Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Monday, October 8, 2018

√ Download Juknis Bos 2017 (Permendikbud No 8 Tahun 2017)

 kali ini Admin akan membagikan juknis BOS Update terbaru sesuai dengan Permendikbud No  √ Download Juknis BOS 2017 (Permendikbud No 8 Tahun 2017)

Gurumaju.com - Selamat jumpa lagi dengan gurumaju.com. kali ini Admin akan membagikan juknis BOS Update terbaru sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2017. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah atau BOS ini merupakan versi final, artinya sudah jadi bukan sekedar Draff saja. Penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 bulan atau triwulan sekali sehinga ada 3 triwulan dalam satu tahun, ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Berikut ini Admin kutipkan beberapa point yang terdapat dalam juknis BOS Terbaru Tahun 2017 ini:
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sekolah dengan jumlah akseptor didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB
BOS = jumlah akseptor didik x Rp 800.000,-

2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah akseptor didik x Rp 1.000.000,-

3) SMA/SMALB
BOS = jumlah akseptor didik x Rp 1.400.000,-

4) SMK
BOS = jumlah akseptor didik x Rp 1.400.000,-

5) SLB (dengan akseptor didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah akseptor didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah akseptor didik tingkat
Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-) + (jumlah akseptor didik tingkat Sekolah Menengan Atas x Rp 1.400.000,-)

Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima
SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu jadwal rapat dan ditandatangani oleh akseptor rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro jawaban adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[info title="√ Download Juknis BOS 2017 (Permendikbud No 8 Tahun 2017)" icon="info-circle"]  Jadwal Dan POS US SD/MI Tahun Pelajaran 2016/2017 [/info]  
BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD  kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi akseptor didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. membiayai fasilitas kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris sekolah);
9. dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. menanamkan saham;
13. membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Download Juknis BOS 2017 [DISINI]

Untuk yang ingin mend0wnl0ad RKAS Revisi terbaru sesuai dengan juknis BOS 2017 silahkan klik [DISINI]

Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 telah dilakukan perubahan, selengkapnya baca DISINI

-------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Download Juknis BOS 2017 (Permendikbud No. 8 Tahun 2017)" ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika Anda merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, October 7, 2018

√ Download Rkas Sesuai Juknis Bos 2017 Terbaru

 Tidak lengkap rasanya  kalau membuatkan hanya beberapa √ Download RKAS Sesuai Juknis BOS 2017 Terbaru

Gurumaju.com - Tidak lengkap rasanya kalau membuatkan hanya beberapa. alasannya ialah kemarin Admin telah membagikan Juknis BOS Tahun 2017 . Terdapat beberapa perubahan dalam juknis BOS terbaru Tahun 2017 ini dibandingkan dengan Juknis BOS sebelumnya.

Salah satu perubahan yang terjadi dalam juknis BOS Tahun 2017 ini ialah Proses Penyaluran dana tiap triwulan/semesternya dari RKUN ke RKUD yang diatur dengan ketentuan presentase berikut:

a. Penyaluran tiap triwulan (dicairkan tiap triwulan/3 bulan sekali)
1) Pada Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2) Pada Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3) Pada Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4) Pada Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.



b. Penyaluran tiap semester (dicairkan tiap semester/6 bulan sekali)
1) Untuk Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Untuk Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.

Untuk alur, tata cara atau lainnya Anda sanggup membacanya sendiri dengan lengkap, Silahkan d0wnl0ad [Download Juknis BOS 2017]

 Tidak lengkap rasanya  kalau membuatkan hanya beberapa √ Download RKAS Sesuai Juknis BOS 2017 Terbaru

Seperti yang Admin ungkapkan pada kalimat pertama diatas bahwa tidak lengkap rasanya kalau dengan terjadinya perubahan pada Juknis BOS 2017 Admin tidak membagikan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Versi terbaru dari perubahan yang terjadi pada juknis BOS.

Silahkan Untuk Anda yang ingin mendapat Format Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Sesuai Juknis BOS 2017  untuk mend0wnl0adnya [DISINI]

----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Download RKAS Sesuai Juknis BOS 2017 Terbaru" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami supaya bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, October 6, 2018

√ Download Aplikasi Spj Sppd Bos 2017 Dilengkapi Cetak Kwitansi

 Setelah  beberapa waktu kemudian pernah membagikan Juknis BOS  √ Download Aplikasi SPJ SPPD BOS 2017 Dilengkapi Cetak Kwitansi
Download Aplikasi SPJ SPPD BOS 2017 Dilengkapi Cetak Kwitansi

Gurumaju.com – Setelah beberapa waktu kemudian pernah membagikan Juknis BOS 2017  dan juga Aplikasi RKAS Perubahan sesuai dengan juknis BOS 2017 maka tidak lengkap kalau tidak Admin bagikan salah satu manajemen yang harus dilengkapi dalam pengelolaan dana BOS yaitu SPJ BOS. oleh alasannya itu pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan Aplikasi SPJ SPPD BOS 2017 yang dalam aplikasi ini juga dilengkapi dengan cetak kwitansi secara otomatis.

Seperti yang telah Admin utarakan pada postingan sebelumnya mengenai dana BOS bahwa dalam juknis BOS tahun 2017 ini mengalami sedikit perubahan khususnya dalam proses pencairannya baik itu yang secara Triwulan ( tiga bulan sekali) maupun Semester ( 6 bulan sekali) dalam satu tahun.

Salah satu perubahan yang terjadi dalam juknis BOS Tahun 2017 ini yakni Proses Penyaluran dana tiap triwulan/semesternya dari RKUN ke RKUD yang diatur dengan ketentuan presentase yang sanggup Anda lihat dibawah ini:
a. Untuk Penyaluran tiap triwulan (dicairkan tiap triwulan/3 bulan sekali)
1) Pada Triwulan I : 20% dari alokasi dana satu tahun;
2) Pada Triwulan II : 40% dari alokasi dana satu tahun;
3) Pada Triwulan III : 20% dari alokasi dana satu tahun;
4) Pada Triwulan IV : 20% dari alokasi dana satu tahun.

b. Penyaluran tiap semester (dicairkan tiap semester/6 bulan sekali)
1) Untuk Semester I : 60% dari alokasi dana satu tahun;
2) Untuk Semester II : 40% dari alokasi dana satu tahun.

Untuk lengkapnya, Silahkan d0wnl0ad juknis nya [Download Juknis BOS 2017]
Untuk Aplikasi RKAS Sesuai Juknis BOS 2017  untuk mend0wnl0adnya [DISINI]

Aplikasi LPJ BOS sesuai juknis BOS tahun 2017 ini juga dilengkapi dengan fiture cetak kwitansi, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), sehingga aplikasi BOS yang satu ini tak kalah dengan aplikasi Alpeka yang dimiliki BOS Kemdikbud.

Untuk Aplikasi SPJ SPPD BOS 2017 sanggup Anda d0wnl0ad [DISINI]

----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Download Aplikasi SPJ SPPD BOS 2017 Dilengkapi Cetak Kwitansi" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, October 2, 2018

√ Cara Melaksanakan Pemesanan Buku K-13 Di Laman E-Katalog.Lkpp.Go.Id

com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id
Gurumaju.com - Kembali lagi Gurumaju.com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan buku teks pelajaran kurikulum 2013 (K-13) melalui laman Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP).

Untuk Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 (K-13) atau yang akan melaksanakannya maka sanggup melaksanakan pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 (K-13) melalui laman referesi dari pemerintah yaitu pada laman LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Buku-buku terebut sanggup dibeli dengan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) dimana sesuai juknis untuk dana pembelian buku ialah 20% dari total dana yang diterima oleh masing-masing sekolah. atau setengah dari total penerimaan pada triwulan II (dua).

Dibawah ini Admin mencoba menunjukkan langkah demi langkah yang juga telah disertai dengan gambar sehingga Admin harapkan akan memudahkan para pembaca untuk mengikuti tutorial yang admin berikan pada artikel ini yaitu wacana langkah-langkah melaksanakan pemesanan Buku Kurikulum 2013 (K-13) pada laman LKPP.
Persiapan sebelum melaksanakan Buku ialah:
  1. User Id (yang dipakai di Aplikasi DAPODIK)
  2. Password ( yang dipakai di Aplikasi DAPODIK)


Untuk Pembayaran buku teks pelajaran Kurikulum 2013 (K-13) dilakukan sehabis buku yang dipesat telah diterima oleh sekolah. dalam hal ini Ada dua metode pembayaran yang sanggup Anda dipilih

1) pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia
2) pembayaran nontunai melalui transfer pribadi kepada rekening penyedia.
Berikut ialah langkah-langkah cara pemesanan Buku Kurikulum 2013:


1. Kunjungi laman e-katalog LKPP  https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/iframe/bukuKurikulumK13  (jika anda tidak sanggup masuk ke laman e-katalog LKPP, silahkan pribadi saja ke laman toko buku kurikulum 2013 di sini https://www.intanonline.com/sso/default/index, kemudian berikutnya ke langkah ke 4)

2. Silahkan Pilih buku kurikulum 2013(K-13)  per semester yang akan Anda pesan.
com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id

3. Kemudian Pilihlah penerbit daerah memesan buku (pada contoh ini Admin memakai Intanonline/intan pariwara)
com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id
4. Setelah itu Klik tombol Login / Masuk untuk melaksanakan login ke halaman tersebut. (login memakai User dan Pass menyerupai pada Aplikasi DAPODIK)

com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id

5. Login dengan memakai Username dan password sesuai dengan aplikasi DAPODIK sekolah Anda.
com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id
6. Setelah itu, Isikan data pemesan dengan lengkap dan benar, kemudian klik simpan dan lanjutkan pemesanan. (Data ini nantinya akan menjadi pola saat pengiriman buku kesekolah Anda)
data yang Anda isikan diantaranya ialah :
  • NPSN Sekolah
  • NSS Sekolah
  • NPWP Sekolah
  • Nama Sekolah
  • Nama Kepala Sekolah
  • NIP Kepala Sekolah
  • dll
com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id

7. Pada laman berikutnya, silahkan Isi jumlah buku yang akan dipesan, kemudian klik "Simpan dan konfirmasi pemesanan"
com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id
8. Laman berikutnya untuk mengecek pesanan Anda apakah sudah sesuai atau belum, bila sudah sesuai, silahkan klik "Simpan dan lanjut pilih metode pembayaran"


com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id

9. Silahkan Pilih untuk metode pembayaran yang sesuai Anda inginkan. Selanjutnya Klik "Setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku", kemudian klik "Lanjut dan proses pemesanan".

com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id

10. Kemudian silahkan buka Email Anda, dan Cek akun email anda untuk melaksanakan konfirmasi pembayaran (Jika tidak ada di kontak, silahkan lihat pada folder SPAM), kemudian klik "Konfirmasi pembayaran".
com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id

11. Jika anda merasa kesulitan/tidak menemukan email, Silahkan lakukan konfirmasi di sini. kemudian masukkan nomor pesanan anda.
com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id

12. kemudian silahkan Isikan form konfirmasi sesuai dengan no rekening yang anda gunakan untuk membayar buku pesanan, kemudian klik tombol "Submit".
com menunjukkan artikel tutorial bagaimana cara melaksanakan pemesanan  buku teks pelajaran ku √ Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id



----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, October 1, 2018

√ Surat Edaran Perihal Pembelian Buku K-13 Tp. 2017/2018

  Bagi Anda yang belum tau bahwa ada Surat Edaran Yang telah dikeluarkan oleh  Kemdikbud D √ Surat Edaran Tentang Pembelian Buku K-13 TP. 2017/2018
Gurumaju.com - Bagi Anda yang belum tau bahwa ada Surat Edaran Yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat: 06/D/KR/2017 pada tanggal 10 Maret 2017. Berikut ini Admin Kutipkan isi Surat Edaran tersebut.

TENTANG
PEMBELIAN BUKU TEKS PELAJARAN
BAGI SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
di Seluruh Indonesia

Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait Kontrak Payung E-Katalog Buku kurikulum 2013 yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2017, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7, 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shoppig) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Pelaksanaan belanja daring (online shopping) sebagaimana dimaksud pada nomor 1, wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP. Daftar penyedia yang sudah ditetapkan yaitu sebagai berikut:
1). CV. Cakrawala Harapan Jaya;
2). PT. Jepe Press Media Utama;
3). PT. Gramedia;
4). PT. Intan Pariwara;
5). PT. Masmedia Buana Pustaka;
6). PT. Mulia Kencana Semesta;
7). PT. Pesona Edukasi;
8). PT. Sarana Pancakarya Nusa;
9). PT. Temprina Media Grafika; dan
10). PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
3. Tata cara pembelian buku telah kami unggah pada laman Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 2 Juli 2016 dengan tautan:
http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/

Baca Juga : Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id

Ingat. dalam surat edaran tersebut bahwa pembelian buku dilakukan secara Online Shopping dengan memakai dana BOS, dan dilakukan sebelum tanggal 30 Juni 2017. dan itu Wajib. untuk lebih jelasnya silahkan unduh Surat Edaran tersebut  Download

----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Surat Edaran Tentang Pembelian Buku K-13 TP. 2017/2018" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…


Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, May 29, 2018

√ Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2018

 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun   √ JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018
JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018
Gurumaju.com –  Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 ini disusun tentunya untuk memudahkan sekolah dalam mengalokasikan dana Bos nya, Sekaligus untuk mengetahui batas-bataas apa saja dalam penggunaan dana BOS itu, sehingga dengan mengetahuinya Sekolah Akan lebih gampang dalam menciptakan pelaporan sesuai dengan pengalokasian Dana BOS di sekolah Masing-masing.
 

Dalam Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bahwa  Dana  BOS  dialokasikan  untuk  penyelenggaraan pendidikan pada: a)  SD; b)  SMP; c)  Sekolah Menengan Atas ; d)  SMK; dan e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Dana  BOS  tersebut dialokasikan  dan  dilaksanakan  sesuai  dengan petunjuk teknis BOS.  Petunjuk  teknis  BOS merupakan pedoman  bagi  pemerintah  tempat provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam  penggunaan  dan  pertanggungjawaban keuangan BOS.
 
Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan  jumlah  BOS  untuk  sekolah  Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018  adalah sebagai berikut:
a.  Sekolah  dengan  jumlah  peserta  didik  60  atau  lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1)  SD  sebesar Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu  rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap  sebesar Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  dikalikan  jumlah peserta didik;
3)  Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4)  Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00  (dua  juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
 
b.  Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1)  Penerima kebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar  60  (enam  puluh)  dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b)  SMP/SMP Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap sebesar
60  (enam  puluh)  dikalikan Rp1.000.000,00  (satu juta rupiah); dan
c)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar  60  (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2)  Bukan akseptor kebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c)  SMA/Sekolah  Terintegrasi/SMA  Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d)  SMK  Rp1.400.000,00  (satu  juta  empat  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  Rp2.000.000,00  (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
 
c.  Jumlah  BOS  untuk  kelas  jauh,  SMP  Terbuka  dan  Sekolah Menengan Atas Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid  karena  pengelolaan  dan  pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
 
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS sanggup dilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Penyaluran tiap triwulan
1)  Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  Triwulan  II  sebesar  40% (empat  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun;
3)  Triwulan  III  sebesar  20% (dua  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
4)  Triwulan  IV  sebesar  20% (dua  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.
 
b.  Penyaluran tiap semester
1)  Semester  I  sebesar 60% (enam  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
2)  Semester II sebesar 40% (empat  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.
 
Terkait Komponen Pembiayaan BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 silahkan Anda pelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang mencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya ialah adanya penegasan ihwal Pembiayaan USBN.
 
Berikut ini Komponen Pembiayaan BOS pada SD sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 (di postingan ini pribadi Admin kutipkan pada nomor 10. komponen Pembiayaan BOS SD untuk Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran):
 
10.  Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a.  Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer  untuk  digunakan  dalam  proses  pembelajaran, maksimal  5 (lima)  unit  per tahun  per satuan  pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1)  prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2)  memori standar 4GB DDR3;
3)  hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)  CD/DVD drive;
5)  monitor LED 18,5 inci;
6)  sistem operasi Windows 10;
7)  aplikasi  terpasang  word  processor,  spreadsheet,  dan presentation;
8)  garansi 1 (satu) tahun.
Harga untuk  pembelian  komputer tidak boleh  melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.
Selain  untuk  membeli,  BOS  boleh  digunakan  untuk perbaikan  dan/atau upgrade komputer desktop/work  station milik sekolah.
b.  Membeli printer atau printer  plus  scanner maksimal  1 (satu) unit/tahun/satuan  pendidikan.    Selain untuk  membeli,  BOS boleh dipakai untuk perbaikan printer milik sekolah.
c.  Membeli laptop maksimal  1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1)  Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2)  Memori standar 4GB DDR3;
3)  Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)  CD/DVD drive;
5)  Monitor 14 inci;
6)  Sistem operasi Windows 10;
7)  aplikasi  terpasang  word  processor,  spreadsheet,  dan presentation;
8)  garansi 1 tahun;
Harga  untuk  pembelian laptop  tidak  boleh  melebihi  dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. 
Selain  untuk  membeli,  BOS  boleh  digunakan  untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d.  Membeli  proyektor  maksimal  5 (lima)  unit  per tahun  per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1)  sistem DLP;
2)  resolusi XGA;
3)  brightness 3000 lumens;
4)  contras ratio 15.000:1
5)  input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6)  garansi 1 (satu) tahun.
Harga  untuk  pembelian proyektor tidak  boleh  melebihi  dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).  Selain  untuk  membeli,  BOS  boleh  digunakan  untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a.  Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau  proyektor  harus  dibeli  di  penyedia  barang  yang memperlihatkan garansi resmi.
b.  Proses  pengadaan  barang  oleh  sekolah  harus  mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.  Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
 
 
Untuk Info Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK  Tahun 2018. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor (No)  1 Tahun 2018
 

Demikian informasi mengenai JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018, biar bermanfaat..


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, May 27, 2018

√ Juknis Bos Mi Mts Ma / Madrasah (Kemenag) Tahun 2018

 telah diterbitkan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor  √ JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
Gurumaju.com –  Juknis BOS MI / MTS / MA (kemenag) tahun 2018 atau sebutan lainnya Juknis BOS untuk Madrasah (Kemenag) tahun 2018 telah diterbitkan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan  acuan  dalam melaksanakan pelaksanaan  BOS pada tingkat  Madrasah Tahun Anggaran 2018.


Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA  / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun Anggaran 2018  yakni kegiatan pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Kemudian Untuk Sasaran kegiatan BOS itu sendiri adalah untuk semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah peserta BOS yakni forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi target kegiatan BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh s3ki Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besaran Biaya BOS dalam Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 Seperti pada juknis bos SD Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas yang besarannya dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
· Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Kemudian Berdasarkan Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, yaitu pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan pada semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah ke KPPN.

Dan dibawah ini Admin Kutipkan Larangan dalam Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS Kemenag tahun 2018 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
  4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin peserta PIP; 8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 11. Menanamkan saham;
  10. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
  11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, contohnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait kegiatan BOS/perpajakan kegiatan BOS yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.
Langsung saja Untuk rekan-rekan yang belum mempunyai Juknis BOS Untuk Madrasah Kemenag Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 maka silahkan untuk mend0wnl0adnya melalui tautan dibawah ini.

Download Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 [DISINI]

Demikian informasi mengenai Juknis BOS Kemenag tahun 2018 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018, Semoga sanggup bermanfaat untuk semuanya.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com