Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 ini menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 38 Tahun 2019. Berikut yakni kutipan dari peraturan tersebut:A. Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,peningkatan susukan dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.Hal ini sejalan denganprogram prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, Nawa Cita ke-6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi huruf bangsa”.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan insan berkualitas semenjak dini. Senada dengan janji pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 wacana Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan bahwa pada tahun 2030, menjamin semua anak wanita dan pria mempunyai susukan terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan pra-sekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar. Komitmen pemerintah berangkat dari kesadaran akan keberlanjutan suatu bangsa yang ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian memberikan bahwa PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya.
Sebagai salah satu langkah startegis dalam mewujudkanperluasan susukan dan peningkatan kualitas PAUD pada tahun 2019, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan jadwal Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB)Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.
Selanjutnya untuk mewujudkan tata kelola jadwal derma yang baik (good) dan higienis (clean), terbuka (transparant), dan bertanggungjawab (accountable)diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
B. TujuanPetunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
Sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas, Dinas pendidikan setempat yayasan/organisasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pendayagunaan, pertanggungjawaban, supervisi, dan pengawasan Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2019.
C. Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana derma secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terlaksananya pembangunan Ruang Kelas Baru Tahun 2019;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana derma sesuai ketentuan.
PROGRAM BANTUAN RUANG KELAS BARU
A. Pengertian Bantuan
Bantuan Ruang Kelas Baru yakni derma untuk penambahan ruang pembelajaran beserta mebel dan sarana pembelajaran/alat permainan edukatif (APE) untuk meningkatkan jumlah anak yang sanggup dilayani oleh satuan pendidikan penyelenggara jadwal PAUD yang sudah berjalan.
B. Tujuan Penggunaan Bantuan
1. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana khususnya ruang pembelajaran satuan pendidikan penyelenggara jadwal PAUD berkualitas beserta mebel dan sarana pembelajaran/alat permainan edukatif (APE);
2. Menambah daya tampung/jumlah anak yang mendapat layanan PAUD.
3. Meningkatkan layanan PAUD berkualitas.
C. Prinsip Pelaksanaan Bantuan
Bantuan RKB Tahun 2019 dilaksanakan dengan prinsip:
1. terbuka (transparan), sanggup diakses oleh semua pihak;
2. akuntabel, akseptor derma bertanggungjawab atas pelaporan dan memberikan laporan pelaksanaan acara penggunaan dana, dan serah terima pekerjaan;
3. swakelola oleh Penerima Bantuan dengan membentuk Tim Pembangunan RKB.
D. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana derma sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
E. Penerima Bantuan
Penerima Bantuan yakni satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal PAUD, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah desa maupun masyarakat.
Urutan prioritas satuan pendidikan penyelenggara jadwal program PAUD yang sanggup menjadi akseptor derma sebagai berikut.
1. Satuan pendidikan yang didirikan/diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
2.Satuan pendidikan yang didirikan/diselenggarakan oleh masyarakat berbadan aturan nirlaba (yayasan, perkumpulan, tubuh wakaf atau bentuk lainnya) dan sudah terakreditasi.
3.Satuan pendidikan yang didirikan/diselenggarakan oleh masyarakat perseorangan/kelompok orang dan sudah terakreditasi.
F. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Ruang Kelas Baru tahun 2019, memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai berikut.
1. Persyaratan Administrasi
a. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN).
b. Memiliki Izin Operasional/Penyelenggaraan jadwal PAUD minimal 3 tahun sebelum tanggal pengajuan usulan bantuan.
c. Diprioritaskan sudah terakreditasi.
d. Memiliki peserta didik paling sedikit 30 anak.
e. Memiliki paling sedikit satu orang pendidik PAUD lulusan S1/D-IV.
f. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD.
g. Memiliki rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang.
h. Mengajukan usulan derma dan lampirannya kepada Direktur
Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.
2. Persyaratan Teknis
a. Lokasi Pembangunan Ruang Kelas Baru
1) Lokasi pembangunan ruang kelas gres berada di pemukiman yang padat populasi anak usia dini atau mempunyai prospek akan menjadi sentra pemukiman penduduk.
2) Tanah datar, lokasi tanah tidak mempunyai beda tinggi/kemiringan yang curam yang siap bangun.
3) Tanah kondisi kosong dengan luas minimal 100 m2 di luar area bermain outdoor.
4) Berada dalam satu lokasi dengan bangunan ruang pembelajaran yang sudah ada.
5) Dalam hal ruang pembelajaran PAUD yang sudah ada berada dalam
1 (satu) bangunan rumah tinggal atau kawasan peribadatan, ataupun bangunan yang dalam perizinannya bukan untuk bangunan pendidikan, maka ruang kelas gres sanggup dibangun dalam lokasi yang berbeda dengan lokasi bangunan yang sudah ada. Dengan kesanggupan akseptor derma untuk memindahkan penyelenggaraan PAUD dari Gedung sebelumnya ke ruang kelas yang baru.
6) Lokasi tidak boleh berdekatan dengan: a) peternakan/kandang ternak; b) kawasan pembuangan sampah; c) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET); d) jurang/sungai besar; rel kereta api; dan/atau pemakaman umum.
b. Dokumen Teknis Pembangunan Ruang kelas Baru
1) Dokumentasi bangunan ruang pembelajaran yang sudah ada dan sekitar lokasi calon bangunan Ruang Kelas Baru;
2) Rencana Anggaran Biaya Ruang Kelas Baru beserta APE dan mebel.
3) Jadwal Pelaksanaan;
4) Denah lokasi yang dilengkapi dengan arah mata angin, batas-batas dan ukuran tanah;
5) Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan.
G. Bentuk Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mengalokasikan dana Bantuan Ruang Kelas Baru sejumlah Rp12.650.000.000,00 (dua belas milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) paling sedikit untuk 100 satuan pendidikan penyelenggara jadwal PAUD.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan rincian besar derma sebagai berikut:
1. Besar derma untuk Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru yang diberikan kepada masing-masing akseptor derma ditetapkan oleh Pemberi Bantuan dengan mempertimbangkan indek harga satuan biaya yang disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau harga survey.
2. Besar derma untuk Penyediaan APE dan Mebel untuk masing-masing akseptor derma sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
H. Rincian Penggunaan Bantuan
Bantuan Ruang Kelas Baru diperuntukan untuk: 1) pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru seluas 54,6 m² yang terdiri atas ruang kelas 7m x 6m dan selasar ruang kelas 7m x 1,8m beserta penyediaan jasa perencanaan,pengawasan dan pengelolaan; dan 2) penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) dan Mebel.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 selengkapnya sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 Sumber http://www.informasiguru.com