Saturday, May 6, 2017

√ Panduan Fintech P2p Lending Indonesia Terbaik (Peraturan Ojk 2019)


P2P Lending tumbuh cepat di Indonesia. Panduan terbaik ini melihat apa itu P2P Lending, bagaimana peraturan OJK 2019 soal pendaftaran P2P Lending, apa fintech terdaftar di OJK dan tidak terdaftar di OJK? Banyak tantangan perlu diwaspadai biar industri p2p lending indonesia sanggup tumbuh cepat dan sehat.









Dengan peningkatan penetrasi internet, pertumbuhan digitalisasi dan percepatan penggunaan smartphone di Indonesia, salah satu industri yang tumbuh pesat ialah fintech (financial technology) lending.





Di samping itu, merespon penemuan teknologi fintech yang serba cepat, OJK banyak mengeluarkan  peraturan gres yang meregulasi P2P lending. Karena cepatnya perubahan, peraturan ini mempunyai banyak perbedaan dari peraturan fintech P2P lending sebelumnya.





Ketentuan P2P Lending yang mengatur Fintech sangat dinamis. Karena itu, penting mengamati apa peraturan terbaru yang paling update.





Saya akan membahas apa itu fintech, apa fintech yang terdaftar di ojk, fintech yang tidak terdaftar di OJK  dan bagaimana peraturan terbaru 2018 pendaftaran perizinan fintech P2P lending di Indonesia.





P2P (peer to peer) Lending di Indonesia





 apa fintech terdaftar di OJK dan tidak terdaftar di OJK √ Panduan Fintech P2P Lending Indonesia Terbaik (Peraturan OJK 2019)
Peraturan OJK P2P Lending 2019




Apa itu P2P Lending ? Apa itu Fintech ?





Untuk memahami PEER-TO-PEER LENDING (P2P Lending) di Indonesia, kita perlu merujuk regulasi OJK yang telah mengatur soal ini, yaitu POJK 77/2016.





Menurut Peraturan OJK 77/2016, P2P ialah Layanan pinjam meminjam uang secara pribadi antara Kreditur/Lender (Pemberi Pinjaman) dan Debitur/Borrower (Penerima Pinjaman) berbasis teknologi informasi.





OJK menyebut Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang merupakan P2P Lending.





Sesuai definisi tersebut, proses Fintech P2P Lending di Indonesia harus mempunyai 4 langkah yaitu pendaftaran anggota, pengajuan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, hingga dengan pembayaran pinjaman (dari Borrower kepada Lender), sebagai berikut:





  • Registrasi Keanggotaan. Pengguna (Pemberi/Penerima pinjaman) melaksanakan pendaftaran secara online melalui komputer atau smartphone.
  • Pengajuan Pinjaman. Penerima pinjaman mengajukan pinjaman. Pemberi pinjaman menentukan Penerima pinjaman yang akan didanai.
  • Pelaksanaan Pinjaman. Pemberi dan Penerima pinjaman menandatangani perjanjian pinjam meminjam. Pemberi pinjaman mengirimkan dana yang dipinjamkan. Penerima pinjaman mendapatkan dana.
  • Pembayaran Pinjaman. Penerima pinjaman membayar pinjamannya kepada Pemberi pinjaman.




Satu hal yang membedakan P2P dengan Bank ialah di P2P terjadi pertemuan antara akseptor pinjaman (borrower) dan pemberi pinjaman (lender). Pertemuan tersebut harus terjadi di platform teknologi informasi penyelenggara p2p antara borrower dan lender.





Sementara, perbedaan di bank, pihak yang menabung tidak tahu kepada siapa dana yang mereka tabung tersebut disalurkan sebagai pinjaman oleh bank. Tidak ada pertemuan antara borrower dan lender di bank.





Itu sebabnya dalam situs penyelenggara peer-to-peer lending OJK mewajibkan adanya halaman lender di samping halaman borrower. Halaman Lender dan borrower wajib ada di P2P.





Dengan adanya pertemuan lender dan borrower, maka perusahaan P2P tidak melaksanakan penghimpunan dana. Bahkan OJK mengeluarkan peraturan bahwa dana lender yang di rekening bank escrow milik penyelenggara p2p hanya boleh mengendap paling usang 2 hari.





Larangan P2P Lending di Indonesia





Larangan P2P ditetapkan OJK dalam peraturan. Jika penyelenggara P2P Lending melanggar larangan ini, konsekuensinya pencabutan izin dan pelarangan operasional.





OJK memutuskan bahwa Fintech P2P Lending di Indonesia dilarang:





  1. Melakukan aktivitas perjuangan selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penyelenggara tidak boleh melaksanakan aktivitas selain P2P.
  2. Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa seizin pengguna. Dilarang memberi penawaran tanpa izin, contohnya via sms atau WA.
  3. Bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur (borrower). Penyelenggara P2P tidak di perkenankan menjadi akseptor pinjaman atau pemberi pinjaman.
  4. Memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Tidak memberikan guarantee kepada Lender atas pinjaman bahwa pinjaman tersebut dijamin dibayar.
  5. Menerbitkan surat utang. Tidak boleh menerbitkan obligasi, misalnya, lantaran sumber pendanaan untuk borrower harus dari Lender.
  6. Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
  7. Mengenakan biaya pengaduan. Pengaduan harus mudah, dan gratis
  8. Memberikan rekomendasi kepada Pengguna.Penyelenggara tidak boleh memberikan rekomendasi pinjaman yang sebaiknya dipilih oleh lender.




Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech





Dalam perkembangan Fintech P2P, satu hal yang menjadi warta penting ialah pengambilan data pribadi, contohnya data kontak, foto, ataupun data pribadi lain dari ponsel peminjam dikala calon nasabah mengunduh aplikasi pinjaman online.





Data pribadi ini, selain untuk pembuatan credit scoring dan profil kredit peminjam, dipakai pula dalam proses penagihan collection pinjaman.





Meskipun dalam POJK 77 tidak mengatur secara spesifik soal pengambilan data pribadi, sementara kebocoran data pribadi sanggup dipicu susukan pada smartphone pengguna pinjaman online di P2P Fintech. Sedangkan, Indonesia hingga dikala ini belum mempunyai perihal UU Perlindungan Data Pribadi.





OJK mengambil langkah progresif mengatur soal pengambilan data pribadi dalam rangka dukungan konsumen, dengan memutuskan bahwa:  “Untuk dikala ini Fintech P2P Lending hanya sanggup susukan pada camera, microphone, & location (CEMILAN). Apabila ada pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK memberikan sanksi.”





Dalam beberapa kesempatan, OJK melaksanakan suspend atas Fintech P2P yang mengambil data pribadi diluar yang sudah ditentukan diatas (camera, microphone, & location). Suspend akan berlanjut hingga pencabutan surat terdaftar jikalau perusahaan P2P tidak mengikuti ketentuan OJK.





Perkembangan P2P Lending Indonesia





Pertumbuhan jumlah pemain P2P (Peer to Peer) naik cepat sekali. Saat ini, sesuai data per Maret  2019, 106 perusahaan P2P resmi sudah terdaftar di OJK.





Daftar Fintech P2P Lending Indonesia 2019.





Momentum pertumbuhan P2P dimulai Desember 2016 dikala OJK mengeluarkan POJK 77 yang menjadi dasar aturan pinjaman online. Peraturan tersebut mengatur soal LPMUBTI – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.





Sejak itu, Perusahaan Fintech P2P tumbuh kolam cendawan di ekspresi dominan hujan, terutama memanfaatkan tingginya masyarakat di Indonesia yang belum mendapatkan susukan pinjaman ke bank dan multifinance. OJK menyebutkan bahwa gap pembiayaan di Indonesia masih sangat tinggi lantaran terbatasnya susukan masyarakat ke institusi perbankan.





 apa fintech terdaftar di OJK dan tidak terdaftar di OJK √ Panduan Fintech P2P Lending Indonesia Terbaik (Peraturan OJK 2019)
Data P2P Lending Indonesia OJK 2019




Sesuai data ojk per April 2019, statistik p2p lending ialah sebagai berikut:





  • Jumlah total pencairan Rp 28 Triliun yang tumbuh 25% selama 2019
  • Jumlah pinjaman yang terlambat diatas 90 hari (>90 dpd), non-performing loan (NPL) mencapai 3.18%
  • Terdapat 6 juta akseptor pinjaman (borrower) dan 245 ribu pemberi pinjaman (lender)




 apa fintech terdaftar di OJK dan tidak terdaftar di OJK √ Panduan Fintech P2P Lending Indonesia Terbaik (Peraturan OJK 2019)
Jumlah Borrower P2P Lending OJK 2019




Pertumbuhan Fintech memang sangat luar biasa.





Namun, salah satu efek negatif ialah munculnya banyak Fintech ilegal yang merugikan masyarakat lantaran (1) memberikan bunga sangat tinggi; (2) tidak transparan soal biaya pinjaman; (3) memakai cara penagihan yang melanggar aturan; (4) tidak mengikuti kaidah corporate governance sesuai peraturan OJK.





OJK bekerja cepat memberantas Fintech ilegal.





Per, 13 Maret 2019. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan aktivitas 168 entitas yang melaksanakan aktivitas perjuangan peer to peer lending, namun tidak terdaftar atau mempunyai izin perjuangan dari OJK.





Disamping itu, kehadiran Fintech ilegal menciptakan OJK harus memastikan bahwa kualitas dan komitmen Fintech LEGAL  betul – betul sanggup dijaga dan memenuhi standar kerja dan pelayanan yang memuaskan.





Itu sebabnya, jikalau diperhatikan, ketentuan OJK soal pendaftaran dan perizinan perusahaan P2P Lending di Indonesia makin usang makin ketat.





Sampai Maret 2019, dari 106 perusahaan P2P yang terdaftar, gres 1 perusahaan mempunyai izin. Hal itu memperlihatkan bahwa OJK betul – betul ingin memastikan kualitas P2P yang diberi izin.





Peraturan P2P Lending OJK





Dalam perizinan P2P Lending, OJK mengatur dua tahap proses, yaitu:





#1 Pendaftaran





  • Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan ke OJK.
  • Penyelenggara yang akan melaksanakan aktivitas LPMUBTI (P2P) mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
  • Penyelenggara yang beroperasi sebelum memperoleh surat tanda bukti terdaftar dari OJK akan dinyatakan sebagai fintech ilegal dan penanganan selanjutnya diserahkan ke Satgas Waspada Investasi.




#2 Perizinan





Permohonan izin paling usang 1 tahun semenjak terdaftar. Jika tidak, surat tanda bukti terdaftar dinyatakan batal.





Saat ini, hanya ada 1 penyelenggara P2P yang mempunyai izin, sementara 105 lainnya gres mempunyai tanda terdaftar dan belum hingga tanda izin. Namun, dengan tanda terdaftar, penyelenggara P2P sanggup melaksanakan operasional pinjam meminjam.





Berdasarkan checklist OJK terbaru, Feb 2019, berikut ini Peraturan Terbaru soal Pendaftaran P2P Lending, yang mencakup poin berikut:





Sejumlah Nama Dilarang Dipakai





OJK melarang memakai unsur kata berikut dalam nama dan daerah kedudukan penyelenggara P2P, yaitu: 1. Uang 2. Rupiah 3. Cash 4. Cicil 5. Kilat 6. Cepat 7. Bank 8. Investasi 9. Koperasi 10. Finance 11. Dana 12. Kredit 13. Duit 14. Gadai 15. Kas 16. Tunai dan/atau 17. Tabungan.





Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo





Wajib melampirkan bukti pendaftaran Penyelenggara sistem elektronik. Untuk memperoleh bukti pendaftaran dimaksud, Penyelenggara wajib melaksanakan pendaftaran https://pse.kominfo.go.id/pendaftaran-pse.





Salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah lokasi sentra data dan sentra data tragedi yang harus di Indonesia.





Modal Pendaftaran Rp 1 Miliar dan Perizinan Rp 2.5 Miliar





Permodalan terdiri atas modal dasar dan modal disetor. Modal disetor pada dikala pendaftaran paling sedikit senilai Rp 1 miliar sesuai dengan sertifikat pendirian atau perubahan anggaran dasar.





Pada dikala pendaftaran menjadi perizinan, modal disetor perusahaan meningkat menjadi Rp 2.5 miliar sesuai POJK 77 2016.





Modal Disetor Tidak Boleh Berasal dari Pinjaman





Pemegang Saham tidak boleh menyetorkan modal berasal dari pinjaman. Baik pemegang saham yang mempunyai diatas atau sama dengan 20% maupun yang dibawah 20%.





Untuk itu, jikalau pemegang saham ialah perusahaan maka dibutuhkan Laporan Keuangan Perusahaan, untuk membuktikan bahwa setoran modal bukan berasal dari pinjaman. Direksi dan Komisaris perusahaan tersebut wajib menandatangani diatas materai dan bertanggung jawab atas isi laporan keuangan tersebut.





Bukti setoran modal diatur berikut:





  1. Salinan rekening koran atas nama Penyelenggara yang memperlihatkan adanya setoran modal dari pemegang saham perusahaan atau anggota Koperasi, yang dilegalisasi oleh Bank;
  2. Slip setoran yang mencantumkan nama pemegang saham perusahaan atau anggota Koperasi sebagai penyetor, dan Penyelenggara sebagai akseptor setoran, yang telah dilegalisasi oleh Bank; atau
  3. Salinan Akta Hibah yang menyatakan bahwa dana hibah tersebut merupakan milik pemegang saham perusahaan atau anggota Koperasi, apabila penyetoran modal dilakukan pihak lain.
  4. Melampirkan surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau kemudahan pembiayaan dalam bentuk apapun.




Kegiatan Usaha di Akta Pendirian Perusahaan





OJK mengatur soal aktivitas perjuangan dalam sertifikat pendirian P2P.





Dalam sertifikat pendirian perusahaan, Kegiatan Usaha ialah “Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”. Tidak diperbolehkan memakai aktivitas perjuangan lain, selain yang disebutkan diatas.





Merek Harus Didaftarkan di HAKI





Merek yang dipakai P2P harus didaftarkan hak cipta di HAKI.





Direksi dan Komisaris Berlatar Belakang Keuangan





Penyelenggara P2P harus mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Komisaris yang berpengalaman 1 (satu) tahun di industri jasa keuangan dengan ketentuan:





  • Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di industri jasa keuangan baik di Indonesia maupun luar negeri yang mempunyai posisi manajerial atau setara.
  • Perusahaan tersebut harus telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang di bidang sektor jasa keuangan.
  • Jenis dokumen antara lain surat rujukan kerja yang telah ditandatangani pihak yang berwenang pada entitas yang bersangkutan.




Direksi dan Komisaris harus WNI dan tinggal di Indonesia





Penyelenggara P2P harus mempunyai 1 (satu) orang Direksi (terutama yang membawahi SDM) dan Komisaris harus warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia





Karyawan Berlatar Belakang Informasi Teknologi





OJK  menetapkan bahwa penyelenggara wajib mempunyai karyawan dengan latar belakang IT.





Hal tersebut dibuktikan sebagai berikut: (1) surat rujukan kerja dan (2) sertifikasi training.





Wajib Memiliki Standard Operating Procedure (SOP)





Dalam rangka mitigasi risiko, OJK mewajibkan penyelenggara P2P mempunyai dan memberikan 5 SPO (Standard Prosedur Operasional), yaitu:





Bab I. Standar Prosedur Operasional Kelembagaan





  1. Perubahan Saham dan Penambahan Modal; Pedoman yang menjelaskan proses perubahan kepemilikan dan/atau penambahan modal termasuk permohonan persetujuan kepada OJK.
  2. Penunjukkan dan/atau Penggantian Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham;
  3. Rekrutmen dan Pengembangan SDM; Pedoman yang menjelaskan proses rekrutmen dan pengembangan SDM;
  4. Pengawasan dan Pengendalian Internal oleh Direksi dan Dewan Komisaris;




Bab II. Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Bisnis Model dan Risiko





5. Tata Cara Penyelenggaraan LPMUBTI (Sejak Pendaftaran, Pencairan, Pembayaran Kembali, hingga Penarikan Dana);





6. Penagihan dan Pelunasan Pinjaman; Pedoman yang menjelaskan tata cara penagihan, pembayaran kembali dan/atau pelunasan pinjaman;





7. Pelaporan Bulanan, Tiga Bulanan, dan Tahunan ke OJK; Pedoman yang menjelaskan proses pembuatan dan penyampaian Pelaporan Bulanan, Tiga Bulanan, dan Tahunan ke OJK (termasuk 40 elemen database);





Bab III. Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Platform dan Risiko





8. Sistem Keamanan; Pedoman yang menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan dan standar sistem administrasi keamanan informasi termasuk keamanan database, email, dan jaringan;





9. Backup dan Recovery System; Pedoman yang menjelaskan mengenai mekanisme pencadangan data;





Bab IV. Standar Prosedur Operasional Perlindungan Konsumen





10. Pengaduan Konsumen dan Penyampaian Pengaduan Konsumen ke OJK;





11. Monitoring Pengaduan Konsumen di Media SosialPedoman yang menjelaskan mengenai monitoring pengaduan konsumen di Media Social dan Media Massa;.





12. Penyelesaian Kewajiban jikalau Tanda Daftar/Izin Dicabut. Pedoman yang menjelaskan mengenai proses penyelesaian kewajiban apabila Tanda Daftar/Izin dicabut;





13. Perlindungan Data Pribadi;





Bab V. Prosedur Standar Operasional Penanganan Kepentingan Nasional





14. Pencegahan Pencucian Uang. Pedoman yang menjelaskan mengenai mekanisme anti pembersihan uang termasuk pelaksanaan uji tuntas nasabah (CDD) dan uji tuntas lanjut (EDD); dan





15. Pencegahan Pendanaan Terorisme Pedoman yang menjelaskan mengenai mekanisme pencegahan pendanaan t3r0risme termasuk pelaksanaan uji tuntas nasabah (CDD) dan uji tuntas lanjut (EDD).





Harus Ikut Sertifikasi AFPI





 apa fintech terdaftar di OJK dan tidak terdaftar di OJK √ Panduan Fintech P2P Lending Indonesia Terbaik (Peraturan OJK 2019)
AFPI P2P Lending Indonesia Fintech 2019




Salah satu terobosan yang dilakukan OJK di 2019 ialah melibatkan asosiasi, dalam hal ini AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dalam mengawasi aktivitas P2P.





Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku perjuangan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, menurut surat No. S-5/D.05/2019.





OJK mewajibkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham mengikuti Seminar dan Sertifikasi yang diselenggarakan AFPI. Bukti keikutsertaan dan rekomendasi AFPI harus disertakan dalam pengajuan permohonan pendaftaran P2P.





Call Center AFPI: Email info@afpi.or.id; Alamat : Centennial Tower lvl 29, Jl Gatot Subroto Kav 24-25, Setiabudi , Jakarta Selatan 12950





Pembukaan Escrow Account dan Virtual Account





Sesuai dengan POJK 77, penyelenggara P2P wajib membuka escrow account dan virtual account di bank di Indonesia





OJK mewajibkan adanya kesepakatan pembukaan layanan Escrow Account dan Virtual Account  yang mana kedudukan Bank penyedia Layanan Escrow Account dan Virtual Account harus di Indonesia serta telah mempunyai izin perjuangan sebagai Bank.





Perlu dicatat bahwa P2P yang belum terdaftar tidak diperbolehkan membuka rekening escrow dan virtual account. Karena itu, biasanya, calon penyelenggara meminta surat rujukan dari bank mengenai kesepakatan pembukaan rekening escrow jikalau pendaftaran diterima OJK.





Kunjungan Kantor dan Tidak Boleh Virtual Office





OJK menekankan bahwa perusahaan penyelenggara P2P harus mempunyai kantor yang layak. Tidak diperbolehkan memakai Virtual Office.





Terkait alamat, OJK meminta bahwa alamat yang tercantum di surat keterangan domisili yang harus sama dengan alamat yang tercantum di Kop surat atau alamat untuk surat menyurat.





Wajib dilampirkan pula Akta Notariil kontrak Sewa Menyewa Gedung, PBB atas nama pemilik atau bukti yang sanggup menandakan kepemilikan lainnya.





Untuk memastikan domisili kantor, OJK atau Otoritas Pemerintah lainnya dalam rangka dukungan Pengguna sanggup melaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa kantor Penyelenggara bukan merupakan virtual office dan layak dalam pelaksanaan penanganan pengaduan Pengguna.





Fintech P2P Lending Ilegal Tidak Terdaftar di OJK





Fintech ilegal menjadi duduk masalah yang pelik di tengah pertumbuhan fintech di Indonesia. Di satu sisi teknologi finansial memperlihatkan banyak penemuan dan kemudahan buat masyarakat dalam susukan keuangan, tetapi disisi lain ternyata fintech ilegal yang tidak punya izin OJK sanggup dengan gampang dibentuk dan direplikasi secara cepat.





Berikut ini sejumlah alasan kenapa Fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK sangat berbahaya buat masyarakat dan kenapa masyarakat harus hanya memakai Fintech P2P Lending terdaftar di OJK :





  1. Regulator/Pengawas. Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi aktivitas Penyelenggara Fintech Lending ilegal. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek Perlindungan konsumen.
  2. Pengurus. Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK terperinci orang-orangnya dan harus mempunyai pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial. Sedangkan tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.
  3. Lokasi Kantor/Domisili. Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan sanggup jadi berada di luar negeri untuk menghindari pegawanegeri hukum. Sedangkan lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan sanggup dengan gampang ditemui di Google.
  4. Syarat Pinjam Meminjam. Pinjaman pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen untuk melaksanakan credit scoring.
  5. Bunga & Denda. Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga, dan denda maksimal yang sanggup dikenakan kepada Pengguna. AFPI mengatur bunga maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda ialah 100% dari nilai pokok Pinjaman.
  6. Cara Penagihan. Penyelenggara Fintech Lending ilegal melaksanakan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sedangkan tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
  7. Akses Data Pribadi. Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta susukan kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melaksanakan penagihan. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.
  8. Kepatuhan Peraturan. Penyelenggara Fintech Lending ilegal melaksanakan aktivitas tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.




OJK melaksanakan penutupan Fintech ilegal secara rutin. Ini daftar Fintech Ilegal yang ditutup OJK.





Sebaiknya, jikalau ingin mengajukan pinjaman di P2P Lending, Anda mengecek ke daftar Fintech ilegal untuk memastikan bahwa Anda tidak salah ambil pinjaman ke pihak yang tidak terdaftar di OJK.





Kesimpulan





Kehadiran fintech P2P Lending di Indonesia sangat elok lantaran memberikan susukan keuangan yang lebih lebar kepada masyarakat. Masyarakat yang selama ini tidak sanggup meminjam ke bank, kini sanggup meminjam di fintech p2p2 lending.





Data OJK memperlihatkan bahwa pencairan p2p lending sudah diberikan ke 6 juta peminjam dan mencapai Rp 28  triliun. Meskipun masih kecil jikalau dibandingkan kredit perbankan, tetapi pertumbuhan pinjaman p2p sangat cepat dan diberikan ke pasar inklusi keuangan yang tidak tersentuh atau ditolak bank.





Jumlah 6 juta akseptor pinjaman P2P Lending bukan jumlah debitur yang kecil dalam waktu kurang dari 2.5 tahun. Jumlah ini diyakini akan terus tumbuh cepat seiring makin banyak perusahaan P2P gres yang terdaftar resmi di OJK.





Namun, sebagai industri yang masih sangat muda, P2P menghadapi banyak tantangan. Tugas pelaku industri p2p ialah mengikuti peraturan ojk dan mengedukasi masyarakat biar hanya memakai fintech p2p lending legal yang terdaftar di ojk.





Semoga industri p2p lending Indonesia sanggup tumbuh cepat dan sehat.



Sumber https://duwitmu.com