Wednesday, June 20, 2018

√ Aliran Aktivitas Ekstrakurikuler Di Sekolah Dalam Kurikulum 2013

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan penerima didik yang berbeda; ibarat perbedaan sense akan nilai budpekerti dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam acara ekstrakurikuler penerima didik sanggup mencar ilmu dan menyebarkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan menyebarkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memperlihatkan manfaat sosial yang besar.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam planning kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Pengertian Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler adalah acara pendidikan yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam mencar ilmu kurikulum standar sebagai ekspansi dari acara kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk menyebarkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan penerima didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.

Jenis Ekstrakurikuler

1. Ekstrakurikuler wajib merupakan agenda ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik, terkecuali bagi penerima didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti acara ekstrakurikuler tersebut.

2. Ekstrakurikuler pilihan merupakan agenda ekstrakurikuler yang sanggup diikuti oleh penerima didik sesuai dengan talenta dan minatnya masing-masing.

Fungsi Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.

a. Fungsi pengembangan, 
yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal penerima didik melalui ekspansi minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan huruf dan training kepemimpinan.

b. Fungsi sosial,
yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk menyebarkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial penerima didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai budpekerti dan nilai sosial.

c. Fungsi rekreatif, 
yakni bahwa acara ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup menimbulkan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi penerima didik.

d. Fungsi persiapan karir, 
yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk menyebarkan kesiapan karir penerima didik melalui pengembangan kapasitas.

Tujuan Ekstrakurikuler

Tujuan pelaksanaan acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor penerima didik.

b. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup menyebarkan talenta dan minat penerima didik dalam upaya pembinaan langsung menuju pembinaan insan seutuhnya.

Prinsip Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.

  1. Bersifat individual, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat penerima didik masing-masing.
  2. Bersifat pilihan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh penerima didik secara sukarela.
  3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa acara ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
  4. Menyenangkan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi penerima didik.
  5. Membangun etos kerja, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat penerima didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
  6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler sanggup berbentuk.
  1. Krida; mencakup Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah; mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), acara penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan/olah bakat/prestasi; mencakup pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
  4. Jenis lainnya.

Format Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler sanggup diselenggarakan dalam banyak sekali bentuk.
  1. Individual; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik secara perorangan.
  2. Kelompok; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok penerima didik.
  3. Klasikal; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik dalam satu kelas.
  4. Gabungan; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik antarkelas.
  5. Lapangan; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah penerima didik melalui acara di luar sekolah atau acara lapangan.

Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler

Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai acara ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat. Ekstrakurikuler pilihan merupakan acara yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, acara ini sanggup juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang acara ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, contohnya klub olahraga ibarat klub sepak bola atau klub bola voli.

Berikut tumpuan Program Ekstrakurikuler yang bisa dilaksanakan di Sekolah:
  1. Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, banyak sekali kesenian daerah
  2. Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
  3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
  4. Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
  5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
  6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
  7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada penerima didik pada setiap awal tahun pelajaran.

Panduan acara ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat.
  1. Kebijakan mengenai agenda ekstrakurikuler;
  2. Rasional dan tujuan kebijakan agenda ekstrakurikuler;
  3. Deskripsi agenda ekstrakurikuler meliputi:
    a. ragam acara ekstrakurikuler yang disediakan;
    b. tujuan dan kegunaan acara ekstrakurikuler;
    c. keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
    d. agenda kegiatan; dan
    e. level supervisi yang diharapkan dari orang bau tanah penerima didik.
  4. Manajemen agenda ekstrakurikuler meliputi:
    a. Struktur organisasi pengelolaan agenda ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
    b. Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing acara ekstrakurikuler; dan
    c. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing acara ekstrakurikuler.
  5. Pendanaan dan prosedur pendanaan agenda ekstrakurikuler.

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler

Peserta didik harus mengikuti agenda ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan sanggup mengikuti suatu agenda ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.

Penjadwalan waktu acara ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan penerima didik. Jadwal waktu acara ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan acara kurikuler atau sanggup mengakibatkan gangguan bagi penerima didik dalam mengikuti acara kurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang bersiklus setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler ibarat OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari sesudah jam pelajaran usai. Sementara itu acara lain ibarat Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan acara lain yang memerlukan waktu panjang sanggup direncanakan sebagai acara dengan waktu tertentu (blok waktu).

Khusus untuk Kepramukaan, acara yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan banyak sekali satuan pendidikan lainnya, ibarat Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur semoga tidak bersamaan dengan waktu mencar ilmu kurikuler rutin.

Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler

Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja penerima didik dalam acara ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan penerima didik dalam acara ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik diwajibkan untuk mendapat nilai memuaskan pada acara ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada acara ekstrakurikuler wajib Kepramukaan kuat terhadap kenaikan kelas penerima didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memperlihatkan hukuman bahwa penerima didik tersebut harus mengikuti agenda khusus yang diselenggarakan bagi mereka

Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi penerima didik yang mengikuti agenda ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi penerima didik dalam suatu acara ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.

Satuan pendidikan sanggup dan perlu memperlihatkan penghargaan kepada penerima didik yang mempunyai prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu acara ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan acara dalam satu kurun waktu akademik tertentu; contohnya pada setiap final semester, final tahun, atau pada waktu penerima didik telah menuntaskan seluruh agenda pembelajarannya. Penghargaan tersebut mempunyai arti sebagai suatu perilaku menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memperlihatkan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi potongan dari diri penerima didik sesudah mereka menuntaskan pendidikannya.

Evaluasi Program Ekstrakurikuler

Program ekstrakurikuler merupakan agenda yang dinamis. Satuan pendidikan sanggup menambah atau mengurangi ragam acara ekstrakurikuler menurut hasil penilaian yang dilakukan pada setiap semester.

Satuan pendidikan melaksanakan revisi “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan untuk tahun pedoman berikutnya menurut hasil penilaian tersebut dan mendiseminasikannya kepada penerima didik dan pemangku kepentingan lainnya.

Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Ekstrakurikuler

A. Satuan Pendidikan
Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan tenaga kependidikan tolong-menolong menyebarkan ragam acara ekstrakurikuler; sesuai dengan penugasannya melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam pelaksanaan acara ekstrakurikuler, serta melaksanakan penilaian terhadap agenda ekstrakurikuler.

B. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai kawan sekolah yang mewakili orang bau tanah penerima didik memperlihatkan proposal dalam pengembangan ragam acara ekstrakurikuler dan pemberian dalam pelaksanaan acara ekstrakurikuler.

C. Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan alasannya pendidikan holistik bergantung pada pendekatan kooperatif antara satuan pendidikan/sekolah dan orang tua

Demikian Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah dalam Kurikulum 2013, semoga bermanfaat.

Dirangkum dari: LAMPIRAN III, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM.

Cara d0wnl0ad: Jika muncul halaman baru, silahkan Anda tunggu 7 detik hingga muncul tombol Download File Now.

Sumber http://www.mrmung.com