Pada pembahasan kali ini kita akan menjelaskan ihwal Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). nantinya pembahasan akan mencakup pengertian, fungsi, tujuan, jenis dan pola forum keuangan bukan bank. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pertama-tama sebelum membahas Lembaga Keuangan Bukan Bank, kita wajib mengetahui terlebih dahulu apa itu forum keuangan. Secara umum Lembaga Keuangan ialah suatu tubuh perjuangan yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan atau disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan atau untuk aktivitas ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Lembaga keuangan yang paling utama ialah bank. Selain bank, ada juga forum keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ialah tubuh perjuangan yang melaksanakan aktivitas dalam bidang keuangan yang secara eksklusif atau tidak eksklusif yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, forum keuangan bukan bank (LKBB) ialah Semua tubuh / forum yang melaksanakan aktivitas dalam hal keuangan baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan atau menyalurkannya lagi kepada masyarakat.
Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank
Di Indonesia Lembaga Keuangan Bukan Bank berkembang semenjak tahun 1972. Dasar aturan forum keuangan bukan bank ialah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 ihwal Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 ihwal Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 ihwal pengawasan dan training forum keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perjuangan yang dijalankan.
Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Secara umum tujuan forum keuangan bukan bank ialah untuk menawarkan pemberian serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang mempunyai ekonomi rendah. Untuk lebih jelasnya berikut ialah tujuan dan fungsi forum keuangan bukan bank:
- Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun perjuangan dengan tujuan biar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
- Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi aktivitas dunia usaha.
- Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
- Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
- Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi aktivitas dunia usaha.
Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dalam melaksanakan kegiatannya, forum keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai berikut:
- Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan contohnya untuk aktivitas t3r0risme.
- Mengetahui dan mengenal nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).
Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Terdapat 3 bentuk perjuangan forum keuangan bukan bank, Ketiga bentuk perjuangan forum keuangan bukan bank tersebut yaitu:
- Berbadan aturan indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia
- Berbadan aturan absurd dalam bentuk perwakilan dan forum keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
- Berbadan aturan Indonesia dalam bentuk kolaborasi dengan tubuh aturan asing.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Di Indonesia forum keuanga bukan bank sanggup dibagi dalam beberapa kategori yaitu Perusahaan Asuransi, Perum Pegadaian, Pasa Modal, Dana Pensiun (Taspen), Koperasi Simpan Pinjam, Perusahaan Sewa Guna (Leasing), Perusahaan Anjak Piutang, Pasar Uang, Modal Ventura dan lain-lain.
1. Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan Umum Pegadaian / Perum Pegadaian ialah salah satu perjuangan milik negara yang kegiatannya menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar aturan gadai untuk terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak masuk akal menyerupai Rentenir.
Berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971, Perum Pegadaian mempunyai kiprah pokok sebagai berikut:
Berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971, Perum Pegadaian mempunyai kiprah pokok sebagai berikut:
- Membina perekonomian yang khususnya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip aturan gadai, menyerupai kepada pedagang kecil, karyawan, nelayan, petani, industri kecil yang produktif, pegawai negeri yang mempunyai ekonomi dibawah dan bersifat konsumtif..
- Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk lebih baik serta lebih luas
- Menyalurkan kredit yang bermanfaat khususnya untuk masyarakat ekonomi kecil.
- Ikut andil dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijo, pegadaian ilegal ataupun praktik riba lain.
Pada perum pegadaian Jaminan kredit yang digadaikan sanggup berupa benda bergerak (kendaraan, tambahan atau elektronik) atau tidak bergerak (bangunan atau tanah). Jangka waktu pinjaman biasanya selama kurang dari atau satu tahun. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak sanggup melunasi, maka jaminan kredit akan dilelang.
2. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi ialah forum yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu insiden atau petaka yang menimpa pihak yang ikut jadwal asuransi.
Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi asuransi untuk menawarkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerusakan, kerugian atau kehilangan laba yang dibutuhkan atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu insiden yang tidak niscaya atau untuk menawarkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun ialah tubuh aturan yang mengelola dan menjalankan jadwal yang menjanjikan dana pensiun. Pegawai negeri sipil yang sudah pensiun/tidak bekerja akan memperoleh dana pensiun setiap bulan melalui Taspen. Dana ini diperoleh dari pemotongan honor semasa pegawai negeri sipil / karyawan tersebut aktif bekerja.
Fungsi dana pensiun diantaranya ialah sebagai berikut:
- Fungsi pensiun lantaran manfaat yang akan diperoleh oleh akseptor sanggup dinikmati secara bersiklus selama hidup
- Fungsi tabungan lantaran selama masa jadwal nasabah diwajibkan membayar iuran sehingga iuran tersebut sanggup dianggap sebagai tabungan dihari tua.
- Fungsi asuransi yaitu dengan menawarkan jaminan kepada akseptor untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh simpulan hidup atau usia pensiun
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam ialah salah satu potongan dari forum keuangan bukan bank yang mempunyai tubuh aturan koperasi. prinsip yang digunakan pada koperasi simpan pinjam ialah tolong-menolong dan kekeluargaan untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan UU No 17 Tahun 2012. Contoh koperasi simpan pinjam ialah koperasi unit desa (KUD) dan Kospin Jasa Pekalongan.
Baca Juga : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Koperasi
Baca Juga : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis Koperasi
Sumber dana koperasi simpan pinjam biasanya ialah simpanan pokok (dibayar ketika pertama kali menjadi anggota), simpanan wajib, simpanan suka rela, hibah, pemberian pemerintah, dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
5. Bursa Efek / Pasar Modal
Pasar Modal atau yang lebih dikenal dengan bursa efek merupakan forum yang menjadi daerah jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Dana dari pasar modal biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang sifatnya juga jangka panjang, menyerupai pembangunan pabrik baru.
Contoh surat berharga yang diperjualbelikan di bursa efek ialah Obligasi (Surat utang jangka panjang) dan Saham (Surat penyertaan modal). pola bursa efek ialah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan New York Stock Exchange (NYSE).
6. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing atau perusahaan sewa guna perjuangan ialah forum keuangan bukan bank yang kegiatannya ialah menyediakan barang modal kepada individu atau perusahaan yang belum bisa untuk membayar sendiri. Kemudian individu atau perusahaan yang memakai jasa leasing akan membayar cicilan kepada perusahaan leasing sebesar harga barang modal yang diperjanjikan termasuk bunganya.
Tetapi sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan masih menjadi hak penjual. Meskipun demikian, ketika kontrak leasing ditandatangani, semua akomodasi dan keguanaan barang sanggup dipergunakan oleh pembeli. Contoh perusahaan sewa guna perjuangan (leasing) adalah PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM), PT. BCA Finance dan PT. Federal International Finance (FIF).
Sekian artikel mengenai Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lengkap Pengertian, Jenis, Contoh dan Penjelasan. semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi teman baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan ihwal forum keuangan bukan bank, lkbb, jenis forum keuangan bukan bank, lebaga non bank dan jenis forum keuangan. Terimakasih atas kunjungannya.
Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lengkap Pengertian, Jenis, Contoh dan Penjelasan
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR