Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018
Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini merupakan teladan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018, mulai dari tingkat Provinsi hingga dengan tingkat Nasional.
Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, merupakan guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menjadi model atau contoh bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan sanggup meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Berikut yaitu tautan Download Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018:
Berikut yaitu kutipan dari Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) SMA-SMK 2018 tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya mempunyai kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang sanggup mengemban amanah sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan akal pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi masa global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan besar lengan berkuasa positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.
Pemerintah menawarkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yaitu pengembangan dari pinjaman predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung semenjak tahun 1972 hingga dengan tahun 1997. Tahun 1998 hingga dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya hingga tingkat Provinsi. Setelah dilakukan penilaian dan mendapatkan masukan-masukan dari aneka macam kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan sanggup diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.
C. Tujuan
1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional.
2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
4. Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.
D. Manfaat Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018
1. Bagi guru sanggup meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru penerima pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
2. Bagi sekolah sanggup meningkatkan mutu, gambaran forum di masyarakat, mendapat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi ilham bagi sekolah lainnya.
3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
E. Hasil yang Diharapkan
1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada tingkat Provinsi,
2. Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada tingkat Nasional.
BAB II PENGERTIAN, SIFAT, PESERTA, DAN PERSYARATAN PESERTA
A. Pengertian
1. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan menengah atas dan pendidikan menengah kejuruan.
2. Guru berprestasi yaitu guru yang mempunyai kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, Nasional dan/atau Internasional, dan secara pribadi membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
3. Teknologi sempurna guna yaitu teknologi yang memakai sumber daya yang ada untuk memecahkan duduk kasus yang dihadapi/ada secara berdaya guna dan berhasil guna atau untuk pelaksanaan kiprah sehari-hari menjadi lebih mudah, murah dan sederhana.
4. Karya seni yaitu suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.
5. Karya sastra yaitu suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang obyeknya yaitu insan dan kehidupannya dengan memakai bahasa sebagai mediumnya.
6. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan yaitu serangkaian kegiatan pengembangan yang meliputi antara lain penggunaan metode/cara/media yang dipakai sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.
7. Penulisan buku/essay di bidang pendidikan yaitu suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan menurut buah pemikiran/ulasan dari penulis.
8. Prestasi olahraga yaitu capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang menawarkan pujian negara atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau membuat model dan seni administrasi pembelajaran atau training suatu cabang olahraga yang sanggup meningkatkan prestasi anak didik/atlet.
B. Sifat
1. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini bersifat kompetitif, bukan menurut pemerataan setiap provinsi. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti jadwal ini.
2. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
a. Objektif mengacu kepada proses penilaian menurut data faktual, tidak memihak, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan.
b. Transparan mengacu kepada proses yang menawarkan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh saluran informasi yang akurat.
c. Akuntabel merupakan proses penilaian yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun
administratif.
C. Peserta Berdasarkan Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018
Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
D. Persyaratan Peserta
Persyaratan penerima pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara pribadi membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
e. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
f. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
g. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
h. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan
mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
j. Guru-guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III
pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
k. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
l. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu BAB III
MEKANISME DAN PEMBIAYAAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN SMK
Bab III A. Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan
Mekanisme penyelenggaraan jadwal pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilakukan secara berjenjang mulai Provinsi, dan Nasional, menyerupai tersaji pada Gambar 1 di bawah ini.
1. Tingkat Provinsi
a. Susunan Panitia
Kepanitiaan di tingkat Provinsi ditetapkan dengan SK Gubernur atau Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur, yang terdiri atas:
Ketua Panitia : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Pejabat yang ditunjuk
Sekretaris : Ketua MKKS Provinsi
Anggota : Unsur dari Dinas pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan, Asosiasi Profesi Guru, Pemenang guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Provinsi tahun-tahun
sebelumnya, dan LPM
b. Tugas Panitia
1) Mensosialisasikan pedoman pemilihan guru berprestasi tahun 2018 ke dinas
pendidikan di Kabupaten/Kota.
2) Menetapkan Tim Penilai.
3) Menyeleksi kelengkapan berkas peserta.
4) Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan guru berprestasi kepada panitia
pemilihan guru berprestasi tingkat Provinsi.
5) Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan guru berprestasi tingkat Provinsi
(dalam bentuk gosip jadwal pelaksanaan seleksi) dan dokumen portofolio secara
online dan dikirimkan paling lambat tanggal 10 Juli 2018 pukul 23.59 WIB.
c. Tugas Tim Penilai
1) Melaksanakan penilaian terhadap penerima melalui tes tertulis, presentasi best practice, dan wawancara.
2) Memilih dan mengusulkan Pemenang I, II, dan III guru berprestasi kepada pejabat yang
d. Prosedur Penilaian
1) Panitia menerima, mengagendakan, menilik kelengkapan berkas penerima calon guru berprestasi, dan memutuskan waktu serta kegiatan pelaksanaan penilaian.
2) Panitia melaksanakan penilaian dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, video pembelajaran, dan presentasi karya ilmiah serta melaksanakan tes wawancara dan tes tertulis dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Dokumen Portofolio dinilai dengan memakai instrumen dan rubrik yang telah disiapkan oleh panitia tingkat pusat.
b) Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2016 dan tahun 2017.
c) Presentasi pengalaman terbaik atau best practice. Presentasi dilaksanakan maksimal 10 menit dilanjutkan dengan tanya jawab untuk menggali originalitas karya ilmiah yang dibentuk maksimal 15 menit. Penilaian presentasi memakai instrumen yang disiapkan oleh panitia pusat.
d) Tes wawancara dilaksanakan maksimal 30 menit untuk memverifikasi dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, dan wawasan kependidikan. Penilaian wawancara memakai instrumen pada pedoman penilaian pemilihan guru berprestasi tahun 2018.
e) Tes Tertulis melalui Online
Tes tertulis yang terdiri atas; (1) Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan (2) Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan (PWK). Materi tes tertulis disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
BAB IV ASPEK DAN PROSEDUR PENILAIAN
Pemilihan guru berprestasi tingkat Nasional merupakan ajang kompetisi untuk menentukan guru terbaik, dan sebagai media saling berguru diantara para guru dalam menjalankan kiprah profesionalnya. Aspek dan mekanisme yang dinilai dalam pemilihan meliputi; kinerja, kompetensi dan wawasan kependidikan guru.
A. Kinerja Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018
1. Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian terhadap: (1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2016 dan tahun 2017 dikirim via pos dalam amplop tertutup; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas dikirim via pos; (3) dokumen portofolio guru diunggah melalui laman www.kesharlindungdikmen.id Setiap calon guru berprestasi wajib memberikan dokumen-dokumen yang diharapkan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud.
2. Laporan Penilaian Kinerja Guru (dikirim via pos)
Laporan penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan yaitu laporan penilaian kinerja menurut hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
3. Video pelaksanaan pembelajaran (dikirim via pos)
Setiap calon guru berprestasi Nasional wajib menyampaikan:
1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
2) RPP dan silabus untuk bahan pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran disajikan;
4) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam
Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
4. Portofolio Guru
Kinerja guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio yang diunggah ke alamat
www.kesharlindungdikmen.id
Oleh alasannya yaitu itu, penilaian terhadap aspek kinerja dilakukan melalui penilaian portofolio, laporan penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.
B. Kompetensi Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018
Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Subkompetensi memahami penerima didik secara mendalam.
Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) memahami penerima didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; (2) memahami penerima didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan (3) mengidentifikasi bekal- asuh awal penerima didik.
b. Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.
Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) memahami landasan kependidikan; (2) menerapkan teori berguru dan pembelajaran; (3) menentukan seni administrasi pembelajaran menurut karakteristik penerima didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan bahan ajar; dan (4) menyusun rancangan pembelajaran menurut seni administrasi yang dipilih.
c. Subkompetensi melaksanakan pembelajaran
Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) menata latar (setting) pembelajaran; dan
(2) melaksanakan pembelajaran yang efektif.
d. Subkompetensi merancang dan melaksanakan penilaian pembelajaran.
Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) merancang dan melaksanakan penilaian (assessment) proses dan hasil berguru secara berkesinambungan dengan aneka macam metode; (2) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil berguru untuk menentukan tingkat ketuntasan berguru (mastery learning); dan (3) memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas jadwal pembelajaran secara umum.
e. Subkompetensi membuatkan penerima didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensinya.
Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) memfasilitasi penerima didik untuk pengembangan aneka macam potensi akademik; dan (2) memfasilitasi penerima didik untuk membuatkan aneka macam potensi nonakademik.
Penilaian terhadap kompetensi pedagogik dilakukan melalui tes dan observasi proses pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi
penerima didik, dan berakhlak mulia. Subkompetensi ini meliputi kepribadian sebagai berikut.
a. Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil.
Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) bertindak sesuai dengan norma hukum; (2) bertindak sesuai dengan norma sosial; (3) besar hati sebagai guru; dan (4) mempunyai konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b. Subkompetensi kepribadian yang dewasa.
Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan (2) mempunyai etos kerja sebagai guru.
c. Subkompetensi kepribadian yang arif.
Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan penerima didik, sekolah, dan masyarakat, dan (2) memperlihatkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Subkompetensi kepribadian yang berwibawa.
Subkompetensi mempunyai indikator: (1) mempunyai sikap yang besar lengan berkuasa positif terhadap penerima didik, dan (2) mempunyai sikap yang disegani.
e. Subkompetensi budbahasa mulia dan sanggup menjadi teladan.
Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan (2) mempunyai sikap yang diteladani penerima didik.
Penilaian terhadap kompetensi kepribadian dilakukan melalui observasi dan wawancara.
3. Kompetensi Sosial Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar. Subkompetensi ini meliputi kemampuan:
a. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik;
b. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan;
c. berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali penerima didik dan masyarakat sekitar.
Penilaian terhadap kompetensi sosial dilakukan melalui observasi dan wawancara.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Subkompetensi ini meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Subkompetensi menguasai substansi keilmuan terkait dengan mata pelajaran/
bidang studi.
Subkompetensi ini mempunyai indikator: (1) memahami bahan asuh yang ada dalam kurikulum sekolah; (2) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan bahan ajar; (3) memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan (4) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan.
SubkompetensI ini mempunyai indikator menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Penilaian terhadap kompetensi profesional dilakukan melalui test tertulis, observasi pelaksanaan pembelajaran dari hasil penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran dan wawancara.
C. Wawasan Kependidikan
Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan dalam Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini meliputi: pemahaman terhadap kebijakan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain dilakukan melalui tes tertulis.
BAB V PENUTUP
Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 merupakan kegiatan tahunan, mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat Nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini diharapkan sanggup meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai distributor pembelajaran. Selain itu, pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan merupakan wujud nyata pemerintah menawarkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya.
Mudah-mudahan Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini sanggup menjadi teladan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Demikian goresan pena ihwal