Download PMA/ Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Pada Kementerian Agama
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ ialah unit kerja yang menjadi sentra pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama.
2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan Barang/ Jasa ialah aktivitas pengadaan barang/jasa oleh Kementerian Agama yang didanai dari anggaran pendapatan belanja negara yang prosesnya semenjak identifikasi kebutuhan hingga dengan serah terima hasil pekerjaan.
3. Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa adalah bab dari kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa yang prosesnya dimulai dari pengumuman hingga dengan menjawab sanggah.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA ialah Menteri Agama sebagai pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA ialah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Kementerian Agama.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melaksanakan tindakan yang sanggup mengakibatkan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian Agama.
7. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ialah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa.
8. Pejabat Pengadaan ialah pejabat addministrasi atau pejabat fungsional yang ditetapkan oleh PA atau KPA untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau e-purchasing pada Kementerian Agama.
9. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pernilihan ialah aparatur sipil negara yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
10. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disebut PjPHP ialah pejabat manajemen atau pejabat fungsional pada Kementerian Agama yang bertugas menyidik manajemen hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
11. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP ialah pejabat manajemen dan/ atau pejabat fungsional pada Kementerian Agama yang bertugas menyidik manajemen hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
12. Penyedia Barang/Jasa ialah pelaku perjuangan yang menyediakan barang/ jasa menurut kontrak.
13. Dokumen Pemilihan ialah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan yang memuat isu dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam Pemilihan Penyedia.
14. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE ialah layanan pengelolaan teknologi isu untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa secara elektronik.
15. Menteri ialah menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16. Sekretaris Jenderal ialah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
17. Kementerian ialah Kementerian Agama Republik Indonesia.
18. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN ialah akademi tinggi keagamaan yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh Kementerian.
Pasal 2
UKPBJ bertujuan menjamin Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan prinsip dan budbahasa pengadaan.
Pasal 3
UKPBJ terdiri atas:
a. UKPBJ Kementerian; dan
b. UKPBJ PTKN.
BAB II KEDUDUKAN,TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 4
(1) UKPBJ Kementerian berkedudukan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal.
(2) UKPBJ PTKN berkedudukan pada unit struktural setingkat eselon III yang menyelenggarakan fungsi umum.
Pasal 5
(1) Sekretaris Jenderal membentuk koordinator wilayah pada kantor wilayah kementerian agama provinsi.
2) Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengelola Pengadaan Barang/ Jasa pada:
a. kantor wilayah kementerian agama provinsi;
b. kantor kementerian agama kabupaten/kota;
c. balai penelitian dan pengembangan agama;
d. balai pendidikan dan training keagamaan;
e. asrama haji embarkasi;
f. madrasah negeri; dan
g. satuan pendidikan keagamaan negeri.
Pasal 6
(1) UKPBJ bertugas mengelola Pengadaan Barang/ Jasa.
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), UKPBJ menyelenggarakan fungsi:
a. penginventarisasian paket Pengadaan Barang/ Jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan taktik Pengadaan Barang/ Jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan Dokumen Pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan isu yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/ sektoral;
g. pemantauan dan penilaian pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa;
h. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/ Jasa;
i. pembinaan sumber daya insan dan kelembagaan;
J. pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis;
k. advokasi aturan di bidang Pengadaan Barang/ Jasa; dan
l. pengelolaan LPSE
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan fungsi pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) aksara 1, UKPBJ bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi.
BAB III ORGANISASI
Pasal 8
(1) Organ UKPBJ terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretariat; dan
c. Pokja Pemilihan.
(2) Bagan organ UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Personel organ UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal untuk UKPBJ Kementerian dan koordinator wilayah; dan
b. Rektor/Ketua PTKNuntuk UKPBJ PTKN.
Pasal 10
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) aksara a dijabat oleh:
a. Kepala Bagian Perlengkapan, Pemeliharaan Barang Milik Negara, dan Layanan Kesehatan Biro Umum untuk UKPBJ Kementerian; dan
b. pejabat manajemen atau pejabat fungsional pada unit kerja struktural eselon III yang menyelenggarakan fungsi umum untuk UKPBJ PTKN.
Pasal 11
Kepala UKPBJ bertugas:
a. memimpin dan mengoordinasikan kegiatan;
b. menyusun jadwal kerja dan anggaran;
c. mengawasi aktivitas Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
d. melaporkan apabila ada penyimpangan dan/ atau indikasi penyimpangan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia;
f. membentuk Pokja Pemilihan sesuai dengan beban kerjanya; dan
g. mengusulkan pemberhentian Pokja Pemilihan dan staf pendukung UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal untuk UKPBJ Kementerian, dan Rektor/Ketua PTKN untuk UKPBJ PTKN.
Pasal 12
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) aksara b dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh:
a. kepala sub bab pengadaan biro umum untuk UKPBJ Kementerian; dan
b. pejabat manajemen atau pejabat fungsional pada unit kerja struktural eselon IV yang menyelenggarakan fungsi umum untuk UKPBJ PTKN.
Isi selengkapnya sanggup Anda d0wnl0ad pada tautan sebagai berikut:
Download PMA/ Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Pada Kementerian Agama
Demikian isu PMA/ Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat! Sumber http://www.informasiguru.com