Sunday, February 25, 2018

√ Ajaran Pelaksanaan Pemilihan Gtk Tk Berprestasi Tahun 2019

Download Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan  √ Pedoman Pelaksanaan Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019

Download Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-kanak (TK) Berprestasi Tahun 2019






Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-Kanak (TK), yang meliputi kepala TK, guru TK, dan pengawas TK, mempunyai kiprah sangat strategis terhadap tumbuh-kembang anak usia dini (AUD) secara optimal. Dalam menjalankan kiprah tersebut, mereka harus bisa bekerjasama secara sinergis untuk sanggup meningkatkan kualitas pendidikan di TK.

Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi bertujuan untuk menentukan guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak yang menguasai kompetensi, berkinerja dan berkarakter. Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi berfungsi sebagai penghargaan pemerintah sentra dan pemerintah kawasan atas prestasi, kinerja dan abjad guru, kepala dan pengawas Taman Kanak-kanak di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Penghargaan tersebut diharapkan sanggup lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme GTK Taman Kanak-kanak dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik, diharapkan “Pedoman Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019”, yang mengatur pelaksanaannya mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Pedoman ini diharapkan sanggup dipakai sebagai pola bagi panitia penyelenggara, tim juri, calon peserta, dan semua pihak terkait biar mempunyai kesamaan persepsi dalam melaksanakan pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

A. PENDAHULUAN

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) butir c menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan, menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan yang diberikan kepadanya sesuai dengan mandat dan tanggung jawabnya.

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-Kanak (TK) merupakan sumberdaya insan kompeten yang mempunyai kiprah sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan pada jenjang TK. Oleh karenanya, mereka harus bisa bekerjasama secara sinergis dalam rangka menyiapkan sumberdaya insan Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi.

GTK Taman Kanak-kanak yang telah menjalankan kiprah dengan baik dan bertanggung jawab perlu diberikan penghargaan yang layak. Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menyelenggarakan Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi secara berkelanjutan pada tahun 2019.

Pemberian penghargaan melalui Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi dilaksanakan secara kompetitif, transparan dan terukur, sehingga kegiatan tersebut sanggup menumbuhkan budaya kompetisi dan rasa besar hati pada GTK TK. Bentuk penghargaan ini diharapkan sanggup mendorong GTK Taman Kanak-kanak untuk melaksanakan kiprah dengan lebih profesional, sehingga bisa meningkatkan kinerja GTK Taman Kanak-kanak di Indonesia.

Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan PAUD dan Dikmas menerbitkan “Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2019”.

TUJUAN

1. Tujuan Pedoman

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 bertujuan untuk memberi pola pelaksanaan Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

2. Tujuan Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi

Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 bertujuan untuk:

a. menentukan guru TK, kepala TK, pengawas Taman Kanak-kanak berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
b. memperlihatkan penghargaan kepada guru TK, kepala TK, pengawas Taman Kanak-kanak berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
c. melaksanakan pembinaan guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme guru TK, kepala TK, pengawas Taman Kanak-kanak berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

HASIL YANG DIHARAPKAN

1. Tersosialisasinya pedoman ini kepada semua pihak yang berkepentingan di kabupaten/kota, provinsi maupun nasional, sehingga mereka memahami proses Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019;
2. Terpilihnya guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

PENGERTIAN

1. Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak (GTK TK) yakni guru TK, kepala TK, dan pengawas TK.
2. Guru Taman Kanak-kanak yakni pendidik profesional yang bersertifikat pendidik dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, memotivasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada tingkat TK.
3. Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi yakni guru Taman Kanak-kanak yang mempunyai kinerja baik dan didukung dengan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
4. Kepala Taman Kanak-kanak yakni pendidik yang ditugaskan dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan, administrasi, pembinaan tenaga pendidikan lainnya, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta sebagai supervisor pada Taman Kanak-kanak yang dipimpinnya.
5. Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi yakni Kepala Taman Kanak-kanak yang menguasai kompetensi, memperlihatkan prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola TK, memperlihatkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan TK, dan bisa mendorong peningkatan kualitas Taman Kanak-kanak menurut Standar Nasional Pendidikan.
6. Pengawas Taman Kanak-kanak yakni Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas Taman Kanak-Kanak.
7. Pengawas Taman Kanak-kanak berprestasi yakni Pengawas Taman Kanak-kanak yang secara positif telah memperlihatkan kinerja unggul dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan dan berdampak pada peningkatan mutu Taman Kanak-kanak binaannya.

PRINSIP PENYELENGGARAAN

Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 diselenggarakan menurut atas beberapa prinsip, yaitu:
1. Kelayakan Guru, Kepala, dan Pengawas Taman Kanak-kanak yang layak mendapat penghargaan yakni mereka yang telah bekerja menjalankan kiprah dilandasi oleh pengabdian dan loyalitas dengan hasil kinerja yang optimal.
2. Keadilan
Guru, Kepala, dan Pengawas Taman Kanak-kanak yang layak mendapat penghargaan yakni mereka yang telah bekerja menjalankan kiprah bebas dari kepentingan individu, kelompok atau golongan, suku, agama, atau ras.
3. Integritas dan Akuntabilitas
Pemberian penghargaan menurut atas hasil penilaian yang objektif, jujur dan sanggup dipertanggungjawabkan.
4. Transparansi
Penilaian dilakukan secara terbuka dan objektif oleh pihak berwenang yang ditunjuk oleh penyelenggara di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
5. Motivasi dan Promosi
Pemberian penghargaan difokuskan pada aspek-aspek yang berafiliasi dengan peningkatan kinerja guru, kepala, dan pengawas TK, sehingga berdampak pada kualitas pengelolaan dan kinerja Taman Kanak-kanak secara efektif dan efisien.
6. Demokratis
Pemberian penghargaan memperlihatkan peluang yang sama kepada semua guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak untuk berkompetisi secara bebas dalam mengimplementasikan profesionalitasnya melalui unjuk kreativitas, insiatif, prakarsa dan kepeloporan.

PESERTA

Peserta Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 yakni guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak yang memenuhi persyaratan:

1. Persyaratan Umum

a. Guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak yang pernah menjadi pemenang I, II atau III di tingkat nasional pada semua jenis lomba yang diselenggarakan oleh Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas.
b. Guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak yang pernah menjadi finalis pada kegiatan penghargaan Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas tingkat nasional dalam dua tahun terakhir, dilarang mengikuti kembali pada kategori yang sejenis maupun kategori lainnya.
c. Guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 harus melampirkan surat keputusan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
d. Guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
e. Guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak wajib mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dibuktikan dengan scan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f. Guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak berusia maksimal 56 tahun.
g. Guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain.
h. Guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak tidak pernah mendapat sanksi disiplin pegawai sedang/berat.

2. Persyaratan Khusus

a. Peserta Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 memenuhi ketentuan:
1) Guru Taman Kanak-kanak yang berstatus sebagai guru Taman Kanak-kanak aktif dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga/Unit Kerja bersangkutan.
2) Guru Taman Kanak-kanak yang diutamakan yakni mereka yang mempunyai akta pendidik dibuktikan dengan scan akta pendidik.
b. Peserta Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 memenuhi ketentuan:
1) Kepala Taman Kanak-kanak harus berstatus sebagai Kepala Taman Kanak-kanak aktif dengan masa kerja sebagai Kepala Taman Kanak-kanak sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan instansi yang berwenang;
2) Kepala Taman Kanak-kanak harus mempunyai akta pendidik yang dibuktikan dengan scan akta pendidik.
c. Peserta Pemilihan Pengawas Taman Kanak-kanak Berprestasi
1) Pengawas Taman Kanak-kanak yang masih aktif dengan masa kerja sebagai sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan instansi yang berwenang;
2) Pengawas Taman Kanak-kanak harus mempunyai akta pendidik yang dibuktikan dengan scan akta pendidik.

Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota

Prosedur Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2019 tingkat kabupaten/ kota sebagai berikut:

1. Guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sanggup mendaftarkan kepada panitia tingkat kabupaten/kota dengan melengkapi dokumen persyaratan dan portofolio serta karya nyata. Dokumen persyaratan dan portofolio mencakup:
1) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak (dilegalisir oleh pejabat dinas pendidikan);
2) Fotokopi akta pendidik;
3) Surat pernyataan tidak pernah dieksekusi disiplin PNS dari pejabat yang berwenang bagi penerima yang berstatus PNS;
4) Surat keterangan sehat dari dokter;
5) Fotokopi akta pelatihan/seminar/simposium di bidang pendidikan dalam 3 (tiga) tahun terakhir, di dalam dan/atau luar negeri;
6) Fotokopi sertifikat/penghargaan/prestasi saat menjabat sebagai guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
7) Hasil karya positif (artikel, makalah, buku, atau modul) yang berkaitan dengan kiprah pokok dan paling membanggakan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
8) Fotokopi surat keputusan sebagai pengurus/anggota organisasi profesi di bidang pendidikan;
9) Fotokopi aktivitas kerja dan laporan untuk peserta:

a) Guru TK

(1) Guru Taman Kanak-kanak wajib menciptakan Program Pembelajaran Taman Kanak-kanak 1 (satu) tahun terakhir;
(2) Guru Taman Kanak-kanak wajib menciptakan laporan penilaian hasil pembelajaran 1 (satu) tahun terakhir;
(3) Guru Taman Kanak-kanak wajib menciptakan video profil diri sebagai guru TK. b) Kepala TK
(1) Kepala Taman Kanak-kanak wajib menciptakan Program Kerja Kepala Taman Kanak-kanak 2 (dua) tahun terakhir;
(2) Kepala Taman Kanak-kanak wajib menciptakan Program pembimbingan dan supervisi akademik terhadap guru 2 (dua) tahun terakhir;
(3) Kepala Taman Kanak-kanak wajib menciptakan Laporan tahunan hasil pelaksanaan aktivitas kerja tahunan selama 2 (dua) tahun terakhir;
(4) Kepala Taman Kanak-kanak wajib menciptakan video profil Taman Kanak-kanak yang dipimpin. c) Pengawas TK
(1) Pengawas Taman Kanak-kanak wajib menciptakan Program Pengawasan Taman Kanak-kanak binaan 2 (dua) tahun terakhir;
(2) Pengawas Taman Kanak-kanak wajib menciptakan laporan pelaksanaan aktivitas pengawasan 2 (dua) tahun terakhir, yang terdiri atas: laporan pembinaan, laporan pemantauan, dan laporan penilaian guru dan kepala TK;
(3) Pengawas Taman Kanak-kanak wajib menciptakan laporan penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan 2 (dua) tahun terakhir;
(4) Pengawas Taman Kanak-kanak wajib menciptakan aktivitas pembimbingan dan pembinaan profesional di KKG dan sejenisnya 2 (dua) tahun terakhir;
(5) Pengawas Taman Kanak-kanak wajib menciptakan laporan pembimbingan dan pembinaan profesional di KKG dan sejenisnya 2 (dua) tahun terakhir;
(6) Pengawas Taman Kanak-kanak wajib menciptakan laporan penilaian pembimbingan dan pembinaan profesional di KKG dan sejenisnya 2 (dua) tahun terakhir;
(7) Pengawas Taman Kanak-kanak wajib menciptakan laporan pembimbingan pengawas muda dan madya 2 (dua) tahun terakhir;
(8) Pengawas Taman Kanak-kanak wajib menciptakan video profil diri sebagai Pengawas TK.

2. Panitia Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Tingkat Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemilihan guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak berprestasi di lingkungannya yang meliputi penilaian portofolio, penilaian karya nyata, dan presentasi karya serta wawancara. Penilaian setiap tahapan diadaptasi dengan Alur Pemilihan GTK Berprestasi Tahun 2019 (Gambar 1).

3. Panitia Pemilihan GTK Taman Kanak-kanak Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pemenang guru TK, kepala TK, dan pengawas Taman Kanak-kanak berprestasi peringkat I, II, dan III dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Selengkapnya, Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-kanak (TK) Berprestasi Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:


Download Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-kanak (TK) Berprestasi Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com