Gurumaju.com – Peraturan Pemerintah / PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, dukungan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan dukungan orang bau tanah anggota tentara nasional indonesia Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan |
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, dukungan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan dukungan orang bau tanah anggota tentara nasional indonesia Tahun 2019 ini memutuskan beberapa pasal diantaranya:
Pada Pasal 3 PP No 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
(1) Bagi peserta pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, dukungan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dan dukungan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/meninggal dunia dalam dan sebab dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001 , sehabis pensiun pokok/tunjangannya diubahsuaikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan komplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tam materi penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk dukungan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 4 PP No 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, dukungan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan dukungan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan sebab dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ dukungan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, peserta dukungan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Untuk Selengkapnya mengenai PP No 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2019, silahkan d0wnl0ad File Salinannya melalui tautan dibawah ini:
PP No 19 Tahun 2019 [Download]
Lampiran I [Download]
Lampiran II [Download]
Lampiran III [Download]
Lampiran IV [Download]
Lampiran V [Download]
Lampiran I [Download]
Lampiran II [Download]
Lampiran III [Download]
Lampiran IV [Download]
Lampiran V [Download]
Demikian Informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2019 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.gurumaju.com