Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Internal menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengatur mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur daiam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dcngan perkembangan dan kcbut.uhan Kementerian sehingga perlu untuk diganti;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hur uf a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Tata Cara Pelaporan Harta Negara dan Aparatur SipilKekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017
Berikut yaitu kutipan dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 tersebut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Men Leri ini yang dimaksud dengan:
I. Harta Kekayaan yaitu harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau udak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang sanggup dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Aparaiur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara, baik atas nama Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN yaitu Laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya ihwal uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
3. Laporan Harta Kekayaan Aparalur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN yaitu daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beser ta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
yaitu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya
disingkat KPK yaitu forum negara yang dalarn
melaksanakan tu gas dan independen dan bebas dari
manapun.
wewenangnya bersifal efek kekuasaan
6. Pendaftaran yaitu penyarnpaian LH KPN oleh
Penyelenggara Negara kepada KPK.
7. Pengumuman yaitu pengumuman LHKPN oleh
Penyelenggara Negara kepada publik.
8. Pemeriksaan yaitu serangkaian acara untuk menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan , dan kewajaran Harta Kekayaan yang dicantumkan di dalam LHKPN.
9. Inspektorat Jenderal yaitu lnspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut
PPK yaitu Menteri.
11. Sekretaris Jenderal yaitu Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
13. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri rm bert.ujuan unt uk mewujudkan
Reformasi Birokrasi Internal menuju wilayah bebas dari
korupsi di lingkungan
Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan
(1) Menteri
Pasal 3
berwenang melaksanakan pengelolaan dan
training periyarnpaia n
Kernen terian.
LHKPN di
lingkungan
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan dan training sebagaimana dimaksud pad a ayat (I), Menter: memutuskan jabatan wajib lapor LHKPN.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan dan training
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
Menteri
(4) Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal dibantu oleh unit pengelola LHKPN.
(5) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri alas:
a. Admin lnstansi; dan b. Admin Unit Kerja.
(6) Admin Instansi sebagaimana dimaksud pada ayal (5)
aksara a yaitu lnspektoral Jenderal dan agen yang menangani kepegawaian.
(7) Adrnin Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
aksara b berkedudukan di masing-masing unit utama yang menangani kepegawaian dan berjumlah paling sedikit I (satu) admin.
Pasal 4
(1) Penyelenggara negara di lingkungan Kementerian wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
(2) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri alas:
a. pejabat eselon I clan yang disetarakan; b. pejabat eselon II dan yang disetarakan; c. pejabat eselon II dan yang disetarakan; d. pejabat eselon IV dan yang disetarakan; e. pejabat perbendaharaan;
f. auditor;
g. pejabat pengadaan barang dan jasa; dan
h. panitia pengadaan barang dan jasa.
(3) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a hingga dengan aksara d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab t ida k terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB ll
PENDAF'TARAN LHKPN
Bagian Pertama
Penyampaian LHKPN
Pasal 5
(1) Pimpinan unit kerja pada setiap awal tahun menyusun daftar nama penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) aksara e hingga dengan aksara h di masing-masing unit kerja.
(2) Pimpinan unit kerja memberikan daftar nama
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala agen yang menangarn kepegawaian paling lambat pada tanggal 3 l Januari.
(3) Sekretaris Jenderal memberikan daftar nama
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Ketua KPK, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian.
Pasal 6
(1) Pimpinan unit kerja wajib melaporkan daftar:
a. ASN yang diangkat per tama kali, mutasi, prornosi, berakhirnya masa jabatan sebagai penyelenggara negara, atau pensiun;
b. pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara
sesudah berakhir masa jabatan atau pensrun kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian.
(2) Sekretaris Jenderal melaporkan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Ketua KPK dengan tembusan kepada lnspektur Jenderal Kementerian.
Pasal 7
(1) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib memberikan LHKPN kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada
dikala pertama kali menjabat, mutasi atau promos:
jabatan;
b. pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara sesudah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; a tau
c. berakhirnya masa jabatan atau pen siun sebagai
penyelenggara negara.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak:
a. pengangkatan pertama kali, mutasi, promos: jabatan, atau pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara sesudah berakhirnya masa jabatan; atau
b. pensiun/berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
Pasal 8
(1) Penyampaian LHKPN selama menjabat sebagai penyelenggara negara dilakukan secara periodik setiap
1 (satu) tahun sekali.
(2) Harta Kekayaan yang dilaporkan yaitu Harta Kekayaan yang diperoleh semenjak tanggal I Januari hingga dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berjalan.
(4) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi e-lhkpn pada laman www. elhkpn. kpk.go. id.
Pasal 9
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 sanggup diserahkan secara eksklusif kepada KPK atau melalui media lain yang ditcntukan oleh KPK.
(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jabatan;
c. instansi;
d. daerah dan tanggal lahir;
e. alamat;
f. identitas istri atau suami;
g. identitas anak;
h. jerus, nilai dan asal usu! perolehan Harta
Kekayaan yang dimiliki;
1. besarnya penghasilan dan pengeluaran;
J. surat kuasa mendapatkan data keuangan;
k. surat kuasa mengumumkan Harta Kekayaan; dan
I. surat pernyataan.
(3) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada ketentuan undangan.
peraturan
perundang-
(4) LHKPN merupakan dokumen milik Negara.
Bagian Kedua
Penerimaan
Pasal 10
(1) KPK melaksanakan verifikasi administratif atas LHKPN yang
disampaikan oleh penyelenggara negara dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
sebagaimana
(2) Verilikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mcneliti kctepatan pengisian LHKPN serta kelengkapan bukti pendukung yang dilampirkan sesuai dengan petunjuk pengisian formulir
LHKPN.
(3) Bukti pendukung yang harus dilampirkan oleh penyelenggara negara paling sedikit memuat salinan dokumen yang mengambarkan kepemilikan Harta Kekayaan pada forum keuangan.
Pasal I l
{I) Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan penyarnpaian LHKPN bclum lengkap, KPK akan memberikan pemberitahuan kepada penyelenggara
negara bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh penyelenggara negara.
(2) Penyelenggara negara wajib memberikan perbaikan
atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 (empat betas) hari kerja semenjak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (!).
(3) Dalam ha! penyelenggara negara tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka penyelenggara negara dianggap memberikan LHKPN secara tidak lengkap.
Pasal 12
Dalam ha] hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN telah lengkap, KPK memperlihatkan Landa terima kepada penyelenggara negara.
BABIII PENGUMUMAN LHKPN
Pasal 13
(1) Penyelenggara negara wajib mengumumkan ringkasan
Harta Kekayaan paling lambat 2 (dua) bulan sesudah KPK
menyatakan bahwa LHKPN Penyelenggara Negara yang bersangkutan telah scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memakai formal yang diteta pka n oleh KPK melalui media elektronik maupun non• elektronik yaitu:
a. media pengumuman KPK;
b. media pengumuman resmi instansi; dan/alau
c. surat kabar yang mempunyai peredaran secara nasional.
Pasal 14
Penyelenggara negara sanggup memperlihatkan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melaksanakan pengumuman atas Harta Kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 15
(1) Bagian dari F'ormulir LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) aksara j, aksara k dan aksara I, diserahkan ke KPK melalui pos.
(2) Penyelenggara negara wajib menyimpan salinan LHKPN
yang telah diisi berikut dokumen pendukungnya.
BABIV PEMERIKSAAN LHKPN
Pasal 16
Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK sebelum, selarna, dan sesudah penyelenggara negara menjabat.
BAB V
UNIT PENGELOLA LHKPN
Pasal 17
( 1) Unit pengelola LH KPN terdiri alas:
a. Admin lnstansi; dan
b. Admin Unit Kerja.
(2) Admin Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
aksara a, bertugas:
a. mengelola aplikasi e-lhkpn di lingkungan
Kementerian;
b. menciptakan akun Admin Unit Kerja;
c. melaksanakan validasi pembuatan; dan d. pemutakhiran penyelenggara negara.
(3) Admin Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayal ( 1)
aksara b, bertugas:
a. mengelola aplikasi e-lhkpn di lingkungan u nit kerja ;
b. menciptakan akun ad min penyelenggara negara; dan
c. membuat/ pemutakhiran daftar penyelenggara negara.
BAB VI
PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN LHKASN
Pasal 18
(I) ASN yang wajib memberikan LHKASN yaitu sebagai berikut:
a. seluruh pegawai ASN selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri ini;
b. calon ASN;
c. penyelenggara negara yang berhenti dari jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), mutasi atau promosi, dan pensiun.
(2) LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) memakai formal pelaporan yang sanggup diakses melalui laman siharka.menpan.go.id.
(3) Setiap ASN yang telah memberikan LHKASN wajib
memberikan surat pernyataan yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari formulir LHKASN.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan diatas
materai dan disampaikan pada unit kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing.
Pasal 19
(1) Pimpinan unit utama pada setiap awal tahun menyusun daftar nama ASN beserta jabatannya pada unit kcrja
masing-masing.
(2) Pimpinan unit utama memberikan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala agen yang menangani kepegawaian paling lambat pada tanggal 31 Januari.
(3) Sekretaris Jenderal memberikan daftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada lnspektur Jenderal paling lambat simpulan bulan Februari.
Pasal 20
(1) Pimpinan unit utarna memberikan laporan ASN yang diangkat pertama kali, mutasi, promosi jabatan, atau berhenti dari jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai ASN kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian, paling lam bat 10 (sepuluh) hari kerja semenjak dikeluarkannya Surat Keputusan.
(2) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian memberikan laporan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lnspektur Jenderal paling lambal 10 (sepuluh) hari kerja semenjak diterimanya laporan dari pimpinan unit utarna.
Pasal 21
LHKASN disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan sesudah Peraturan Menteri ini diundangkan;
dan
b. 1 (satu) bulan sesudah berhenti dari jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 22
Inspektur Jenderal memberikan password la man siharka.menpan.go.id. kepada masing-masing pimpinan unit utama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sesudah mendapatkan daftar nama ASN beserta jabalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Pasal 23
(1) lnspektorat Jenderal mempunyai tugas:
a. memonitor kepatuhan penyarnparan LHKASN
kepada pimpinan oleh ASN;
b. berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal melalui agen yang menangani kepegawaian rer kait penyampaian LHKASN;
c. melaksanakan verifikasi ganjal kewajaran LHKASN;
d. melaksanakan penjelasan ha sil verifikasi yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
e. melaksanakan investigasi dengan tujuan tertent.u bila penjelasan hasil verifikasi mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
f. memberikan laporan pada setiap simpulan tahun mengenai pelaksanaan tu gas sebagaimana dimaksud pada aksara a sarnpai dengan aksara c kepada Menteri dengan tembusan kepada Menleri Pendayagunaan Aparatur Negara da n Reformasi Birokrasi.
Pasal 24
(1) lnspektorat Jenderal memberikan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN pada setiap simpulan tahun berjalan kepada Menteri dengan tembusan kepada Men Leri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Inspektorat Jenderal wajib menjaga dan rnenyimpan
kerahasiaan isi formulir LHKPN dan LHKASN.
Pasal 25
(1) ASN yang pensiun atau berakhirnya masa jabatan memberikan LHKASN paling larnbat I [sa t u] bulan
sesudah berhenti dari jabatan.
(2) LHKASN sebagaimana dimaksud
pad a
ayat (1)
disampaikan melalui laman siharka.menpan.go.id.
BAB VII
SANKS!
Pasal 26
(1) Dalam ha! penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, atasan eksklusif a tau pimpman forum daerah penyelenggara negara berdinas, menurut rekomendasi KPK sanggup memperlihatkan hukuman administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian hukuman administraLif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sanggup berupa peninjauan kembali icrhadap usul pengangkatan dalam jabatan struktural/ fungsional
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui:
a. penundaan; dan
b. peniadaan pengangkatan struktural/ fungsional.
dalam
ja bat.an
(4) Penyelenggara negara yang memperlihatkan keterangan tidak benar mengenai Hana Kekayaannya sanggup dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
BAB VIII
KENTENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) Penyelenggara negara yang perisrun a tau berakhirnya masa jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), hingga dengan iahun
2017 sanggup memberikan LHKPN dengan cara:
a. mengisi Formulir LHKPN yang memakai format excel dan dikirimkan melalui email elhkpn@kpk.go.id; atau
b. diserahkan kepada Direktoral Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, baik secara eksklusif di Kantor KPK atau melalui pos dalam bent.uk file excel yang telah disirnpan dalam media penyirnpan data.
(2) Formulir LHKPN sebagairnana dimaksud pada ayat ( l) sanggup diunduh rnelalui www.kpk.go.id/id/layanan- publik/ lhkpn/formulir-lhkpn.
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada dikala Peraturan Menleri ini rnulai berlaku, Pc ra t.u r a n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015 ihwal Laporan Harta Kekayaan Pcnyelcnggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2083) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempalannya dalam Serita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pad a tanggal 27 Desem ber 2017
MENTER! PENDIDlKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASl MANUSlA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
Demikian goresan pena ihwal