam undang-undang,


14. Hakim wajib (untuk) menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai aturan serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Selain itu) dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib (untuk) memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa,


15. Setiap orang yang (telah) ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau alasannya yakni (adanya) kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkannya, (maka) berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi dan telah memperoleh kekuatan aturan tetap. (Nah,) hal ini disebut dengan asas praduga tak bersalah,


16. Sidang investigasi pengadilan yakni (bersifat) terbuka untuk umum kecuali (jika) undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi,


17. Tidak seorang pun sanggup dihadapkan (dibawa) ke pengadilan selain daripada yang (telah) ditentukan oleh undang-undang,


18. Setiap orang yang tersangkut masalah (memiliki perkara) berhak memperoleh dukungan hukum,


19. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding sanggup kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali (jika) undang-undang memilih (hal) lain,


20. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap, (maka) pihak-pihak yang bersangkutan sanggup mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com

Wednesday, September 13, 2017

√ Jenis-Jenis Forum Peradilan Di Indonesia

Pada halaman sebelumnya, kita telah membahas ihwal pengertian lembaga peradilan dan forum pengadilan. Nah, kini kita akan membahas tentang jenis-jenis forum peradilan di Indonesia.


 kita telah membahas ihwal pengertian  √ Jenis-jenis forum peradilan di Indonesia

Gambar. Wisuda Purnabakti 10 hakim Agung (Foto: bawas.mahkamahagung.go.id)


Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ihwal kekuasaan kehakiman dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan menurut Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.


Kemudian dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 juga dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan tubuh peradilan di bawahnya yang kemudian dikelompokan menjadi empat yaitu peradilan sipil, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi militer dan pengadilan tinggi tata perjuangan negara serta atau dan oleh Mahkamah Konstitusi.


Nah, darisini kita jadi tahu bahwa semua jenis-jenis forum peradilan di Indonesia akan berpuncak kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.


A. Mahkamah Agung


Jenis-jenis forum peradilan di bawah Mahkamah agung antara lain pengadilan sipil, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha. Terkait kiprah Mahkamah Agung sudah pernah kita bahas di artikel berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara sehingga kita tidak perlu membahas kembali di halaman ini.


a. Pengadilan sipil


Pengadilan sipil mencakup peradilan umum dan peradilan khusus.


1) Peradilan umum


Peradilan umum merupakan tempat bagi rakyat untuk mendapat keadilan atau kekuasaan kehakiman. Nah, pelaksanaan peradilan umum telah diatur dalam UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986) dimana dibawahnya terdapat tiga peradilan yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung (mahkamah agung merupakan pengadilan tertinggi).


a) Pengadilan negeri (PN)


Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang menyelidiki kasus-kasus dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat baik terkait aturan perdata atau pidana. Pengadilan negeri ini berlaku bagi warga nega Indonedia dan warga negara asing. Selain itu berkaca pada kasus-kasus yang ada, pengadilan negeri ini juga sanggup menawarkan masukan atau nasehat kepada instansi pemerintah ihwal hukum.


Pengadilan negeri secara umum dipimpin oleh satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Selain itu juga dibantu oleh seorang panitera. Nah, untuk kasus yang hukumannya kurang dari satu tahun, maka persidangan hanya akan dipimpin oleh satu hakim saja contohnya sidang pelanggaran kemudian lintas. Pengadilan negeri ini berkedudukan di ibu kota tempat kabupaten atau kota.


b) Pengadilan tinggi (PT)


Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding yaitu pengadilan yang akan menyelidiki kembali kasus-kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Nah, pengadilan tinggi ini mempunyai beberapa kiprah antara lain memimpin pengadilan negeri, mengawasi kinerja hakim serta mengawasi jalannya peradilan yang berada di tempat hukumnya, mengadili kasus pidana dan perdata di tingkat banding dan sanggup menawarkan nasehat serta pertimbangan aturan kepada instansi pemerintahan di daerahnya apabila diminta.


c) Mahkamah Agung (MA)


Mahkamah Agung merupakan pengadilan umum tertinggi di Indonesia. Pembahasan terkait mahkamah agung sanggup dilihat pada artikel Tugas-Tugas Lembaga Negara.


2) Peradilan khusus


Peradilan khusus merupakan peradilan yang mengurus permasalahan-permasalahan khusus contohnya pengadilan agama, pengadilan tata perjuangan negara, peradilan hak asasi insan dan peradilan tipikor.


a) Pengadilan agama


Peradilan agama diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 ihwal Peradilan Agama dan UU No. 7 Tahun 1989 ihwal Peradilan Agama. Peradilan agama mengatur khusus warga negara yang beragama Islam di bidang perkawinan, hibah, wasiat, kewarisan, wakaf dan sedekah. Bila di sejajarkan, maka pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama, sama menyerupai pengadilan umum.


Tugas pengadilan agama antara lain mengadili kasus yang menjadi kewenangan atau kiprah dari perngadilan agama di tingkat banding, mengadili ditingkat pertama dan simpulan terkait sengketa kewenangan antar forum pengadilan agama di daerahnya serta menawarkan nasehat dan masukan terkait aturan Islam di instansi pemerintahan di tempat hukumnya.


b) Pengadilan tata perjuangan negara (PTUN)


Pengadilan tata perjuangan negara diatur dalam UU No. 9 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991. Tugas pengadilan tata perjuangan negara antara lain menuntaskan permasalahan terkait status seseorang contohnya kepegawaian/pemecatan dll, menuntaskan permasalahan ekonomi (merek dagang, pajak dll), permasalahan HAM (penangkapan, pencabutan hak milik) dan permasalahan sosial (perizinan). Pengadilan tata perjuangan negara berkedudukan di ibu kota provinsi (daerah hukumnya yang mencakup wilayah provinsi) dan pengadilan tata perjuangan negara berkedudukan di wilayah kabupaten atau kota.


c) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)


Pengadilan HAM diatur oleh UU No. 26 tahun 2000 yaitu pengadilan yang menangani permasalahan HAM berat menyerupai kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Adapun wilayah aturan pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 yaitu sebagai berikut.


(1) Makassar yang daerahnya mencakup provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Irian Jaya.


(2) Jakarta yang daerahnya mencakup Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.


(3) Medan yang daerahnya mencakup Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi dan Sumatra Barat.


(4) Surabaya yang daerahnya mencakup Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Daerah spesial Yogyakarta (DIY), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.


d) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)


Pengadilan tipikor merupakan pengadilan yang mengurusi permasalahan terkait pidana korupsi di Indonesia yang diatur dalam Pasal 53 UU No. 30 tahun 2002 ihwal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.


b. Pengadilan militer


Pengadilan militer merupakan pengadilan yang menangani dan mengadili permasalahan terkait kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Di Indonesia, pengadilan ini berlaku di wilayah Tentara Nasional Indonesia serta dibagi menjadi empat pengadilan yaitu pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran.


B. Mahkamah Konstitusi


Mahkamah Konstitusi di Indonesia tergolong masih baru. Di dunia saja, Indonesia merupakan negara peringkat 78 yang mempunyai forum sejenis. Kedudukan MK diatur telah dalam Pasal 24C Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. Untuk lebih jelasnya sanggup dilihat di artikel yang berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com

Tuesday, September 12, 2017

√ Korupsi Di Indonesia

Korupsi di Indonesia sanggup dikatakan telah berada di tingkatan yang mengkhawatirkan sehingga korupsi menjadi tindakan kejahatan yang serius di Indonesia. Berdasarkan data dari sebuah forum konsultan independen di Hongkong yaitu PERC (Political and Economy Risk Consultancy), korupsi di Indonesia menempati posisi pertama di wilayah Asia dan Asia Pasifik. Grafiknya sanggup di lihat dari gambar grafik di bawah ini.


 sanggup dikatakan telah berada di tingkatan yang mengkhawatirkan sehingga korupsi menjadi ti √ Korupsi di Indonesia

Gambar. Tingkat korupsi di Indonesia


Grafik di atas mempunyai rentang nilai atau skor dari 0 sampai 10 dimana semakin kecil skornya, maka semakin sedikit kasus korupsinya. Dengan skor yang besar yakni 8,16 menempatkan Indonesia menjadi negara terkorup dengan skor yang mendekati nilai sempurna. Untuk itu, topik yang membahas korupsi di Indonesia harus dikenalkan kepada generasi muda semenjak dini. Selain sebagai bentuk upaya pencegahan, ini merupakan upaya menyadarkan masyarakat perihal ancaman laten korupsi itu sendiri.


A. Pengertian korupsi


Sebelum membahas perihal korupsi di Indonesia, mari kita pahami dahalu perihal pengertian korupsi itu sendiri. Dari bahasa latin, korupsi berasal dari kata “corruption atau corruptus” yang berarti penyuapan. Selanjutnya jikalau dirunut kebelakang, maka akan berasal dari kata latin yang lebih bau tanah yakni “corrumpere” yang artinya merusak. Dari kata “corrumpere” ini lalu berubah menjadi beberapa kata ibarat “corruption” di Inggris atau “corruptie” di Belanda.


Pengertian korupsi berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 dijelaskan bahwa korupsi, kongkalikong dan nepotisme disingkat KKN merupakan penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 dijelaskan pula bahwa korupsi yakni perbuatan melawan aturan dengan cara memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang alasannya jabatan atau kedudukan yang berakibat merugikan negara (Dwi Cahyati AW, 2010). Transparency Internasional juga melaksanakan pendefinisian meskipun sedikit berbeda namun maknanya tetaplah sama. Korupsi yakni penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk laba pribadi.


Nah, dari semua itu sanggup kita ambil tiga inti pokok dari pengertian korupsi yakni:


1. Korupsi dilakukan untuk laba langsung atau orang lain ibarat keluarga atua teman.


2. Korupsi niscaya melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan.


3. Hal yang berkaitan kekuasaan atau jabatan, baik disektor negeri atau swasta menjanjikan keutungan bahan sehingga menjadi daya tarik bagi koruptor.


B. Dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia


Rima Yuliastuti (2011) dalam bukunya halaman 78 menjalaskan bahwa dasar aturan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:


1. UU Nomor 20 tahun 2001 yakni perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


2. UU Nomor 28 tahun 1999 yakni perihal Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,


3. UU Nomor 3 tahun 1971 yakni perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


4. UU Nomor 31 tahun 1999 yakni perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


5. Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 yakni perihal Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,


6. UU Nomor 15 tahun 2002 yakni perihal Tindak Pidana Pencucian Uang,


7. UU Nomor 30 tahun 2002 yakni perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK),


8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 yakni perihal Percepatan Pemberantasan Korupsi,


9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 yakni perihal Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 yakni perihal Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.


Nah, dalam menuntaskan kasus korupsi di Indonesia sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK yang bekerja secara independen atau mandiri. Selain itu dibuatlah lembaga peradilan tipikor (tinda pidana korupsi) yang juga berfungsi untuk mengadili para koruptor di Indonesia.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com