Saturday, February 24, 2018

√ Juknis Lomba Mendongeng Untuk Anak Usia Dini 2019

 Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini Tahun  √ Juknis Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini Tahun 2019






Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini Tahun 2019 ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru Taman Kanak Kanak atas pengabdian mereka di bidang PAUD. Kegiatan yang gres pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019 ini diperlukan sanggup meningkatkan kreativitas pendidik PAUD dalam mendongeng sebagai media pembelajaran bagi akseptor didiknya.

Pemberian penghargaan atas prestasi yang diberikan kepada pendidik PAUD di Indonesia menjadi bab penting dari upaya peningkatan mutu pendidik PAUD yang diperlukan sanggup berimbas pada kualitas layanan pembelajaran yang diberikan kepada akseptor didik.

Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini tidak dilaksanakan secara berjenjang, dimana akseptor yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan sanggup eksklusif mengirim naskah kepada panitia. Penilaian naskah dilakukan melalui dua tahap: Pertama, seleksi semua naskah menjadi dua puluh terbaik. Kedua, 20 akseptor terpilih akan diundang ke tingkat Nasional untuk membuat ulang karyanya di hadapan tim juri guna menjadi juara 1, 2 dan 3.

Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini Tahun 2019 ini disusun sebagai contoh bagi peserta, tim juri, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan lomba biar berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Atas kolaborasi dan derma semua pihak mulai dari persiapan hingga pelaksanaan aktivitas ini, kami sampaikan ucapan terima kasih. Selamat berlomba.

PENDAHULUAN

Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menjadi mutlak untuk selalu ditingkatkan kualitasnya. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. PGTK PAUD dan Dikmas) menjalankan fungsi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan GTK PAUD dan Dikmas. Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan yaitu dengan menyelenggarakan lomba yang sanggup meningkatkan kreativitas pendidik PAUD dalam mendongeng bagi akseptor didik.

Kemampuan bercerita atau mendongeng merupakan keterampilan penting bagi seorang guru PAUD dalam memfasilitasi pembelajaran melalui bermain kepada akseptor didiknya. Salah satu upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan keterampilan mendongeng yaitu dengan membuat iklim “demam” mendongeng guru PAUD dengan menyelenggarakan aneka macam lomba mendongeng. Untuk itu, Pemerintah menganggap perlu memperlihatkan apresiasi terhadap keterampilan mendongeng bagi guru PAUD, sehingga diperlukan motivasi dan semarak mendongeng bagi bawah umur di forum PAUD semakin meningkat.

Berkaitan dengan itu, pemerintah melalui Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas menganggap perlu untuk menyelenggarakan Lomba Mendongeng Tingkat Nasional bagi Guru PAUD (TK/KB/TPA/SPS). Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lomba Mendongeng Tingkat Nasional bagi Guru PAUD ini diperlukan menjadi contoh bagi penyelenggara, tim seleksi, tim juri dan pihak terkait dalam melakukan aktivitas dan penilaiannya.

TUJUAN Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini Tahun 2019

1. Menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) bagi peserta, tim juri dan pihak terkait dalam pelaksanaan Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini bagi Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru TK.
2. Menyelenggarakan Lomba Cerita Mendongeng untuk Anak Usia Dini yang berkualitas.
3. Memberikan ruang kreatifitas bagi Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru Taman Kanak-kanak dalam bidang Mendongeng

RUANG LINGKUP

Petunjuk Teknis (Juknis) ini dipergunakan pada Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini bagi Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru TK.

TEMA DAN TOPIK

1. Tema:

"Membangun Karakter Anak Melalui Mendongeng”

2. Tema Khusus:

1. Membangun perilaku hidup sehat (KD 2.1)

2. Membangun perilaku rasa ingin tahu (KD 2.2)

3. Membangun perilaku kreati (KD 2.3)

4. Membangun perilaku esteti (KD 2.4)

5. Membangun perilaku percaya dir (KD 2.5)

6. Membanun perilaku disiplin dan taat hukum (KD 2.6)

7. Membangun perilaku sabar (KD 2.7)

8. Membangun perilaku sanggup berdiri diatas kaki sendiri (KD 2.8)

9. Membangun perilaku peduli (KD 2.9)

10. Membangun perilaku menghormati dan menghargai (KD 2.10)

11. Membangun perilaku menyusuaikan diri (KD 2.11)

12. Membangun perilaku tanggung jawab (KD 2.12)

13. Membangun perilaku jujur (KD 2.13)

14. Membangun perilaku santun (KD 2.14)

15. Membangun perilaku rasa syukur (KD 1.2)

Peserta sanggup mengambil tema khusus lebih dari satu, misalkan “membangun perilaku kreatif, estetis, percaya diri dan mandiri”, atau hanya mengambil satu tema khusus misalkan tema “membangun perilaku sanggup berdiri diatas kaki sendiri anak”.

PENGERTIAN

1. Guru Taman Kanak-Kanak (TK) yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini pada satuan Taman Kanak-Kanak dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
2. Pendidik Kelompok Bermain (KB) yaitu pendidik yang bertugas merencanakan, melakukan dan menilai hasil pembelajaran pada KB.
3. Pendidik Taman Penitipan Anak (TPA) yaitu pendidik yang bertugas merencanakan, melakukan dan menilai hasil pembelajaran pada TPA.
4. Pendidik Satuan PAUD Sejenis (SPS) yaitu pendidik yang bertugas merencanakan, melakukan dan menilai hasil pembelajaran pada SPS.
5. Mendongeng yaitu adalah merupakan keterampilan berbahasa verbal yang bersifat produktif yang menjadi bab dari keterampilan berbicara. Keterampilan mendongeng sangat penting bagi untuk meningkatkan keterampilan berkomunikasi juga sebagai pengembangan ketrampilan seni..

PERSYARATAN PESERTA

1. Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru Taman Kanak-kanak yang berasal dari satuan pendidikan PAUD yang terdaftar dan mempunyai izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau forum yang berwenang, dibuktikan dengan fotokopi ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2. Berusia maksimal 58 tahun;
3. Peserta minimal berkualifikasi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
4. Memiliki masa kerja dan masih aktif bertugas minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan aktif dari Pimpinan Lembaga/Unit Kerja bersangkutan bekerja;
5. Peserta yang dinyatakan masuk dalam 20 besar, harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (asli);
6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait untuk mengikuti Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini, dibuktikan dengan surat rekomendasi;
7. Menyerahkan pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel pada lembar biodata.
8. Menyampaikan dokumen lomba mendongeng tingkat nasional bagi guru PAUD sebagai berikut:

a. Video Penampilan Mendongeng Peserta.
b. Naskah dongeng yang akan dilombakan.
c. Formulir yang telah diisi lengkap.
d. CV Pribadi.
e. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja (lembaga PAUD) daerah akseptor bekerja.
g. Surat Keterangan Sehat.
h. Pas foto berwarna terbaru
i. Bukti Prestasi lainnya yang relevan
g. Peserta yang dinyatakan masuk dalam 20 besar, wajib membawa perlengkapan sesuai kebutuhan lomba.

TIM JURI

Tim Juri yaitu tim yang dibuat untuk (1) menilai kemampuan penampilan mendongeng dalam video yang dikirim peserta, (2) menilai penampilan mendongeng secara langsung. Jumlah anggota tim juri lomba mendongeng

tingkat Nasional sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri atas praktisi dongeng, praktisi PAUD, dan akademisi. Mekanisme penetapan tim juri ditetapkan melalui surat keputusan Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas.

1. Ketentuan Umum Tim Juri

1) Sehat jasmani dan rohani.
2) Memahami persyaratan dan mentaati peraturan lomba.
3) Hadir di daerah lomba 15 menit sebelum aktivitas dimulai.
4) Memperlakukan seluruh akseptor secara objektif dan tidak memihak.
5) Menempatkan diri pada posisi yang telah ditentukan pada waktu melakukan penilaian.
6) Tidak meninggalkan daerah lomba selama aktivitas berlangsung.
7) Penilaian memakai format yang telah disediakan oleh Panitia.
8) Menyerahkan hasil penilaian kepada panitia.
9) Menjaga kerahasiaan hasil penilaian sebelum diumumkan secara resmi.

2. Ketentuan Khusus Tim Juri

Tim Penilai/Juri lomba mendongeng tingkat nasional dilarang:

1) Melakukan percakapan dengan sesama juri pada dikala penilaian berlangsung.
2) Berbicara dengan aneka macam pihak yang berkaitan dengan penilaian lomba.
3) Mengomentari kesalahan yang dibuat oleh akseptor dan memperlihatkan solusi kepada peserta.
4) Mempersingkat atau memperpanjang alokasi waktu penampilan setiap akseptor lomba.

PENULISAN NASKAH DAN VIDEO

1. Naskah dongeng sanggup menyadur dari dongeng dongeng yang lain, memakai dongeng sendiri merupakan nilai tambah.
2. Mengikuti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
3. Karya dongeng mencerminkan karakteristik anak usia dini dan mengangkat budaya lokal.
4. Setiap akseptor sanggup menentukan isi dongeng dalam dongeng sesuai dengan pilihan tema khusus pada karakter E.2.
5. Video mendongeng berdurasi 8-10 menit dalam betuk Audio Visual dengan format mp4.
6. Peserta hanya sanggup mengirimkan 1 karya mendongeng.
7. Hasil lomba mendongeng yang memakai dongeng sendiri dan masuk 20 besar akan didaftarkan hak ciptanya ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan menjadi hak milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
. TATA CARA PENGIRIMAN NASKAH

Pengiriman karya cipta mendongeng dan dokumen persyaratan sanggup dikirim melalui:
1. Email dengan alamat mendongeng2019@gmail.com yang berisi:

a. Video audio visual mendongeng, berformat video (MP4), b. Naskah dongeng, berformat PDF,
c. Persyaratan peserta, berformat PDF.

Batas waktu pengiriman tanggal 1 s.d 31 Agustus 2019 menurut tanggal pengiriman; atau
2. Pos atau jasa pengiriman dalam flashdisk berisi dokumen pada karakter (a) ke alamat:

Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p Subdit Kesharlindung, Gedung D Lantai 13
Jln. Pintu 1, Senayan, Jakarta 10270


Pada pojok kanan atas amplop pengiriman karya cipta lagu ditulis

LOMBA MENDONGENG UNTUK ANAK USIA DINI TAHUN 2019”, nama, dan alamat lengkap pengirim.

Batas waktu pengiriman tanggal 1 s.d 31 Agustus 2019 menurut cap pos/tanda terima jasa pengiriman.
3. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Subdit Kesharlindung dengan nomor 082122910155.

Selengkapnya, Download Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini Tahun 2019 pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com