Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Berikut yaitu kutipannya:
Menimbang : bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2018 ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ihwal Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 ihwal Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 ihwal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Sekolah yaitu guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kepala Sekolah Mentor yaitu kepala sekolah yang satuan pendidikannya dijadikan tempat untuk melakukan pendidikan dan training calon kepala sekolah pada tahap on the job learning.
4. Kompetensi yaitu pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang menempel pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
5. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat Diklat Calon Kepsek yaitu penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
6. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB yaitu jadwal dan acara peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
7. Dinas Provinsi yaitu dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
8. Dinas Kabupaten/Kota yaitu dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di tempat kabupaten/kota.
9. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN yaitu satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
10. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKS yaitu unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
11. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat LPD yaitu forum yang berafiliasi dengan LPPKS yang menyelenggarakan Diklat Calon Kepsek dan pendidikan dan training penguatan Kompetensi kepala sekolah.
12. Direktorat Jenderal yaitu direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
13. Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
Petunjuk teknis penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan anutan bagi Pemerintah, Pemda sesuai dengan kewenangannya, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Guru, Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, serta pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
a. proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah;
b. pengusulan dan seleksi bakal calon Kepala Sekolah;
c. pendidikan dan training calon Kepala Sekolah;
d. pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah; dan
e. penguatan Kepala Sekolah.
(2) Uraian petunjuk teknis mengenai ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan masing-masing dalam lampiran I, lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2018
DIREKTUR JENDERAL, TTD
SUPRIANO
NIP. 196208161991031001
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD
Temu Ismail
NIP. 197003072002121001
Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Sumber http://www.informasiguru.com