Indonesia sebagai negara aturan tentunya mempunyai aturan untuk mengatur prilaku warga negara dan penduduknya. Penegasan indonesia sebagai negara aturan tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : "Negara Indonesia yakni negara hukum".
Mengingat pentingnya materi berkaitan dengan negara hukum, pada kesempatan kali ini kita akan membahas wacana Konsep Negara Hukum dan Implementasinya di Indonesia. Sebelum membahas wacana konsep negara aturan dan implementasinya di indonesia, pertama-tama mari kita bahas terlebih dahulu apa itu negara aturan ?
Pengertian Negara Hukum
Negara aturan merupakan terjemahan dari istilah rechstaat atau rule of law. Reechstaat itu sendiri sanggup dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh alasannya yakni itu, konstitusi dan Negara (hukum) yakni dua forum yang tidak terpisahkan.
Secara sederhana, yang dimaksud Negara aturan adalah Negara yang penyelenggaraan pemerintahannya didasar atas hukum. Didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun juga harus dilandasi oleh hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan juga harus berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. (Mustafa Kamal Pasha,2003).
Aristoteles, merumuskan negara aturan adalah Negara yang bangkit di atas aturan yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa budpekerti kepada setiap insan biar ia menjadi warganegara yang baik.
Negara yang berdasar atas aturan menempatkan aturan sebagai hal yang tertinggi sehingga terdapat istilah supremasi hukum, supremasi aturan dihentikan mengabaikan tiga inspirasi dasar aturan yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Konsep Negara Hukum
Konsep Negara Hukum |
Negara aturan yang muncul pada periode ke-19 yakni negara aturan dalam arti sempit atau negara aturan formil. Pada klarifikasi sebelumnya sudah dikemukakan bahwa negara aturan merupakan terjemahan dari istilah Rule of Law atau Rechtsstaat. Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para hebat aturan Eropa Kontinental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para hebat aturan Anglo Saxon.
Konsep rechtsstaat menginginkan adanya pertolongan bagi hak asasi insan melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat forum peradilan manajemen yang merupakan lingkungan peradilan yang bangkit sendiri.
Namun hebat aturan Anglo saxon tidak mengenal Negara aturan atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh aturan atau government of jodiciary.
A. V. Dices dari kalangan hebat aturan Anglo Saxon memperlihatkan unsur-unsur / ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
- Terjaminnya hak-hak insan / masyarakat oleh undang-undang.
- Kedudukan yang sama di depan aturan (equality before the law) baik untuk pejabat atau rakyat biasa.
- Supremasi hukum, tidak adanya kekuasaan adikara dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dieksekusi apabila terbukti melanggar hukum.
Adapun F. Julius Sthal dan dan Imanuel Kant dari kalangan hebat aturan Eropa Kontinental memperlihatkan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
- Hak-hak asasi manusia.
- Peradilan manajemen dalam perselisihan.
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasai insan yang biasa dikenal sebagai Trias Politika.
Di samping perumusan ciri-ciri negara aturan menyerupai di atas, ada pula banyak sekali pendapat mengenai ciri-ciri negara aturan yang dikemukakan oleh para hebat lainnya.
Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
- Terdapat pembatasan kekuatan negara terhadap perorangan. Maksudnya negara tidak sanggup bertindak sewenang-wenang, tindakan negara dibatasi oleh hukum, individu mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
- Azas Legalitas. Artinya setiap tindakan negara harus berdasarkan aturan yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparatnya.
- Pemisahan Kekuasaan. Bertujuan biar hak asasi betul-betul terlindungi yakni dengan pemisahan kekuasaan yaitu tubuh yang menciptakan peraturan perundang-undangan melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Sedangkan berdasarkan Mustafa Kamal Pasha (2003), menyatakan adanya tiga ciri-ciri khas dari sebuah negara hukum, yaitu:
- Pengakuan dan pertolongan terhadap HAM
- Legalitas dalam arti aturan dalam segala bentuknya.
- Peradilan yang bebas dari efek kekuasaan lain dan tidak memihak.
Kemudian yang terakhir yakni berdasarkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, dia beropini bahwa ada dua belas ciri penting dari negara hukum, yaitu sebagai berikut:
- Supremasi hukum. (Supremacy of Law)
- Persamaan dalam hukum. (Equality before the Law)
- Pembatasan Kekuasaan.
- Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat)
- Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Asas legalitas. (Due Process of Law)
- Mahkamah Konstitusi. (Constitutional Court)
- Peradilan Tata Usaha Negara.
- Peradilan bebas dan tidak memihak.
- Organ-organ Penunjang yang Independen.
- Transparansi dan Kontrol Sosial.
- Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
Persamaan Negara aturan Eropa Kontinental dengan Negara aturan Anglo saxon yakni keduanya mengakui adanya "Supremasi Hukum / Supremacy of Law". Perbedaannya yakni pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan manajemen yang bangkit sendiri sehingga siapa saja yang melaksanakan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara aturan Eropa Kontinental terdapat peradilan manajemen yang bangkit sendiri.
Itulah tadi konsep negara aturan berdasarkan pandangan dari para hebat aturan Eropa Kontinental dan para hebat aturan Anglo Saxon, selanjutnya kita akan membahas implementasi negara aturan di indonesia sehingga kita sanggup tahu apakah indonesia itu negara aturan ?
Implementasi Negara Hukum di Indonesia
Negara Indonesia berdasarkan pada hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : "Negara Indonesia yakni negara hukum". Konsekuensi dari ketentuan ini yakni bahwa setiap sikap, pikiran, perilaku, dan kebijakan pemerintahan negara dan penduduknya harus didasarkan/sesuai dengan hukum. Dengan ketentuan demikian dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan. Hukumlah yang memegang kekuasaan dan memimpin penyelenggaraan negara, sebagaimana konsep nomocratie, yaitu kekuasaan dijalankan oleh hukum.
Secara tertulis aturan Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan nilai instrumental klasifikasi dari nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila. Makara Pancasila sanggup kita sebut sebagai konsep aturan negara Indonesia, alasannya yakni Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga dasar-dasar penyelenggaraan negara yang disusun dalam Undang-Undang Dasar 1945 dihentikan bertentangan dengan Pancasila.
Dari uraian diatas maka sanggup dikatakan indonesia telah menginplementasikan dan memenuhi unsur-unsur Negara Hukum. berikut unsur-unsur negara aturan yang telah di implementasikan dan dipenuhi oleh indonesia lengkap dengan penjelasannya:
1. Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Upaya untuk menjamin dan melindungi hak asasi insan di Indonesia telah ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 baik dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuhnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia pertama menyatakan sikap bangsa Indonesia yang anti penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa alasannya yakni kemerdekaan yakni hak asasi setiap bangsa yang tidak sanggup dirampas oleh bangsa lain.
Sedangkan jaminan hak asasi insan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dituangkan dalam pasal-pasalnya yang sesuai dengan tuntutan dimanika masyarakat yang terus berkembang telah diamandemen atau dilakukan perubahan sebanyak empat kali. Perbedaan rumusan hak asasi insan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan setelah amandemen yakni adanya judul Bab wacana Hak Asasi Manusia yaitu pada BAB X yang sebelumnya tidak ada serta jumlah pasal dan ayat yang mengatur hak asasi insan yang bertambah banyak.
2. Sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan lain apapun
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 BAB IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1): "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan".
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari efek kekuasaan pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, hakim dihentikan terpengaruh oleh siapa pun juga, baik alasannya yakni kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan ekonomi.
3. Adanya pembatasan kekuasaan
Pemegang kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, oleh alasannya yakni itu perlu adanya pembatasan kekuasaan penyelenggaraan negara. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diatur wacana wewenang penyelenggaraan negara.
Selain itu, pembatasan juga dilakukan dengan membagi dan memisahkan cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga cabang kekuasaan tersebut saling mengawasi dan mengimbangi. Badan legislatif, yaitu tubuh yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan direktur yaitu tubuh yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan yudikatif, yaitu tubuh yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, mengusut dan megadilinya.
4. Asas Legalitas
Segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-udangan yang sah dan tertulis. Demikian pula sanksi terhadap seseorang harus didasarkan pada aturan aturan yang sudah ada sebelum perbuatan seseorang tersebut dilakukan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diatur batas-batas wewenang lembaga-lembaga negara. Antara lain Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : "Presiden memberi grasi, dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung". Sesuai pasal tersebut Presiden dalam mendapatkan atau menolak permohonan pengampunan sanksi dihentikan ditetapkan sendiri, meskipun pengampunan sanksi merupakan hak prerogatif Presiden dalam hubungannya dengan bidang Yudikatif, alasannya yakni aturan (UUD 1945) menegaskan jikalau memberi pengampunan sanksi harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Pada dasarnya, perkembangan asas legalitas eksistensinya diakui dalam kitab undang-undang hukum pidana Indonesia baik asas legalitas formal (Pasal 1 ayat (1) KUHP) maupun asas legalitas materiil (Pasal 1 ayat (3) RUU kitab undang-undang hukum pidana Tahun 2008).
Kesimpulan
Suatu negara dikatakan sebagai negara aturan apabila telah memenuhi unsur-unsur negara aturan diantaranya adanya legalisasi dan pertolongan Hak Asasi Manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak, pembatasan kekuasaan, dan asas legalitas.
Secara tertulis Indonesia yakni negara aturan dan sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum. Akan tetapi belum tepat dalam pelakasaannya. Masih banyak hambatan-hambatan yang perlu kita cari pemecahan masalahnya, dan gotong royong dengan kesadaran diri untuk bertidak sesuai aturan yang berlaku.
Sekian artikel mengenai Konsep Negara Hukum dan Implementasinya di Indonesia. semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi teman baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan wacana konsep negara hukum, negara hukum, pengertian negara aturan dan pengertian rule of law, Terimakasih atas kunjungannya.
Konsep Negara Hukum dan Implementasinya di Indonesia
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR