Friday, June 23, 2017

√ Sukuk, Investasi Obligasi Syariah Kondusif Beri Return Terbaik

Ingin investasi sesuai syariah dengan return terbaik ? Bisa mencoba SUKUK. Apa itu dan kenapa mengatakan laba terbaik ?


Salah satu dilema dalam investasi yaitu impian melaksanakan yang sesuai dengan Syariah. Kita tahu bahwa di Indonesia sebagai negara muslim terbesar banyak masyarakat membutuhkan instrumen investasi yang dijalankan sesuai syariat.


Namun, nyatanya tidak gampang menemukan instrumen tersebut. Itu mungkin sebabnya kenapa pemerintah, selain lantaran ingin menghimpun dana dari masyarakat, juga bermaksud menyediakan alternatif instrumen investasi berbasis syariah sehingga menghadirkan Sukuk.


Sukuk yaitu instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan menurut prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal Efek Syariah. Secara lengkapnya sanggup dibaca dalam ketentuan tersebut, namun esensi perbedaannya dengan obligasi konvensional yaitu dalam perhitungan imbal hasil.


Perbedaan perhitungannya sebagai berikut:


Pertama, Obligasi Konvensional: obligasi yang diperhitungan dengan memakai sistem kupon bunga.


Kedua, Obligasi Syariah: obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan memakai perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:


Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang memakai janji bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh sehabis mengetahui pendapatan emiten.


Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang memakai janji sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan sanggup diketahui/diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan.


Salah satu yang paling populer yaitu Sukuk Negara, yang merupakan Surat Berharga Syariah Negara/SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menurut Syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Karena penekanannya pada aspek syariah, maka kita perlu memastikan perikatan Sukuk menurut prinsip syariah sebagai berikut:



  • Ada underlying asset berupa Barang Milik Negar, proyek APBN dan jasa layanan Haji. Underlying asset yaitu aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi dalam penerbitan Sukuk. Ini merupakan salah satu aspek utama yang menjadi pembeda antara sukuk dengan obligasi konvensional. Underlying Asset bukan merupakan jaminan/kolateral menggunakan janji Ijarah, isthisna, dll.

  • Ada aliran dan opini syariah dari DSN-MUI, yaitu Fatwa dan Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.


Obligasi Syariah Sukuk


Pemerintah Indonesia mulai menerbitkan Sukuk Negara (Sovereign Sukuk) di 2008. Sejak itu Sukuk Negara diterbitkan secara reguler setiap tahun.


Sejak 2008, jumlah penerbitan Sukuk Negara hingga dengan 19 Oktober 2015 telah mencapai Rp370,93 triliun dengan outstanding sebesar Rp281,32 triliun. Sebesar 34% dari total outstanding tersebut merupakan Sukuk Negara yang diterbitkan di pasar keuangan internasional dalam mata uang USD (Global Sukuk).


Keunggulan Sukuk


Sebagai instrumen investasi, Sukuk Negara mempunyai sejumlah keunggulan:


Pertama, aman, lantaran default risk tidak ada.Pembayaran Nominal and Imbalan dijamin oleh Negara.


Karena surat berharga ini diterbitkan oleh negara, maka yang menjamin pembayarannya yaitu negara Indonesia. Resikonya boleh dikatakan menjadi nihil.


Kedua, mengatakan Imbalan tetap (fixed return) yang dibayarkan secara periodik. Sejak awal sudah ditentukan imbalan yang akan diterima oleh pembeli Sukuk.


Imbalan ini akan dibayarakan setiap bulan dan jumlahnya tetap. Sehingga kesudahannya ini mengatakan kepastian bagi yang menanamkan modal di instrumen ini.


Salah satu keunggulannya dibandingkan deposito. Pajak terhadap Suku lebih kecil (15%) dibandingkan terhadap deposito (20%) sehingga imbal hasil yang diterima dari Sukuk lebih besar.


Ketiga, sanggup diperjualbelikan di pasar sekunder untuk mencairkan Sukuk sebelum jatuh tempo.


Jika ingin mencairkan sebelum jatuh tempo, maka pemilik Sukuk sanggup menjual ke pasar sekunder. Dari hasil penjualan itu, pemilik sanggup mendapat kembali modalnya.


Namun, perlu diingat penjualan di pasar sekunder mengandung kemungkinan untung atau resiko kerugian lantaran dijual sebelum jatuh tempo. Kemungkinannya sanggup dilihat dalam simulasi penjualan berikut ini.


Baca Juga: Promo Bunga KPR Rendah, Apa Betul Menguntungkan ?


Simulasi Investasi


Ada beberapa kemungkinan skenario investasi di Sukuk yang dihadapi oleh pemillik dana. Perlu diperhatikan implikasi dari masing – masing kejadian.


#1 Dipegang Sampai Jatuh Tempo


Investor Budi membeli Sukuk sebesar Rp10 juta dengan tingkat imbalan 10% per tahun dan tidak dijual hingga dengan jatuh tempo.


Hasil yang diperoleh adalah:

Imbalan = Rp10.000.000 x 10% x 1/12 = Rp83.000 diterima setiap bulan hingga dengan jatuh tempo. Pada dikala jatuh tempo, nominal yang diterima yaitu Rp10 juta.


#2 Dijual di Pasar Sekunder – Untung


Investor Budi yang membeli Sukuk di pasar perdana sebesar Rp10 juta dengan tingkat imbalan 10% per tahun dan dijual di pasar sekunder dengan harga 105%.


Hasil yang diperoleh adalah:

Imbalan = Rp10.000.000 x 10% x 1/12 = Rp83.000 diterima setiap bulan hingga dengan dikala dijual

Capital gain = Rp10.000.000 x (105-100)% = Rp500.000. Pada dikala dijual, nominal yang diterima yaitu Rp10.500.000, yang berasal dari pokok Sukuk Ritel ditambah dengan capital gain


#3 Dijual di Pasar Sekunder – Rugi


Investor Budi membeli Sukuk di pasar perdana sebesar Rp10 juta dengan tingkat imbalan 10% per tahun dan dijual di pasar sekunder dengan harga 95%.


Hasil yang diperoleh adalah:

Imbalan = Rp10.000.000 x 10% x 1/12 = Rp83.000 diterima setiap bulan hingga dengan dikala dijual

Capital loss = Rp10.000.000 x (95-100)% = – Rp500.000. Pada dikala dijual, nominal yang diterima yaitu Rp9.500.000, yang berasal dari pokok Sukuk Ritel dikurangi dengan capital loss.


Kesimpulan


Sukuk yaitu instrumen obligasi syariah yang selayaknya jadi perhatian para keluarga di Indonesia. Bisa menjadi alternatif untuk deposito lantaran mengatakan imbal hasil lebih baik.


Disamping itu, lantaran diterbitkan oleh pemerintah negara Indonesia, maka sudah niscaya sangat aman. Penerbitannya yang menurut konsep Syariah menciptakan lebih afdol bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia.


Sukuk yaitu investasi yang aman, return cukup tinggi dan berasaskan Syariah. Cocok buat para keluarga di Indonesia.



Sumber https://duwitmu.com