PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (POS USBN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Menimbang : Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 897);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Untuk Selengkapnya, ikuti tautan sebagai berikut:
Berikut ialah kutipan dari PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BAB I PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, danKementerian Agama Republik Indonesia.
2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
3. Sekolah ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP ialah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN ialah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
7. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Kisi-kisi USBN ialah pola untuk menyebarkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
9. Pendidikan agama ialah pendidikan yang memperlihatkan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan penerima didik dalam mengamalkan anutan agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
10. Pendidikan keagamaan ialah pendidikan yang mempersiapkan penerima didik
untuk sanggup menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan perihal anutan agama dan/atau menjadi mahir ilmu agama dan mengamalkan anutan agamanya.
11. Paket naskah soal USBN ialah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas
sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN ialah lembaran kertas yang dipakai penerima untuk menjawab soal USBN.
13. Bahan USBN ialah materi yang dipakai dalam penyelenggaraan USBN yang meliputi naskah soal, LJUSBN, isu acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
14. Dokumen USBN ialah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, balasan penerima ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, isu aktivitas yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya ialah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya ialah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya ialah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan ialah kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
19. Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat Pokja-PPS ialah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada aktivitas Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
20. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG ialah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN
A. Persyaratan Peserta USBN
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru mulai kelas IV semester 1
(satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk penerima didik pada
SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk penerima didik pada Program Paket A/Ula.
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
a. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
c. Bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun sanggup mengikuti USBN;
d. Siswa yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk penerima aktivitas SKS.
B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN Hak Peserta USBN
a. Setiap penerima didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti
USBN.
b. Peserta USBN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti USBN utama sanggup mengikuti USBN susulan.
Kewajiban Peserta USBN
a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib penerima USBN.
C. Pendaftaran Peserta USBN
1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon penerima menurut data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
2. Panitia USBN melaksanakan verifikasi data calon penerima USBN.
3. Kepala sekolah memutuskan daftar penerima USBN.
4. Panitia USBN menerbitkan kartu penerima USBN.
D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
1. Persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melaksanakan USBN ialah satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
2. Dalam hal ratifikasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status ratifikasi yang usang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUD- PNF perihal reakreditasi.
3. USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi sanggup berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
4. Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kolaborasi dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan
atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBN
A. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Tugas dan kewenangan BSNP dalam penyelenggaraan USBN sebagai berikut.
1. Menetapkan kisi-kisi USBN.
2. Menyusun dan memutuskan POS USBN.
3. Melakukan sosialisasi dan publikasi USBN bersama direktorat terkait.
B. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas dan kewenangan Kementerian dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
2. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama.
3. Menyusun kisi-kisi USBN teori.
4. Menyusun 20%-25% soal USBN menurut kisi-kisi untuk mata pelajaran tertentu, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB semua soal disusun oleh sekolah masing-masing.
5. Menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP.
6. Menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu.
7. Mengunggah 20%-25% soal USBN di laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id).
8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di sekolah.
9. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
10. Menerima dan memanfaatkan hasil USBN dari satuan pendidikan melalui
Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
C. Kementerian Agama
Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran
Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
2. Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
3. Menyusun 20%-25% soal USBN Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti.
4. Menyusun 20%-25% soal USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
5. Menyerahkan 20%-25% soal USBN kepada Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di madrasah dan sekolah di bawah binaannya.
7. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari madrasah dan
sekolah di bawah binaannya melalui Kantor Kementerian Agama dan Kantor
Wilayah kementerian Agama.
D. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Tugas dan kewenangan LPMP dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Membantu KKG atau guru-guru SD/MI/SDTK/SPK dalam penyiapan soal
USBN.
2. Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN melalui uji petik.
3. Melaporkan hasil pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN ke direktorat terkait.
E. Dinas Pendidikan Provinsi
Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi dalam USBN sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi kebijakan USBN.
2. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam pelaksanaan USBN.
3. Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4. Menerima master kisi-kisi semua mata pelajaran satuan pendidikan
SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB.
5. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK.
6. Menerima 20%-25% soal USBN Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN untuk diteruskan kepada Kepala Sekolah Menengan Atas dan SMK.
7. Menetapkan MGMP di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk:
a. menyusun dan menelaah indikator untuk 75% soal menurut kisi-kisi
USBN; dan
b. menelaah 75% soal usulan guru dari setiap sekolah.
8. Melakukan analisis kualitatif 75% soal USBN Sekolah Menengan Atas dan SMK.
9. Melakukan pemantauan dan penilaian penyelenggaraan USBN Sekolah Menengan Atas dan SMK, serta SLB (SDBL, SMPLB, dan SMALB, dengan melibatkan pengawas pembina).
10. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari Sekolah Menengan Atas dan SMK, serta
SLB (SDBL, SMPLB, dan SMALB).
11. Membuat laporan pelaksanaan USBN Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di daerahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
F. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan
USBN sebagai berikut.
1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan
USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan
Kesetaraan.
3. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
5. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
6. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan
Pendidikan untuk SD.
7. Mencetak kartu penerima USBN SD dan Paket A.
8. Mengoordinasikan training penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan mahir penilaian dari Kementerian.
9. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
10. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B dan Paket C.
11. Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.
12. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN.
13. Menerima 20%-25% soal USBN SMP, Program Paket B dan Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala SMP dan Forum Tutor.
14. Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan
dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
15. Menggandakan materi USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
8
16. Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket, berikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama.
17. Melakukan pemantauan dan penilaian penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan melibatkan pengawas.
18. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program
Paket A, Paket B, dan Paket C.
19. Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C di daerahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
G. Kantor Wilayah Kementerian Agama
Tugas dan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN.
2. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Menerima 20%-25% soal USBN mata pelajaran Agama dan Pendidikan
Keagamaan dari Kementerian Agama.
4. Mengoordinasikan penulisan dan perakitan soal mata pelajaran Pendidikan
Agama, serta mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
5. Menetapkan guru untuk terlibat dalam penyusunan 75%-80% soal-soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan.
6. Menetapkan guru SMAK dan SMTK yang terlibat dalam penyusunan soal- soal mata pelajaran umum dan menyampaikannya ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
7. Mengoordinasikan guru-guru untuk menulis dan merakit soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan.
8. Menyerahkan master soal mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk diteruskan kepada MKKS/KKKS selanjutnya diserahkan ke satuan pendidikan.
9. Menyerahkan master soal mata pelajaran pendidikan keagamaan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diteruskan ke satuan pendidikan melalui MKKS/KKKS.
10. Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
11. Memantau pelaksanaan USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Keagamaan di satuan pendidikan formal dan nonformal.
H. Kantor Kementerian Agama
Tugas dan kewenangan Kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN
sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN.
2. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
3. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) MI/Ula.
4. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan untuk divalidasi.
5. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan
Pendidikan untuk MI/Ula.
6. Mencetak kartu penerima USBN.
7. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
8. Mengoordinasikan penulisan dan perakitan soal mata pelajaran Pendidikan
Agama, serta mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
9. Mengusulkan guru untuk terlibat dalam penyusunan 75%-80% soal-soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan.
10. Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
11. Mengusulkan guru untuk terlibat dalam penyusunan soal-soal mata pelajaran
umum ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
12. Menyerahkan master soal mata pelajaran Pendidikan Agama, serta
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diteruskan ke satuan pendidikan melalui MKKS/KKKS.
13. Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
14. Memantau pelaksanaan USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Keagamaan di satuan pendidikan formal dan nonformal sesuai kewenangannya.
I. Atase Pendidikan dan Kebudayaan / Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya
Tugas dan kewenangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal
Bidang Sosial Budaya dalam USBN sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN kepada SILN di wilayahnya.
2. Menggandakan dan mendistribusikan Permendikbud, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan.
3. Menggandakan dan mendistribusikan materi USBN yang meliputi Paket
Soal, LJUSBN, Daftar Hadir, Berita Acara, dan pakta integritas ke SILN.
4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di wilayahnya.
5. Membuat laporan pelaksanaan USBN di daerahnya dan menyampaikannya kepada Direktorat yang terkait.
J. Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Membentuk panitia USBN.
2. Melakukan sosialisasi USBN.
3. Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
4. Mengoordinir penyusunan soal USBN.
5. Mengatur ruang USBN.
6. Menetapkan pengawas ruang USBN.
7. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
9. Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
10. Menyiapkan sarana pendukung USBN.
11. Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
12. Melakukan investigasi lembar balasan penerima USBN.
13. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada penerima USBN.
14. Untuk SILN memutuskan hasil USBN serta memberikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
15. Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas,atau EMIS.
BAB IV BAHAN USBN
A. Kisi-Kisi USBN
1. Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
2. Penyusunan kisi-kisi USBN menurut kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
3. Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
4. Kisi-kisi USBN disusun menurut Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
5. Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
6. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.
B. Naskah USBN
1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
3. Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
5. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
6. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
7. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor
atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket
12
utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
8. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP,
SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
10. Master soal digandakan dengan memakai sumber dana dari APBD atau
Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
C. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
1. Penyusunan soal USBN dari sentra (20%-25%) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
a. BSNP memutuskan kisi-kisi USBN yang meliputi lingkup materi dan
tingkat kognitif.
b. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengoordinir penyusunan soal USBN sebanyak 20%-25% untuk mata pelajaran tertentu yang disiapkan dalam sejumlah 2 paket soal.
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan 20%-25% soal USBN kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
d. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, menyerahkan soal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada MGMP/KKG/Forum Tutor.
e. Kementerian Agama menyerahkan 20%-25% soal dari sentra mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya dirakit oleh MGMP/KKG/Forum Tutor menjadi master soal USBN sesuai dengan ketentuan penyusunan soal
2. Penyusunan soal USBN oleh guru/tutor di satuan pendidikan dilakukan dengan prosedur dan ketentuan sebagai berikut.
a. Menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% menurut indikator soal dari MGMP/KKG/Forum Tutor berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci balasan untuk pilihan ganda.
b. Merakit soal USBN lengkap yang terdiri dari 20%-25% soal dari sentra dan
75%-80% soal yang disusun oleh guru dan telah ditelaah oleh
MGMP/KKG/Forum Tutor berikut kelengkapannya berupa format
13
lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci balasan untuk pilihan ganda.
c. Menyusun soal USBN minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu)
paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
3. Setiap personel yang menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan mendapatkan naskah soal USBN, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggungjawab terhadap kerahasiaan naskah soal
USBN.
BAB V
PELAKSANAAN USBN SD/MI/SDTK/SPK
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan ialah mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal di KKG.
Peran KKG sebagai berikut.
1. Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal menurut kisi-kisi
USBN.
2. Menyusun soal USBN yang disusun oleh guru-guru di dalam KKG.
3. Menerima soal USBN (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
4. Menelaah dan merakit soal USBN.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2. Bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata
pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut.
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN sanggup dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer, atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
2. Kesiapan infrastruktur.
3. Kesiapan aplikasi.
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Tertib Pengawas dan Peserta
USBN
Ketentuan perihal ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib penerima USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
BAB VI
PELAKSANAAN USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Menerima soal USBN dari sentra (20%-25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui aplikasi.
2. Mengoordinir guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80%
menurut indikator dari MGMP.
3. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melaksanakan telaah soal pada forum
MGMP.
4. Mengoordinir guru-guru dalam perakitan master soal USBN sebanyak 100% minimal 2 (dua) paket soal terdiri dari 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu ibarat terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal sanggup dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut.
1. Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal menurut kisi-kisi
USBN untuk seluruh mata pelajaran (daftar terlampir).
2. Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan (daftar terlampir).
2. Tujuh mata pelajaran yang mempunyai soal dari sentra (20%-25%) dengan
bentuk, jumlah butir soal, dan alokasi waktu diatur sebagai berikut.
D. Jadwal USBN
1. Jadwal USBN ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan ketuntasan berguru penerima didik.
2. Khusus USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 16 April 2018 dan 30 April 2018 untuk ujian susulan, sedangkan untuk mata pelajaran Umum dilaksanakan pada rentang waktu antara tanggal 9 April hingga dengan 12 Mei 2018 (termasuk ujian susulan).
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN sanggup dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian;
2. Kesiapan infrastruktur;
3. Kesiapan aplikasi; dan
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib
Peserta USBN
Ketentuan perihal ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib penerima USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses investigasi dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.
BAB VII
PELAKSANAAN USBN SMA/MA DAN YANG SEDERAJAT
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Menerima soal USBN dari sentra (20%-25%) melalui Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag melalui aplikasi.
2. Mengoordinir guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80%
menurut indikator dari MGMP.
3. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melaksanakan telaah soal pada forum
MGMP.
4. Mengoordinir guru-guru dalam perakitan master soal USBN yang terdiri dari
20%-25% soal dari sentra dan 75%-80% soal yang disusun guru dan telah ditelaah MGMP minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu ibarat terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal sanggup dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut.
1. Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal menurut kisi-kisi
USBN untuk seluruh mata pelajaran (daftar terlampir).
2. Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan.
2. Sembilan mata pelajaran pada Kurikulum 2006 dan sepuluh mata pelajaran pada Kurikulum 2013 yang mempunyai soal dari pusat, bentuk soal, jumlah soal,
dan alokasi waktu diatur sebagai berikut.
3. Untuk mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seni Budaya (Rupa, Musik, Tari, Teater), Prakarya dan Kewirausahaan, serta Muatan Lokal jumlah butir soal dan alokasi waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
4. Soal mata pelajaran lintas minat memakai soal yang sama pada aktivitas peminatan.
27
5. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN sanggup ditambah 45 menit.
6. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan
Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya, Ketrampilan/Prakarya, ibarat mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
*Catatan:
1. USBN untuk mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan diadaptasi dengan kurikulum yang ada dan dikonsolidasikan oleh masing-masing direktorat terkait di Kementerian Agama (daftar terlampir).
2. Soal USBN bagi penerima didik penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME, kisi-kisi disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.
3. Untuk Peminatan Keagamaan, mata pelajaran Doktrin Gereja Nasrani dan Moral Kristiani, Kitab Suci, dan Liturgi kisi-kisi soal, butir soal, dan alokasi waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
D. Jadwal USBN
1. Jadwal USBN ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan ketuntasan berguru penerima didik.
2. Khusus USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2018 dan 26 Maret 2018 untuk ujian susulan, sedangkan untuk mata pelajaran Umum dilaksanakan pada rentang waktu antara tanggal 19 Maret hingga dengan 28 April 2018 (termasuk ujian susulan).
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN sanggup dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian;
2. Kesiapan infrastruktur;
3. Kesiapan aplikasi; dan
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN
Ketentuan perihal ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib penerima USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses investigasi dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.
BAB VIII PELAKSANAAN USBN SMK/MAK
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Menerima soal USBN dari sentra (20%-25%) melalui Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag melalui aplikasi.
2. Mengoordinir guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80%
menurut indikator dari MGMP.
3. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melaksanakan telaah soal pada forum
MGMP.
4. Mengoordinir guru-guru dalam perakitan master soal USBN yang terdiri dari
20%-25% soal dari sentra dan 75%-80% soal yang disusun guru dan telah ditelaah oleh MGMP minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu ibarat terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas, perakitan soal sanggup dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut.
1. Menyusun dan menelaah indikator penyusunan soal menurut kisi-kisi
USBN untuk seluruh mata pelajaran (daftar terlampir).
2. Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari sejumlah satuan pendidikan.
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 yang diterapkan masing- masing satuan pendidikan sebagai berikut.
BAB X
PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN KESETARAAN
PROGRAM PAKET A/ULA, PAKET B/WUSTHA, DAN PAKET C/ULYA
A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya sebagai berikut.
1. Menerima 20-25% soal USBN dari pusat.
2. Mengoordinir lembaga tutor/Pokja PPS dalam penulisan soal USBN sebanyak
75%-80% menurut indikator kisi-kisi USBN.
3. Mengoordinir lembaga tutor/Pokja PPS dalam perakitan master soal USBN sebanyak 20-25% soal dari sentra dan 75%-80% soal yang disusun oleh tutor/guru dan ditelaah oleh lembaga tutor/Pokja PPS minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
4. Khusus Provinsi DKI, penyusunan soal, penggandaan, distribusi, dan
pelaksanaan USBN dikoodinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Peran Forum Tutor/Pokja PPS sebagai berikut.
1. Menerima 20%-25% soal USBN dari Pusat melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota.
2. Menyusun indikator dan soal USBN sebanyak 75%-80% yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Merakit soal USBN yang terdiri dari 20%-25% soal dari sentra dan 75%-80% soal yang disusun tutor/guru dan telah ditelaah di Forum Tutor/Pokja PPS sebanyak 100% minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
Dalam hal tidak ada Forum Tutor/Pokja PPS tingkat Kabupaten/Kota maka soal disusun oleh Forum Tutor/ Pokja PPS tingkat Provinsi.
BAB XI
PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB
A. Pengaturan Ruang/Tempat USBN
Panitia USBN memutuskan ruang USBN dengan persyaratan sebagai berikut.
1. Ruang yang dipakai kondusif dan layak untuk pelaksanaan ujian;
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut. a. Jumlah penerima dibagi 20;
b. Setiap 20 penerima menempati 1 (satu) ruangan; dan
c. Jika sisa pembagian jumlah penerima ialah 1 (satu) hingga dengan 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 penerima dan sisanya.
3. Setiap ruang USBN diawasi oleh dua orang pengawas ruang;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor penerima USBN;
5. Setiap ruang USBN ditempel pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang USBN disediakan skema daerah duduk penerima USBN disertai
foto penerima yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruang USBN;
8. Tempat duduk penerima USBN diatur sebagai berikut.
a. Satu kursi untuk satu orang penerima USBN.
b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara penerima yang satu dengan penerima yang lain sekurang-kurangnya setengah meter.
c. Penempatan penerima USBN sesuai dengan nomor peserta.
C. Tata Tertib Pengawas USBN
1. Ruang pengawas USBN
a. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN.
b. Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.
c. Pengawas ruang mendapatkan materi USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan isu aktivitas pelaksanaan USBN, serta lem.
d. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas
2. Ruang USBN
a. Pengawas ruang tidak boleh membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN.
b. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
1) menyidik kesiapan ruang ujian, meminta penerima untuk memasuki ruang ujian dengan memperlihatkan kartu peserta, dan menempati daerah duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
2) memastikan setiap penerima tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3) membacakan tata tertib;
4) meminta penerima USBN menandatangani daftar hadir;
5) membagikan LJUSBN kepada penerima dan memandu serta menyidik pengisian identitas penerima (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
6) memastikan penerima telah mengisi identitas dengan benar;
7) sesudah seluruh penerima selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, menyidik kelengkapan materi ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh penerima ujian; dan
8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja penerima dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya hingga tanda waktu dimulai.
c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
1) mempersilakan penerima untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan penerima untuk mulai mengerjakan soal; dan
3) mengingatkan penerima semoga terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d. Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.
e. Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN;
2) memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melaksanakan kecurangan; dan
3) melarang orang lain memasuki ruang USBN.
f. Pengawas ruang tidak boleh memberi isyarat, petunjuk, dan sumbangan apapun kepada penerima berkaitan dengan balasan dari soal yang diujikan.
g. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada penerima USBN bahwa waktu tinggal lima menit.
h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan penerima untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan penerima meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal;
4) menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta;
5) mempersilakan penerima meninggalkan ruang ujian; dan
6) menyusun secara urut LJUSBN dari nomor penerima terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar isu aktivitas pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian.
i. Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir penerima dan satu lembar isu aktivitas pelaksanaan USBN; dan
j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
D. Tata Tertib Peserta USBN
1. Peserta USBN memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum USBN dimulai.
2. Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN sesudah menerima izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta USBN tidak boleh membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
5. Peserta USBN membawa alat tulis dan kartu tanda/peserta ujian.
6. Peserta USBN mengisi daftar hadir memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
7. Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar.
8. Peserta USBN yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUSBN sanggup bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta USBN mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama USBN berlangsung, penerima USBN hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
11. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal sesudah ada waktu ujian berakhir
dan meletakkan lembar balasan serta naskah soal di atas meja masing- masing.
15. Selama USBN berlangsung, penerima dilarang:
a. menanyakan balasan soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan penerima lain;
c. memberi atau mendapatkan sumbangan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; dan f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16. Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan damai sesudah pengawas ruang
ujian mengumpulkan dan menghitung lembar balasan dan naskah soal sesuai dengan jumlah penerima USBN.
17. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam isu aktivitas USBN sebagai
salah satu materi pertimbangan kelulusan.
BAB XII
PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USBN
Proses investigasi dan pengolahan hasil USBN diatur sebagai berikut.
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal USBN bentuk pilihan ganda sanggup diperiksa secara manual atau memakai alat pemindai.
B. Soal Bentuk Uraian
1. Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
2. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor
maksimum, pimpinan satuan pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga.
3. Nilai simpulan soal uraian ialah rerata nilai dari semua pemeriksa.
C. Pengolahan Hasil USBN
1. Nilai USBN merupakan adonan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100.
2. Sekolah memilih pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional.
BAB XIII
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL USBN
A. Kriteria kelulusan
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3. Mengikuti Ujian Nasional; dan
4. Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
B. Penetapan Kelulusan
Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
Demikian goresan pena perihal