Thursday, June 8, 2017

√ Mendikbud Minta Guru Tulus Bila Harus Dirotasi

Mendikbud Minta Guru Ikhlas Jika Harus Dirotasi √ Mendikbud Minta Guru Ikhlas Jika Harus Dirotasi
Mendikbud juga meminta kalangan guru tidak gelisah jikalau nanti dipindah terkait adanya redistribusi guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap guru sanggup mendapatkan dengan tulus dan lapang dada jikalau diputuskan mengalami rotasi. Ia menekankan pentingnya rotasi guru guna memastikan pemerataan pendidikan.

Mendikbud menyoroti adanya sekolah favorit dengan perkiraan tingginya kualitas guru di sana. Menurutnya, guru di sekolah favorit perlu dirotasi ke sekolah non favorit biar siswa menerima kualitas pendidikan setara.

"Setelah siswa gres masuk, ada rotasi guru, terutama sekolah favorit. Dengan perkiraan disana anggun alasannya yaitu kinerja guru. Yang sekolah tidak anggun sanggup guru bagus. Guru harus tulus saya minta kesediaan," kata Muhadjir.

Rotasi guru merupakan bab dari jadwal zonasi yang diterapkan Kemendikbud. Zonasi guru, akan menempatkan guru supaya merata persebarannya. Guru yang dirotasi statusnya meliputi guru PNS maupun honorer.

"Pemerataan guru biar masing-masing tempat jalankan jadwal distribusi guru biar rata. Jangan ada sekolah yang diisi guru PNS, tempat lain honorer," kata Muhadjir yang kutip dari Republika (17/06/19).

Mendikbud menyoroti belum ratanya pendidikan lebih banyak didominasi terjadi di jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, sudah lebih baik. Ia meminta pemerataan guru yang berkualitas terus dijalankan supaya tidak mengganggu kebijakan pemerintah.

Ia juga meminta kalangan guru tidak gelisah jikalau nanti dipindah terkait adanya redistribusi guru yang akan dilakukan usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Acuan dari redistribusi guru itu yaitu sistem zonasi.

"Karena itu, guru-guru tidak perlu gelisah jikalau dipindah. Kalaupun dipindah hanya di zonanya masing-masing saja. Tidak harus keluar zona, kecuali kalau terpaksa," kata Muhadjir.

Lihat: Setiap Guru Wajib Bergiliran Mengajar di Daerah Tertinggal

Sistem zonasi memetakan keberadaan guru di masing-masing sekolah di zona itu. Dari peta sanggup dilihat mana sekolah yang kelebihan guru dan mana sekolah yang kekurangan guru. Rotasi diutamakan berada dalam zona yang sama. Terkecuali bila di dalam zona itu sudah anggun kualitas pendidikannya maka dipindah ke zona lain.

Sesuai dengan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, yang mana guru harus siap dirotasi secara periodik, dan dilarang menetap di satu tempat dalam jangka waktu yang lama. Menurutnya, begitu juga guru-guru yang ada di kota akan menerima giliran dan kesempatan mengajar di tempat tertinggal.


Sumber http://www.sekolahdasar.net