Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2018-2019 Revisi 2019
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018-2019 Revisi 2019 merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa Ijazah diberikan kepada penerima didik sebagai pengakuan terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Berikutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa penerima didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah sehabis menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi tamat untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan sopan santun mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lulus Ujian Nasional.Ijazah sebagaimana dimaksud di atas yakni akta pengakuan atas prestasi berguru dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Prosedur dan prosedur pengadaan Ijazah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017. Pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, paket A, paket B dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait. Sedangkan pada pasal 11, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Merujuk pada peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 037/H/EP/2019 dan Perdirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2019, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan diberikan ruang untuk memilih layout halaman belakang ijazah dan menyusun panduan pengisian untuk satuan pendidikan SMK. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk sanggup dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya.
Jakarta, Mei 2019
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan TTD
Dr. Ir. M. Bakrun M.M
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 perihal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 perihal Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
8. Peraturan Kepala Balitbang Nomor 037/H/EP/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019.
9. SK Dirjen Mandikdasmen Nomor 251/C/KEP/MN/2008 perihal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
10. SK Dirjen Dikmen Nomor 7013/D/KP/2013 perihal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
11. Perdirjen Dikdasmen Nomor 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 perihal Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
12. SK Dirjen Dikmen Nomor 1464/D3.3/KEP/KP/2014 perihal Struktur Kurikulum SMK/MAK.
13. Perdirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 perihal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
14. Perdirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 tanggal 2 Januari 2019 perihal Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara, dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5951/D/KS/2019 perihal Pedoman Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
B. PETUNJUK UMUM
1. Pengadaan blangko ijazah Sekolah Menengah kejuruan pada tahun pelajaran 2018/2019 disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019.
2. Ijazah untuk Sekolah Menengah kejuruan diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Terdapat empat jenis Ijazah yaitu: Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun dan Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 revisi Program 3 Tahun, Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada instruksi blangko yang terletak di halaman muka.
4. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
5. Ijazah SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
6. Pengisian Ijazah memakai goresan pena tangan dengan goresan pena aksara yang benar, jelas, rapi, bersih, dan gampang dibaca, memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru; untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai isu jadwal pemusnahan.
b. Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan Pihak Kepolisian
c. Berita jadwal pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai isu jadwal yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
10. Sisa blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi sanggup dimusnahkan sehabis 3 (tiga) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:
a. Seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai isu jadwal pemusnahan.
b. Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang disaksikan oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
c. Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir b ditandatangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
11. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sehabis sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
12. Satuan pendidikan,Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menunjukkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
13. Bagi siswa pemilik Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
14. Setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar blangko ijazah wajib dicatat atau ditatausahakan secara manual maupun terkomputerisasi.
15. Penatausahaan blangko ijazah akan diatur pada panduan tersendiri.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1. Blangko ijazah kosong berikut angka-angka dimaksud pada nomor berikut sanggup dilihat pada lampiran.
2. Angka 1 diisi dengan jadwal studi keahlian untuk Kurikulum 2006 atau jadwal keahlian untuk Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 revisi.
3. Angka 2 diisi dengan kompetensi keahlian untuk Kurikulum 2006 dan Kurikulum
2013 revisi atau paket keahlian untuk Kurikulum 2013.
4. Angka 3 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
5. Angka 4 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
6. Angka 5 diisi dengan nama kabupaten/kota*) *)coret salah satu yang tidak sesuai
7. Angka 6 diisi dengan nama provinsi.
8. Angka 7 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah memakai aksara (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
9. Angka 8 diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Selengkapnya, Juknis Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Revisi 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018-2019 Revisi 2019
Terima kasih dan biar bermanfaat. Salam sukses selalu! Sumber http://www.informasiguru.com