Monday, March 12, 2018

√ Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Peraturan Bkn No 5 Tahun 2019)

 bahwa        untuk         melaksanakan         ketentuan        Pasal         √ Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Peraturan BKN No 5 Tahun 2019)

Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi






Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 wacana Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 wacana Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 wacana Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATACARA PELAKSANAANMUTASI.

BAB I KETENTUANUMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan.
2. Mutasi yaitu perpindahan kiprah dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas seruan sendiri
3. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yaitu pejabat yang mernpunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah yaitu instansi sentra dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat yaitu kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
7. Instansi Daerah yaitu perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yaitu forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pelatihan dan menyelenggarakan administrasi ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pasal2

(1) Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.

(2) Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:

a. kompetensi;
b. pola karier;
c. pemetaan pegawai;
d. kelompok planning suksesi (talent pools;
e. perpindahan dan pengembangan karier;

f. evaluasi prestasi kerja/kinerja dan sikap kerja;

g. kebutuhan organisasi; dan

h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada penjabaran jabatan.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS an tar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

(3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tah un.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, penjabaran jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
( 5) M utasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(6) Selain mutasi alasannya yaitu kiprah dan/ atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS sanggup mengajukan mutasi kiprah dan/ atau lokasi atas seruan sendiri.

BAB II KETENTUAN MUTASI

Bagian Kesatu

Persyaratan

Pasal 3

(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangku tan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi akseptor dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin dan/atau proses peradilan yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/ atau jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah evaluasi prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani kiprah mencar ilmu atau ikatan dinas yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/ atau
J surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

(2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) karakter b, dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Prosedur

Pasal4

Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:
a. PPK instansi akseptor menciptakan usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
b. Usul mutasi dari PPK instansi akseptor sebagaimana dimaksud pada karakter a, dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Apabila PPK lnstansi asal menyetujui maka dibentuk persetujuan mutasi.
d. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada karakter c, dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter d dibentuk sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima; dan
2. PNS yang bersangkutan.

f. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter c, PPK instansi akseptor memberikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
g. Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter f, dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
h. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan sehabis BKN melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
1. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada karakter h ditetapkan paling usang 15 (lima belas) hari kerja semenjak diterimanya usul mutasi.
j. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada karakter h, dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
k. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada karakter h, pejabat yang ditunjuk memutuskan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
l. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter k, dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
m. Keputusan mutasi dibentuk paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima;
2. PPK instansi asal;
3. PNS yang bersangkutan;
4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan
5. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
n. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud karakter k maka:
1. PPK instansi akseptor memutuskan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
2. PPK instansi asal memutuskan keputusan pemberhentian dari jabatan.
o. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada karakter n angka 1, dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
p. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi akseptor dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada karakter n, ditetapkan paling usang 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak ditetapkannya keputusan mutasi.

Pasal 5

Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) lnstansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, sehabis memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian menciptakan perencanaan mutasi.
d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK.
f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud pada karakter e, PPK memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Pasal 6

Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur sehabis memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak sanggup menunjukkan pertim bangan.
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur memutuskan keputusan mutasi.
e. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi akseptor memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Pasal 7

Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provmsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mutasi PNS an tar kabupaten/ kota an tar provinsi, dan an tar provmsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sehabis memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN.

b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak sanggup menunjukkan pertimbangan teknis.
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada karakter b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud pada karakter d, PPK instansi penenma memutuskan pengangkatan PNS dalam Jabatan.

Pasal8

Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada karakter a diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak memutuskan keputusan mutasi.

d. Berdasarkan penetapan dimaksud pada karakter Kepala a, PPK BKN sebagaimana instansi penenma
memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Pasal 9

Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Mutasi PNS atas seruan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;

b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; clan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin clan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
(2) Persyaratan dan mekanisme mutasi atas seruan sendiri diubahsuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Pembiayaan

Pasal 11

(1) Pembiayaan sebagai imbas dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara untuk Instansi Pusat clan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah.
(2) Biaya mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi penerima.
(3) Komponen pembiayaan mutasi diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III KETENTUANLAIN-LAIN

Pasal 12

( 1) Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi.
(2) Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi.
(3) Persyaratan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IV KETENTUANPERALIHAN

Pasal 13

(1) Pada ketika berlakunya Peraturan Bad an 1n1, Instansi Pemerintah yang mendapatkan mutasi PNS dari Instansi Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melaksanakan koordinasi dengan instansi asal untuk memilih status kepegawaian PNS
yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Instansi yang bersangkutan asal menyetujui melepas PNS ke instansi yang mendapatkan perbantuan, instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penenma dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan selanjutnya dilakukan mekanisme mutasi.
(3) Instansi akseptor memutuskan keputusan pengangkatan jabatan PNS dimaksud berdasarkan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, atau gubernur sesuai dengan kewenangan masing- masmg.
(4) Dalam hal instansi asal masih membutuhkan PNS yang bersangkutan, instansi asal mempekerjakan kembali ke dalam kelas jabatan yang sama dan sesuai dengan kompetensinya pada ketika PNSyang bersangkutan bekerja di instansi penerima.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2019

KEPALA

BADAN KEPEGA WAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Selengkapnya, Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Peraturan BKN No 5 Tahun 2019) sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:


Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

BACA JUGA:

Sumber http://www.informasiguru.com