Mendikbud Meminta Tahun Ini Jatah CPNS Guru 100 Ribu Kursi
Mendikbud Muhadjir Effendy mengharap Menpan-RB, Asman Abnur untuk membuka lowongan sekira 100. 000 CPNS untuk tenaga guru. Hal tersebut berdasarkan Muhadjir, bisa menjadi salah satu alternatif jalan keluar dalam mengatasi kasus kekurangan guru yang memang terjadi di Indonesia.
Muhadjir memaparkan, apabila CPNS untuk profesi guru mendapat kuota kurang dari 100 ribu, Kemendikbud akan butuh lebih usang lagi waktu untuk menuntaskan duduk kasus terkait guru honorer.
Menurut beliau, guna memenuhi kebutuhan guru yang berjumlah 736 ribu, maka dibutuhkan rekrutmen selama 7 tahun dengan formasi 100 ribu guru setiap tahunnya demi membuat pendidikan berkelas dunia.
Menimpali seruan Muhadjir selaku Mendikbud, Menpan-RB Asman Abnur menjelaskan, dalam membuka rekrutmen untuk CPNS maupun mengangkat tenaga honorer, ada banyak hal yang dipertimbangkan, salah satunya kemampuan keuangan daerah. “Sekarang masih banyak tempat yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
“Tapi mengenai jumlahnya kita belum putuskan. Tadi ia (Mendikbud) memberikan 100 ribu, tapi nanti kan saya harus tawarkan lagi ke tempat yang belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen. Karena jika kita tambah lagi bebannya, saya khawatir belanja pegawainya tersedot lagi untuk bayar honor pegawai. Nanti kita perhitungkan. Tapi yang namanya guru dan tenaga kesehatan dilarang kurang,” terang Asman.Asman kembali memaparkan, Kemenpan-RB bekerja sama dengan Kemendikbud saat ini sedang melaksanakan proses pendataan jumlah guru di daerah-daerah terkait kurang dan lebihnya tenaga guru. Daerah yang jumlah gurunya terbukti kurang bakal diutamakan dalam rekrutmen CPNS profesi guru. Beliau mengatakan, semoga duduk kasus guru akan menjadi prioritas utama di tahun 2018.
Asman mempunyai cita-cita supaya selanjutnya terbit kebijakan untuk mengangkat guru menjadi pegawai pemerintah sentra semoga Kemendikbud mempunyai standar khusus yang bisa diterapkan secara nasional. Dalam tata kelola guru selama ini di negara kita, diberlakukan otonomi daerah/ Otda sehingga guru menjadi kewenangan Pemda, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Sumber http://www.informasiguru.com