Sunday, December 16, 2018

√ Juknis Derma Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018

Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun  √ Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018

Download Buku Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018







ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan peserta manfaat pertolongan kemitraan bagi pondok pesantren.

Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dipakai untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2018. Isi buku ini perihal konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, kiprah dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 ini diterbitkan dalam rangka memperlihatkan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan pertolongan kemitraan. Diharapkan, peserta manfaat pertolongan ini sanggup melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan sanggup diper tanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib manajemen laporan keuanganya.

Dengan demikian, pemberi dan peserta manfaat pertolongan kemitraan ini sanggup melaksanakan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada alhasil pertolongan tersebut sanggup memperlihatkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan susukan pendi- dikan keagamaan kita.

Demikian Buku Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 ini kami sampaikan, atas per- hatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.

Berikut ialah tautan Download Buku Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018:



Berikut ialah kutipan dari Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 tersebut:



A. Latar Belakang

UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus bisa menjamin pemera- taan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tan- tangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga diper tegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh alasannya ialah itu, pesantren merupakan forum pendidikan keagamaan juga membuka susukan bagi anak bangsa untuk berguru secara informal.

Pondok Pesantren sebagai kepingan elemen forum masyarakat yang salah satu kiprahnya melaksanakan pendi- dikan agama Islam telah memperlihatkan kontribusi besar pembentukan abjad bangsa. Dalam babakan sejarah, kiprah besar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren sanggup memperlihatkan diri sebagai forum independen yang bisa menjaga irama kehidupan yang serasi di tengah-tengah kemajemukan warga negara Indo- nesia, sehingga NKRI tetap kokoh dan terbina dengan baik kehidupan masyarakat Indonesia.

Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah harus hadir dan memperlihatkan apresiasi pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat. Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan memperlihatkan “stimulan” bantuan, baik melalui jadwal peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan alam kaitan masalah tersebut, Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren dipandang sangat penting alasannya ialah tingkat kebutuhan yang faktual di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang asrama/ pemondokannya tidak layak huni atau bahkan belum tersedia dan sebanding dengan santrinya, sehingga banyak calon santri yang semula bermaksud berguru di pondok pesantren harus terpaksa mengurungkan niatnya alasannya ialah tidak tersedia- nya asrama santri yang memadai.

Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren pada bidang pendidikan Islam sanggup dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren untuk jadwal Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren supaya tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Tujuan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok pesantren ialah sebagai berikut:

a. Untuk mendukung ketersediaan kemudahan asrama/ tem- pat tinggal santri selama masa proses pendidikan supaya mereka sanggup mengikuti proses berguru mengajar di pondok pesantren

b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masya- rakat dalam pembangunan fisik asrama pondok pesantren

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren ini meliputi: Pendahuluan, Pelak- sanaan Bantuan Asrama Pondok Pesantren, Laporan Per- tanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Standar dan Spesifi kasi Teknis Bantuan Pembangunan Asrama, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

D. Pengertian Umum

1. Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren ialah pemberian pertolongan pembangunan asrama pondok pesantren.

2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA ialah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.

3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA ialah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.

4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat melaksanakan tindakan yang menga- kibatkan pengeluaran belanja negara.

5. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ialah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan peru- musan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bim- bingan teknis serta penilaian di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

6. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS ialah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembi- naan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendi- dikan diniyah dan pondok pesantren.

7. s3ki Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS ialah seci pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pem- binaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ialah Dokumen Pelak- sanaan Anggaran yang dipakai sebagai contoh Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.

9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah ialah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melaksanakan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi organisasi.

10. Swakelola ialah Pengadaan Barang/Jasa dimana peker- jaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sen- diri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

11. Kelompok Masyarakat (POKMAS) ialah sekumpulan orang yang dibuat oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keaga- maan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keun- tungan kepada anggotanya.

12. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak ialah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masya- rakat.

13. Pakta Integritas ialah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.

14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ialah perhitungan per- kiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang sanggup dipertanggungjawabkan serta dipakai oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.

15. Jadwal Pelaksanaan ialah jadwal yang memperlihatkan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan sanggup dilak- sanakan.

Bab II Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

A. Pemberi Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

PEMBERI Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 ialah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

B. Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

Persyaratan peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.

2. Memiliki Santri Mukim

3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.

4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta bantuan.

6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

C. Bentuk Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren ialah jadwal pertolongan pendidikan Islam yang diberikan
kepada forum pondok pesantren untuk membangun asrama sebagai tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.

D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

a. Pendaftaran Proposal Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

1) Pendaftaran proposal Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

2) Proposal tertulis ditandatangani oleh pimpinan forum ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng
Barat No 3-4 Jakarta.

Bab II: Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren 11
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Pembangunan Asrama

Pondok Pesantren

1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018, yang antara lain memuat:

a) Nama lembaga.

b) Alamat lengkap lembaga.

c) Nama pimpinan dan pendiri forum yang meng- ejekan permohonan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

d) Jumlah santri.

e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Pembangunan

Asrama Pondok Pesantren:

- Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

- Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan forum penerima
bantuan.
- Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

- NPWP atas nama forum (jika ada).

- Nomor rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.

f) Jenis usulan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

g) Jumlah usulan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesan- tren.

2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang menga- jukan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesan- tren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren (long list).

3) PPK dalam melaksanakan verifikasi dibantu Tim Verifi- kasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar pene- rima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesan- tren dan akan dibuat daftar menengah (middle list).
4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

5) Untuk mendapat data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diverifikasi dengan cara:

a) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota sanggup memperlihatkan kiprah perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon peserta pertolongan melalui kunjungan ke lokasi calon peserta pertolongan dengan meka- nisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan forum sebagai peserta Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren, atau

b) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Kemen- terian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai peserta Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren, dan

c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai peserta Bantuan Pemba-
ngunan Asrama Pondok Pesantren.

d) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota sanggup bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon peserta pertolongan melalui kunjungan ke lokasi calon pene- rima bantuan.

6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:

a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan perihal kesesuaian dengan persyaratan peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai peserta bantuan.

b) Dokumen lain yang mendukung pemohon Ban- tuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren untuk diajukan calon peserta pertolongan (keter- sediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya).

7) PPK melaksanakan seleksi peserta Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.

8) Seleksi peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren sanggup dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan.

9) Berdasarkan hasil seleksi, PPK memutuskan Surat Keputusan peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yang disahkan oleh KPA.

2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren

a. Berdasarkan hasil seleksi calon peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Ang- garan 2018, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang memuat paling sedikit:

1) Identitas peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

2) Nilai uang Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, dan

3) Nomor rekening dan nama Bank peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

b. PPK memastikan calon peserta Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang telah memenuhi persyaratan.

16 Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 dan menandatanganinya, kemu- dian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.

d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang telah disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren kepada penerima.

e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit bagi peserta pertolongan yang telah memenuhi persyaratan.

3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi

a. Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai peserta pertolongan harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

b. Masing-masing peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan
Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai peserta bantuan. Surat pemberitahuan tersebut dilampirkan dan/atau memuat ketentuan persyaratan manajemen yang sekurangnya meliputi:

1) Permohonan Pencairan.

2) RAB (Rencana Anggaran Biaya).

3) Jadwal Pelaksanaan.

4) Kerangka Acuan Kerja (KAK).

5) Susunan Panitia Pembangunan.

6) Pakta Integritas.

7) Rekening Lembaga.

8) Kwitansi.

9) Surat Perjanjian.
10) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). c. Persyaratan manajemen dikirim melalui layanan pos/ jasa pengiriman tercatat/diantar pribadi kepada Pemberi Bantuan.

4. Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

Penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sebagai berikut:

a. Pencairan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dilakukan sehabis peserta pertolongan melengkapi persyaratan administrasi.

b. Pencairan dana pertolongan pembangunan asrama pon- dok pesantren yang nilainya di bawah Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan se- kaligus.

c. Pencairan dana pertolongan pembangunan asrama pondok pesantren yang nilainya Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1) Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana pertolongan Asrama Pondok Pesan- tren sehabis perjanjian kerjasama ditandatangani oleh peserta pertolongan dan PPK.
2) Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kese- luruhan dana pertolongan Asrama Pondok Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)

d. Penggunaan dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren disertai bukti penggunaan dana bantuan.

e. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelak- sanaan jadwal Bantuan Pembangunan Asrama Pon- dok Pesantren sesuai sumber anggaran pertolongan (Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesan- tren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota).

E. Penyaluran Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren ini disalurkan secara pribadi (LS) ke rekening peserta pertolongan pembangunan asrama pondok pesantren.

Bab III

Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi

A. Pertanggungjawaban Program

1. Pertanggungjawaban Penerima Bantuan

a. Penerima Bantuan memperlihatkan laporan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama dilaporkan 50% dari prestasi pekerjaan, tahap kedua dilaporkan 100% penggunaan dana bantuan. Adapun laporan penggunaan dana bantuan, meliputi:

1) Identitas Penerima Bantuan.

2) Jenis Bantuan Yang Diterima.

3) Jumlah Bantuan Yang Diterima.

4) Penggunaan Dana Bantuan.

5) Foto-Foto/Dokumen Lain.

b. Penyerahan laporan tahap pertama dan tahap kedua sanggup dilakukan secara pribadi atau online (jika memungkinkan) disertai bukti-bukti yang bisa diper- tanggungjawabkan.

c. Penyerahan laporan simpulan pekerjaan dalam bentuk laporan tertulis.

d. Laporan diserahkan/dikirim pada pemberi bantuan.

2. Pertanggungjawaban Pemberi Bantuan

a. PPK menyusul laporan penyaluran peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari penyimpangan.

b. PPK memperlihatkan laporan tahapan peserta Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, mulai dari longlist, middlelist, shortlist calon peserta pertolongan kepada KPA.

c. Laporan tersebut berupa laporan tertulis, sekurangnya memuat jumlah pagu Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, Realisasi Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yang telah disalurkan, dan sisa dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren yang disetorkan ke Rekening Kas Umum
Negara, serta lampiran berupa salinan Surat KeputusanPen etapan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018.
d. Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan sebagai embel-embel pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

B. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

Dana Bantuan Pembangunan Asrama pada Pondok Pesantren ini dihentikan dipakai untuk membiayai pemba- ngunan selain pembangunan asrama pondok pesantren.

2. Sanksi

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan Ban- tuan Asrama Pondok Pesantren yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan hukuman berdasarkan peraturan per- undang-undangan dan aturan yang berlaku.


Bab IV

Standar dan Spesifikasi Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren

A. Ruang Lingkup

ASRAMA Pondok Pesantren harus memenuhi standar kelayakan sebagai tempat tinggal santri selama proses pendidikan. Adapun Standar Asrama Pondok Pesantren meliputi:

1. Memiliki fungsi sebagai tempat tinggal yang layak, nya- man, sehat untuk mendukung proses berguru di pesantren.

2. Memiliki ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang akan menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan Pondok Pesantren.

3. Memiliki kemudahan yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memperlihatkan pandangan ke luar ruangan.

4. Memiliki pintu yang memadai supaya santri/ustad sanggup segera keluar ruangan jikalau terjadi bahaya, dan sanggup dikunci dengan baik dikala tidak digunakan.

B. Pelaksanaan Pembangunan

Pelaksanaan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren sanggup meliputi beberapa pekerjaan yang sanggup dijelaskan sebagai berikut:

1. Pekerjaan Persiapan

Pekerjaan persiapan meliputi pengkoordinasian dan mempersiapkan format-format pengendalian penilaian pelaksanaan pembangunan antara lain:

a. Pembersihan lahan pekerjaan terlebih dahulu dimulai dari menghilangkan pohon, rumput, alang-alang dan lainnya untuk mempermudah pengukuran dan penen- tuan elevasi lantai bangunan.

b. Pekerjaan pemerataan muka tanah dimana bangunan harus berdiri di atasnya.

c. Apabila dibangun di atas bangunan yang sudah ada harus dipastikan terlebih dahulu pondasi yang ada harus sudah siap untuk dua atau tiga lantai atau lebih.

d. Penyediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pengu- kuran dan pemasangan bouwplank (seperti waterpass, slang plastik, segitiga siku-siku dan lain sebagainya).

e. Tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan persiapan dan perakitan komponen-komponen bangunan.

f. Fasilitas air higienis (disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi/kondisi setempat).

g. Mengadakan dokumentasi pekerjaan mulai tahap awal hingga akhir.

2. Pekerjaan Pondasi

Pengerjaan pondasi hendaknya harus bisa me- nyangga struktur atas bangunan yang tahan gempa. Hal ini sanggup dilakukan dengan memakai sepatu atau pondasi beton (foot plate) pada bagian-bagian tertentu yang dibutuhkan yaitu pada setiap kepingan struktur kolom.

3. Pekerjaan Dinding

Dinding yang disyaratkan pada Pembangunan Asrama Pondok Pesantren ialah dinding watu bata. Namun pada kawasan tertentu yang sulit dalam menda- patkan material watu bata maka dimungkinkan bahwa dinding dibuat dari materi lain yang terdapat di sekitar lokasi yang akan dikerjakan, contohnya dari papan kayu atau materi yang lainnya. Pada dasarnya apapun bahan/material yang dipakai untuk pembuatan dinding semaksimal mungkin sanggup memperlihatkan rasa kondusif dan nyaman bagi pengguna asrama tersebut.

a. Dinding Pasangan Bata

Pekerjaan dinding pasangan bata meliputi: pekerjaan pasangan watu bata, pekerjaan plesteran dan benangan. Pekerjaan pasangan watu bata untuk dinding diubahsuaikan dengan kebutuhan. Pekerjaan plesteran meliputi plesteran trasraam (kedap air) pada kaki bangunan atau dinding lainnya yang berafiliasi pribadi dengan air, plesteran dinding bata serta benangan sudut tembok dan sudut beton. Komposisi adonan spesi (adukan) untuk masing-masing jenis pekerjaan tersebut diubahsuaikan dengan kebutuhan, berdasarkan pertimbangan fungsi dan kekuatan pasa- ngan atau plesteran. Untuk pasangan atau plesteran trasraam dan beton dipakai spesi dengan campuran
1PC:3Ps sedangkan untuk pasangan dan plesteran biasa dipakai spesi dengan adonan 1PC:5Ps.
Untuk memperoleh hasil pekerjaan pasangan dan plesteran yang baik harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi hingga jenuh sehingga sanggup menempel dengan sempurna.

2) Batu bata pecah terpasang tidak lebih dari 20% dari jumlah watu utuh terpasang.

3) Pasangan dinding bata dilaksanakan dengan hubu- ngan verband siar/nat masing-masing lapisan tidak saling bertemu, tegak lurus, siku dan rata.

4) Seluruh permukaan yang akan diplester harus dibasahi dengan air bersih, gres kemudian di plester dengan rata, halus dan merupakan satu bidang tegak lurus dan siku.

5) Pada kepingan luar diberi lapisan acian dengan rata dan halus sehingga bebas dari keretakan ataupun cacat-cacat lainnya.

b. Dinding Papan Kayu

Apabila dinding bangunan dibuat dari papan kayu, maka papan–papan kayu tersebut harus disusun dengan rapi, rapat dan berpengaruh sehingga sanggup membuat rasa kondusif dan nyaman bagi pemakai ruang tersebut serta sanggup mengurangi kebisingan atau gangguan bunyi sehingga kegiatan pada masing-masing ruang kelas tidak saling mengganggu.

Jika memakai materi dari kayu, diupayakan kayu yang berpengaruh dan berkualitas serta dilindungi terhadap hama perusak kayu. Dalam hal ini banyak cara yang sanggup dilakukan, contohnya dengan cara pence- lupan, pengolesan materi anti rayap dan sebagainya.

4. Pekerjaan Beton

Pekerjaan beton meliputi sloof, kolom, balok dan ringbalk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor keamanan terhadap gempa. Semua beton struktural maupun non struktural menyerupai kolom struktur, kolom mudah dan komponen struktur lainnya setidak-tidaknya dibuat dengan mutu beton K175 atau dengan adonan 1PC:2Ps:3Kr dan baja tulangan U 24.

Bekisting hendaknya dibuat sedemikian rupa se- hingga pada dikala dilakukan pengecoran cukup kuat, kedu- dukannya stabil, tidak bocor dan tidak terjadi perubahan bentuk ataupun ukuran. Pembongkaran bekisting hanya sanggup dilakukan sehabis beton mencapai kekerasan tertentu. Pembongkaran hendaknya dilakukan dengan hati- hati, yaitu pada dikala melepas bagian-bagian/papan bekis- ting tidak dengan cara dipukul atau memakai alat yang tidak semestinya, contohnya memakai linggis untuk mencongkel bekisting yang sanggup mengakibatkan kerusakan.

5. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Jendela

Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela meliputi membuat dan memasang serta pengecatan sesuai bentuk dan ukuran. Jumlah dan tata letak pintu, jendela dan ventilasi diubahsuaikan dengan kebutuhan cahaya dan fatwa udara yang baik.

Untuk kusen dan daun pintu/jendela atau ventilasi (angin-angin) dibuat dari kayu yang berpengaruh dan berkualitas. Sambungan-sambungan kayu, baik untuk kusen maupun untuk daun pintu dan jendela dibuat sambungan lubang dan pen dan dikunci dengan nagel (pantek/pen) sehingga diperoleh sambungan yang kuat. Dalam pengerjaannya harus memperhitungkan faktor iklim/cuaca yang sanggup menghipnotis konstruksi.

Untuk memperoleh ikatan yang berpengaruh terhadap din- ding, kusen harus diberi angkur sebanyak yang diperlukan. Semua pekerjaan kayu yang menempel pada dinding tembok harus dimeni terlebih dahulu.

6. Pekerjaan Atap

Pekerjaan atap meliputi pembuatan dan pemasangan kuda-kuda, nok, gording, balok tembok, usuk dan reng, dan lisplank, serta pemasangan epilog atap. Bahan yang dipakai ialah kayu yang berpengaruh dan berkualitas diberi lapisan pelindung hama perusak kayu.Konstuksi atap bisa memakai baja ringan.

7. Pekerjaan Langit-langit (Plafon)

Pekerjaan langit-langit meliputi pemasangan rangka dan epilog plafon. Untuk rangka dipakai kayu yang berpengaruh dan diberi lapisan pelindung hama perusak kayu serta kepingan bawah diketam untuk mendapat bidang langit- langit yang datar dan rata. Rangka bisa memakai besi hollow plafon. Penutup plafon sanggup memakai papan grc, multiplek, atau materi lain yang tersedia di sekitar lokasi.

8. Pekerjaan Lantai dan Penutup Lantai

Lantai bangunan yang terletak pada permukaan tanah dilapisi epilog lantai dari keramik. Bagian dalam ruangan sanggup dipakai keramik polos sedangkan kepingan luar dipilih keramik dof dengan warna lebih gelap. Pemilihan warna keramik supaya dibuat yang serasi dengan
warna cat/politur sehingga secara keseluruhan dapat


32 Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
menampilkan sebuah bangunan yang serasi, indah dan menarik. Sebelum dipasang keramik, kepingan bawah harus diberi urugan pasir setebal 10cm dan dipasang rabat beton atau patahan bata. Pemasangan epilog lantai dilakukan dengan baik sehingga diperoleh garis nat yang lurus dan permukaan yang rata.

Jika lantai terbuat dari papan kayu, maka pada kepingan bawah lantai harus diberi balok melintang sebagai materi penyangga dengan jarak yang diperhitungkan cukup berpengaruh menyangga beban lantai dan beban-beban lain yang ada di atasnya. Pemasangan papan lantai disarankan dila- kukan dengan sambungan alur dan pengecap sehingga dipero- leh permukaan lantai yang rata dan papan-papan lantai tersebut tidak baling atau melengkung. Kayu yang diguna- kan ialah kayu yang berpengaruh dan berkualitas.

9. Pekerjaan Penggantung, Pengunci dan Kaca

Pekerjaan ini meliputi pemasangan engsel, grendel, pengunci untuk pintu dan jendela, serta lubang angin untuk jendela, pemasangan beling pada daun jendela serta penyetelan daun pintu dan jendela.
Semua materi yang dipakai minimal harus meme- nuhi syarat kekuatan dan abadi sehingga sanggup menahan beban dan berfungsi dalam waktu cukup lama. Setiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel dan jendela dipasang 2 (dua) buah engsel. Pada daun pintu dipasang pengunci lengkap dengan handelnya, sedangkan pada daun jendela dipasang grendel dan lubang angin. Kaca yang dipakai harus mempunyai permukaan yang halus dan rata. Semua pekerjaan harus dilakukan dengan rapi sehingga pintu dan jendela berfungsi dengan sempurna.

10. Pekerjaan Instalasi Listrik

Pemasangan instalasi listrik harus memenuhi persya- ratan teknis dan semua materi yang dipakai harus berkualitas baik sehingga sanggup berfungsi dengan baik dalam waktu yang cukup lama.

11. Pekerjaan Pengecatan/Politur

Pekerjaan pengecatan/politur meliputi kayu kusen, daun pintu dan jendela, ventilasi, lisplank dan balok-balok kayu yang nampak serta pengecatan dinding dan plafon. Penggunaan jenis cat atau politur harus yang berkualitas baik dengan komposisi warna yang serasi.

12. Pekerjaan Perapihan

Pekerjaan perapihan merupakan pekerjaan penyem- purnaan dan merapikan pekerjaan yang pada hakekatnya telah selesai dikerjakan namun masih perlu penyem purnaan. Sebagai contoh contohnya terdapat pintu yang tidak sanggup dibuka/ditutup dengan sempurna, maka perlu disempurnakan, atau terdapat cat yang belum menutup permukaan bidang secara merata, maka perlu di cat ulang sehingga diperoleh permukaan bidang cat yang rata, dan sebagainya.

Demikian goresan pena perihal

Download Buku Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com