Sunday, December 16, 2018

√ Juknis Proteksi Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren T.A 2018

Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran  √ Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren T.A 2018

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018







ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 telah selesai dan menjadi anutan pelaksanaan peserta manfaat tunjangan kemitraan bagi pondok pesantren.

Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2018. Isi buku ini perihal konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, kiprah dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 ini diterbitkan dalam rangka memperlihatkan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan tunjangan kemitraan. Diharapkan, peserta manfaat tunjangan ini dapat
melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan sanggup dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib manajemen laporan keuanganya.

Dengan demikian, pemberi dan peserta manfaat tunjangan kemitraan ini sanggup melaksanakan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada kesannya tunjangan tersebut sanggup memperlihatkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan jalan masuk pendidikan keagamaan kita.

Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.

Berikut ialah tautan Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018:



Berikut ialah kutipan dari Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren T.A 2018 tersebut:



Bab I Pendahuluan

A. Latar Belakang

UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus bisa menjamin pemera- taan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pemba- haruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinam bungan. Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga dipertegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh alasannya ialah itu, pesantren merupakan forum pendidikan keagamaan juga membuka jalan masuk bagi anak bangsa untuk mencar ilmu secara informal.

Pondok Pesantren sebagai potongan elemen forum masyarakat yang salah satu kiprahnya melaksanakan pendi- dikan agama Islam telah memperlihatkan kontribusi besar pembentukan aksara bangsa. Dalam babakan sejarah, kiprah besar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi “warna” bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren sanggup menujukan diri sebagai forum inde- penden yang bisa menjaga irama kehidupan yang serasi di tengah-tengah kemajemukan warga negara Indonesia, sehingga NKRI tetap kokoh dan terbina dengan baik kehi- dupan masyarakat Indonesia.

Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah harus hadir dan memperlihatkan apresiasi pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat. Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan memperlihatkan “stimulan” bantuan, baik melalui program
peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu dibidang sarana dan prasarana.

Dalam kaitan masalah tersebut, Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dipandang sangat penting alasannya ialah tingkat kebutuhan yang konkret di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang asrama/pemon- dokanya tidak layak huni atau bahkan belum tersedia dan sebanding dengan santrinya, sehingga banyak calon santri yang semula bermaksud mencar ilmu di pondok pesatren harus terpaksa mengurungkan niatnya alasannya ialah tidak tersedianya asrama santri yang memadai.

Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren pada bidang pendidikan Islam sanggup dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk kegiatan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud  Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 ini untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesan tren semoga tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ialah sebagai berikut:

a. Untuk memperbaiki bangunan asrama yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersedia- an kemudahan asrama/tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.

b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan asrama pondok pesantren.

C. Ruang Lingkup Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ini meliputi: Pendahuluan, Pelak- sanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Standar dan Spesifikasi Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

D. Pengertian Umum

1. Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ialah pemberian tunjangan perbaikan bangunan asrama yang telah rusak sebagian atau tidak layak sebagai kawasan tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.

2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA ialah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.

3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA ialah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.

4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang melaksanakan tindakan yang menimbulkan pengeluaran belanja negara.

5. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ialah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan peru- musan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bim- bingan teknis serta penilaian di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

6. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS ialah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pem- binaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendi- dikan diniyah dan pondok pesantren.

7. s3ki Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS ialah seci pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembi- naan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ialah Dokumen Pelak- sanaan Anggaran yang dipakai sebagai teladan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.

9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah ialah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melaksanakan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain ter- hadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi organisasi.

10. Swakelola ialah Pengadaan Barang/Jasa dimana peker- jaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sen- diri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

11. Kelompok Masyarakat (POKMAS) ialah sekumpulan orang yang dibuat oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keaga- maan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keun- tungan kepada anggotanya.

12. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak ialah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masya- rakat.

13. Pakta Integritas ialah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.

14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ialah perhitungan per- kiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang sanggup dipertanggungjawabkan serta dipakai oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.

15. Jadwal Pelaksanaan ialah jadwal yang memperlihatkan kebutuhan waktu yang diharapkan untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan sanggup dilak- sanakan.

Bab II Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

A. Pemberi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

PEMBERI Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 ialah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota

B. Persyaratan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

Persyaratan peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.

2. Memiliki santri mukim.

3. Memiliki bangunan asrama yang rusak sebagian atau mempunyai asrama yang belum memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.

4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta bantuan.

6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.

C. Bentuk Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ialah kegiatan tunjangan pendidikan Islam yang diberikan pada forum pendidikan untuk memperbaiki asrama pondok pesantren pada forum pendidikan Pondok Pesantren.

D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

a. Pendaftaran Proposal Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

1) Pendaftaran proposal Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

2) Proposal tertulis ditandatangani oleh pimpinan forum ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta.

b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

Bab II: Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018, yang antara lain memuat:

a) Nama lembaga.

b) Alamat lengkap lembaga.

c) Nama pimpinan dan pendiri forum yang mengajukan permohonan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.

d) Jumlah santri.

e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren:

- Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

- Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan forum peserta bantuan.

- Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

- NPWP atas nama lembaga.

- Nomor rekening bank calon peserta bantuan, dilampirkan dengan salinan/foto kopi buku rekening.

f) Jenis usulan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

g) Jumlah usulan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren.

2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang meng- olok-olokan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (long list).

3) PPK dalam melaksanakan verifikasi dibantu Tim Verikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list).

4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

5) Untuk mendapat data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diverifikasi dengan cara:

a) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota sanggup memperlihatkan kiprah perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon peserta tunjangan melalui kunjungan ke lokasi calon peserta tunjangan dengan meka- nisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan forum sebagai peserta Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren, atau

b) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Kemen- terian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai peserta Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren, dan

c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai peserta Bantuan Pemba- ngunan Asrama Pondok Pesantren.

d) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota

6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:

a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan perihal kesesuaian dengan persyaratan peserta Bantuan Rehabilitasi As- rama Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai peserta tunjangan apabila verifikasi dilakukan melalui perjalanan dinas verifikasi calon pene- rima bantuan.

b) Dokumen lain yang mendukung pemohon Ban- tuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk diajukan calon peserta tunjangan (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya).

7) PPK melaksanakan seleksi peserta Bantuan Reha- bilitasi Asrama Pondok Pesantren berdasarkan kri- teria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.

8) Seleksi peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pon- dok Pesantren sanggup dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan.

9) Berdasarkan hasil seleksi, PPK memutuskan Surat Keputusan peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang disahkan oleh KPA.

2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

a. Berdasarkan hasil seleksi calon peserta Bantuan

Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesan- tren Tahun Anggaran 2018 yang paling sedikit memuat:

1) Identitas peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

2) Nilai uang Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, dan

3) Nomor rekening dan nama Bank peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

b. PPK memastikan calon peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang telah memenuhi persyaratan.

c. PPK memutuskan Surat Keputusan perihal Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 dan disahkan oleh KPA.

d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Reha- bilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang telah disahkan oleh KPA merupakan dasar pem- berian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren kepada penerima.

e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit bagi peserta tunjangan yang telah memenuhi persyaratan.

3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi

a. Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai peserta tunjangan harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

b. Masing-masing peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang tercantum dalam Surat Kepu- tusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok

Surat pemberitahuan tersebut memuat lampiran kelengkapan manajemen yang sekurangnya meliputi:

1) Permohonan Pencairan.

2) RAB (Rencana Anggaran Biaya).

3) Jadwal Pelaksanaan.

4) Kerangka Acuan Kerja (KAK).

5) Susunan Panitia Pembangunan.

6) Pakta Integritas.

7) Rekening Lembaga.

8) NPWP atas nama Pesantren/Yayasan.

9) Kwitansi.

10) Surat Perjanjian.

11) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). c. Persyaratan manajemen dikirim melalui layanan pos/ jasa pengiriman tercatat/diantar pribadi kepada Pemberi Bantuan.

4. Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok

Pesantren

Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sebagai berikut:

a. Pencairan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesan- tren dilakukan sehabis peserta tunjangan melengkapi persyaratan administrasi.

b. Pencairan dana tunjangan rehabilitasi asrama pondok pesantren yang nilainya di bawah Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.

c. Pencairan dana tunjangan rehabilitasi asrama pondok pesantren yang nilainya Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1) Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari kese- luruhan dana tunjangan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren sehabis perjanjian kerjasama ditanda- tangani oleh peserta tunjangan dan PPK.

2) Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kese- luruhan dana tunjangan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)

d. Penggunaan dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren disertai bukti penggunaan dana bantuan.

e. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelak- sanaan kegiatan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

E. Penyaluran Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ini disalurkan secara pribadi (LS) ke rekening peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

Bab III Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi

A. Pertanggungjawaban Program

1. Pertanggungjawaban Penerima Bantuan

a. Penerima tunjangan memperlihatkan laporan pertanggung- balasan tunjangan sehabis pekerjaan selesai 100%. Adapun laporan penggunaan dana tunjangan meliputi:

1) Identitas Penerima Bantuan.

2) Jenis Bantuan Yang Diterima.

3) Jumlah Bantuan Yang Diterima.

4) Penggunaan Dana Bantuan.

5) Foto-Foto/Dokumen Lain.

b. Penyerahan laporan selesai pekerjaan dalam bentuk laporan tertulis.

c. Laporan diserahkan/dikirim pada pemberi bantuan.

2. Pertanggungjawaban Pemberi Bantuan

a. PPK menyusun laporan pengelolaan Bantuan Reha- bilitasi Asrama Pondok Pesantren dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, sempurna sasaran, sempurna jumlah dan terhindar dari penyimpangan.

b. PPK memperlihatkan laporan tahapan peserta Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, mulai dari longlist, middlelist, shortlist calon peserta tunjangan kepada KPA.

c. Laporan tersebut berupa laporan tertulis, sekurangnya memuat jumlah pagu Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Realisasi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang telah disalurkan, dan sisa dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, serta lampiran berupa salinan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018.

d. Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan sebagai embel-embel pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

B. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

Dana tunjangan pembangunan rehabilitasi asrama pada pondok pesantren ini dihentikan dipakai untuk membiayai pembangunan selain pembangunan rehabilitasi asrama pondok pesantren.

2. Sanksi

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.



Demikian goresan pena perihal

Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com