Melaporkan SPT tahunan pajak dulu memang amat ribet, saya harus mengantri hanya untuk melaporkan SPT tahunan pajak di kantor pajak. Biasanya SPT akan dibagikan di masing-masing pabrik pada tamat bulan februari dan akan berakhir pada tamat tanggal dibulan maret (paling lambat melaporkan SPT). Namun pada tahun 2014 sudah diadakan E-Filing online, sehingga masyarakat tidak perlu antri ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunannya, cukup dengan online di komputer maupun smartphone sanggup mengisi laporan SPT secara online. Namun perlu diketahui, untuk pendaftaran pertama kalinya anda harus mempunyai isyarat EFIN, isyarat EFIN ini sanggup anda dapatkan di kantor pajak dengan mengisi formulir.
Baiklah kita mulai saja cara melaporkan SPT Tahunan Online melalui Efiling ;
PERSIAPAN
A. Sediakan Nomor EFIN jikalau untuk pertama kalinya anda melaporkan SPT Tahunan secara online
B. Nomor NPWP
REGISTRASI (jika belum pernah melaporan SPT online)
1. Masuk ke alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi
2. Masukkan nomor NPWP anda, EFIN dan kode verifikasi
Catatan : Jika anda belum mempunyai EFIN silahkan tiba ke kantor pajak menurut alamat SPT untuk mendapat EFIN
3. Klik Verifikasi
4. Silahkan Isi data anda
LAPORAN SPT ONLINE ONLINE
1. Silahkan Buka alamat https://djponline.pajak.go.id
2. Masukkan nomor NPWP dan password yang telah anda buat
1). Alamat yang benar adalah https://djponline.pajak.go.id
2). Jika lupa password anda sanggup meresetnya di kepingan paling bawah
3. Lihat dibawah penjelasannya ;
1). Muncul data anda, pastikan data yang ditampilkan yakni benar
2). Klik E-Filing
4. Klik Buat SPT
5. Silahkan isi data dibawah sesuai keadaan anda,
1). jikalau anda bekerja di PT/Pabrik silahkan pilih tidak untuk pertanyaan "Apakah anda menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas".
2). Terdapat 2 formulir yaitu 1770 S dan 1770 SS, 1770 S berlaku untuk penghasilan bruto diatas 60juta rupiah dan 1770 SS berlaku untuk penghasilan bruto dibawah 60juta rupiah (silahkan lihat pada formulir SPT offline anda).
Contoh Formulir SPT Offline |
6. Pilih Normal (status SPT), dan klik langkah berikutnya
7. Isi penghasilan yang dikenakan PPH final dan atau bersifat final, jikalau sudah klik Lanjut ke daftar harta, kewajiban hutang dan daftar susunan anggota keluarga.
- daftar harta sanggup dikatakan harta yang dimiliki selama satu tahun terakhir baik itu berupa nominal uang dan harta berharga (emas, rumah, kendaraan pribadi)
- kewajiban hutang yakni jumlah nominal hutang anda termasuk kredit
- susunan anggota keluarga anda
Klik langkah berikutnya
8. lihat klarifikasi dibawah ;
1). Penghasilan neto dalam negri, sebab saya tidak mempunyai penghasilan selain di pabrik maka saya lewati langkah ini
2). penghasilan tidak termasuk objek pajak, saya melewati langkah ini
9. Jumlah PPh yang dipotong, silahkan lihat SPT anda apakah jumlahnya sama, Jika sama silahkan Klik langkah berikutnya
11. Pada nomor 1,4 dan 6 silahkan samakan dengan formulir SPT yang anda dapatkan. anda sanggup menuliskan Nol pada penghasilan neto luar negri dan zakat/sumbangan. Klik Lanjut ke B
12. Silahkan samakan nomor 7 dan 8 dengan formulir SPT anda, klik Lanjut ke C
13. Silahkan samakan nomor 9 dan 11 denga formulir SPT anda, sebab pada formulir saya tidak ada PPh pasal 24 maka saya menuliskan 0 pada nomor 10, kemduian klik Lanjut Ke D
14. Silahkan samakan nomor 12 dengan formulir SPT anda, sisanya sanggup diisi dengan 0, klik Lanjut ke E
15. Nihil artinya anda tidak mempunyai pajak terutang maupun kelebihan pembayaran pajak. Klik lanjut ke F
16. Saya melewati langkah ini, kemudian klik Lanjut ke pernyataan
17. Ceklis Setuju/Agree, dan klik Langkah berkutnya
18. Ambil isyarat verifikasi, silahkan klik dengan goresan pena klik disini
19. Pilih opsi pengiriman isyarat verifikasinya, via email/handphopne
20. Lihat pada email anda atau sms, silahkan masukkan isyarat verifikasinya
21. Klik kirim SPT
22. Maka SPT anda telah berhasil dibuat, anda sanggup mengirim ulang SPT jikalau serasa ada kesalahan data atau sebagainya.
23. Selesai
Dengan melaporkan SPT tahunan artinya anda telah ikut membangun negara tercinta indonesia ini, Mengapa SPT harus dilaporkan kembali oleh kita sementara formulir SPT itu sendiri dibentuk oleh kantor pajak? Mengapa tidak mereka saja yang menginput?
SPT diberikan biar kita sanggup mengoreksi apakah sesuai dengan potongan pada slip honor anda (jika buruh/pns) hal ini juga sanggup dikatakan biar terhindar dari yang namaya KORUPSI ataupun kesalahan data lainnya. Sumber http://www.hendrisetiawan.com