Friday, May 4, 2018

√ Ujian Skd Cpns 2018 Kementerian Panrb Digelar Di 24 Lokasi

 Ujian SKD CPNS Kementerian PANRB Tahun  √ Ujian SKD CPNS 2018 Kementerian PANRB Digelar di 24 Lokasi

Mulai Tanggal 26 Oktober, SKD CPNS Kementerian PANRB Tahun 2018 Dilaksanakan di 24 Lokasi






Setelah merilis pengumuman Nomor: B/146/S.KP.01.00/2018 Tentang Lokasi dan Waktu Ujian Bagi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan-RB Tahun 2018, selanjutnya bagi pelamar yang lolos seleksi manajemen akan mulai menempuh Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada hari Jumat, tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2018. Untuk lokasi pelaksanaan SKD, ia tersebar di 24 titik di banyak sekali daerah.

Bagi penerima SKD yang menentukan lokasi di Kota Jakarta, lokasi ujian SKD akan diselenggarakan di Kantor Walikota Jakarta Selatan, yang beralamat di Jl. Prapanca Raya No. 9, Jakarta Selatan. Pada Pengumuman bernomor: B/146/S.KP.01.00/2018 disebutkan, bahwa sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB, dan para penerima tes diwajibkan hadir 90 menit sebelum kegiatan pelaksanaan SKD. Peserta SKD di Jakarta berjumlah 397 orang, dan akan dilaksanakan hanya dalam satu sesi saja.

Sedangkan bagi peserta SKD yang menentukan lokasi tes di luar Provinsi DKI Jakarta, ia akan dilaksanakan pada empat sesi ujian, ialah pukul 08.00-09.30 WIB untuk sesi 1, 10.00-11.30 WIB bagi sesi 2, untuk sesi 3 dilaksakan pada pukul 14.00-15.30 WIB, dan sesi 4 pada 16.00-17.30 WIB.


Para penerima tes juga diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian. Diterangkan pula bahwa semua penerima yang hadir kala ujian CAT wajib membawa dokumen antara lain Kartu Tanda Peserta Ujian dan ditempelkan foto 4x6 cm berwarna dengan latar belakang merah pada lembar panitia dan lembar peserta. Kemudian membawa KTP orisinil atau surat keterangan orisinil bahwa sudah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Dalam surat pengumuman bernomor: B/147/S.KP.01.00/2018 juga disebutkan para penerima wajib menggunakan baju berwarna putih polos tanpa corak, dengan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans). Bagi yang mengenakan jilbab, wajib menggunakan jilbab dengan warna hitam, serta sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Sementara bagi penerima yang tidak sanggup membuktikan kartu tanda penerima ujian dan e-KTP orisinil atau surat keterangan orisinil serta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan penerima dalam tes SKD tersebut.


Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com