Hubungan Internasional yakni kekerabatan antarnegara dalam banyak sekali aspek yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut. Hubungan Internasional juga disebut sebagai sebuah kebijakan publik yang sanggup bersifat positif atau normatif, lantaran berusaha menganalisis dan merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Sejak merdeka, dalam menjalankan kekerabatan internasional, indonesia memegang prinsip pada kebijakan luar negeri "bebas dan aktif" dengan mencoba mengambil kiprah dalam banyak sekali problem regional sesuai porsinya dan selalu berusaha menghindari keterlibatan dalam konflik di antara kekuatan-kekuatan besar dunia.
Dalam menjalankan Hubungan Internasional, Indonesia mempunyai 3 Landasan Hubungan Internasional yang selalu dijadikan acuan. 3 Landasan Hubungan Internasional tersebut adalah:
- Landasan Idiil : Pancasila (Sila II)
- Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945 (Pembukaan alinea I dan IV)
- Landasan Operasional : GBHN
1. Landasan Idiil
Landasan idiil merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa, dalam hal ini landasan Idiil Indonesia yakni pancasila. Landasan Idiil kekerabatan internasional indonesia yakni Pancasila sila kedua, yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab", yang mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menganggap dirinya sebagai cuilan dari umat insan di dunia. Oleh lantaran itu, bangsa indonesia harus berbagi perilaku hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain (bekerjasama dengan sesama manusia).
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional merupakan landasan yang berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan perihal ketatanegaraan / undang-undang dasar suatu negara. Landasan Konstitusional kekerabatan internasional indonesia adalah UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 1 "Bahwa bergotong-royong Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yakni itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 "… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial".
Kemudian terdapat pula pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 13 yang berbunyi:
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dan yang terakhir terdapat pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11 yang berbunyi:
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang mengakibatkan akhir yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ketentuan lebih lanjut perihal perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
3. Landasan Operasional
Landasan Operasional merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu Negara. Terdapat 4 elemen landasan operasional hubungan internasional indonesia yaitu sebagai berikut:
- Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang kekerabatan luar negeri. Menurut GBHN (TAP MPR RI No. IV/MPR/1999) misi kekerabatan luar negeri Indonesia yakni perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan pro aktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
- Undang-Undang, contohnya UU. No. 37 /1999 perihal kekerabatan luar negeri
- Keputusan / Kebijakan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.
- Kebijakan / peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
Sebuah kekerabatan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Dalam kekerabatan internasional terdapat pemain drama yang melaksanakan kekerabatan internasional, pemain drama pelaku kekerabatan internasional disebut sebagai subjek aturan internasional. Subjek aturan internasional ialah orang atau lembaga/badan yang dianggap bisa melaksanakan perbuatan atau tindakan aturan yang diatur dalam aturan internasional dan sanggup dipertanggungjawabkan secara aturan internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional intinya dijalankan oleh subjek aturan internasional. Dalam hal ini bukan hanya pemain drama tetapi juga non negara. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia mempunyai kebijakan tersendiri yang mengatur kekerabatan internasional.
Sekian Artikel mengenai 3 Landasan Hubungan Internasional Indonesia. agar artikel ini sanggup bermanfaat bagi teman baik untuk menambah ilmu, mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan perihal kekerabatan internasional, pengertian kekerabatan internasional dan asas kekerabatan internasional. Seandainya teman menemukan kesalahan baik dari segi klarifikasi maupun penulisan, mohon kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan dan kebaikan bersama. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.
Sumber http://www.markijar.com/ 3 Landasan Hubungan Internasional Indonesia
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR