Monday, January 15, 2018

√ Kuota Zonasi Ppdb Bermetamorfosis 80% Menurut Se Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019

 Mengubah Ketentuan Kuota PPDB dari Jalur Zonasi √ Kuota Zonasi PPDB Berubah Menjadi 80% Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Mengubah Ketentuan Kuota PPDB dari Jalur Zonasi

Aturan mengenai penerimaan peserta didik gres (PPDB) pada ketika goresan pena ini diunggah telah mengalami perubahan lagi. Perubahan dialamatkan pada kuota jalur penerimaan yang pada pada dasarnya yaitu perubahan kuota dari jalur zonasi yang pada peraturan sebelumnya minimal 90% sekarang menjadi 80%. Konsekuensi dari perubahan kuota zonasi tersebut yaitu pada meningkatnya kuota pada jalur prestasi yang sedianya lima persen sekarang meningkat menjadi 15%. Kuota untuk perpindahan dinyatakan tetap pada persentase sediakala. Perubahan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.


Berikut yaitu kutipan dari Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut:


SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

Yth.
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia ...

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi peserta didik gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa tempat yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah;
dan
3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan pembiasaan semoga sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kontribusi Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:



Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Sumber http://www.informasiguru.com