Tuesday, March 13, 2018

√ Download Tata Cara Persiapan Pensiun Terbaru 2019

Tata Cara Persiapan Pensiun Berdasarkan Peraturan BKN Nomor  √ Download Tata Cara Persiapan Pensiun Terbaru 2019

Tata Cara Persiapan Pensiun Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 02 Tahun 2019






Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil supaya menikmati masa sehabis pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara perihal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 perihal Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATACARA MASAPERSIAPANPENSIUN.

BAB I KETENTUANUMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi yaitu sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
3. Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. Jabatan Administrasi yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
5. Pejabat Administrasi yaitu Pegawai ASN yang menduduki Jabatan pemerintah pada instansi pemerintah.
6. Jabatan Fungsional yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keteram pilan terten tu.
7. Pejabat Fungsional yaitu Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Batas Usia Pensiun yaitu batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.

BAB II MASA PERSIAPAN PENSIUN

Pasal 2

(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.
(2) Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun.
(3) Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
(4) Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS sanggup ditolak atau ditangguhkan.

BAB III KEWENANGAN PENETAPAN PEMBERIAN MASA PERSIAPAN PENSIUN

Pasal 3

(1) Presiden berwenang memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
(2) PPK berwenang memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional keahlian madya.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mendelegasikan kewenangannya kepada PyB untuk memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional keahlian muda, pejabat fungsional keahlian pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

BAB IV PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM PENETAPAN PEMBERIAN, PENOLAKAN, ATAU PENANGGUHAN MASA PERSIAPAN PENSIUN

Bagian Kesatu Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun

Pasal4

(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup memberikan permohonan masa persiapan pensiun.
(2) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama; a tau
b. PPK melalui PyB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama.
(3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
(4) Permohonan masa persiapan pensiun dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Penetapan Pemberian, Penolakan, atau Penangguhan Masa Persiapan Pensiun

Paragraf 1

Penetapan Pemberian

Pasal 5

Presiden atau PPK sanggup memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Pasal6

(1) Penetapan santunan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:

a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disi plin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan alasannya diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan;
c. PNS yang bersangkutan telah menuntaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan
d. tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

(2) Keputusan penetapan santunan masa persiapan pensiun dan pola kasus santunan masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Sebelum Presiden atau PPK memutuskan santunan masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:
a. tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. tidak sedang dalam proses peradilan alasannya diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan
c. telah menuntaskan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Paragraf 2

Penetapan Penolakan

Pasal 7

(1) Penetapan penolakan masa persiapan pensrun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:

a. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan alasannya diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan;
c. terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya yang tidak sanggup dialihkan kepada pegawai lainnya hingga dengan PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun;
d. terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan hingga dengan mencapai batas usia pensiun; dan/ atau
e. terdapat alasan lain berdasarkan pertimbangan Presiden atau PPK.

(2) Keputusan penetapan penolakan masa persiapan pensiun dan pola kasus penolakan masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Penetapan Penangguhan

Pasal 8

(1) Penetapan penangguhan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:

a. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin;
b. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan alasannya diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan
c. tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan sanggup dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan sanggup diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sebelum menjalankan masa persiapan pensrun.

(2) Penetapan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan santunan masa persiapan pensiun dibentuk dalam satu keputusan.
(3) Keputusan penangguhan dan penetapan santunan masa persiapan pensiun serta pola kasus penangguhan dan santunan masa persiapan pensrun tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PNS SELAMAMENJALANIMASAPERSIAPAN PENSIUN

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 9

(1) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
(2) Uang masa persiapan pensrun sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.
(3) Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibayarkan semenjak ditetapkannya keputusan santunan masa persiapan pensiun.
(4) Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 10

(1) Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, memberikan isu yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
(2) Instansi Pemerintah wajib:
a. memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensrun secara terpola dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian; dan
b. menunjukkan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Penetapan Masa Persiapan Pensiun

Pasal 11

Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun.

BAB V KETENTUANLAIN-LAIN

Pasal 12

PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional andal madya atau jabatan fungsional andal utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun tidak sanggup mengambil masa persiapan pensiun.

BAB VI KETENTUANPERALIHAN

Pasal 13

(1) Pada ketika Peraturan Badan ini mulai berlaku, masa bebas kiprah yang telah diberikan kepada PNS berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 perihal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap berlaku.
(2) Permohonan bebas kiprah yang telah diusulkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku namun belum ditetapkan keputusan atas permohonan tersebut, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2019

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Contoh:
Kasus Penetapan Pemberian Masa Persiapan Pensiun

Seorang PNS berjulukan Arya Winata, S.Sos, NIP.195908091985021001, Jabatan Analis Kepegawaian Madya pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun pada selesai bulan Agustus 2019. Pada bulan Mei 2018 yang bersangkutan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari September 2018 hingga dengan 31 Agustus 2019 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan data kepegawaian, Sdr. Arya Winata, S.Sos tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin, tidak sedang dalam status tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan, dan yang bersangkutan telah menuntaskan pekerjaan jabatannya serta tidak ada kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan sebelum mencapai Batas Usia Pensiun.

Dalam hal demikian maka PPK atau pejabat lain yang diberi delegasi, memutuskan keputusan santunan masa persiapan pensiun kepada Sdr. Arya Winata, S.Sos untuk jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun terhitung mulai 1 September 2018 hingga dengan 31 Agustus 2019 dan membebaskan dari jabatan Analis Kepegawaian Madya terhitung mulai 31 Agustus 2018.

Contoh Kasus Penolakan Masa Persiapan Pensiun:

Seorang PNS berjulukan dr. Reni Andriana, Sp.A NIP. 195904111983022002, Jabatan Dokter Madya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, yang bersangkutan pada selesai bulan April 2019 akan mencapai batas usia pensiun. Pada bulan Desember 2017 yang bersangkutan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari 1 Mei 2018 hingga dengan 30 April 2019.

Dalam hal demikian, mengingat terdapat pekerjaan menuntaskan agenda pemerintah perihal pelaksanaan imunisasi Rubella yang harus diselesaikan hingga dengan Juni 2019 yang menjadi tanggung jawab jabatannya dan kiprah dimaksud tidak sanggup dialihkan kepada pegawai lain, maka Walikota Depok memutuskan keputusan penolakan masa persiapan pensiun dr. Reni Andriana, Sp.A.

Contoh Kasus Penangguhan dan Pemberian Masa Persiapan Pensiun:

Seorang PNS berjulukan Dr. Putra Dcwa M.Si NIP. 196106111983021002, jabatan Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Kompensasi ASN Badan Kcpegawaian Negara, pada selesai bulan .Juni 2019 akan mencapai batas usia pensiun. Pada bulan Februari 2018 yang bersangkutan mcngajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari
1 Juli 2018 hingga dengan 30 Juni 2019.

Berdasarkan data-data kepegawaian, Sdr. Dr. Putra Dewa M.Si, tidak sedang dalam status tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan, namun bcrdasarkan surat keterangan Dircktur Kompensasi ASN yang bersangkutan masih harus menyclesaikan kepentingan dinas yang mendesak yaitu pcnyelesaian laporan keuangan acara unit kerja, selama 3 (tiga) bulan hingga dengan bulan September 2018.

Dalam hal demikian, maka Kepala Badan Kcpegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mcnangguhkan dan sekaligus mcnctapkan santunan masa pcrsiapan pcnsiun kepada Sdr. Dr. Putra Dewa M. Si. Untuk jangka waktu 9 (scmbilan) bulan terhitung mulai 1 Oktober 2018 hingga dengan 30 Juni 2019.

Selengkapnya, Tata Cara Persiapan Pensiun Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 02 Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:


Download Tata Cara Persiapan Pensiun Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 02 Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com