Friday, June 30, 2017

√ Pengertian Pers, Falsafah Pers Dan Fungsi Pers

Pada pembahasan terkait pengantar ilmu jurnalistik ini ada tiga hal yang akan kita bahas di halaman ini yaitu pengertian pers, falsafah pers dan fungsi pers.


A. Pengertian Pers

Apa yang dimaksud dengan pers ? Pers berasal dari perkataan Belanda “pers” yang artinya menekan, atau mengepres. Kata pers merupakan padanan dari kata press dalam bahasa Inggris yang juga berarti menekan, atau mengepres.


Jadi secara harfiah, kata pers atau press mengacu pada pengertian komunikasi yang dilakukan dengan mediator barang cetakan. Tetapi sekarang, kata pers atau press ini dipakai untuk merujuk semua acara jurnalistik, terutama acara yang berafiliasi dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan elektronik, maupun wartawan media cetak.


Pada pembahasan terkait pengantar ilmu jurnalistik ini ada tiga hal yang akan kita bahas d √ Pengertian Pers, Falsafah Pers dan Fungsi Pers

Gambar ilustrasi. Seorang wartawan harus siap melaksanakan perjalanan jauh guna mencari informasi (Foto: Siswapedia.com)


Berdasarkan uraian di atas, ada dua pengertian mengenai pers, yaitu pers dalam arti kata sempit, dan pers dalam arti kata luas. Pers dalam arti kata sempit yaitu menyangkut acara komunikasi yang hanya dilakukan dengan mediator barang cetakan.


Sedangkan pers dalam arti luas yaitu menyangkut acara komunikasi baik yang dilakukan melalui media cetak, maupun dengan media elektronik ibarat radio, dan televisi.


B. Falsafah Pers


Seperti juga negara yang mempunyai sebuah falsafah, pers pun demikian mempunyai falsafahnya sendiri. Falsafah, atau dalam bahasa Inggrisnya disebut sebagai philosophy salah satu artinya yaitu tata nilai, atau seperangkat nilai yang dijadikan sebagai pedoman.


Falsafah pers disusun menurut sistem politik yang dianut oleh masyarakat di mana pers bersangkutan berdiri. Makanya falsafah pers di setiap kawasan niscaya berbeda-beda.


Falsafah yang dianut bangsa Amerika yang liberalistis tentu saja berlainan dengan falsafah pers Cina, dan Rusia yang bersifat komunis. Sedangkan falsafah pers yang dianut oleh Indonesia yaitu falsafah demokratis.


Dalam membicarakan falsafah pers, terdapat sebuah buku klasik berjudul Four Theorues of The Presa ( Empat Teori perihal Pers) karya Siebert Peterson. Di dalam buku ini, Siebert membagi beberapa perkembangan pers menjadi empat bagian.


Keempat bab tersebut yaitu Authoritarian Theory, Libertarian Theory, Social Responsibilty Theory, dan yang terakhir the Soviet Comunist Theory. Keempat teori tersebut kemudian menjadi basis falsafah media-media pers yang ada di dunia.


C. Fungsi Pers


Tugas, dan fungsi pers ialah untuk mewujudkan keinginan, dan tujuan masyarakat melalui medianya. Baik melalui media cetak, maupun media elektronik ibarat radio, televisi, dan internet.


Tetapi, kiprah dan fungsi pers tidak hanya ibarat itu saja, melainkan mempunyai kiprah lain yang tak kalah luasnya. Seperti dikutip dalam buku Jurnalistik, Teori dan Praktik, Muhammad Budyanta menyebutkan fungsi dari pers dijelaskan sebagai berikut.


Pertama, fungsi dari pers yaitu memberi informasi, atau berita kepada khalayak ramai. Pers menghimpun gosip yang dianggap berkhasiat dan penting bagi orang banyak.


Kedua, fungsi kedua yaitu pers harus memberitakan apa yang berjalan baik, dan tidak berjalan baik di dalam kehidupan sosial masyarakat. Artinya baik itu gosip menggembirakan, atau gosip jelek tetap harus dipublikasikan.


Ketiga, fungsi ketiga dari pers yaitu memperlihatkan interpretasi, dan bimbingan. Pers harus menceritakan kepada masyarakat perihal arti suatu kejadian.


Keempat, fungsi pers yang keempat yaitu fungsi menghibur. Pers harus menyuguhkan produk-produk jurnalisme yang menghibur bagi audiensnya.


Kelima, pers harus melayani sistem ekonomi bagi keberlangsungan kemakmuran masyarakat. Baik itu melalui iklan, maupun melalui pelatihan-pelatihan perjuangan mirkro-makro.


Dengan memakai iklan misalnya, maka penawaran akan berjalan dari tangan ke tangan. Serta barang produksi dari masyarakat pun sanggup di promosikan oleh pers.


Keenam, fungsi keenam ialah fungsi swadaya. Artinya, sumber keuangan dari pers harus bangkit sendiri, atau didapat dari pendanaan swadaya.


Hal ini bertujuan supaya sanggup menghindari adanya pihak-pihak yang sanggup mengontrol pers tersebut dengan uang hanya untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian, pers harus mencari sumber pendanaannya secara mandiri, yang bebas dari intervensi pihak luar.



Sumber https://www.siswapedia.com