Saturday, December 15, 2018

√ Juknis Proteksi Pembangunan Ruang Mencar Ilmu Pendidikan Pesantren Ta 2018

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren Tahun Anggaran  √ Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren TA 2018

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren Tahun Anggaran (TA) 2018







Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren Tahun Anggaran (TA) 2018 merupakan buku panduan proteksi Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren yang dipandang sangat penting alasannya ialah tingkat kebutuhan yang kasatmata di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang masih kekurangan ruang berguru bagi santrinya, sehingga banyak calon santri yang semula bermaksud berguru di pondok pesatren harus terpaksa mengurungkan niatnya alasannya ialah tidak tersedianya ruang berguru santri yang memadai.

Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren pada bidang pendidikan Islam sanggup dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren untuk aktivitas Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

Berikut adlah tautan Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren Tahun Anggaran (TA) 2018:



Berikut ialah kutipan dari Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren TA 2018 tersebut:



B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelo- laan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren semoga tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren ialah sebagai berikut:

a. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai daerah untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.

b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masya- rakat dalam pembangunan ruang berguru pada pondok pesantren.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren Tahun Anggaran (TA) 2018 ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan, dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Standar dan Spesifikasi Teknis Pembangunan Ruang Belajar

D. Pengertian Umum

1. Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesan tren ialah pemberian proteksi pembangunan ruang yang berfungsi sebagai daerah untuk proses kegiatan pembela- jaran pada pondok pesantren.

Bab II Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

A. Pemberi Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendi- dikan Pesantren

PEMBERI Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 ialah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota

B. Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

Persyaratan peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.

2. Memiliki Santri Mukim

3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.

4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta bantuan.

6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan

C. Bentuk Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendi- dikan Pesantren

Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren ialah aktivitas proteksi pendidikan Islam yang diberikan kepada forum pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai daerah untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.

D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Pembangunan

Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Pembangunan

Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

a. Pendaftaran Proposal Bantuan Pembangunan Ruang

Belajar Pendidikan Pesantren

1) Pendaftaran proposal Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendi- dikan Islam Kementerian Agama.

2) Proposal tertulis ditandatangani oleh pimpinan lem- baga ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta.

b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Pemba- ngunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018, yang antara lain memuat:

a) Nama lembaga.

b) Alamat lengkap lembaga.

c) Nama pimpinan dan pendiri forum yang mengajukan permohonan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

d) Jumlah santri.

e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren:

- Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

- Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan,

keaktifan, dan kelayakan forum peserta bantuan.

- Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

- NPWP atas nama forum (jika ada).

- Nomor rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.

f) Jenis usulan Bantuan Pembangunan Ruang Bela- jar Pendidikan Pesantren.

g) Jumlah usulan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren.

2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang meng- ejekan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendi- dikan Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren (long list).

3) PPK dalam melaksanakan verifikasi dibantu Tim Verikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan
Pesantren dan akan dibentuk daftar menengah (middle list).

4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

5) Untuk mendapat data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pen- didikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 diverifikasi dengan cara:

a) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota sanggup menawarkan kiprah perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon peserta proteksi melalui kunjungan ke lokasi calon peserta proteksi dengan meka- nisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan forum sebagai peserta Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren, atau

b) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Kemen- terian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai peserta Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren, dan

c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai peserta Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren.

d) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota sanggup berhubungan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon peserta proteksi melalui kunjungan ke lokasi calon peserta bantuan.

6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:

a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan wacana kesesuaian dengan persyaratan peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dan kela- yakan sebagai peserta bantuan.

b) Dokumen lain yang mendukung pemohon Ban- tuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren untuk diajukan calon peserta ban- tuan (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya).

7) PPK melaksanakan seleksi peserta Bantuan Pemba- ngunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
menurut kriteria/persyaratan yang telah ditetap- kan di dalam petunjuk teknis.

8) Seleksi peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren sanggup dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan.

9) Berdasarkan hasil seleksi, PPK memutuskan Surat Keputusan peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren yang disahkan oleh KPA.

2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Pemba- ngunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

a. Berdasarkan hasil seleksi calon peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang paling sedikit memuat:

1) Identitas peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.
2) Nilai uang Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, dan 3) Nomor rekening dan nama Bank peserta Bantuan

Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

b. PPK memastikan calon peserta Bantuan Pemba- ngunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang telah memenuhi persyaratan.

c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.

d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemba- ngunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang disahkan merupakan dasar pem- berian Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendi- dikan Pesantren kepada penerima.

e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit bagi peserta proteksi yang telah memenuhi persyaratan.
3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi

a. Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai peserta proteksi harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

b. Masing-masing peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemba- ngunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai peserta bantuan. Surat pemberi- tahuan tersebut dilampirkan dan/atau memuat keten- tuan persyaratan manajemen yang sekurangnya meliputi:

1) Permohonan Pencairan.

2) RAB (Rencana Anggaran Biaya).

3) Jadwal Pelaksanaan.

4) Kerangka Acuan Kerja (KAK).

5) Susunan Panitia Pembangunan.

6) Pakta Integritas.

7) Rekening Lembaga.
8) NPWP atas nama Pesantren/Yayasan.

9) Kwitansi.

10) Surat Perjanjian.
11) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). c. Persyaratan manajemen dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar eksklusif kepada Pemberi Bantuan.

4. Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

Penyaluran Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sebagai berikut:

a. Pencairan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendi- dikan Pesantren dilakukan sehabis peserta proteksi melengkapi persyaratan administrasi.

b. Pencairan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren yang nilainya di bawah Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.

c. Pencairan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren yang nilainya Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren sehabis perjanjian kerjasama ditandatangani oleh peserta proteksi dan PPK.

2) Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)

d. Penggunaan dana Bantuan Pembangunan Ruang Be- lajar Pendidikan Pesantren dari tahap pertama dan kedua disertai bukti penggunaan dana bantuan.

e. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelak- sanaan aktivitas Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
E. Penyaluran Dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren ini disalurkan secara eksklusif (LS) ke rekening peserta Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

Demikian goresan pena wacana

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren Tahun Anggaran (TA) 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com