Friday, February 16, 2018

√ Aliran Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Dikdas Nasional 2019

 Peningkatan kualitas   pendidikan    nasional   sanggup ditinjau  dari aneka macam hal √ Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Dikdas Nasional 2019

Download Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019






Peningkatan kualitas pendidikan nasional sanggup ditinjau dari aneka macam hal, antara lain yaitu siswa yang berprestasi, guru yang berprestasi, guru yang berdedikasi, sekolah yang ramah anak, dan pemerintah kawasan yang ramah guru.

Pengukuran ramah guru sanggup ditinjau dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah kawasan yang ramah guru yaitu pemerintah kawasan menawarkan kesempatan seluas-luasnya kepada para guru yang berkinerja optimal.

Pemilihan pemerintah kabupaten/kota ramah Guru Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk mengapresiasi bupati/walikota terhadap dunia pendidikan yang telah menawarkan ruang kepada guru untuk berprestasi, berinovasi, dan berdedikasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Pemilihan Pemerintahan Daerah (Kabupaten/Kota) Ramah Guru Tingkat Nasional Tahun 2019 merupakan salah satu kegiatan yang diluncurkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nemer 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019 ini menjadi teladan bagi pemerintah daerah, panitia, dan tim juri Pemilihan Pemerintahan Daerah (kabupaten/kota) Ramah Guru Tingkat Nasional Tahun 2019 dalam melaksanakan tugasnya.

Kami memberikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam rangka pelaksanaan penilaian pemerintahan kawasan ramah guru tingkat nasional tahun 2019

A. Latar Belakang

Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, rnengevaluasi, dan menganalisis, serta melaksanakan remedial kepada akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kewajiban guru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20 I 7 pada Pasal 23 ayat (I) beban kerja guru meliputi kegiatan pokok: a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. Menilai hasil pernbelajaran atau pembimbingan; d. Membimbing atau melatih akseptor didik; dan e. Melaksanakan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Tugas guru secara profesional selain mempunyai kemampuan teknis edukatif, juga harus mempunyai kepribadian yang sanggup diandalkan sehingga menjadi sosok teladan bagi siswa, keluarga, dan masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SOM) sebagai prioritas utama pernbangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin strategis dalam mempersiapkan SOM yang berkualitas dalam menjalani Abad XXL Peran strategis ini sanggup dilaksanakan dengan baik bila guru sanggup melaksanakan pembelajaran dalam menjalani Abad XXI menyerupai berpikir kritis, kreatif, komunikatif dan kolaborati f. Hal tersebut sanggup dimulai dengan mempersiapkan pembelajaran berdasarkan pada analisis kebutuhan siswa, melaksanakan pembelajaran dengan aneka macam taktik yang variatif sesuai dengan kondisi, dan melaksanakan penilaian pembelajaran secara berkelanjutan.

Pemerintah kawasan dalam kiprahnya wajib menawarkan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerab wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh hingga dengan lima betas tahun (UU SISOIKNAS Nomor 20 tahun 2003, pasal 11 ). Pemerintah Oaerah berhak mengarahkan, membimbing, rnembantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 pasal 10). Bupati/walikota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di wilayahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan kawasan bidang pendidikan sesuai kewenangannya (PP 172010).

Pemberian apresiasi pemerintah kawasan untuk kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pada guru di masing-masing kota dan kabupatennya, rnaka Oirektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Sub Direktorat Kesejahteraan Penghargaan dan Pelindungan memandang perlu menawarkan apresiasi pada pengelolaan kawasan ramah guru. Pemerintahan kawasan ramah guru akan mendorong guru untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme yang diharapkan sanggup kuat kasatmata pada kinerja, sikap, dan prestasi kerjanya melalui Pemilihan Kabupaten/kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019.

Tujuan

Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019 ini disusun untuk menawarkan arah kepada panitia dan tim Penilai Pemilihan Pemerintahan Oaerah Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019 dalam menjalankan tugasnya, dan pemerintah kawasan dalam mempersiapkan wilayahnya untuk mengikuti kegiatan ini.

Manfaat

Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019 ini bermanfaat dalam menawarkan instruksi bagi dinas pendidikan kabupaten kota di seluruh Indonesia, panitia, dan tim penilai untuk melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya.

Adapun kegiatan pemilihan Pemerintahan Daerah Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional Tahun 2019 diharapkan sanggup menawarkan manfaat:

1. Meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, budpekerti mulia, dan loyalitas pengelola pendidikan di kawasan untuk kepentingan bangsa dan negara, serta memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan;

2. Meningkatkan pengelolaan pendidikan di kawasan yang menjunjung tinggi harkat, martabat, citra, dan profesionalitas guru;

3. Menumbuhkan kreativitas dan penemuan pemerintah kawasan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan;

4. Menjalin interaksi antar pemerintah kawasan untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam meningkatkan wawasan bidang administrasi pendidikan.

Hasil

Pemilihan Pemerintahan Daerah Ramah Guru Tingkat Nasional Tahun 2019 diharapkan menghasilkan model pengelolaan pemerintah kawasan ramah guru tingkat nasional yang bisa menginspirasi pengelolaan pemerintah kawasan lain untuk menjadi lebih baik.

PENGERTIAN, PRINSIP DAN PERSY ARA TAN PEMILIHAN

Pengertian

Pemerintahan kawasan yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan Dewan Perwaki Ian Rakyat Daerah berdasarkan asas otonom i dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara (UU Nomor 23 Tahun 2014).

Pemerintahan Daerah yang dimaksud dalam pedoman ini yaitu Pemda dan Dewan Perwaki Ian Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah kawasan Kabupaten/kota dalam hal ini dinas pendidikan yang ramah guru yaitu kabupaten/kota yang mengelola sekolah-sekolah jenjang pendidikan dasar sedemikian rupa sehingga para guru di lingkungannya sanggup menjalankan kiprah profesionalnya secara optimal. Tugas profesional dimaksud meliputi kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Guru sanggup merencanakan melaksanakan mengevaluasi pembelajaran dengan baik, guru yang berprestasi mendapat penghargaan, dan semua guru merasa nyaman dalam menjalankan tugas.

Secara implementatif, pemerintah menawarkan jaminan kesejahteraan yang cukup, penghargaan yang layak atas kinerja guru, dan pelindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan hak kekayaan intelektual yang memadai.

Prinsip Penyelenggaraan

Pemilihan Pemerintahan Daerah Ramah Guru Tingkat Nasional Tahun 2019 menganut prinsip penyelenggaraan sebagai berikut.

a. Kompetitif; bahwa penyelenggaraan pemilihan berdasarkan seleksi.
b. Objektif; bahwa penyelenggaraan merujuk pada proses penilaian dan penetapan predikat Pemerintah Daerah ramah guru yang memenuhi standar penilaian.
c. Transparan; bahwa penyelenggaraan merujuk pada data dan fakta yang diharapkan sebagai materi untuk penilaian Pemerintah Daerah ramah guru pada pendidikan dasar.
d. Akuntabel; bahwa proses penilaian Pemerintah Daerah ramah guru sanggup dipertanggungjawabkan.

Selengkapnya, Download Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019 pada tautan berikut:


Download Pedoman Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) Tingkat Nasional Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com