Thursday, October 12, 2017

√ Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Wacana Honor Pokok Pensiunan Pns Dan Jadan / Dudanya

Gurumaju.comPeraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Jadan / Dudanya Tahun 2019 yang kesannya pada tanggal 13 Maret 2019 yang kemudian telah resmi diundangkan yang ditandatangani oleh Presiden RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi insan Republik Indonesia.
 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Jadan  √ Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Jadan / Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019

Beberapa Pasal yang dirubah dalam Peraturan Pemerintah PP No 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Jadan / Dudanya Tahun 2019 ini diantaranya:
Pasal 1
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya yang dipensiunkan sehabis berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar 1-A hingga dengan Daftar 1-Q Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar 11-A hingga dengan Daftar 11-Q Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar 111-A hingga dengan Daftar 111-Q Lampiran III
yang merupakan bab tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A hingga dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/ Duda
Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya diadaptasi berdasarkan Daftar dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasai 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019:
a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A hingga dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A hingga dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiurx tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok usang sebagaimana tercantum daiam lajur 2 Daftar VII-A hingga dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dan Peraturan Pemerintah ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2019 dan sebe!um tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokoknya diadaptasi menjadi sebagałmana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A hingga dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3
(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada Anak, bab pensiun Janda/ Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, sehabis pensiun pokoknya diadaptasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a.tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan suplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan; atau
b.mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan suplemen penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk proteksi pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semenjak 1 Januari 2019.

Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 5
Selain pensiun pokok, kepada peserta pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan proteksi keluarga dan proteksi pangan yang berlaku bagi Pegawal Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7
Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Untuk Selengkapnya mengenai PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Jadan / Dudanya Tahun 2019, silahkan d0wnl0ad File Salinannya melalui tautan dibawah ini:

PP No 18 Tahun 2019 [Download]

Lihat Rincian Gaji Baru PNS 2019 [KLIK DISINI]


Demikian Informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Jadan / Dudanya yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com