Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) merupakan salah satu sekolah tinggi tinggi swasta penyelenggara Program Pendidikan Ilmu aturan yang telah berkiprah semenjak tahun 1958. Program Magister Ilmu Hukum STHB meliputi 3 (tiga) bidang kajian utama (BKU), ialah Hukum Bisnis, Hukum Pidana, dan Hukum Administrasi Negara. Program Magister ilmu aturan STHB dimaksudkan untuk menunjukkan kesempatan bagi lulusan S-1 untuk memperluas dan memperdalam wawasan keilmuannya, khususnya di bidang aturan bisnis, aturan pidana, atau aturan manajemen Negara.
Daftar Isi
- Akreditasi Magister Hukum
- Sejarah Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Bandung
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Sasaran
- Program Studi Pasca Sarjana (S2) Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Akreditasi Magister Hukum
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
Akreditasi “B”
Berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 028/BAN-PT/Ak-IX/S2/XII/2011
Sejarah Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Di Bandung pada tanggal 4 Juni 1958 berdiri Yayasan “Universitas Bandung” sebagai Badan Hukum Pendiri/Penyelenggara Perguruan Tinggi berjulukan UNIVERSITAS BANDUNG yang memulai acara pendidikannya pada tanggal 1 Agustus 1958. Universitas Bandung ketika itu mempunyai 7 fakultas, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Teknik, Fakultas Manajemen, dan Fakultas Sosial Politik.
Dalam perkembangannya, dari 7 fakultas tersebut hanya Fakultas Hukum Universitas Bandung yang masih sanggup dipertahankan eksistensinya. Adanya realitas ini dan atas usulan dari Koordinator Koordinasi PTS Wilayah III (sekarang Wilayah IV Jawa Barat dan Banten), lalu pada tahun 1976 Fakultas Hukum Universitas Bandung mengalami perubahan nama menjadi SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG (STHB) – dikukuhkan dalam Surat Keputusan Koordinator Koordinasi PTS Wilayah III Jawa Barat Nomor 63 Tahun 1976, tanggal 12 November 1976 – dan Yayasan “Universitas Bandung” masih tetap sebagai Badan Hukum Pendiri/Penyelenggara STHB.
Visi
Menjadi Program Studi yang Memiliki Keunggulan dalam Keterampilan Hukum Berbasis Keilmuan.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu aturan dengan keunggulan keterampilan aturan berbasis keilmuan;
- Menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu hukum, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pembangunan aturan nasional; dan
- Menyelenggarakan dedikasi pada masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran aturan masyarakat dan membantu masyarakat dalam menuntaskan dilema hukum.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum yang bisa serta terampil dan terlatih untuk menerapkan dan menyebarkan ilmunya secara optimal dalam kehidupan masyarakat;
- Menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum yang bisa menyebarkan aturan sserta bisa memakai ilmunya untuk memecahkan masalah-masalah hukum;
- Menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum yang bisa melaksanakan penelitian dan memakai metode ilmu aturan sebagai pendekatan dalam menuntaskan banyak sekali permasalahan hukum
Sasaran
- Menguasai dasar-dasar ilmiah aturan untuk menyebarkan keterampilan aturan berbasis keilmuan;
- menguasai sistem aturan Indonesia dan prinsip-prinsip aturan internasional;
- melaksanakan dan menyebarluaskan hasil penelitian dalam rangka pengembangan ilmu hukum, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pembangunan aturan nasional;
- menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan acara penelitian;
- melaksanakan acara dedikasi pada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
- melaksanakan acara penyuluhan, konsultasi, pelayanan, dan proteksi aturan kepada masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu.
Program Studi Sarjana (S1) Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Program Studi Ilmu Hukum
Sumber https://idtesis.com