Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan SMK
KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Nomor : 003/D5.6/KP/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN(TAHAP 1)
DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Menimbang : a. bahwa salah satu aktivitas Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ialah menawarkan kesempatan seluas-luasnya kepada akseptor bimbing Sekolah Menengah kejuruan yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui forum sertifikasi profesi;
b. bahwa untuk peningkatan susukan sertifikasi kompetensi diperlukan Lembaga
Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya. c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap penetapan Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 wacana Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 wacana Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.
Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Koordinasi Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan yang dihadiri unsur LSP-P1 SMK, s3ki Kurikulum Bidang Sekolah Menengah kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi, BNSP, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada tanggal 14-16 Maret 2017 di Hotel Garden Palace, Surabaya
2. Usulan suplemen Sekolah Menengah kejuruan sebagai jejaring kerja LSPP1 SMK.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (TAHAP 1);
Pertama : Perubahan Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Sekolah Menengah kejuruan menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua Jejaring sebagaimana terse but pada diktum pertama menurut kesamaan kompetensi keahlian yang dimiliki dan lingkup denah yang dipakai ialah yang sudah terlisensi oleh BNSP;
Ketiga Sesuai dengan kewenangannya LSP Pl Sekolah Menengah kejuruan yang berjejaring dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsi berpedoman pada Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017;
Keempat Bila di kemudian hari temyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya;
Kelima Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi
3. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
4. Kasubdit lingkup Dit. PSMK.
5. Kepala Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
6. Ketua LSP Pl Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan
Informasi lebih lengkap sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:
Demikian goresan pena wacana
Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan Sekolah Menengah kejuruan
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!SUMBER: DIREKTORAT PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Sumber http://www.informasiguru.com