Tuesday, January 16, 2018

Ciri Khas Suku Bangsa Minangkabau Beserta Penjelasannya

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di Asia Tenggara yang kaya akan sumber daya alam dan kaya akan suku bangsa dan kebudayaan. Keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaan di Indonesia merupakan pengaruh letak geografis Indonesia. Salah satu suku bangsa di Indonesia yakni suku Minangkabau. Suku Minangkabau atau yang dikenal dengan suku Minang merupakan suku bangsa di Indonesia yang berasal dari wilayah Sumatera Barat yang merupakan salah satu provinsi di pulau Sumatera. Suku Minang populer dengan ikon jam Gadang, rumah Gadang dan rumah makan Padang yang menyajikan makanan lezat. Suku Minang mempunyai ciri ciri suku bangsa yang membedakan dengan suku bangsa lainnya. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai ciri khas suku bangsa Minangkabau beserta penjelasannya. Berikut ini yakni ulasan mengenai ciri khas suku Minangkabau beserta penjelasannya:


Bahasa Minangkabau


Bahasa Minangkabau merupakan bahasa yang dipakai oleh suku bangsa Minangkabau. Bahasa Minangkabau mempunyai kemiripan dengan bahasa melayu, tetapi terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa bahasa Minangkabau merupakan bahasa berdikari yang tidak diambil dari bahasa lain. Kendati terdengar rumit, bahasa Minangkabau ternyata cukup gampang dikuasai oleh orang di luar suku Minangkabau.


Kepercayaan Suku Minangkabau


Sebagian besar suku Minangkabau merupakan penganut agama Islam. Suku Minangkabau merupakan penganut Islam yang taat. Hal ini dibuktikan dengan upacara-upacara moral di Sumatera Barat yang masih berkaitan dengan agama Islam, menyerupai perayaan pernikahan, Idul Fitri dan sebagainya. Agama Islam di suku Minangkabau dibawa oleh para pedagang yang berasal dari Timur Tengah. Sebenarnya kepercayaan orisinil dari suku Minangkabau yakni kepercayaan animisme dan dinamisme, namun kepercayaan ini berganti sesudah terjadi revolusi budaya pasca terjadinya perang Padri tahun 1837. Perang Padri menandai dirombaknya budaya dan tradisi serta kepercayaan suku Minangkabau secara keseluruhan.


Adat Matrilineal Suku Minangkabau


Adat dalam suku Minangkabau mempunyai keunikan dari suku bangsa lain. Jika suku bangsa di pulau Jawa menganut moral patrilineal, suku Minangkabau malah menganut moral matrilineal. Adat ini merupakan moral yang masih dipegang teguh oleh suku Minang kendati Islam sudah menjadi landasan adat. Adat matrilineal merupakan penghitungan garis keturunan pada sang ibu atau pihak perempuan. Hal ini menjadi kontras kalau dibandingkan dengan moral Islam yang menyandarkan garis keturunan pada sang ayah atau pihak laki-laki. Adat matrilineal ini mengakibatkan sistem pewarisan dan pengaturan rumah tangga akan diatur oleh pihak perempuan.


Budaya Merantau di Suku Minangkabau


Budaya merantau merupakan sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh pria suku Minang yang sudah beranjak dewasa. Budaya merantau merupakan efek dari moral matrilineal, dimana harta keluarga akan dikuasai oleh pihak wanita dan mengakibatkan pihak pria tidak mempunyai modal harta sama sekali. Oleh alasannya yakni itu, sebagian besar lelaki suku Minang yang sudah beranjak remaja akan pergi dari kampungnya untuk merantau yang bertujuan untuk bekerja dan mencari uang. Selain itu, budaya merantau merupakan konsekuensi bagi pria suku Minang yang sudah beranjak remaja untuk menemukan pasangan yang berasal dari luar sukunya.


Laki-laki suku Minang yang merantau sebetulnya dihentikan untuk kembali ke tanah kelahiran sebelum menjadi orang yang sukses. Oleh alasannya yakni itu, banyak sering kita temui orang dari suku Minangkabau yang menghuni kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jawa, untuk mencari penghasilan dengan menjadi wirausahawan. Contoh perjuangan suku Minangkabau yang sering ditemui yakni membuka rumah makan atau restoran Padang.


Strata Masyarakat Suku Minangkabau


Sistem strata yang diterapkan dalam suku Minangkabau merupakan hal penting yang menjadi contoh untuk penggolongan masyarakat serta pengatur jalannya sebuah pernikahan. Adapun strata masyarakat di suku Minangkabau:



  • Kamanakan Tali pariuk yang merupakan golongan ningrat dan bergelar bangsawan, serta dianggap mempunyai keturunan pribadi dari urang asa.

  • Kamanakan Tali Budi merupakan golongan perantau atau pendatang yang mempunyai kekayaan dan kesuksesan yang setara dengan suku Minang.

  • Kamanakan Tali Ameh merupakan golongan pendatang yang merupakan orang biasa

  • Kamanakan Bawah Lutuik merupakan rakyat jelata yang menghamba pada urang asa.


Selain strata diatas, terdapat pula 3 golongan dalam suku Minangkabau yang dibagi menjadi golongan bangsawan, golongan biasa dan golongan rendah.


Adat Pernikahan Suku Minangkabau


Adat pernikahan dalam suku Minangkabau sebetulnya berlandaskan agama Islam, namun terdapat moral yang masih dijunjung tinggi oleh suku tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan yakni kedua calon pengantin harus beragama Islam, kedua calon pengantin bukan merupakan suku yang sama, kedua calon mempelai harus menghormati dan menghargai keluarga besar kedua belah pihak, calon suami diwajibkan mempunyai penghasilan.


Setelah semua syarat terpenuhi maka akan dilakukan beberapa tradisi yang menjadi keharusan bagi suku Minangkabau, yaitu maresek, maminang, mahanta siriah, babako-babaki, malam bainai, manjapuik marapulai, penyambutan di rumah anak Daro, prosesi janji nikah, basandiang di pelaminan dan tradisi lain yang digelar pasca janji nikah.


Upacara Kematian Suku Minangkabau


Suku Minangkabau juga mempunyai beberapa upacara yang digelar saat ada kematian. Upacara selesai hidup yang digelar tidak terlepas dari unsur agama dan moral istiadat, seperti:



  • Sakik basilau, mati bajanguak yang berarti sakit dilihat, mati dijenguk.

  • Anta kapan dari bako yang berarti mengantar kain kafan dari bako.

  • Cabiek kapan, mandi maik yang berarti mencabik kain kafan serta memandikan jenazah.

  • Kacang pali yang berarti mengantarkan mayat ke kuburan.

  • Doa talakin panjang yang dilakukan di kuburan

  • Mengaji di rumah sedih selamat tiga hari, serta memperingati pada ketujuh hari, keempat puluh hari, seratus hari dan keseribu hari.


Nah, itulah klarifikasi mengenai ciri khas suku bangsa Minangkabau beserta penjelasannya. Semoga artikel ini bermanfaat.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com