Tuesday, January 30, 2018

√ Download Juknis Pertolongan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Paud 2019

Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini  √ Download Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis)  Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 ini menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Nomor 32 Tahun 2019. Berikut yaitu kutipannya:



Bahwa untuk melakukan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 wacana Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD pada Tahun 2019 dimaksudkan untuk membantu meningkatkan mutu prasarana PAUD yang merupakan bab dari taktik untuk mendukung peningkatan saluran layanan PAUD berkualitas.

Selanjutnya untuk mewujudkan tata kelola kegiatan derma yang baik (good) dan higienis (clean), terbuka (transparant), dan bertanggungjawab (accountable) telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontohan Tahun 2019 semoga sempurna sasaran, sempurna guna, dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.

B. Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Sebagai contoh bagi Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan setempat, yayasan/organisasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pendayagunaan, pertanggungjawaban, supervisi, dan pengawasan Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019.

C. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana derma secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terlaksananya Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana derma sesuai ketentuan.

PROGRAM BANTUAN REHABILITASI GEDUNG PAUD

A. Pengertian

Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 yaitu derma pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara kegiatan PAUD untuk merehabilitasi Gedung PAUD sesuai dengan tingkat kerusakan.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 ditujukan untuk:

1. Mengembalikan kelayakan fungsi prasarana PAUD.

2. Mendukung peningkatan mutu prasarana PAUD.

3. Mendukung peningkatan layanan PAUD yang berkualitas.

C. Prinsip Pelaksanaan Rehabilitasi

Bantuan Rehabilitasi Tahun 2019 dilaksanakan dengan prinsip:

1. terbuka (transparan), sanggup diakses oleh semua pihak;
2.akuntabel, akseptor derma bertanggungjawab atas pelaporan dan memberikan laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan dana, dan serah terima pekerjaan;
3.swakelola oleh Penerima Bantuan dengan membentuk Tim Pembangunan Rehabilitasi.

D. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana derma sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

E. Penerima Bantuan

Penerima derma Rehabilitasi Gedung PAUD yaitu Satuan Pendidikan penyelenggara kegiatan PAUD yang membutuhkan rehabilitasi gedung.

F. Persyaratan Penerima Bantuan

Lembaga yang mengajukan derma harus memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan Administrasi

a. Memiliki NPSN
b. Memiliki izin operasional/penyelenggaraan minimal 3 tahun beroperasi c. Memiliki anak didik sekurangnya 25 orang
d. Memiliki pendidik PAUD sekurangnya satu orang yang telah mengikuti Pelatihan PAUD
e. Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUD
f. Mengajukan usulan derma dan lampirannya kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.

2. Persyaratan Teknis

a. Bangunan yang diajukan tidak menyatu dengan rumah tempat tinggal.
b. Foto dokumentasi kerusakan bangunan PAUD yang diajukan untuk direhab.
c. Gambar skema bangunan yang akan direhab. d. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
e. Jadwal Pelaksanaan
f. Surat Hak atas tanah, atas nama Lembaga PAUD/Yayasan

G. Bentuk Bantuan

Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini mengalokasi dana derma rehabilitasi Gedung PAUD sejumlah Rp25.900.000.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah), paling sedikit untuk 370 forum akseptor bantuan.

Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan rincian besar derma sebagai berikut:
1. Besar derma untuk pekerjaan rehabilitasi Gedung PAUD yang diberikan kepada masing-masing akseptor derma ditetapkan oleh pemberi derma dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan dan indeks harga satuan biaya yang disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau harga survey.
2. Dana derma rehabilitasi gedung dikategorikan ke dalam 3 kategori, rehab ringan, rehab sedang dan rehab berat.
Besarnya biaya Rehabilitasi diadaptasi dengan tingkat kerusakannya, yang ditentukan sebagai berikut:
1. Tingkat kerusakan ringan, biayanya maksimum yaitu sebesar 30% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung gres yang berlaku, untuk tipe/kelas dan lokasi yang sama;
2. Tingkat kerusakan sedang, biayanya maksimum yaitu sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung gres yang berlaku, untuk tipe/kelas dan lokasi yang sama;
3. Tingkat kerusakan berat, biayanya maksimum yaitu sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung gres yang berlaku, untuk tipe/kelas dan lokasi yang sama.

H. Rincian Penggunaan Bantuan

Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD diperuntukan untuk pekerjaan rehabilitasi

Gedung PAUD beserta biaya operasional dengan rincian sebagai berikut:

a. Biaya operasional perencanaan dipakai untuk honorarium tenaga perencana rehabilitasi gedung dan hal yang berafiliasi dengan perencanaan (contoh:penyusunan RAB, transport survey harga setempat).
b. Biaya operasional pengawasan dipakai untuk honorarium Tenaga Pengawas Pembangunan dan hal yang berafiliasi dengan pengawasan (contoh: transport rapat, konsumsi).
c. Biaya operasional pengelolaan dipakai untuk manajemen dan pelaporan wacana pengelolaan derma termasuk penggandaan dokumen yang diperlukan, rapat, dan ATK.

TATA CARA PENGAJUAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN REHAB KELAS PAUD

1. Direktorat Pembinaan PAUD bertugas dan bertanggung jawab untuk:

a. Melakukan sosialisasi kepada dinas pendidikan wacana planning penyaluran Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2019.
b. Menetapkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Rehabilitasi.
c. Menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Pembinaan PAUD wacana Pembentukan Tim Penilai Usulan Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019.
d. Melaksanakan seleksi usulan Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun

2019.

e. Melaksanakan verifikasi calon akseptor derma sebagai bab dari tahap penilaian pengajuan derma dari pengusul.
f. Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019.
g. Melakukan Perjanjian kerjasama dengan Penerima Bantuan

h. Melaksanakan proses pencairan: SPP, SPM, SP2D, menyalurkan dana derma ke rekening Penerima Bantuan melalui bank penyalur
i. Menyampaikan foto kopi SK Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 kepada akseptor derma dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
j. Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi

Gedung PAUD Tahun 2019 kepada akseptor bantuan.

k. Mengarsipkan semua dokumen orisinil yang terkait penyaluran Bantuan

Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019.

l. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam rangka melakukan pengawasan Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 jikalau diperlukan.
m.Melakukan monitoring, evaluasi, dan training Bantuan Rehabilitasi

Gedung PAUD Tahun 2019.

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas bertugas dan bertanggung jawab:
a. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam mensosialisasikan derma pembangunan PAUD Percontohan ke Kabupaten/ kota sesuai dengan kebutuhan kawasan menurut data hasil pemetaan mutu.
b. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam hal mengkoordinir dokumen pengajuan dari Kabupaten/Kota.
c. Memberikan rekomendasi atas usulan derma Rehabilitasi Gedung PAUD.
d. Melakukan monitoring dan pembinaan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab:

a. Meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen pengajuan.
b. Memberikan surat rekomendasi atas usulan derma rehabilitasi Gedung PAUD dari pemerintah desa atau masyarakat (apabila pengajuan bukan dari Dinas Pendidikan).
c. Melakukan koordinasi dengan Lembaga akseptor derma rehabilitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi.

4. Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2019 bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Menunjuk Perencana bangunan dan pengawas bangunan sesuai kriteria yang ditetapkan
b. Membuat dan mengajukan usulan/permohonan derma sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis.
c. mengarsipkan fotokopi usulan derma serta lampirannya.
d. menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
e. melakukan pekerjaan sesuai perjanjian kerjasama (termasuk gambar, jadwal, dan RAB) yang disepakati dengan Pemberi Bantuan.
f. Menyampaikan laporan awal
g. Mendokumentasikan:
1) Pelaksanaan pekerjaan semenjak dari kondisi awal sebelum pembangunan.
2) Semua Kuitansi dan Nota bukti penggunaan dana untuk pembangunan dan pembelian APE mebel.
3) Membukukan setiap penerimaan dan pengeluaran kedalam Buku Kas Umum.
h. Menyampaikan laporan simpulan sehabis pelaksanaan rehabilitasi Gedung PAUD selesai.
i. menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada PPK yang ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.

B. Tata Kelola Pengajuan dan Pencairan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

1. Pengajuan Usulan Bantuan

a. Calon akseptor dana derma menyusun kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini.
b. Usulan /proposal memuat:

1) Judul Sampul Usulan (Contoh Format terlampir);
2) Surat Permohonan Bantuan (Contoh Format terlampir);
3) Alasan, Tujuan, Hasil yang diharapkan (Contoh Format terlampir);
4) Profil Lembaga Pengusul (Contoh Format terlampir );
5) Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang (Contoh Format terlampir);

Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com