Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018
ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan peserta manfaat sumbangan kemitraan bagi pondok pesantren.
Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018. Isi buku ini ihwal konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, kiprah dan fungsi masing- masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 ini diterbitkan dalam rangka memperlihatkan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan sumbangan kemi- traan. Diharapkan, peserta manfaat sumbangan ini sanggup melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan sanggup dipertanggung jawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib manajemen laporan keuanganya.
Dengan demikian, pemberi dan peserta manfaat sumbangan kemitraan ini sanggup melaksanakan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada karenanya sumbangan tersebut sanggup memperlihatkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan saluran pendidikan keagamaan kita.
Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.
Berikut yakni tautan Download Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren T.A 2018 Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018
Berikut yakni kutipan dari Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren TA 2018 tersebut:
Maksud dan Tujuan
1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren supaya tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Tujuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren ini yakni sebagai berikut:
a. Untuk mendukung ketersediaan perpustakaan pondok pesantren supaya terintegrasi dengan proses pendidikan yang dijalankan.
b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masya- rakat dalam pembangunan sarana-prasarana perpus- takaan pondok pesantren
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Buku Panduan Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 ini meliputi: Penda- huluan, Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Standar dan Spesifikasi Teknis Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, Pengendalian dan Pengawasan, Serta Penutup
D. Pengertian Umum
1. Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesan- tren yakni pemberian sumbangan pembangunan ruang untuk menyebarkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan berguru mengajar pada pondok pesantren.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA yakni Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA yakni Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang melaksanakan tindakan yang menjadikan pengeluaran belanja negara.
5. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yakni Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan peru musan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta penilaian di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
6. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS yakni bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, training dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
7. s3ki Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS yakni seci pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembi- naan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yakni Dokumen Pelak- sanaan Anggaran yang dipakai sebagai contoh Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yakni pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melaksanakan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain ter-hadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi
organisasi.
10. Swakelola yakni Pengadaan Barang/Jasa dimana peker- jaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
11. Kelompok Masyarakat (POKMAS) yakni sekumpulan orang yang dibuat oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keaga- maan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keun- tungan kepada anggotanya.
12. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak yakni perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
13. Pakta Integritas yakni surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yakni perhitungan asumsi biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang sanggup dipertanggungjawabkan serta dipakai oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.
15. Jadwal Pelaksanaan yakni acara yang memperlihatkan kebutuhan waktu yang diharapkan untuk menyelesaikan
Bab II Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren
A. Pemberi Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren
PEMBERI Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota
Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yakni pemberian sumbangan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat untuk menyebarkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok
pesantren.
B. Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pondok Pesantren
Persyaratan peserta Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lem- baga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota se- tempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan
C. Bentuk Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren
Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yakni pemberian sumbangan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat untuk menyebarkan infor- masi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren
D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Per- pustakaan Pondok Pesantren
1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Pembangunan
Perpustakaan Pondok Pesantren
a. Pendaftaran Proposal Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pondok Pesantren
1) Pendaftaran proposal Bantuan Pembangunan Per- pustakaan Pondok Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
2) Proposal tertulis ditandatangani oleh pimpinan forum ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta.
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren
1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren be- rupa Daftar Pengajuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Ang- garan 2018, yang antara lain memuat:
a) Nama lembaga.
b) Alamat lengkap lembaga.
c) Nama pimpinan dan pendiri forum yang meng- ejekan permohonan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.
d) Jumlah santri.
e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren:
12 Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
- Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
- Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan forum peserta bantuan.
- Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
- NPWP atas nama forum (jika ada).
- Nomor rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.
f) Jenis usulan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren.
g) Jumlah usulan Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren.
h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren.
2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang meng- ejekan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada
Pondok Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren (long list).
3) PPK dalam melaksanakan verifikasi dibantu Tim Verikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar peserta Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list).
4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan veri- fikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon peserta Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.
5) Untuk mendapat data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diverifikasi dengan cara:
a) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota sanggup memperlihatkan kiprah perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon peserta sumbangan melalui kunjungan ke lokasi calon peserta sumbangan dengan meka- nisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan forum sebagai peserta Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren,
atau
14 Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
b) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Kemen- terian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai peserta Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, dan
c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai peserta Bantuan Pem- bangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.
d) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota sanggup bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon peserta sumbangan melalui kunjungan ke lokasi calon peserta bantuan.
6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:
a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan ihwal kesesuaian dengan persyaratan peserta Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai peserta bantuan.
b) Dokumen lain yang mendukung pemohon Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren untuk diajukan calon peserta sumbangan (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya).
7) PPK melaksanakan seleksi peserta Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren ber- dasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.
8) Seleksi peserta Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren sanggup dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan.
9) Berdasarkan hasil seleksi, PPK memutuskan Surat Keputusan peserta Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren yang disahkan oleh KPA.
2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pondok Pesantren
a. Berdasarkan hasil seleksi calon peserta Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan yang paling sedikit memuat:
1) Identitas peserta Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren.
2) Nilai uang Bantuan Pembangunan Perpustakaan
Pada Pondok Pesantren, dan
3) Nomor rekening dan nama Bank peserta Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.
b. PPK memastikan calon peserta Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang telah memenuhi persyaratan.
c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pemba- ngunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 yang disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren kepada penerima.
e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit bagi peserta sumbangan yang telah memenuhi persyaratan.
3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
a. Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai peserta sumbangan harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Masing-masing peserta Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai peserta bantuan. Surat pemberitahuan tersebut dilampirkan dan/atau memuat ketentuan persyaratan manajemen yang sekurangnya meliputi:
1) Permohonan Pencairan.
2) RAB (Rencana Anggaran Biaya).
3) Jadwal Pelaksanaan.
4) Kerangka Acuan Kerja (KAK).
5) Susunan Panitia Pembangunan.
6) Pakta Integritas.
7) Rekening Lembaga.
8) NPWP atas nama Pesantren/Yayasan.
9) Kwitansi.
10) Surat Perjanjian.
11) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
c. Persyaratan manajemen dikirim melalui layanan pos/ jasa pengiriman tercatat/diantar pribadi kepada Pemberi Bantuan.
4. Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pon- dok Pesantren
Penyaluran Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 dilak- sanakan sebagai berikut:
a. Pencairan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada
Pondok Pesantren dilakukan sehabis peserta sumbangan melengkapi persyaratan administrasi.
b. Pencairan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang nilainya di bawah Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.
c. Pencairan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang nilainya Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren sehabis perjanjian kerjasama ditandatangani oleh peserta sumbangan dan PPK.
2) Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)
d. Penggunaan dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dari tahap pertama dan kedua disertai bukti penggunaan dana bantuan.
e. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelak- sanaan acara Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren kepada Direktorat Pendidikan
Dana Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pon- dok Pesantren ini disalurkan secara pribadi (LS) ke rekening peserta Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren.
A. Pertanggungjawaban Program
1. Pertanggungjawaban Penerima Bantuan
a. Penerima Bantuan memperlihatkan laporan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama dilaporkan 50% dari prestasi pekerjaan, tahap kedua dilaporkan 100% penggunaan dana bantuan. Adapun laporan penggunaan dana bantuan, meliputi:
1) Identitas Penerima Bantuan.
2) Jenis Bantuan Yang Diterima.
3) Jumlah Bantuan Yang Diterima.
4) Penggunaan Dana Bantuan.
5) Foto-Foto/Dokumen Lain.
b. Penyerahan laporan tahap pertama dan tahap kedua sanggup dilakukan secara pribadi atau online (jika memungkinkan) disertai bukti-bukti yang bisa diper- tanggungjawabkan.
c. Penyerahan laporan final pekerjaan dalam bentuk laporan tertulis.
d. Laporan diserahkan/dikirim pada pemberi bantuan.
2. Pertanggungjawaban Pemberi Bantuan
a. PPK menyusul laporan penyaluran peserta Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari penyimpangan.
b. PPK memperlihatkan laporan tahapan peserta Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, mulai dari longlist, middlelist, shortlist calon peserta sumbangan kepada KPA.
c. Laporan tersebut berupa laporan tertulis, sekurangnya memuat jumlah pagu Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren, Realisasi Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang telah disalurkan, dan sisa dana Bantuan Pembanguna n Perpustakaan Pada Pondok Pesantren yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, serta lampiran berupa salinan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018.
d. Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan sebagai embel-embel pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
B. Larangan dan Sanksi
1. Larangan
Dana sumbangan pembangunan perpustakaan pada pondok pesantren ini tidak boleh dipakai untuk membiayai pembangunan selain pembangunan perpustakaan pondok pesantren
2. Sanksi
Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan ban- tuan pembangunan perpustakaan pondok pesantren yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
Bab IV Standar dan Spesifikasi Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren
A. Ruang Lingkup
RUANG Perpustakaan Pondok Pesantren harus memenuhi standar kelayakan sebagai tempat membantu menunjang kegiatan berguru mengajar pada pondok pesantren. Adapun standar kelayakan ruang Perpustakaan Pondok Pesantren yakni mempunyai fungsi sebagai tempat yang nyaman serta dilengkapi dengan jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai.
B. Pelaksanaan Pembangunan
Pelaksanaan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren sanggup meliputi beberapa pekerjaan yang sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi pengkoordinasian dan mempersiapkan format-format pengendalian penilaian pelaksanaan pembangunan antara lain:
a. Pembersihan lahan pekerjaan terlebih dahulu dimulai dari menghilangkan pohon, rumput, alang-alang dan lainnya untuk mempermudah pengukuran dan penen- tuan elevasi lantai bangunan.
b. Pekerjaan pemerataan muka tanah dimana bangunan harus berdiri di atasnya.
c. Apabila dibangun di atas bangunan yang sudah ada harus dipastikan terlebih dahulu pondasi yang ada harus sudah siap untuk dua atau tiga lantai atau lebih.
d. Penyediaan peralatan yang diharapkan dalam pengu- kuran dan pemasangan bouwplank (seperti waterpass, slang plastik, segitiga siku-siku dan lain sebagainya).
e. Tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan persiapan dan perakitan komponen-komponen bangunan.
f. Fasilitas air higienis (disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi/kondisi setempat).
g. Mengadakan dokumentasi pekerjaan mulai tahap awal hingga akhir.
2. Pekerjaan Pondasi
Pengerjaan pondasi hendaknya harus bisa menyangga struktur atas bangunan yang tahan gempa. Hal ini sanggup dilakukan dengan memakai sepatu atau pondasi beton (foot plate) pada bagian-bagian tertentu yang diharapkan yaitu pada setiap bab struktur kolom.
3. Pekerjaan Dinding
Dinding yang disyaratkan pada Pembangunan Per- pustakaan Pondok Pesantren yakni dinding watu bata. Namun pada tempat tertentu yang sulit dalam men- dapatkan material watu bata maka dimungkinkan bahwa dinding dibuat dari materi lain yang terdapat di sekitar lokasi yang akan dikerjakan, contohnya dari papan kayu atau materi yang lainnya. Pada dasarnya apapun bahan/material yang dipakai untuk pembuatan dinding semaksimal mungkin sanggup memperlihatkan rasa kondusif dan nyaman bagi pengguna perpustakaan tersebut.
a. Dinding Pasangan Bata
Pekerjaan dinding pasangan bata meliputi: pekerjaan pasangan watu bata, pekerjaan plesteran dan benangan. Pekerjaan pasangan watu bata untuk dinding diadaptasi dengan kebutuhan. Pekerjaan plesteran
meliputi plesteran trasraam (kedap air) pada kaki
bangunan atau dinding lainnya yang bekerjasama pribadi dengan air, plesteran dinding bata serta benangan sudut tembok dan sudut beton. Komposisi adonan spesi (adukan) untuk masing-masing jenis pekerjaan tersebut diadaptasi dengan kebutuhan, berdasarkan pertimbangan fungsi dan kekuatan pa- sangan atau plesteran. Untuk pasangan atau plesteran trasraam dan beton dipakai spesi dengan campuran
1PC:3Ps sedangkan untuk pasangan dan plesteran biasa dipakai spesi dengan adonan 1PC:5Ps.
Untuk memperoleh hasil pekerjaan pasangan dan plesteran yang baik harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi hingga jenuh sehingga sanggup menempel dengan sempurna.
2) Batu bata pecah terpasang tidak lebih dari 20% dari jumlah watu utuh terpasang.
3) Pasangan dinding bata dilaksanakan dengan hu- bungan verband siar/nat masing-masing lapisan tidak saling bertemu, tegak lurus, siku dan rata.
4) Seluruh permukaan yang akan diplester harus di- basahi dengan air bersih, gres kemudian di plester
30 Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
dengan rata, halus dan merupakan satu bidang tegak lurus dan siku.
5) Pada bab luar diberi lapisan acian dengan rata dan halus sehingga bebas dari keretakan ataupun cacat-cacat lainnya.
b. Dinding Papan Kayu
Apabila dinding bangunan dibuat dari papan kayu, maka papan–papan kayu tersebut harus disusun dengan rapi, rapat dan besar lengan berkuasa sehingga sanggup membuat rasa kondusif dan nyaman bagi pemakai ruang tersebut serta sanggup mengurangi kebisingan atau gangguan bunyi sehingga acara pada masing-masing ruang kelas tidak saling mengganggu.
Jika memakai materi dari kayu, diupayakan kayu yang besar lengan berkuasa dan berkualitas serta dilindungi terhadap hama perusak kayu. Dalam hal ini banyak cara yang sanggup dilakukan, contohnya dengan cara pence- lupan, pengolesan materi anti rayap dan sebagainya.
4. Pekerjaan Beton
Pekerjaan beton meliputi sloof, kolom, balok dan ringbalk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor keamanan terhadap gempa. Semua beton struktural maupun non struktural menyerupai kolom struktur, kolom mudah dan komponen struktur lainnya setidak-tidaknya dibuat dengan mutu beton K175 atau dengan adonan 1PC:2Ps:3Kr dan baja tulangan U 24.
Bekisting hendaknya dibuat sedemikian rupa se- hingga pada dikala dilakukan pengecoran cukup kuat, kedudukannya stabil, tidak bocor dan tidak terjadi peru- materi bentuk ataupun ukuran. Pembongkaran bekisting hanya sanggup dilakukan sehabis beton mencapai kekerasan tertentu. Pembongkaran hendaknya dilakukan dengan hati- hati, yaitu pada dikala melepas bagian-bagian/papan be- kisting tidak dengan cara dipukul atau memakai alat yang tidak semestinya, contohnya memakai linggis untuk mencongkel bekisting yang sanggup menjadikan kerusakan.
5. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Jendela
Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela meliputi membuat dan memasang serta pengecatan sesuai bentuk dan ukuran. Jumlah dan tata letak pintu, jendela dan ventilasi diadaptasi dengan kebutuhan cahaya dan aliran udara yang baik.
Untuk kusen dan daun pintu/jendela atau ventilasi (angin-angin) dibuat dari kayu yang besar lengan berkuasa dan berkualitas.
Sambungan-sambungan kayu, baik untuk kusen maupun untuk daun pintu dan jendela dibuat sambungan lubang dan pen dan dikunci dengan nagel (pantek/pen) sehingga diperoleh sambungan yang kuat. Dalam pengerjaannya harus memperhitungkan faktor iklim/cuaca yang sanggup mempengaruhi konstruksi.
Untuk memperoleh ikatan yang besar lengan berkuasa terhadap dinding, kusen harus diberi angkur sebanyak yang diper- lukan. Semua pekerjaan kayu yang menempel pada dinding tembok harus dimeni terlebih dahulu.
6. Pekerjaan Atap
Pekerjaan atap meliputi pembuatan dan pemasangan kuda-kuda, nok, gording, balok tembok, usuk dan reng, dan lisplank, serta pemasangan epilog atap. Bahan yang dipakai yakni kayu yang besar lengan berkuasa dan berkualitas diberi lapisan pelindung hama perusak kayu.Konstuksi atap bisa memakai baja ringan.
7. Pekerjaan Langit-langit (Plafon)
Pekerjaan langit-langit meliputi pemasangan rangka dan epilog plafon. Untuk rangkadigunakan kayu yang besar lengan berkuasa dan diberi lapisan pelindung hama perusak kayu serta bab bawah diketam untuk mendapat bidang langit-
langit yang datar dan rata. Rangka bisa memakai besi hollow plafon. Penutup plafon sanggup memakai papan grc, multiplek, atau materi lain yang tersedia di sekitar lokasi.
8. Pekerjaan Lantai dan Penutup Lantai
Lantai bangunan yang terletak pada permukaan tanah dilapisi epilog lantai dari keramik. Bagian dalam ruangan sanggup dipakai keramik polos sedangkan bab luar dipilih keramik dof dengan warna lebih gelap. Pemilihan warna keramik supaya dibuat yang harmonis dengan warna cat/politur sehingga secara keseluruhan sanggup menampilkan sebuah bangunan yang serasi, indah dan menarik. Sebelum dipasang keramik, bab bawah harus diberi urugan pasir setebal 10cm dan dipasang rabat beton atau patahan bata. Pemasangan epilog lantai dilakukan dengan baik sehingga diperoleh garis nat yang lurus dan permukaan yang rata.
Jika lantai terbuat dari papan kayu, maka pada bab bawah lantai harus diberi balok melintang sebagai materi penyangga dengan jarak yang diperhitungkan cukup besar lengan berkuasa menyangga beban lantai dan beban-beban lain yang ada di atasnya. Pemasangan papan lantai disarankan dilakukan dengan sambungan alur dan pengecap sehingga diperoleh permukaan lantai yang rata dan papan-papan lantai tersebut tidak baling atau melengkung. Kayu yang dipakai yakni kayu yang besar lengan berkuasa dan berkualitas.
9. Pekerjaan Penggantung, Pengunci dan Kaca
Pekerjaan ini meliputi pemasangan engsel, grendel, pengunci untuk pintu dan jendela, serta lubang angin untuk jendela, pemasangan beling pada daun jendela serta penyetelan daun pintu dan jendela.
Semua materi yang dipakai minimal harus memenuhi syarat kekuatan dan kekal sehingga sanggup menahan beban dan berfungsi dalam waktu cukup lama. Setiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel dan jendela dipasang 2 (dua) buah engsel. Pada daun pintu dipasang pengunci lengkap dengan handelnya, sedangkan pada daun jendela dipasang grendel dan lubang angin. Kaca yang dipakai harus mempunyai permukaan yang halus dan rata. Semua pekerjaan harus dilakukan dengan rapi sehingga pintu dan jendela berfungsi dengan sempurna.
10. Pekerjaan Instalasi Listrik
Pemasangan instalasi listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan semua materi yang dipakai harus berkualitas baik sehingga sanggup berfungsi dengan baik
dalam waktu yang cukup lama.
11. Pekerjaan Pengecatan/Politur
Pekerjaan pengecatan/politur meliputi kayu kusen, daun pintu dan jendela, ventilasi, lisplank dan balok-balok kayu yang nampak serta pengecatan dinding dan plafon. Penggunaan jenis cat atau politur harus yang berkualitas baik dengan komposisi warna yang serasi.
12. Pekerjaan Perapihan
Pekerjaan perapihan merupakan pekerjaan penyem- purnaan dan merapikan pekerjaan yang pada hakekatnya telah selesai dikerjakan namun masih perlu penyem- purnaan. Sebagai contoh contohnya terdapat pintu yang tidak sanggup dibuka/ditutup dengan sempurna, maka perlu disempurnakan, atau terdapat cat yang belum menutup permukaan bidang secara merata, maka perlu di cat ulang sehingga diperoleh permukaan bidang cat yang rata, dan sebagainya.
Demikian goresan pena ihwal