Setiap sekolah harus mendapat guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan sistem zonasi tidak hanya dipakai untuk penerimaan peserta didik gres (PPDB), tapi juga membenahi banyak sekali standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, lalu kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata Mendikbud.
Zonasi juga mendorong kebijakan redistribusi tenaga pendidik dan kependidikan di setiap zona untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Setiap sekolah harus mendapat guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya.
Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona.
"Rotasi guru antarkabupaten/kota gres dilakukan jikalau penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terperinci Mendikbud.
Lihat: PPDB Sistem Zonasi Dinilai Tak Adil, Percuma Anak Dapat Nilai Tinggi
Muhadjir meminta semoga orangtua siswa tidak perlu galau dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB. Dia mengajak para orangtua semoga mengubah cara pandang dan contoh pikir terkait sekolah favorit.
Mantan Rektor UMM Malang itu menyampaikan prestasi anak itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan memilih prestasi dan masa depannya.
"Pada dasarnya setiap anak punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (15/06/19).
PPDB yang dominan kuotanya untuk jalur zonasi diterapkan semenjak 2016. Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan susukan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Lihat: Setiap Guru Wajib Bergiliran Mengajar di Daerah Tertinggal
Menurutnya zonasi dipakai untuk memperlihatkan susukan yang setara, adil, kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan atau pun perbedaan status sosial ekonomi.
"Pada dasarnya anak bangsa mempunyai hak sama. Karena itu, dilarang ada diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapat layanan pemerintah," ujar Mendikbud. Sumber http://www.sekolahdasar.net