Thursday, February 1, 2018

√ Juknis Pertolongan Kegiatan Pustaka Mainan Paud Tahun 2019

Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun  √ Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy) Library Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

A. Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan terusan dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan acara prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, Nawa Cita ke-6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”.


Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan insan berkualitas semenjak dini. Senada dengan janji pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 wacana Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan bahwa pada tahun 2030, menjamin semua anak wanita dan pria mempunyai terusan terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan pra-sekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar. Komitmen pemerintah berangkat dari kesadaran akan keberlanjutan suatu bangsa yang ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya.

Layanan PAUD seyogyanya sanggup memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak forum PAUD yang belum sanggup memenuhi hak-hak anak tersebut alasannya ialah keterbatasan sarana yang dimilikinya.

Sebagai salah satu langkah startegis dalam mewujudkan ekspansi terusan dan peningkatan kualitas layanan PAUD, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan acara Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2019 di lokasi terpilih. Program pinjaman pemerintah tersebut guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut. Pustaka Mainan (Toy Library) untuk membantu penyediaan sarana PAUD yang merupakan bab dari taktik untuk mendukung peningkatan terusan layanan PAUD berkualitas.

Selanjutnya untuk mewujudkan tata kelola acara pinjaman yang baik (good) dan higienis (clean), terbuka (transparant), dan bertanggungjawab (accountable) ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2019.

B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy) Library Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Sebagai contoh bagi Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan setempat, Lembaga/organisasi, santuan Pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan pendayagunaan, pertanggungjawaban, supervisi, dan pengawasan pinjaman Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2019.

C. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana pinjaman secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terlaksananya pembangunan Ruang Kelas Baru Tahun 2019;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pinjaman sesuai ketentuan.

BANTUAN PROGRAM PUSTAKA MAINAN PAUD TAHUN 2019

A. Pengertian

Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD ialah acara layanan yang menyediakan tempat bermain serta banyak sekali alat mainan anak usia dini yang sanggup diakses oleh anak usia dini, orangtua anak usia dini, dan/atau satuan pendidikan yang menyelenggarakan acara PAUD dan membutuhkan komplemen sarana pembelajaran untuk peserta didiknya.

B. Tujuan

1. Membantu terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini;
2. Membantu orang bau tanah anak usia dini yang membutuhkan komplemen sarana bermain untuk anaknya;
3. Membantu terpenuhinya sarana pembelajaran pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan acara PAUD dan membutuhkan komplemen sarana pembelajaran untuk peserta didiknya.
C. Prinsip Pelaksanaan Pustaka Mainan (Toy Library)

Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) Tahun 2019 dilaksanakan dengan prinsip:

1. terbuka (transparan), sanggup diakses oleh semua pihak;
2. akuntabel, peserta pinjaman bertanggungjawab atas pelaporan dan memberikan laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan dana, dan serah terima pekerjaan;
3. swakelola oleh Penerima Bantuan.

D. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana pinjaman sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

E. Penerima Bantuan

Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD tahun 2019 diberikan kepada:

1. Masyarakat berbadan aturan nirlaba ibarat yayasan, perkumpulan, tubuh wakaf, dan bentuk tubuh aturan lainnya dan bergerak di bidang pendidikan.
2. Satuan pendidikan penyelenggara acara PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dan masyarakat yang berbadan aturan nirlaba ibarat yayasan, perkumpulan, tubuh wakaf atau bentuk tubuh aturan lainnya dan sudah terakreditasi.

F. Persyaratan Penerima Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy) Library Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Penerima Bantuan Pustaka Mainan (Toy Library) Tahun 2019, harus memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai berikut.
1. Persyaratan Administratif

a. Dokumen kepemilikan hak atas lahan dan gedung yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pustaka mainan (toy library) atas nama yayasan/organisasi/satuan penyelenggara acara PAUD pengusul bantuan;
b. NPWP dan nomor rekening aktif atas nama pemerintah desa/yayasan/organisasi/satuan penyelenggara acara PAUD pengusul bantuan;
c. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/pejabat yang berwenang;
d. Surat Usulan pinjaman pustaka mainan (toy library) dan lampirannya kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.
Untuk pengusul pinjaman dari satuan pendidikan penyelenggara PAUD, selain persyaratan administratif abjad a, b, c, dan d juga harus memiliki:
a. NPSN Satuan pendidikan penyelenggara acara PAUD;

b. Dokumen izin penyelenggaraan acara PAUD yang telah diterbitkan minimal 3 tahun sebelum pengajuan usulan bantuan;
c. Dokumen legalisasi satuan pendidikan penyelenggara PAUD.

2. Persyaratan Teknis

a. Lokasi terletak di tempat pemukiman dan gampang dikunjungi/diakses oleh anak, orang bau tanah anak dan/atau satuan pendidikan penyelenggara acara PAUD.
b. Tersedia tempat/ruang minimal berukuran 42 m² untuk menyimpan mainan dan 30 m² tempat bermain anak yang hanya dipakai untuk kegiatan yang berkaitan dengan pustaka mainan (Toy Library), tidak dipakai untuk acara lainnya.
c. Tersedia tim pengelola yang bertanggung jawab dan bisa mengelola Pustaka Mainan (Toy Library).

G. Bentuk Bantuan

Direktorat Pembinaan PAUD mengalokasikan dana Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2019 sebesar Rp2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disalurkan dalam bentuk uang kepada 15 (lima belas) peserta bantuan.

Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy) Library Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan sebagai berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy) Library Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com