Showing posts with label Informasi Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Informasi Sekolah. Show all posts

Wednesday, June 20, 2018

√ Aliran Aktivitas Ekstrakurikuler Di Sekolah Dalam Kurikulum 2013

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan penerima didik yang berbeda; ibarat perbedaan sense akan nilai budpekerti dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam acara ekstrakurikuler penerima didik sanggup mencar ilmu dan menyebarkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan menyebarkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memperlihatkan manfaat sosial yang besar.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam planning kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Pengertian Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler adalah acara pendidikan yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam mencar ilmu kurikulum standar sebagai ekspansi dari acara kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk menyebarkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan penerima didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.

Jenis Ekstrakurikuler

1. Ekstrakurikuler wajib merupakan agenda ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik, terkecuali bagi penerima didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti acara ekstrakurikuler tersebut.

2. Ekstrakurikuler pilihan merupakan agenda ekstrakurikuler yang sanggup diikuti oleh penerima didik sesuai dengan talenta dan minatnya masing-masing.

Fungsi Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.

a. Fungsi pengembangan, 
yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal penerima didik melalui ekspansi minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan huruf dan training kepemimpinan.

b. Fungsi sosial,
yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk menyebarkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial penerima didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai budpekerti dan nilai sosial.

c. Fungsi rekreatif, 
yakni bahwa acara ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup menimbulkan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi penerima didik.

d. Fungsi persiapan karir, 
yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk menyebarkan kesiapan karir penerima didik melalui pengembangan kapasitas.

Tujuan Ekstrakurikuler

Tujuan pelaksanaan acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor penerima didik.

b. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup menyebarkan talenta dan minat penerima didik dalam upaya pembinaan langsung menuju pembinaan insan seutuhnya.

Prinsip Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.

  1. Bersifat individual, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat penerima didik masing-masing.
  2. Bersifat pilihan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh penerima didik secara sukarela.
  3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa acara ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
  4. Menyenangkan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi penerima didik.
  5. Membangun etos kerja, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat penerima didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
  6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler sanggup berbentuk.
  1. Krida; mencakup Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah; mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), acara penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan/olah bakat/prestasi; mencakup pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
  4. Jenis lainnya.

Format Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler sanggup diselenggarakan dalam banyak sekali bentuk.
  1. Individual; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik secara perorangan.
  2. Kelompok; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok penerima didik.
  3. Klasikal; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik dalam satu kelas.
  4. Gabungan; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik antarkelas.
  5. Lapangan; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah penerima didik melalui acara di luar sekolah atau acara lapangan.

Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler

Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai acara ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat. Ekstrakurikuler pilihan merupakan acara yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, acara ini sanggup juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang acara ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, contohnya klub olahraga ibarat klub sepak bola atau klub bola voli.

Berikut tumpuan Program Ekstrakurikuler yang bisa dilaksanakan di Sekolah:
  1. Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, banyak sekali kesenian daerah
  2. Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
  3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
  4. Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
  5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
  6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
  7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada penerima didik pada setiap awal tahun pelajaran.

Panduan acara ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat.
  1. Kebijakan mengenai agenda ekstrakurikuler;
  2. Rasional dan tujuan kebijakan agenda ekstrakurikuler;
  3. Deskripsi agenda ekstrakurikuler meliputi:
    a. ragam acara ekstrakurikuler yang disediakan;
    b. tujuan dan kegunaan acara ekstrakurikuler;
    c. keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
    d. agenda kegiatan; dan
    e. level supervisi yang diharapkan dari orang bau tanah penerima didik.
  4. Manajemen agenda ekstrakurikuler meliputi:
    a. Struktur organisasi pengelolaan agenda ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
    b. Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing acara ekstrakurikuler; dan
    c. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing acara ekstrakurikuler.
  5. Pendanaan dan prosedur pendanaan agenda ekstrakurikuler.

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler

Peserta didik harus mengikuti agenda ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan sanggup mengikuti suatu agenda ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.

Penjadwalan waktu acara ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan penerima didik. Jadwal waktu acara ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan acara kurikuler atau sanggup mengakibatkan gangguan bagi penerima didik dalam mengikuti acara kurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang bersiklus setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler ibarat OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari sesudah jam pelajaran usai. Sementara itu acara lain ibarat Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan acara lain yang memerlukan waktu panjang sanggup direncanakan sebagai acara dengan waktu tertentu (blok waktu).

Khusus untuk Kepramukaan, acara yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan banyak sekali satuan pendidikan lainnya, ibarat Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur semoga tidak bersamaan dengan waktu mencar ilmu kurikuler rutin.

Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler

Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja penerima didik dalam acara ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan penerima didik dalam acara ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik diwajibkan untuk mendapat nilai memuaskan pada acara ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada acara ekstrakurikuler wajib Kepramukaan kuat terhadap kenaikan kelas penerima didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memperlihatkan hukuman bahwa penerima didik tersebut harus mengikuti agenda khusus yang diselenggarakan bagi mereka

Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi penerima didik yang mengikuti agenda ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi penerima didik dalam suatu acara ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.

Satuan pendidikan sanggup dan perlu memperlihatkan penghargaan kepada penerima didik yang mempunyai prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu acara ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan acara dalam satu kurun waktu akademik tertentu; contohnya pada setiap final semester, final tahun, atau pada waktu penerima didik telah menuntaskan seluruh agenda pembelajarannya. Penghargaan tersebut mempunyai arti sebagai suatu perilaku menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memperlihatkan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi potongan dari diri penerima didik sesudah mereka menuntaskan pendidikannya.

Evaluasi Program Ekstrakurikuler

Program ekstrakurikuler merupakan agenda yang dinamis. Satuan pendidikan sanggup menambah atau mengurangi ragam acara ekstrakurikuler menurut hasil penilaian yang dilakukan pada setiap semester.

Satuan pendidikan melaksanakan revisi “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan untuk tahun pedoman berikutnya menurut hasil penilaian tersebut dan mendiseminasikannya kepada penerima didik dan pemangku kepentingan lainnya.

Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Ekstrakurikuler

A. Satuan Pendidikan
Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan tenaga kependidikan tolong-menolong menyebarkan ragam acara ekstrakurikuler; sesuai dengan penugasannya melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam pelaksanaan acara ekstrakurikuler, serta melaksanakan penilaian terhadap agenda ekstrakurikuler.

B. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai kawan sekolah yang mewakili orang bau tanah penerima didik memperlihatkan proposal dalam pengembangan ragam acara ekstrakurikuler dan pemberian dalam pelaksanaan acara ekstrakurikuler.

C. Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan alasannya pendidikan holistik bergantung pada pendekatan kooperatif antara satuan pendidikan/sekolah dan orang tua

Demikian Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah dalam Kurikulum 2013, semoga bermanfaat.

Dirangkum dari: LAMPIRAN III, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM.

Cara d0wnl0ad: Jika muncul halaman baru, silahkan Anda tunggu 7 detik hingga muncul tombol Download File Now.

Sumber http://www.mrmung.com

Monday, June 18, 2018

√ Informasi Terbaru Informatika Akan Menggantikan Prakarya, Benarkah?

Mata pelajaran gres yang berjulukan Informatika sebagai generasi gres dari mata pelajaran TIK yang dihilangkan dari kurikulum 2013 berdasarkan isu akan segera diresmikan dalam permendikbud khusus perihal mata pelajaran informatika ini, nah bagaimana posisi dalam kurikulum 2013? apakah masuk kelompok mata pelajaran A (Wajib) atau masuk kelompok B (Wajib) atau kelompok pilihan/ muatan lokal?

Jika kita membaca isu sebelumnya bahwa berdasarkan Kepala Balitbang Kemdikbud Ir. Totok Suprayitno, Ph.D bahwa mata pelajaran TIK akan berganti nama menjadi mata pelajaran “INFORMATIKA”, isi dari Mapel Informatika sebagai wujud mapel TIK masa sekarang adalah Computational Thinking dengan bahan STEM Computer Science / Coding / Computer Programming, dan Informatika ini bukan mapel wajib dan hanya menjadi pilihan bagi sekolah-sekolah yang siap dengan computational thinking. Jadi jawabanya yaitu mata pelajaran INFORMATIKA ini akan masuk kelompok Pilihan.

Bagaimana Pelaksanaanya

Pertanyaan berikutnya kalau masuk mata pelajaran pilihan, maka jumlah struktur kurikulum 2013 akan bertambah, tentu hal ini akan menjadikan duduk kasus gres yaitu kekurangan Guru pengampu mata pelajaran, terutama yang memegang mata pelajaran PRAKARYA, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hingga ketika ini mata pelajaran PRAKARYA diampu oleh sebagian guru TIK dan sebagian Guru keterampilan, jadi apakah mata pelajaran INFORMATIKA ini akan dimasukan tersendiri dalam struktur kurikulum atau menggantikan mata pelajaran yang lain menyerupai mata pelajaran PRAKARYA?

nah... untuk lebih pastinya tentu kita harus tetap bersabar menunggu digedoknya permendikbud yang mengatur duduk kasus ini, jadi... mari tetap berdoa dan tetap menyiapkan diri untuk menyambut datangnya mata pelajaran pengganti TIK dengan konsep gres yang berjulukan mata pelajaran INFORMATIKA, atau mungkin kalau Bapak/ Ibu Guru ada yang mendapat isu lebih lanjut, dapat dituliskan dikolom komentar di bawah ini. Terimakasih.
Sumber http://www.mrmung.com

Friday, June 15, 2018

√ Fatwa Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah

Dalam kurikulum 2013 ada mata pelajaran wajib yang masuk kelompok A, ada juga mata pelajaran pilihan dan pada kelompok mata pelajaran pilihan ini bisa diisi dengan muatan lokal. Sebagai referensi untuk tempat Kabupaten Semarang, muatan lokal yang telah disepakati ditingkat kabupaten yaitu Tata Busana, dikarenakan di tempat Kabupaten Semarang sangat banyak pabrik-pabrik konveksi.

Sebenarnya pengertian muatan lokal itu apa si?


Muatan lokal merupakan materi kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman penerima didik terhadap potensi di tempat tempat tinggalnya. Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran wacana potensi dan keunikan lokal, muatan lokal dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuatkan Muatan Lokal: 

  1. Pemerintah tempat provinsi melaksanakan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah; 
  2. Pemerintah tempat kabupaten/kota melaksanakan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar; 
  3. Pengelolaan muatan lokal mencakup penyiapan, penyusunan, dan penilaian terhadap dokumen muatan lokal, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru; 
  4. Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi setuju tetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah tempat provinsi.


Muatan lokal sebagai materi kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di tempat tempat tinggalnya bermanfaat untuk memperlihatkan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada penerima didik agar:

  1. mengenal dan menjadi lebih erat dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya;
  2. memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai wilayahnya yang berkhasiat bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
  3. memiliki sikap dan sikap yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan membuatkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.


Prinsip Pengembangan

Pengembangan muatan lokal untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK perlu memperhatikan beberapa prinsip pengembangan sebagai berikut.
1. Utuh
Pengembangan pendidikan muatan lokal dilakukan menurut pendidikan berbasis kompetensi, kinerja, dan kecakapan hidup.

2. Kontekstual
Pengembangan pendidikan muatan lokal dilakukan menurut budaya, potensi, dan duduk kasus daerah.

3. Terpadu
Pendidikan muatan lokal dipadukan dengan lingkungan satuan pendidikan, termasuk terpadu dengan dunia perjuangan dan industri.

4. Apresiatif
Hasil-hasil pendidikan muatan lokal dirayakan (dalam bentuk pertunjukkan, lomba-lomba, proteksi penghargaan) di level satuan pendidikan dan daerah.

5. Fleksibel
Jenis muatan lokal yang dipilih oleh satuan pendidikan dan pengaturan waktunya bersifat fleksibel sesuai dengan kondisi dan karakteristik satuan pendidikan.

6. Pendidikan Sepanjang Hayat
Pendidikan muatan lokal tidak hanya berorientasi pada hasil belajar, tetapi juga mengupayakan penerima didik untuk berguru secara terus- menerus.

7. Manfaat
Pendidikan muatan lokal berorientasi pada upaya melestarikan dan membuatkan budaya lokal dalam menghadapi tantangan global.

Strategi Pengembangan Muatan Lokal

Terdapat dua taktik dalam pengembangan muatan lokal, yaitu:
1. Dari bawah ke atas (bottom up)
Penyelenggaraan pendidikan muatan lokal sanggup dibangun secara sedikit demi sedikit tumbuh di dan dari satuan-satuan pendidikan. Hal ini berarti bahwa satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memilih jenis muatan lokal sesuai dengan hasil analisis konteks. Penentuan jenis muatan lokal lalu diikuti dengan penyusunan kurikulum yang sesuai dengan identifikasi kebutuhan dan/atau ketersediaan sumber daya pendukung. Jenis muatan lokal yang sudah diselenggarakan satuan pendidikan lalu dianalisis untuk mencari dan memilih materi kajian umum/ besarannya.

2. Dari atas ke bawah (top down)
Pada tahap ini pemerintah daerah) sudah mempunyai materi kajian muatan lokal yang diidentifikasi dari jenis muatan lokal yang diselenggarakan satuan pendidikan di daerahnya. Tim pengembang muatan lokal sanggup menganalisis core and content dari jenis muatan lokal secara keseluruhan. Setelah core and content umum ditemukan, maka tim pengembang kurikulum tempat sanggup merumuskan rekomendasi kepada pemerintah tempat untuk menciptakan kebijakan wacana jenis muatan lokal yang akan diselenggarakan di daerahnya.
Sumber http://www.mrmung.com

Monday, June 4, 2018

√ Dapodik Versi 2019 Bermasalah, Ternyata Tanggapan Problem Ini

Dapodik versi 2019 resmi rilis bertepatan dengan HUT RI ke 73 kemarin, Pembaruan yang paling menonjol terlihat diantaranya penambahan validasi untuk siswa yang berumur kurang dari 5 tahun 6 bulan, pengaktifan isian tanggal mulai kiprah dan TMT kiprah pada tabel penugasan untuk GTK noninduk, validasi rujukan pada sajian validasi lokal, dan beberapa pembaruan lainnya.

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 telah memakai database yang baru, oleh kesudahannya Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2017b patch 1 dan patch 2) tidak sanggup eksklusif di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2019, akan tetapi harus melaksanakan install ulang dan pendaftaran ulang. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER dan tidak ada versi UPDATER.

Penting! Panduan Cara Instalasi Dapodik Versi 2019

Dalam proses intalasi dapodik versi 2019, kadang ada pengaturan-pengaturan yang terlewat, atau tidak diperhatikan, hal ini akan menimbulkan duduk perkara dikemudian hari, alasannya yaitu sanggup berakibat pada tidak lancarnya proses sinkronisasi dapodik versi 2019 ini.

Pengaturan Waktu pada Komputer

Langkah selanjutnya melaksanakan pengaturan waktu pada komputer. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan proses sinkronisasi data berjalan lancar. Selengkapnya silakan ikuti langkah-langkah berikut:

Klik waktu yang terdapat di taskbar (pojok kanan bawah), kemudian klik “Date and time settings”.

Tampil sajian date and time settings, kemudian klik “Change date and time..” dan sesuaikan dengan waktu ketika ini.

Selanjutnya, pastikan zona waktu yang dipilih sesuai dengan wilayah setempat. Contoh untuk pengisian zona waktu WIB (Waktu Indonesia Barat) pilih zona waktu (UTC+07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta).

Program Pengamanan dinonaktifkan

Agar proses instalasi aplikasi Dapodik sanggup berjalan dengan lancar, beberapa aktivitas pengamanan perlu dinonaktifkan, contohnya:
  • Deep Freeze: harus dinonaktifkan.
  • Antivirus yang menciptakan service database tidak berjalan sebagaimana seharusnya contohnya Avast, Avira, Symantec, Antivir harus dinonaktifkan atau dihapus. Antivirus yang disarankan yaitu Windows 
  • Defender atau Microsoft Essentials. Antivirus ini sanggup diunduh di laman resmi Windows dan tidak berbayar.
  • Windows Firewall dinonaktifkan kalau ingin memakai entri data dengan memakai jaringan. Cara menonaktifkannya:
Demikian instalasi Dapodik Versi 2019 supaya sanggup anda perhatikan dan berhasil. Semoga bermanfaat.

Sumber http://www.mrmung.com

Monday, April 30, 2018

√ Pola Format Peraturan Akademik Sd/ Smp/ Sma, Download Format Doc

Berikut adalah Contoh Format Peraturan Akademik SD/ SMP/ SMA, Download Format DOC di bawah postingan ini. berikut isi lengkap pola format peraturan akademik pada jenjang SMP:

PERATURAN AKADEMIK
SMP NEGERI 1 INDONESIA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Peserta didik dinyatakan Naik Kelas  apabila  memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini:

  1. Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran sesuai dengan jenjang kelasnya.
  2. Nilai Rapor semester gasal dan genap serta kebijaksanaan pekerti menjadi materi pertimbangan untuk memilih kenaikan kelas
  3. Tidak lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang mempunyai rata-rata nilai semester gasal dan genap kurang dari rata-rata KKM semester 1 dan 2 
  4. Baik  kelas VII (tujuh) maupun kelas VIII (delapan)  nilai sopan santun dan kepribadian minimal  B 
  5. Tidak terdapat rata-rata nilai  mapel semester gasal dan genap ≤ 50 (lima puluh atau kurang dari sama dengan lima puluh)


Peserta didik yang mengikuti Ujian  dinyatakan Lulus sebagaimana tersebut di bawah ini: 

  1. Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran setiap jenjang kelas
  2. Telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan
  3. Lulus Ujian Nasional, dengan kriteria sebagai berikut :
    a.  Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal  4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran  dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya
    b.  Nilai rata-rata minimal 5,50.
  4. Lulus Ujian Sekolah, dengan kriteria sebagai berikut:
    a.  Memiliki nilai rata-rata minimal 6,00 untuk seluruh mata pelajaran  yang diujikan dalam ujian tulis sekolah
    b.  Memiliki nilai rata-rata minimal  6,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam ujian praktik sekolah
    c.  Mencapai nilai minimal batas lulus untuk ujian tulis maupun praktik ialah 5,00 paling banyak dua mata pelajaran,
    d.  Nilai ujian praktek mata pelajaran Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, Penjas Orkes minimal 6,00
    e.  Nilai ujian tulis mata pelajaran Pendidikan Agama, PKn, Seni Budaya dan Penjas Orkes minimal  6,00


Indonesia, 12 Juli 2018

Kepala Sekolah



_________________________
NIP. ........................


Sumber http://www.mrmung.com

Friday, April 27, 2018

√ Pola Format Gosip Program Perencanaan Supervisi Akademik


KOP SEKOLAH
==========================
BERITA ACARA
PERENCANAAN SUPERVISI AKADEMIK
NOMOR: .................


Pada hari ini ……….., tanggal ………. 2018, pukul 09.00-11.00 WIB, bertempat di Sekolah Menengah Pertama NEGERI 1 INDONESIA, Jl. Indonesia Raya Merdeka, dengan dipimpin oleh Kepala Sekolah dan diikuti oleh 8 (delapan) orang guru sebagaimana yang tertera dalam daftar hadir, telah melakukan pertemuan Perencanaan Supervisi Akademik untuk semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019.

Demikian Berita Acara Perencanaan Supervisi Akademik ini dibentuk dengan bergotong-royong untuk diketahui dan sebagai pernyataan kesungguhan penyelenggaraan kegiatan.


Indonesia, …………………2018

Kepala Sekolah Wakil Kepala Sekolah



............................................... ...............................................
NIP. ....................................... NIP. .......................................


Sumber http://www.mrmung.com

Sunday, April 22, 2018

√ Ciri-Ciri Surat Palsu Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Wacana Ajakan Data Siswa

Surat palsu yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia beberapa bulan terakhir ini cukup meresahkan dan mengganggu pekerjaan sekolah yang mendapatkan surat palsu tersebut, hal ini alasannya ialah undangan data pada surat tersebut cukup banyak.

Surat palsu yang beredar biasanya berisi undangan data-data siswa lengkap dengan data orang renta termasuk diantaranya ialah pekerjaan orang renta dan nomor telepon aktif orang tua/ wali.

Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia telah merilis pemberitahuan yang berkaitan dengan surat palsu tersebut yang sanggup anda lihat pada postingan dengan judul "Hati-hati surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan".

Berikut akan saya paparkan ciri-ciri surat palsu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

  1. Surat dikirim melalui email yang memakai email gratisan menyerupai gmail.com, Yahoo.com, atau penyedia email gratis lainnya, namun biasanya yang paling sering dipakai ialah email gmail.com.
    Kementerian akan memakai email resmi dengan domain xxx@kemdikbud.go.id dalam mendapatkan atau mengirim email kepada sekolah. Kementerian jarang sekali mengirim email ke sekolah satu persatu, yang sering dilakukan ialah kementerian akan menginformasikan melalui website resmi kementerian dan memperlihatkan link d0wnl0ad format yang diminta kementerian. Jika undangan data berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kawasan tertentu maka akan ada informasi secara individu atau melalui grup kepada kepala sekolah dari pejabat dinas setempat.
  2. Surat yang dikirim berisi wacana undangan data peserta latih lengkap dengan data orang renta atau wali murid beserta pekerjaan dan juga nomor telepon aktif yang sanggup dihubungi.
  3. Tanggal pada surat biasanya dibentuk sangat mepet dengan waktu Pengiriman data, hal ini bertujuan biar sekolah tidak sempat melaksanakan konfirmasi terlebih dahulu ke dinas setempat.
  4. Email akseptor data-data yang sudah dibentuk sekolah memakai email gratisan menyerupai email gmail.com, contoh: pendataandikdas555@gmail.com
  5. Surat palsu biasanya tidak tersedia nomor telepon resmi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Penerima email sanggup melihat daftar email sekolah lain yang mendapatkan email palsu tersebut, dalam hal ini tampak bahwa pengirim email mempunyai daftar email sekolah sekolah kemudian memakai cara pengiriman email masal.
Demikian Ciri-Ciri Surat Palsu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sering dikirim ke sekolah-sekolah untuk meminta data-data siswa dan orang renta siswa. Semoga bermanfaat.

Sumber http://www.mrmung.com