Tuesday, March 27, 2018

√ Tesis S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Warmadewa

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa merupakan salah satu aktivitas studi yang dikembangkan di Universitas Warmadewa sebagai suatu PTS yang ada di Bali. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa berstatus Terakreditasi dengan Peringkat B menurut Keputusan    Badan    Akreditasi    Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Departemen Pendidikan Nasional RI  No. 364/BAN-PT/SK/Akred/S/IX/2014 perihal Hasil Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa; serta telah mempunyai Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi berdasarkan       Surat Koordinator Koordinasi PTS Wilayah VIII Bali Nusra Nomor: 14646/D/T/K-VIII/2013 perihal Perpanjangan Ijin Program Studi Ilmu Hukum Jenjang S-1 di Universitas Warmadewa.


Sebagai forum Pendidikan Tinggi Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa mempunyai tujuan melaksanakan Pendidikan Ilmu Hukum semoga sanggup menyiapkan penerima didik sebagai calon intelektual yang berkualitas dan mandiri, mempunyai kemampuan akademik, keterampilan kemahiran aturan yang memadai dan sanggup menerapkan ilmu pengetahuan aturan secara profesional sejalan dengan kemajuan zaman dan nilai-nilai luhur bangsa.


Daftar Isi



  1. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Warmadewa

  2. Visi

  3. Misi

  4. Tujuan

  5. Sasaran

  6. Profil Lulusan

  7. Program Studi Sarjana (S1) Universitas Warmadewa

  8. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Warmadewa


 


Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Warmadewa


Sejak berdirinya 1984, sistem pendidikan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menggunakan Sistem Kredit Semester, dimana kuliah dilakukan dalam satu masa kuliah (satu semester) dengan penilaian sebanyak 2 kali yaitu satu kali ujian tengah semester dan satu kali ujian final semester.


 


Sistem Kredit yang diterapkan pada waktu itu belumlah penuh, alasannya ialah mahasiswa diberikan mengambil kredit tanpa memperhitungkan Indeks Prestasi (IP) melainkan dipaketkan setiap semester. Mahasiswa diperkenankan menempuh ulang mata kuliah yang tidak lulus pada semester berikutnya dimana mata kuliah yang bersangkutan ditawarkan dengan tidak mengurangi pengambilan kredit pada paket semester tersebut.


 


Pada tahun 1986 sistem kredit yang diterapkan sedikit mengalami penyempurnaan dimana penawaran mata kuliah tetap dipaketkan, tetapi mahasiswa yang menempuh ulang atau perbaikan pada semester mana mata kuliah tersebut ditawarkan harus diperhitungkan atau sudah termasuk jumlah kredit yang dipaketkan tahun/semester tersebut. Disamping itu juga sudah menggunakan kelengkapan sistem kredit yaitu Kartu Rencana Studi yang lengkap sebagaimana Sistem Kredit Semester di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dibutuhkan akan semakin tepat alasannya ialah pengambilan kredit tidak lagi tergantung semata-mata pada apa yang dipaketkan melainkan dengan IP.


 


Pada tahun 1993 kurikulum pendidikan tinggi aturan mengalami perkembangan yang mengacu pada sistem pendidikan nasional. Ini berarti memerlukan pembiasaan dan pemantapan, baik dalam kelembagaan maupun proses berguru mengajar.


 


Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 232/U/2000 perihal Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penialaian Hasil Belajar Mahasiswa serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 045/U/2002 perihal Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, maka Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa telah melaksanakan pembiasaan Kurikum pada tahun 2003 menurut Keputusan Rektor Universitas Warmadewa No. l389/UNWAR/PD-02/2003 tertanggal 2 Mei 2003 perihal Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa


 


Pada tahun 2008, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa telah melaksanakan penyempurnaan kembali Kurikulum yang berlaku pada tanggal 3 Mei 2008 yang kemudian diberlakukan menurut Keputusan Rektor Universitas Warmadewa No. 1915/UNWAR/PD-10/VII/2008 tertanggal 10 Juli 2008 perihal Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tahun 2008. Pada tahun 2012 telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 perihal Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 perihal Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya ketentuan tersebut maka pada tanggal 8 Pebruari 2013 telah dilakukan penyempurnaan Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang diberlakukan menurut Keputusan Rektor Universitas Warmadewa No. 428/UNWAR/PDlO/lV/2013 tertanggal 19 April 2013 perihal Kurikulum Program Studi llmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tahun 2013.


 


Penyempurnaan final dari Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dilakukan melalui Semiloka pada tanggal 21-23 Mei 2016 dan diberlakukan menurut Keputusan Rektor Universitas Warmadewa No. ll33/UNWAR/PDlO/VII/20l6 tertanggal 1 Juli 2016 perihal Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tahun 2016 sebagai upaya pembiasaan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi.


 


Visi


Visi Program Studi Ilmu Hukum ialah “Menghasilkan lulusan yang berkualitas secara akademik dan profesional di bidang hukum, berwawasan lingkungan kepariwisataan, serta mempunyai daya saing tinggi di kala global tahun 2019”.


 


Misi



  1. Menyelenggarakan pendidikan aturan yang sanggup menguasai aturan positif, guna menyebarkan budi budi dan kemampuan profesional di bidang hukum.

  2. Menyelenggarakan penelitian aturan berbasis lingkungan kepariwisataan yang  dapat  memberi donasi terhadap  pengembangan ilmu aturan dan kebutuhan masyarakat.

  3. Menyelenggarakan dedikasi kepada masyarakat guna menunjukkan pelayanan dan meningkatkan kesadaran aturan masyarakat.

  4. Mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta di dalam dan di luar negeri  untuk meningkatkan kualitas kegiatan Tridharma.

  5. Mengembangkan tata kelola good faculty governance berbasis teknologi isu dan komunikasi (TIK) sesuai tuntutan zaman berlandaskan prinsip Tri Hita Karana dan spirit Sapta Bayu.


Tujuan



  1. Menghasilkan sarjana aturan yang menguasai konsep, prinsip, dan kaidah dasar ilmu aturan dan mempunyai kemampuan dalam melaksanakan budi budi aturan dan pemecahan persoalan aturan di masyarakat.

  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian serta karya ilmiah aturan berbasis lingkungan kepariwisataan yang sanggup memberi donasi terhadap pengembangan ilmu aturan dan kebutuhan masyarakat.

  3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dedikasi kepada masyarakat yang diarahkan pada pemecahan persoalan – persoalan aturan baik melalui cara litigasi maupun non litigasi.

  4. Mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan kualitas kegiatan Tri Dharma.

  5. Meningkatkan tata kelola yang efektif dan efisien dengan didukung teknologi isu dan komunikasi (TIK) berlandaskan prinsip Tri Hita Karana dan spirit Sapta Bayu.


Sasaran


Strategi pencapaian aktivitas studi ilmu aturan ini mempunyai keterkaitan yang sangat bersahabat dengan target di mana taktik pencapaian merupakan realisasi dari target aktivitas studi yang sanggup dijabarkan sebagai berikut :


 



  1. Sasaran nomor 1 direalisasikan melalui taktik pencapaian nomor 1 dan nomor 2 yaitu : Penyempurnaan Kurikulum berlandaskan SN-PT mengacu KKNI; merancang dan melaksanakan instrument, serta metode pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (Student Centre Learning/SCL).

  2. Sasaran nomor 2 direalisasikan melalui taktik pencapaian nomor 3 s/d 6 yaitu : Mengefektifkan pemanfaatan E-learning dalam proses pembelajaran; Mengefektifkan monitoring dan penilaian pembelajaran sebagai implemetasi sistem penjaminan mutu; Tercapainya IPK lulusan 3,5 minimal 75% ; Menumbuhkembangkan suasana dan budaya akademik yang kondusif.

  3. Sasaran nomor 3 direalisasikan melalui taktik pencapaian nomor 7 s/d 14 yaitu : Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian aturan berbasis lingkungan kepariwisataan; Meningkatkan diseminasi hasil penelitian hukum; Meningkatkan jumlah hasil penelitian dan karya ilmiah aturan yang terpublikasikan; Mengefektifkan penerbitan jurnal; Meningkatkan kemampuan Dosen dalam meraih dana hibah penelitian; Terealisasinya artikel yang tecatat dalam forum sitasi; Meningkatkan pembuatan prosiding dari aneka macam kegiatan ilmiah Dosen; Melibatkan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dosen.

  4. Sasaran nomor 4 direalisasikan melalui taktik pencapaian nomor 15 s/d 19 yaitu : Meningkatkan intensitas dan jangkauan dedikasi kepada masyarakat; Meningkatkan kemanfaatan hasil dedikasi kepada masyarakat; Meningkatkan tugas LBH dalam menunjukkan pelayanan dan pinjaman aturan kepada masyarakat secara litigasi maupun non litigasi; Meningkatkan kemampuan Dosen dalam meraih dana hibah pengabdian; Melibatkan mahasiswa dalam kegiatan dedikasi kepada masyarakat.

  5. Sasaran nomor 5 direalisasikan melalui taktik pencapaian nomor 20 s/d 21 yaitu : Optimalisasi implementasi kerjasama yang telah dibangun ; Ekstensifikasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

  6. Sasaran nomor 6 direalisasikan melalui taktik pencapaian nomor 22 s/d 26 yaitu : Memperkuat kelembagaan dan sistem pengelolaan; Membangun kepemimpinan yang berpengaruh menurut Asta Brata; Meningkatkan kualifikasi kompetensi Dosen ke S3 50% dan Guru Besar 10 %; Meningkatkan kualifikasi kompetensi tenaga kependidikan ke S2 dan melalui pembinaan – pelatihan; Memantapkan disiplin dan motivasi kerja.

  7. Sasaran nomor 7 direalisasikan melalui taktik pencapaian nomor 27 s/d 30 yaitu : Meningkatkan kualitas pelayanan akademik yang berbasi TlK ; Meningkatkan efektifitas pelaksanaan SIM-T ; Meningkatkan kapasitas dan efektifitas pemanfaatan Internet/Web ; Optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma.


 


Profil Lulusan


Lulusan berkualitas yang hendak dicapai aktivitas studi ialah lulusan yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan aturan yang mempunyai daya saing tinggi sesuai tuntutan zaman, yaitu sarjana aturan yang menguasai konsep, prinsip dan kaidah dasar ilmu hukum; mempunyai kemampuan dalam melaksanakan budi budi hukum; serta  mempunyai kemampuan dalam melaksanakan pemecahan masalah-masalah aturan khususnya aturan lingkungan melalui cara litigasi dan non litigasi.


 


Program Studi Sarjana (S1) Universitas Warmadewa


Prodi Ilmu Hukum


 


Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Warmadewa


Prodi S2 Ilmu Hukum


 


 



Sumber https://idtesis.com