Gurumaju.com - Bagi Anda yang belum tau bahwa ada Surat Edaran Yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat: 06/D/KR/2017 pada tanggal 10 Maret 2017. Berikut ini Admin Kutipkan isi Surat Edaran tersebut.
TENTANG
PEMBELIAN BUKU TEKS PELAJARAN
BAGI SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
di Seluruh Indonesia
Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait Kontrak Payung E-Katalog Buku kurikulum 2013 yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2017, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7, 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shoppig) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Pelaksanaan belanja daring (online shopping) sebagaimana dimaksud pada nomor 1, wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP. Daftar penyedia yang sudah ditetapkan yaitu sebagai berikut:
1). CV. Cakrawala Harapan Jaya;
2). PT. Jepe Press Media Utama;
3). PT. Gramedia;
4). PT. Intan Pariwara;
5). PT. Masmedia Buana Pustaka;
6). PT. Mulia Kencana Semesta;
7). PT. Pesona Edukasi;
8). PT. Sarana Pancakarya Nusa;
9). PT. Temprina Media Grafika; dan
10). PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
3. Tata cara pembelian buku telah kami unggah pada laman Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 2 Juli 2016 dengan tautan:
http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/
Baca Juga : Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id
Ingat. dalam surat edaran tersebut bahwa pembelian buku dilakukan secara Online Shopping dengan memakai dana BOS, dan dilakukan sebelum tanggal 30 Juni 2017. dan itu Wajib. untuk lebih jelasnya silahkan unduh Surat Edaran tersebut Download
----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Surat Edaran Tentang Pembelian Buku K-13 TP. 2017/2018" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…