Friday, March 23, 2018

√ Se Bersama Mendikbud Dan Mendagri Wacana Ppdb 2019

 SE Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun √ SE Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang PPDB 2019

Download Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2019






SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2O19 NOMOR 42O/2973/SJ TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l7 wacana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun aliran 2019 /2020, kami menghimbau kepada Saudara supaya segera:
1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK, dan memberikan warta petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
2. Menetapkan zonasi paling usang 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
4. Memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/ titipan peserta didik/ pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
6. Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
7. Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak mengakibatkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berikut yakni tautan untuk mengunduh SE Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang PPDB 2019:


Download Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat warta yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

SE Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang PPDB Tahun 2019/ 2010

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com