Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan aneka macam info sekitar dunia pendidikan, membahas aneka macam tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya menyerupai tutorial ihwal office, blogging, dan lain sebagainya.
Bahkan blog ini menyajikan info ihwal lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin gres lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa". Semoga artikel yang Admin bagikan ini sanggup memberi manfaat untuk semuanya.
------------------------------------------------------------------------------------
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memperlihatkan lampu hijau kepada sekolah untuk melaksanakan pungutan. Alasannya, sekolah tak akan maju kalau hanya mengandalkan anutan dana dari pemerintah.
Namun, keputusan dari Mendikbud tersebut dinilai kembali membuka lebar pintu pungli yang berusaha keras dicegah.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya selalu berusaha untuk mencegah praktik pungli yang terjadi di lingkungan forum pendidikan. Selain membentuk unit pemberantasan pungutan liar wilayah Kemendikbud, beliau juga merancang semoga kanal pembayaran terkait akomodasi pendidikan dengan sistem elektronik. Sehingga, semua transaksi yang terjadi di lingkup pendidikan sanggup tercatat.
’’Mulai pengadaan barang sampai buku akan kami terapkan dengan sistem online. Sehingga, kasus-kasus (pembayaran untuk masuk sekolah favorit) tidak terjadi lagi tahun ini,’’ tegasnya.
ARTIKEL LAINNYA:
- Cara Melakukan Seleksi Atau Blok di Microsoft Word
- KEMDIKBUD Bagikan 80.000 Komputer Untuk Persiapkan UNKB
- Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017
- Lowongan Kerja PT Indomarco Pristama / Indomaret Terbaru Tahun 2017
Namun, lanjut dia, pungutan liar tersebut tidak berbanding lurus dengan pungutan secara resmi yang dilakukan sekolah. Menurutnya, praktik-praktik pungutan biaya sekolah sah-sah saja dilakukan. Asalkan, pungutan tersebut tidak memaksa. ’’Kami menyarankan semoga ada penguatan dana sekolah dengan semangat gotong royong,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, pungutan sekolah sanggup didapatkan dari banyak sumber. Bukan hanya dari orang bau tanah siswa saja, namun alumni atau masyarakat sekitar juga dapat menghibahkan dananya. Sehingga, aktivitas positif di sekolah dapat bertambah tanpa harus mengandalkan dana dukungan operasional sekolah (BOS).
’’Mohon dibedakan antara pungutan liar dan resmi. Kami telah konsultasi dengan menkopolhumkam terkait hal tersebut ternyata tak duduk kasus asal resmi dan untuk pengembangan sekolah,’’ jelasnya.
Namun demikian, Pengamat Pendidikan Abdul Zein menolak keras keputusan Mendikbud tersebut. Abdul Zein menegaskan, undang-undang sistem pendidikan nasional telah menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin tersedianya pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu tanpa adanya pemungut biaya. Itu berarti bahwa, siswa yang bersekolah di SD dan Sekolah Menengah Pertama harusnya sanggup menuntut ilmu tanpa khawatir pendanaannya.
’’Pungutan seharusnya dihapuskan dari lingkungan sekolah pada periode wajib belajar. Karena pada prinsipnya pendidikan memang seharusnya merata,’’ pungkasnya.
------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa” ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika Rekan-rekan merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com