Tuesday, January 16, 2018

√ Manual Aplikasi Sibospintar Kemenag

Panduan Pengoperasian Sistem Aplikasi SIBOSPINTAR Kemenag √ Manual Aplikasi SIBOSPINTAR Kemenag

Manual atau Petunjuk Pengoperasian Aplikasi SIBOSPINTAR Kemenag

Manual atau seringkali disebut dengan petunjuk pengoperasian sebuah aplikasi dimaksudkan untuk mempermudah para operator untuk mengoperasikan aplikasi sistem tersebut untuk menunjang kelancaran dan efektivitas pekerjaan.


Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR Kemenag dikembangkan untuk membantu forum madrasah melaksanakan pendataan siswa madrasah, lebih khususnya dalam rangka pengumpulan data pengusulan masuk Program Indonesia Pintar. Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR mempunyai 4 modul utama, ialah :

1. Modul Administrasi Nasional

2. Modul Administrasi Propinsi

3. Modul Administrasi Kabupaten

4. Modul Administrasi Lembaga Madrasah

Bagi staf manajemen pada level Nasional, ke 4 modul tersebut sanggup diakses, dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah ialah tidak sanggup / tidak diijinkan melaksanakan 3 hal berikut :

1. menambahkan direktur madrasah baru

2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar

3. melaksanakan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Bagi staf pada level Propinsi, 3 modul ialah level propinsi, kabupaten, forum madrasah tersebut sanggup diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah ialah tidak sanggup / tidak diijinkan melaksanakan 3 hal berikut :

1. menambahkan direktur madrasah baru

2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar

3. melaksanakan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Bagi staf pada level Kabupaten, 2 modul ialah level kabupaten, dan forum madrasah tersebut sanggup diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah ialah tidak sanggup / tidak diijinkan melaksanakan 2 hal berikut :

1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar

2. melaksanakan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

Bagi staf pada level Lembaga Madrasah, hanya sanggup mengakses modul Lembaga Madrasah, dan hanya staf pada Lembaga Madrasah yang sanggup melaksanakan 2 hal berikut :

1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar

2. melaksanakan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.

I. Modul Administrasi Nasional

Login ke Modul Administrasi Nasional 4

I.0. Sub Modul Tahun Ajaran 6
I.1. Sub Modul Daftar Admin Nasional 7
I.2. Sub Modul Daftar Laporan Nasional 9
I.3. Sub Modul Daftar Propinsi 13
II. Modul Administrasi Propinsi 14
Login ke Modul Administrasi Propinsi 15
II.1. Sub Modul Daftar Admin Propinsi 16
II.2. Sub Modul Daftar Laporan Propinsi 18
II.3. Sub Modul Daftar Kabupaten 22
III. Modul Administrasi Kabupaten 23
Login ke Modul Administrasi Kabupaten 24
III.1. Sub Modul Daftar Admin Kabupaten 25
III.2. Sub Modul Daftar Laporan Kabupaten 27
III.3. Sub Modul Daftar Kecamatan 31
III.4. Sub Modul Daftar Laporan Kecamatan 32
III.5. Sub Modul Daftar Lembaga Madrasah 34
IV. Modul Admimistrasi Lembaga Madrasah 35

Login ke Modul Lembaga Madrasah 36

Mengupdate Data Dasar Madrasah 37
IV.1. Sub Modul Daftar Admin Lembaga 38
IV.2. Sub Modul Daftar Laporan Lembaga 42
IV.3. Sub Modul Kelas → Kelas Tahun Ajaran 43
IV.4. Sub Modul Daftar Siswa Kelas Tahun Ajaran 45
IV.5 Menambah Data Baru Siswa 46

Selengkapnya, Download Manual/Panduan Pengoperasian Sistem Aplikasi SIBOSPINTAR Kemenag pada tautan berikut:


Download Manual/Panduan Pengoperasian Sistem Aplikasi SIBOSPINTAR Kemenag
Sumber http://www.informasiguru.com