Berikut Pertanyaan (Q) dan Jawaban (A) Penting Terkait Mapel Informatika yang saya dapatkan dari group telegram Informatika:
Q : Apakah dasar hukum/payung hukumnya ?
A : Permendikbud 35 dan 37 Tahun 2018 (SMP) dan Permendikbud 36 dan 37 Tahun 2018 (SMA)
Q : Bagaimana implementasinya ?
A : Untuk Sekolah Menengah Pertama "Prakarya dan/atau Informatika", Sekolah sanggup menentukan Prakarya semua atau menentukan Informatika semua atau sebagian rombel menentukan Informatika dan sebagian rombel lainnya menentukan Prakarya.
Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dalam bentuk pilihan Lintas Minat.
Q : Berapa jumlah jam nya ?
A : Untuk Sekolah Menengah Pertama kelas VII sebanyak 2 JP dan Sekolah Menengan Atas kelas X sebanyak 3 JP. Sebaiknya diterapkan secara bertahap, untuk tahun pertama dimulai dari kelas VII (SMP) dan X (SMA).
Q : Apakah Permendikbud 68 Tahun 2014 dan Permendikbud 45 Tahun 2015 masih berlaku ?
A : Permendikbud 68 dan 45 masih berlaku yang mengatur Gurunya dan Permendikbud 35,36,37 Tahun 2018 mengatur perihal Mata Pelajarannya. Permendikbud 68 / 45 akan tetap berlaku hingga dengan dikeluarkannya permendikbud gres yang mengatur perihal Guru Informatika.
Q : Apakah kelas VIII dan IX (SMP) serta XI dan XII (SMA) masih sanggup memakai Permendikbud 68 / 45 ?
A : Ya, untuk kelas VIII, IX, XI dan XII sanggup memakai peraturan usang sedangkan kelas VII dan X memakai Permendikbud 35, 36, 37.
Q : Apakah ada silabus, rpp dll mengenai Informatika ?
A : Secara resmi PUSKURJAR hanya akan menerbitkan MODEL Silabus, RPP dan Bahan Ajar dalam bentuk Repository untuk Guru sanggup mengembangkannya alasannya bahan informatika perkembangannya begitu cepat sehingga perlu selalu di update. Perlu kreatifitas lebih dari guru dalam mengembangkannya.
Q : Bolehkah kami tetap memakai permendikbud 68/45 untuk kelas VII dan X untuk tahun fatwa 2019/2020 ?
A : Boleh. Untuk tahap awal ini hanya sekolah-sekolah yang telah memenuhi syarat kecukupan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik/guru yang sanggup melakukan mata pelajaran informatika. Mata pelajaran Informatika akan secara sedikit demi sedikit diterapkan dan akan secara menyeluruh pada tahun 2021 mendatang. Mestinya sekolah dengan ratifikasi A, pelaksana UNBK Mandiri dan tersedia guru TIK telah memenuhi syarat kecukupan untuk penerapan Informatika. Pilihannya menjadi pioner/model atau menjadi follower.
Q : Apakah sudah sanggup masuk dapodik dan erapor ?
A : Untuk masuk dapodik tentu perlu waktu dan sedang dalam proses, alasannya dapodik akan menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Begitu juga dengan eraport sedang dalam proses integrasi. Pastinya tidak akan usang lagi alasannya payung hukumnya sudah ada.
Q : Persiapan apa yang harus dilakukan guru Informatika ?
A : Mengaktifkan lagi MGMP Sekolah dan MGMP di Zonanya masing-masing. Menganalisis KI/KD Informatika, Melakukan Evaluasi diri Siswa di kelas VII dan X, menyebarkan Silabus, Membuat Prota/Prosem, Mengembangkan RPP, Mengembangkan Bahan Ajar dan Penilaian Informatika.
Persiapan Guru Informatika : Bagian Ke 1 perihal Analisis KI/KD Informatika
Persiapan Guru Informatika : Bagian Ke 2 perihal Evaluasi Diri Siswa
Q : Kapan ada training guru Informatika ?
A : GTK akan mengadakan training guru Informatika melalui P4TK, LPMP, Komunitas Guru Pembelajar (MGMP) dan juga melalui Dinas Pendidikan setempat. Saat ini juknisnya sedang dalam finalisasi. Tentunya sekolah-sekolah pelaksana Informatika akan mendapat prioritas.
Q : Apakah sekolah boleh mengajukan diri ?
A : Saat ini sedang dilakukan screening data dapodik untuk memfilter sekolah-sekolah yang memenuhi syarat sebagai pelaksana informatika dan hasil screening akan diserahkan ke direktorat terkait untuk diteruskan ke dinas pendidikan setempat sebagai dasar prekomendasi dan penetapans ekolah pelaksana informatika. Sekolah juga sanggup melakukan secara berdikari mata pelajaran Informatika sepanjang memenuhi syarat yaitu kecukupan sarana dan prasarana, kecukupan pendidik/guru nya. Sumber http://www.mrmung.com