Saturday, February 23, 2019

√ Download Petunjuk Teknis (Juknis) Fkbm Tahun 2018

 Dalam upaya penguatan keragaman budaya di masyarakat √ Download Petunjuk Teknis (Juknis) FKBM Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitasi Komunitas Budaya (FKBM) di Masyarakat Tahun 2018







Dalam upaya penguatan keragaman budaya di masyarakat, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Fasilitasi Komunikasi Budaya di Masyarakat (FKBM) memperlihatkan Fasilitasi kepada Komunitas Budaya untuk melestarikan budaya mereka. Dalam implementasinya, pertolongan ini dipakai untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan.


Agar acara ini sanggup dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diharapkan adanya suatu pedoman yang mengatur ihwal sasaran, mekanisme, pendistribusian, dan pelaksanaan evaluasinya. Pemanfaatan pertolongan semaksimal mungkin dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam buku ini.

Berikut yakni tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitasi  Komunitas Budaya (FKBM) di Masyarakat Tahun 2018:



Berikut yakni kutipan dari Petunjuk Teknis (Juknis) FKBM Tahun 2018 tersebut:

BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Satu diantara sasaran pembangunan kebudayaan nasional yakni tergali, terpelihara dan terlestarikannya karya-karya budaya yang mengacu pada budaya bangsa, serta proteksi aturan individual dan komunal. Dalam hal ini, budaya etnis dan budaya lokal yang dimiliki oleh kelompok-kelompok suku bangsa yang ada di Indonesia ini menjadi penggalan penting dari kebudayaan bangsa yang telah memperlihatkan kontribusi yang sangat besar bagi penguatan jati diri dan pembentukan huruf bangsa serta ketahanan budaya bangsa.
Dari sudut pandang ini, bangsa Indonesia bahwasanya mempunyai potensi sumber daya yang menjadi keunggulan kompetitif sebab dikaruniai keragaman budaya yang berbanding lurus dengan jumlah sukubangsa di negeri ini. Kondisi tersebut diperkaya lagi dengan keberadaan sejumlah komunitas yang konsisten dengan tradisi-tradisi yang diwarisi dari para leluhurnya. Tradisi itu terbukti efektif dalam menangkal imbas negatif dari budaya abnormal yang tidak sesuai dengan karakteristik budaya bangsa. Komunitas itu lazim disebut sebagai Komunitas Budaya. Komunitas-komunitas budaya yang ada di masyarakat terwujud dalam banyak sekali bentuk institusi, ada yang berupa sanggar seni, padepokan, organisasi penghayat, komunitas adat, keraton dengan perangkat tradisinya dan masih banyak lagi bentuk-bentuk komunitas budaya yang hidup di masyarakat.
Kondisi komunitas budaya ketika ini memprihatinkan, satu sisi mereka mempunyai idealisme dan komitmen yang besar lengan berkuasa terhadap keberlangsungan tradisi yang dimiliki, disisi lain, mereka menghadapi banyak sekali permasalahan diantaranya aspek legalitas dan keterbatasan sarana dan prasarana. Dalam rangka memfasilitasi kiprah serta komunitas budaya tersebut dibutuhkan acara Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM).
FKBM yakni pemberian fasilitasi dari pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan

peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terealisasi kegiatan revitalisasi dan memberdayakan komunitas budaya.
Agar pelaksanaan acara tersebut sesuai dengan tujuan yang diharapkan maka diharapkan suatu petunjuk teknis FKBM. Petunjuk Teknis itu sebagai panduan bagi para pelaksana dan pemangku kepentingan FKBM. Petunjuk teknis ini memuat ihwal sasaran, mekanisme, pelaksanaan, dan penilaian serta pelaporan.


B. Dasar Hukum

Pelaksanaan acara pemberian FKBM ini didasarkan kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 ihwal Pengesahan Convention for the

Safe Guarding of the Intangible Cultural Heritage;

3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Tugas dan FungsiKementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ihwal Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 ihwal Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata

No.42/40 Tahun 2009 ihwal Pedoman Pelestarian Kebudayaan;

6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 ihwal Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

2013 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan

Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 21 Maret 2013;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun

2013 ihwal Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan

Lembaga Adat;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun

2014 ihwal Pedoman Pelestarian Tradisi;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun

2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun

2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;


C. Tujuan

Tujuan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat yakni untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan.
Petunjuk teknis ini dipakai untuk panduan perencanaan dan pelaksanaan FKBM biar sanggup dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel.


D. Tema

Tema yang diangkat pada Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ihwal Pemajuan Kebudayaan yakni pelestarian:
1. Tradisi lisan, manuskrip, adab istiadat dan ritus atau;
2. Pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional atau;
3. Seni

E. Prinsip

Prinsip kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat yakni gotong royong.

BAB II

FASILITASI KOMUNITAS BUDAYA DI MASYARAKAT

A. Pengertian

1. Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) yakni salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah kepada komunitas budaya yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan.
2. Komunitas Budaya yakni kesatuan sosial yang masih memegang tradisi, mempunyai kesadaran wilayah sebagai kesatuan kawasan teritorial, dan identitas sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma dan aturan serta mempunyai banyak sekali aktifitas sosial berdasarkan contoh tertentu.
3. Tradisi Lisan yakni tuturan yang diwariskan secara bebuyutan oleh masyarakat, antara lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan dongeng rakyat.
4. Manuskrip yakni naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang mempunyai nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab.
5. Adat Istiadat yakni ke biasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.
6. Ritus yakni tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, banyak sekali perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
7. Pengetahuan Tradisional yakni seluruh ilham dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman kasatmata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, Jamu, masakan dan minuman tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan sikap mengenai alam dan semesta.
8. Teknologi Tradisional yakni keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diharapkan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup insan dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman kasatmata dalam

berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Teknologi tradisional antara lain arsitektur, perkakas pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistem irigasi.
9. Permainan Rakyat yakni banyak sekali permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri, antara lain, permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.
10. Olahraga Tradisional yakni banyak sekali acara fisik dan/ atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.
11. Seni yakni ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam banyak sekali bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.


B. Sasaran

Sasaran Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat yakni Komunitas Budaya di wilayah Indonesia, terdiri atas :
1. Keraton

Keraton yakni organisasi sosial-politik-budaya yang dipimpin oleh Raja/Sultan/Sunan/Penembahan atau sebutan lain, yang terpilih secara genealogis, yang menjalankan fungsi sebagai sentra pelestarian (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) adab budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya, serta mengayomi forum dan anggota masyarakat.
2. Komunitas Adat

Komunitas Adat yakni kesatuan sosial yang mempunyai kesadaran wilayah sebagai kawasan teritorial dan identitias sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan adab baik tertulis dan/atau tidak tertulis.

3. Lembaga Adat

Lembaga Adat yakni organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai, norma dan aturan (tradisi) yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pendukungnya.
4. Sanggar Seni

Sanggar yakni organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai budaya, kesenian tradisional, norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
5. Organisasi Penghayat Kepercayaan

Organisasi Penghayat Kepercayaan yakni wadah berhimpunnya para penghayat kepercayaan dalam rangka melaksanakan ajarannya. Adapun penghayat kepercayaan yakni setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
6. Komunitas Tradisi

Komunitas Tradisi yakni wadah berhimpunnya masyarakat dengan banyak sekali latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.


C. Kriteria Penerima FKBM

Penerima FKBM harus memenuhi kriteria :

1. Strategis-potensial bagi penguatan jatidiri dan pembentukan karakter, dan ketahanan budaya bangsa;
2. Mengalami degradasi budaya (fisik dan/atau non-fisik);

3. Mengalami keterbatasan dalam mengekspresikan budaya;

4. Memiliki kegiatan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin;

5. Berbentuk organisasi formal;

6. Memiliki kegiatan yang bercirikan atau mencerminkan tema sebagaimana tertera pada Bab I Sub D, dibuktikan dengan dokumen (rekomendasi/piagam/sertifikat) dari dinas yang membidangi kebudayaan setempat/swasta/asosiasi/pihak terkait sebagai apresiasi kepada komunitas budaya;
7. Komunitas budaya yang dikelola secara publik;

8. Belum pernah mendapatkan pertolongan pemerintah FKBM sebelumnya.

D. Persyaratan Administrasi

Persyaratan Administrasi akseptor Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM)

yakni harus :

1. Mengajukan proposal permohonan FKBM sesuai dengan petunjuk teknis dengan diketahui oleh SKPD yang membidangi kebudayaan (format lampiran pengajuan proposal);
2. Memiliki nama dan tempat kedudukan yang tetap, ditunjukan dengan surat keterangan domisili dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat;
3. Memiliki Akte Notaris atas nama komunitas budaya yang didalamnya harus menandakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menyebut susunan dan nama pengurus;
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama komunitas budaya;

5. Memiliki Rekening Bank pemerintah atas nama komunitas budaya;

6. Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) untuk membuktikan bahwa pengurus komunitas budaya tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu –anak);
7. Pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan mendapatkan fasilitasi sejenis pada objek dan peruntukan yang sama dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara) dari Kementerian/Lembaga atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah);
8. Menandatangani surat-surat pernyataan (lampiran 5, 6, dan 7)

E. Sumber Dana, Jumlah Dana, dan Pola Pemberian Dana

Sumber dana untuk pemberian fasilitasi kepada komunitas budaya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun Anggaran yang sama, dalam bentuk acara dan kegiatan FKBM. Jumlah dana FKBM diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi berdasar pada pengajuan proposal yang telah diverifikasi dalam kisaran Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah FKBM dilakukan melalui transfer ke rekening komunitas budaya oleh Kementerian Keuangan.

F. Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan

Dana pertolongan FKBM boleh dipakai untuk :

1. Pembelian alat-alat penunjang kegiatan pelestarian budaya (alat musik, alat pahat, alat tenun, alat membatik, kostum, dll.), dan atau
2. Renovasi tempat kegiatan milik komunitas budaya.

Ketentuan dalam penggunaan dana pertolongan :

1. Komunitas budaya sanggup mengusulkan lingkup penggunaan dana pertolongan untuk satu jenis dan/atau keduanya maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2. Komunitas budaya sanggup mengalokasikan dana manajemen maksimal 1% dari total dana pertolongan yang diterima;
3. RAB disusun berdasarkan ruang lingkup penggunaan dana pertolongan pemerintah;

4. Penerima FKBM diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah disetujui dan dituangkan dalam lampiran MoU;
5. Volume dan kualitas dalam pelaksanaan harus mencerminkan kewajaran sesuai dengan alokasi dana dalam RAB yang dipergunakan serta dikelola secara transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan serta didukung bukti-bukti transaksi yang sah, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

G. Pelaksana

Pelaksana acara FKBM yakni Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), SKPD bidang Kebudayaan, Tim Verifikasi serta Komunitas Budaya akseptor FKBM dengan kiprah masing-masing sebagai berikut :
1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi

a. menyusun pedoman teknis pelaksanaan FKBM;

b. mensosialisasikan acara FKBM kepada Balai Pelestarian Nilai Budaya, SKPD bidang Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan serta pemberitahuan melalui website kebudayaan.kemdikbud.go.id;

c. memutuskan Tim Verifikasi Pusat dan Tim Verifikasi Daerah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
d. melaksanakan pembekalan (workshop) tim verifikasi FKBM;

e. memutuskan akseptor pertolongan pemerintah FKBM dengan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
f. memberitahukan hasil seleksi akseptor FKBM melalui surat pemberitahuan kepada BPNB dan SKPD bidang Kebudayaan serta website resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan kebudayaan.kemdikbud.go.id;
g. memperlihatkan pembekalan (workshop) kepada calon akseptor FKBM;

h. melaksanakan penandatanganan perjanjian pertolongan pemerintah fasilitasi komunitas budaya;
i. menyalurkan dana pertolongan pemerintah FKBM kepada komunitas budaya akseptor melalui transfer rekening;
j. melaksanakan monitoring dan penilaian FKBM;

k. menyusun laporan pelaksanaan FKBM;

l. bila ada permasalahan dalam pelaksanaan FKBM berhak mengajukan permintaan audit khusus kepada pegawanegeri pengawas fungsional.

2. Tim Verifikasi

Tim verifikasi terdiri dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), SKPD bidang Kebudayaan, dan verifikator. Tim verifikasi terdiri atas tim verifikasi sentra dan tim verifikasi daerah.
a. Tim Verifikasi Pusat :

1) menginformasikan Program FKBM kepada masyarakat berdasarkan Surat

Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;

2) melaksanakan verifikasi manajemen proposal;

3) melaksanakan verifikasi dan visitasi lapangan terhadap keberadaan dan kelayakan komunitas budaya;
4) mengusulkan calon akseptor pertolongan pemerintah FKBM;

5) melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan FKBM;

6) menyusun dan melaporkan pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan penilaian FKBM.

b. Tim Verifikasi Daerah :

1) menginformasikan Program FKBM kepada masyarakat berdasarkan Surat

Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;

2) melaksanakan verifikasi dan visitasi lapangan terhadap keberadaan dan kelayakan komunitas budaya;
3) melaporkan hasil penilaian kelayakan calon akseptor pertolongan FKBM;

4) melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan FKBM;

5) menyusun dan melaporkan pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan penilaian FKBM kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi selaku penangungjawab kegiatan.


3. Balai Pelestarian Nilai Budaya

Menginformasikan Program FKBM kepada masyarakat di wilayah kerjanya berdasarkan

Surat Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;


4. Satuan Kerja Pemda (SKPD) bidang Kebudayaan
a. menginformasikan Program FKBM kepada masyarakat di wilayah kerjanya berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
b. memperlihatkan surat keterangan keberadaan komunitas budaya di wilayah kerjanya.


5. Komunitas Budaya

a. menyusun proposal dan mengajukan surat permohonan sebagai calon akseptor FKBM kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan c.q. Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
b. menandatangani surat perjanjian kesanggupan melaksanakan FKBM (lampiran 5);

c. menandatangani surat pernyataan tidak ada konflik internal dan surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (lampiran 6 dan 7);
d. melampirkan perbandingan harga barang yang akan dibeli minimal dari 2 (dua)

penyedia barang;

e. mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan calon akseptor FKBM oleh

Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi;

f. menandatangani Berita Acara Pembayaran, Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi Komunitas Budaya, dan Kuitansi Pembayaran FKBM (lampiran 8, 19 dan 10) yang di buat oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi pada ketika

penandatanganan Surat Perjanjian. Dalam hal ketua berhalangan, penandatanganan tidak sanggup diwakili atau dikuasakan dan Surat Perjanjian tidak sanggup dilakukan;
g. melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan RAB yang telah diajukan. Apabila terdapat perubahan RAB harus dilaporkan dan disetujui oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi;
h. memberi kode inventarisasi FKBM yang dipahatkan/ditempelkan sesuai dengan tahun penerimaan pada barang yang dibeli atau bangunan yang direnovasi (lampiran 13);
i. memberikan laporan penyelesaian pekerjaan kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi (lampiran 14);
j. memberikan Laporan Penyelesian Pekerjaan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, dan Berita Acara Serah Terima kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi (lampiran 15, 16, dan 17);
k. memberikan laporan pertanggungjawaban pertolongan pemerintah kepada PPK sehabis pekerjaan selesai atau simpulan tahun anggaran. Laporan dikirim kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 10. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan. Jakarta
10270. selambat-lambatnya 1 (satu) ahad sehabis masa pelaksanaan kegiatan

selesai;

l. menyimpan dokumen proposal, surat perjanjian, dan laporan pelaksanaan FKBM

selama 5 (lima) tahun;

m. melaporkan kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi bila komunitas budaya pindah alamat;
n. mempunyai bangunan sanggar atau gedung sendiri, bila sewa bersedia untuk tidak pindah selama 3 (tiga) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan;
o. bersedia diaudit oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan

Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

BAB III

PELAKSANAAN FASILITASI KOMUNITAS BUDAYA DI MASYARAKAT

A. Tahapan Pemberian Fasilitasi

Pelaksanaan FKBM dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi memberikan informasi ihwal Program FKBM kepada BPNB dan SKPD bidang kebudayaan wilayah provinsi dan kabupaten/kota melalui surat pemberitahuan Direktur Jenderal Kebudayaan dan melalui website kebudayaan.kemdikbud.go.id.
2. BPNB dan SKPD bidang Kebudayaan memberikan informasi ihwal Program FKBM berdasarkan surat pemberitahuan Direktur Jenderal Kebudayaan kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
3. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi memutuskan Tim Verifikasi Pusat dan Tim Verifikasi Daerah dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4. Komunitas budaya mengajukan usulan/proposal FKBM kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan c.q. Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
5. Tim Verifikasi Pusat melaksanakan verifikasi manajemen proposal;

6. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi melaksanakan pembekalan teknis pelaksanaan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat kepada Tim Verifikasi;
7. Tim Verifikasi melaksanakan verifikasi lapangan dalam upaya memastikan keberadaan komunitas budaya dan kelayakan mendapatkan pertolongan pemerintah FKBM;
8. Tim Verifikasi mengusulkan calon akseptor pertolongan pemerintah FKBM kepada

Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;

9. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi memutuskan akseptor FKBM berdasarkan hasil seleksi dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang diketahui Kuasa Pengguna Anggaran;
10. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi memperlihatkan pengarahan teknis/workshop kepada calon akseptor FKBM;

11. Komunitas Budaya menandatangani kontrak/perjanjian sebagai akseptor program

FKBM dengan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;

12. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi memproses pencairan dana pertolongan pemerintah FKBM kepada komunitas budaya akseptor melalui transfer ke rekening komunitas budaya;
13. Komunitas budaya melaksanakan kegiatan FKBM sesuai dengan proposal, Surat

Perjanjian, dan RAB yang telah disepakati dan disetujui;

14. Komunitas budaya menandatangani Berita Acara Serah Terima;

15. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dan Tim Verifikasi melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan FKBM;
16. Komunitas budaya menyusun laporan pelaksanaan FKBM dan melaporkan kepada

Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;

17. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi melaporkan pelaksanaan FKBM kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


B. Pencairan dan Ketentuan Penggunaan Fasilitasi

Proses penyaluran dan pencairan dana pertolongan FKBM dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
1. Penyaluran Dana

Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III untuk mengirimkan dana FKBM pribadi ke rekening komunitas budaya akseptor FKBM;
2. Pengelolaan dana FKBM sepenuhnya menjadi tanggungjawab komunitas budaya penerima. Pengelolaan dana meliputi transaksi penerimaan dan penggunaan. Untuk memudahkan pelaporan dan pengawasan penggunaan dan FKBM wajib diperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembukuan

1) Setiap transaksi harus didukung dengan bukti sah, berupa kuitansi;

2) Bukti pengeluaran uang bila diatas Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka harus dibubuhi materai Rp. 6.000,- sedangkan pengeluaran Rp 250.000,- hingga dengan Rp 1.000.000,- dibubuhi materai Rp 3.000,-

3) Bukti kuitansi pengeluaran harus dicantumkan nama barang/jasa, nilai nominal, nama penerima, tanggal, dan nomor bukti;
4) Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang harus dicatat dan dibukukan (Buku Kas

Umum) (lampiran 12);

5) Semua transaksi baik penerimaan dan pengeluaran harus dibukukan sesuai dengan urutan tanggal transaksi;
6) Setiap simpulan bulan, Buku Kas Umum ditutup, dihitung saldonya, dan dicocokkan dengan saldo kas maupun saldo bank, dan diketahui oleh pengurus komunitas budaya;
7) Buku Kas Umum harus ditulis dengan rapi dan dilarang dihapus. Jika terjadi kesalahan biar dicoret dengan satu garis dan dilakukan pembetulan serta diparaf dan sanggup dimasukan dalam softcopy sebagai back-up data. Buku Kas Umum boleh dalam bentuk softcopy yang disimpan di komputer.


b. Bukti Pengeluaran Dana/Pembiayaan

Seluruh pembiayaan harus didukung dengan bukti pengeluaran dana. Bukti pengeluaran berupa: kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/faktur/bon orisinil dari pihak yang mendapatkan pembayaran. Seluruh pengeluaran harus mengikuti aturan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku; (SBM, PMK, dan keteterangan terkait dalam pengelolaan pertanggungjawaban)


c. Larangan Penggunaan Dana

Dana pertolongan dilarang dipergunakan untuk kepentingan diluar fasilitasi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis, misalnya:
1) memperlihatkan sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, penyuluh maupun masyarakat;
2) memindahbukukan ke rekening lain atau ke rekening atas nama orang lain;

3) meminjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain;

4) menginvestasikan pada kegiatan produktif, contohnya modal perjuangan dan sebagainya.

C. Pelaksanaan Pekerjaan/Penggunaan Dana Bantuan FKBM

1. Dana pertolongan dilaksanakan secara swakelola oleh Komunitas Budaya penerima;

2. Komunitas budaya bertindak sebagai penanggung jawab dan wajib menjamin terlaksananya kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan;
3. Komunitas budaya harus melaksanakan transaksi/penarikan dana pertolongan di Bank Pemerintah/Pos Penyalur paling usang 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak dana fasilitasi ditransfer dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank Pemerintah/Pos Penyalur atas nama Komunitas Budaya akseptor bantuan;
4. Jangka waktu pekerjaan hingga dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai semenjak dana masuk ke rekening akseptor bantuan;
5. Dana yang tidak terpakai sehabis masa kontrak sanggup dimanfaatkan kembali sepanjang ada persetujuan dari PPK Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi;
6. Jika ada sisa dana yang tidak terpakai dan atau ada temuan kerugian negara atas hasil audit, sisa dana tersebut wajib disetorkan ke kas Negara melalui rekening Bank BRI nomor 122001000024300 a.n. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi.


D. Ketentuan Perpajakan

1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi akan menyalurkan pertolongan pemerintah kepada komunitas budaya tanpa dibebani pajak.
2. Pajak yang timbul dari transaksi penggunaan dana fasilitasi dibebankan kepada penyedia jasa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

BAB IV MONITORING DAN EVALUASI


Monitoring dan penilaian dilakukan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Tim Verifikasi, dan sanggup dilakukan bersama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan cara membandingkan perencanaan yang telah ditetapkan dalam proposal dengan hasil pelaksanaan kegiatan. Audit dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).


1. Monitoring

Monitoring dilaksanakan pada ketika komunitas budaya sedang melaksanakan kegiatan fasilitasi. Komponen yang dipantau yakni dokumen proses pelaksanaan dan laporan penggunaan anggaran.


2. Evaluasi

Evaluasi dilaksanakan dalam rangka meyakinkan kesesuaian antara Surat Perjanjian, Proposal dan Juknis. Evaluasi dilakukan sehabis pelaksanaan kegiatan di komunitas budaya selesai sesuai dengan perhitungan alokasi waktu yang telah ditentukan di dalam petunjuk teknis.


3. Audit

Audit dilaksanakan oleh APIP dan BPK-RI untuk melaksanakan penelitian, pengujian, dan penjelasan atas pelaksanaan pekerjaan, Surat Perjanjian, proposal, RAB, ketentuan petunjuk teknis, dan aturan lain yang terkait.

BAB V PELAPORAN DAN SANKSI

A. Pelaporan

Pelaporan yakni salah satu bentuk pertanggungjawaban secara tertulis pelaksanaan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat. Komunitas budaya diwajibkan memperlihatkan laporan kepada PPK Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi. Adapun laporan pelaksanaan kegiatan meliputi:
- pelaksanaan kegiatan FKBM dengan menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan;

- hasil yang dicapai;

- manfaat yang dirasakan/akan dirasakan oleh masyarakat (dengan menjelaskan hasil yang dicapai, fungsi serta pemanfaatan oleh masyarakat);
- rincian penggunaan biaya;

- kesulitan/ hambatan yang dihadapi selama menuntaskan acara kegiatan di komunitas budaya
- Lampiran :

a. laporan penyelesaian pekerjaan (lampiran 15)

b. surat pernyataan tanggung jawab belanja (lampiran 16)

c. info acara serah terima (lampiran 17)

d. bukti transaksi/kuitansi (buku kas dan kuitansi-kuitansi)

e. fotocopy buku rekening yang memperlihatkan posisi saldo terakhir f. foto atau film hasil pekerjaan
g. foto hasil pengadaan barang

h. foto proses pelaksanaan kegiatan

i. foto bangunan sebelum dan sehabis renovasi

B. Sanksi

Apabila dari hasil monitoring, penilaian atau audit ditemukan penggunaan dana pertolongan FKBM oleh Komunitas Budaya yang tidak sesuai dengan RAB, Proposal, Perjanjian Kerja, Petunjuk Teknis, akan dikenakan hukuman sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komunitas budaya yang tidak mentaati larangan pada petunjuk teknis akan diberikan hukuman berupa:
1. terjadi penyalahgunaan dana maka dikenakan hukuman tuntutan ganti rugi (TGR);

2. terbukti ada penyimpangan dana akan diproses hukum;

3. tidak memberikan laporan pertanggungjawaban dana akan dikenakan hukuman masuk daftar hitam Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk tidak diberikan pertolongan dalam bentuk apapun pada masa mendatang.

BAB VI PENUTUP

Petunjuk Teknis ihwal Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat ini diberikan kepada Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Satuan Kerja Pemda (SKPD) bidang Kebudayaan, Tim Verifikasi, dan masyarakat (stakeholder kebudayaan) sebagai pedoman pelaksanaan Bantuan Pemerintah FKBM. Dengan demikian, semua pihak diharapkan sanggup berperan aktif dalam upaya pelestarian kebudayaan.

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan ditentukan dengan kebijakan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi sesuai dengan aturan yang

Demikian goresan pena ihwal

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitasi Komunitas Budaya (FKBM) di Masyarakat Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!



Sumber http://www.informasiguru.com