Sunday, October 29, 2017

√ Revisi Juknis Penyaluran Tpg Berpihak Pada Guru

Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru. Assalamu'alaikum Sahabat Guru Jugan, Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 0360/DJ/.I/01/2019 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.

Pada surat edaran ini berisi perihal keringanan jumlah akseptor didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru dengan ketentuan Kepala  Madrasah menciptakan surat pernyataan tertulis diatas materai dan diserahkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan ketentuan yang telah tertulis dalam surat edaran.


Dalam surat edaran ini juga menjabarkan perihal ketentuan kiprah komplemen lain guru yang diatur pada nomor 21, ada empat point yang peraturan yang berubah ialah :

  1. Tugas Tambahan Wali Kelasi diekuivalensikan paling banyak 6 JTM Per minggu.
  2. Tugas komplemen Pimbina OSIS diekuivalensikan paling banyak 6 JTM Per minggu 
  3. Tugas komplemen Pembina Ekskul diekuevalensikan paling banyak 6 JTM Per minggu
  4. Tugas komplemen Kordinator PPKB/PKG/BKK paling banyak 6 JTM Per minggu

Pada Point C perihal penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru serta dilanjutkan pada point d perihal perpajakan, untuk lebih terperinci silahkan baca pada surat edaran yang telah Guru Jugan Sediakan, silahkan d0wnl0ad dan baca secara detail revisi Juknis Penyeluran TPG Tahun 2019 ini.




Demikian Informasi yang sanggup Guru Jugan sampaikan tentang Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru, Semoga Bermanfaat. Aamiin.

Sumber http://www.gurujugan.com